IBU MARAH KETIKA DINASIHATI
Ayahku sudah meninggal dua tahun lalu. Kebiasaan penduduk negeriku, mereka mengeluarkan para perempuan dan lelaki ke pekuburan, membuat kue, dan mengundang para penghafal al-Qur’an untuk membaca bagi ruh si mayit. Aku sama sekali tidak mengikuti acara tersebut. Aku katakan kepada ibuku bahwa hal ini haram. Aku juga berusaha menunjuki dan membimbingnya kepada kebenaran dan hal yang lebih utama. Akan tetapi, ibuku tidak senang terhadap tindakanku.
Pada malam perayaan (masuk) bulan Ramadhan dia mengatakan kepadaku, “Mari kita pergi ke pekuburan.”
Aku jawab, “Perbuatan ini haram.”
Dia pun beranjak dari sisiku dengan marah. Ia juga mendoakan kejelekan untukku dengan ucapan yang membangkitkan amarahku. Namun, aku tidak membalas ucapan ibuku. Ia lalu memutus hubungan denganku.
Aku pergi mengunjunginya di rumahnya, namun ia tidak menjawab ucapanku. Sampai sekarang, ia masih marah terhadapku. Berikanlah faedah kepadaku. Semoga Allah subhanahu wa ta’alamembalasi Anda dengan yang lebih baik.
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:
Teruslah menasihati ibu Anda dengan baik dan lemah lembut. Teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Jadilah Anda orang yang terlebih dahulu mengucapkan salam kepadanya, meski dia tidak mau menjawabnya. Jangan patuhi ibu Anda dalam hal kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Apabila dia menerima nasihat, alhamdulillah. Jika dia terus-menerus melakukan hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, bergaullah dengannya dengan baik di dunia. Hal ini berdasarkan firman Allahsubhanahu wa ta’ala,
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 14—15)
Nasihat Anda kepadanya tidak teranggap sebagai kedurhakaan, meskipun membuatnya marah, selama hal itu dalam hal yang baik dan wejangan yang baik.
Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz;
Wakil: Abdur Razzaq Afifi;
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa al-Lajnah 25/183—184, fatwa no. 9449)
Majalah islam asy syariah 093
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.