• Latest
  • Trending
Hukum Jual Beli Sistem Inah Disertai Contoh Kasus

Hukum Jual Beli Sistem Inah Disertai Contoh Kasus

1 Maret 2019
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Jual Beli Sistem Inah Disertai Contoh Kasus

Religius by Religius
1 Maret 2019
Reading Time: 12 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
SEBAB DITIMPAKANNYA KEHINAAN
Dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
 إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةورضيتم بالزرعِ وَاتبعتمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ. 
“Apabila kalian sudah melakukan jual beli dengan cara ‘inah (jual beli yang terdapat unsur riba), sangat menyukai bertani dan mengukuti ekor-ekor sapi (sibuk dengan lahan pertanian), dan meninggalkan jihad fi sabilillah, Niscaya Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian. Dan Dia (Allah) tidak akan melepaskannya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” 
[HR. Abu Dawud dan Ahmad]
t.me/ForumSalafyPurbalingga

HUKUM JUAL BELI SISTEM INAH

Asy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Pertanyaan: 
Apa yang dimaksud dengan jual beli sistem ‘inah?

Jawaban:

Jual beli dengan sistem ‘inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga yang dibayarkan secara diangsur, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harga kontan, 
Sebagai contoh: 
Dia menjual mobil dengan harga lima puluh ribu dengan pembayaran dalam waktu satu tahun, kemudian dia beli kembali mobil tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga empat puluh ribu tunai, inilah yang dinamakan dengan permasalahan ‘inah, maka jual beli dengan sistem ini hukumnya adalah haram, dikarenakan sistem ini hanya sekedar trik dari perbuatan riba, 
Dikarenakan orang yang menjual mobil dengan harga lima puluh ribu tadi, kemudian membelinya kembali dengan harga empat puluh ribu tunai, seakan-akan dia memberikan kepada laki-laki ini uang empat puluh ribu tunai dengan mendapatkan lima puluh ribu dalam jangka waktu satu tahun, 
Dan mobil ini  adalah huruf yang yang datang membawa makna(hanya sekedar perantara saja), 
Oleh karena ini disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa beliau berkata tentang jual beli dengan sistem ini : 
“Sesungguhnya jual beli dengan sistem ini adalah dirham-dirham dengan dirham-dirham yang masuk diantara keduanya adalah kain sutera yakni baju”
Dan sungguh telah disebutkan celaan jual beli dengan sistem ‘inah ini didalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: 
إذا تبايعتم بالعينة وأخذتم بأذناب البقر ورضيتم بالحرث وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزع من قلوبكم حتى ترجعوا إلى دينكم 
“Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan sistem ‘inah, kalian telah mengambil ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), kalian telah ridha dengan pertanian, dan kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan kuasakan terhadap kalian kehinaan, tidak akan di cabut kehinaan tersebut dari hati kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian”  
Sistem jual beli dengan ‘inah ini mungkin kita katakan untuk menyebutkan ketentuannya: 
كل عقد يتوصل به  إلى الربا فإنه من العينة في الواقع 
“Setiap jual beli yang sampai pada riba, maka sesungguhnya itulah sistem ‘inah pada kenyataannya”. 
Sumber: http://binothaimeen.net/content/11057
Alih Bahasa : Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar غفرالرحمن له. || https://t.me/alfudhail

