Aopok – #Link #video #berjudul “#A Day in My Life” ramai diburu #netizen setelah #potongannya #beredar di #media #sosial. #Video tersebut kemudian menjadi perhatian karena polisi mengungkap adanya aktivitas #produksi dan #penjualan #konten bermuatan #pornografi yang dilakukan oleh dua #pria di #wilayah #Bogor.
Polisi menyebut video yang viral itu bukan satu-satunya konten yang dibuat. Dari hasil penyelidikan, terdapat sekitar 20 video yang diduga telah diproduksi sejak Juli 2026.
Kedua pria berinisial MR (27) dan MA (24) kemudian diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 19 September 2026.

Baca: Apa Itu Etomidate? Zat dalam Vape yang Bikin Selebgram Jule Ditangkap Polisi
Kenapa Link Video “A Day in My Life” Diburu Netizen?
Beredarnya potongan video di media sosial membuat banyak pengguna internet penasaran dan mencari informasi mengenai video tersebut. Istilah terkait video “A Day in My Life” pun disebut ramai diperbincangkan di berbagai platform.
Namun, polisi mengungkap bahwa video yang beredar hanyalah bagian dari rangkaian konten yang dibuat kedua tersangka.
Konten tersebut diduga tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi juga ditawarkan kepada anggota grup tertentu dengan sistem berbayar.
Polisi Ungkap Ada 20 Video
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa kedua tersangka telah membuat sekitar 20 video.
Pembuatan konten tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.
Baca: Bom Bunuh Diri di Masjid Kohat Pakistan Tewaskan Puluhan Orang Saat Salat Jumat
Temuan tersebut membuat penyidik terus mendalami bagaimana konten dibuat, disimpan, didistribusikan, hingga menghasilkan keuntungan.
Dijual Lewat Grup Media Sosial
Menurut keterangan polisi, konten tersebut ditawarkan melalui grup media sosial tertentu. Akses diberikan kepada orang yang telah melakukan pembayaran.
Polisi menyebut tarif akses mencapai sekitar Rp150 ribu, sementara keuntungan yang telah diperoleh kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Netizen Diminta Tidak Ikut Sebarkan Link
Ramainya pencarian terhadap link video tersebut membuat konten semakin berpotensi tersebar luas.
Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan ulang materi bermuatan pornografi, termasuk dengan membagikan tautan, mengunggah ulang potongan video, atau menyebarkan tangkapan layar.
Baca: Pakar PBB Soroti Dugaan Kejahatan Perang AS di Iran, 177 Warga Sipil Tewas Termasuk 120 Anak
Bagi pembaca yang ingin mengetahui kasus ini, informasi mengenai kronologi penangkapan, keterangan polisi, jumlah video, serta proses hukum dapat menjadi rujukan tanpa harus mengakses atau menyebarkan konten eksplisit.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas produksi serta distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka.

























Comments 1