HUKUM MEMINTA ORANG LAIN MEMBELI BARANG SECARA KONTAN UNTUK DIJUAL KEMBALI KEPADANYA SECARA KREDIT

Fatwa Lajnah Daimah Fatwa Nomor: 2020
Pertanyaan :
Seseorang meminta temannya untuk membeli mobil secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit dengan adanya laba. Dengan kata lain, bila harga mobil seharga seribu secara kontan, maka dia jual kembali seharga seribu seratus secara kredit misalnya, maka bagaimana hukumnya? 
Mohon disertakan pula penjelasan mengenai ucapan Imam Malik rahimahullah bahwa beliau menerima riwayat hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang dua akad dalam satu transaksi. Mohon pula dijelaskan mengenai bentuk-bentuk transaksinya. Apakah ini termasuk dalam kategori riba?
Jawaban: 
Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas.
Ini tidak termasuk dalam kategori jual beli barang yang belum dimiliki, karena pihak yang diberikan pengajuan itu baru menjual kepada pemesan setelah barang itu dibeli dan dimiliki. Dia tidak boleh menjual kepada kawannya itu sebelum dibeli, atau sudah dibeli namun barangnya belum diterima.
Ini berdasarkan larangan Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai menjual barang sebelum dibeli dan dibawa para saudagar ke tempat tinggal mereka.
Adapun larangan Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam tentang dua akad dalam satu transaksi diterangkan dalam penafsiran jumhur ulama berikut ini. Misalnya pemilik barang berkata, “saya jual barang ini dengan 10 dirham kontan, atau 15 dirham selama satu tahun,”.
Atau berkata, “saya jual salah satu dari dua ekor kerbau ini seharga seribu riyal,”.
Lalu pembeli menerima, dan keduanya berpisah tanpa adanya penentuan akad, kontan atau kredit pada bentuk pertama, atau tanpa ada penentuan salah satu dua ekor kerbau pada bentuk yang kedua. 
Praktik jual beli seperti ini diharamkan karena tidak adanya kejelasan, apakah kontan atau kredit dan tidak ada kejelasan harga pada kasus yang pertama, sedangkan pada kasus kedua, disebabkan oleh tidak adanya kejelasan objek barang yang dijualbelikan.
Salah satu contoh larangan di atas menurut jumhur ulama adalah perkataan seseorang kepada orang lain, “saya jual rumah saya ini dengan harga sekian, asalkan Anda jual pula rumah Anda ini dengan harga sekian.
Atau, syaratnya Anda bekerja sebagai buruh saya selama satu bulan dengan upah sekian. Atau, jika Anda bersedia menikahkan anak perempuan Anda kepada saya dengan mahar sekian. Atau Anda menikah dengan putri saya dengan mahar sekian.
Semua ini termasuk bentuk jual beli yang batil karena termasuk dalam kategori dua akad dalam satu transaksi, yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contoh lainnya adalah jual beli ‘inah yang cukup populer.
Kami menyarankan Anda untuk menelaah kembali kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini. Telaah pula penjelasan al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim terhadap hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hukum dua akad dalam satu transaksi, dalam kitabnya Tahdzib as-Sunan dan I’lam al-Muwaqqi’in.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Sumber http://telegram.me/ukhwh
BACA JUGA : KUMPULAN TANYA JAWAB JUAL BELI

BENTUK JUAL BELI SECARA KREDIT YANG DILARANG

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : 
Syaikh, saya harap Anda sudi menyebutkan beberapa bentuk jual beli secara kredit yang diharamkan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban :
Jika seseorang membeli sesuatu secara tidak kontan dengan pelunasan secara kredit kemudian menjualnya kembali secara kontan kepada orang yang telah menjualnya kepadanya, maka ini disebut dengan jual beli ‘inah. Jual beli model ini tidak diperbolehkan.
Namun, jika dia menjualnya kepada orang lain, maka ini diperbolehkan. Contohnya, dia membeli sebuah mobil secara kredit kemudian menjualnya kepada orang lain secara kontan untuk biaya menikah, melunasi hutangnya atau untuk membeli rumah, maka ini diperbolehkan. Adapun jika dia membeli sebuah mobil atau yang lain secara kredit kemudian menjualnya secara kontan kepada orang yang menjual kepadanya, maka ini disebut dengan bai’ al-`inah. Model ini tidak diperbolehkan karena ini adalah trik untuk mendapat sejumlah uang secara kontan dengan uang yang jumlahnya lebih banyak secara tidak kontan.
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3845 || http://telegram.me/ukhwh

APA PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM ‘INAH DAN SISTEM TAWARRUK

Asy Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah
Jual beli dengan sistem tawarruk hukumnya adalah boleh, menurut mayoritas para Ulama, adapun jual beli dengan sistem ‘inah hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para Ulama, 
Jual beli dengan sistem ‘inah adalah seseorang menjual barang dengan sistem angsuran, kemudian dia membeli kembali barang tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dia beli dengan sistem angsuran tersebut, ini namanya jual beli sistem ‘inah dan sistem ini adalah riba, 
Adapun jual beli sistem tawarruk contohnya:
Seseorang membutuhkan harta(uang), namun dia tidak mendapatkan pinjaman, maka dia berinisiatif untuk membeli barang  dengan pembayaran diangsur, kemudian dia menjualnya dengan harga tunai, agar dia bisa membelanjakan uangnya dengan harga tersebut untuk keperluannya, 
Namun dia tidak menjualnya kepada orang yang menjualkan barang kepadanya dengan pembayaran sistem angsuran tadi, jika seperti ini keadaannya hukumnya haram dan dinamakan dengan jual beli sistem ‘inah, dikarenakan harta tersebut kembali lagi kepadanya. 
Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16273
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar غفرالرحمن له.  || Telegram: https://t.me/alfudhail
BACA JUGA : HUKUM MAKELAR DALAM JUAL BELI

CONTOH JUAL BELI ‘INAH = RIBA

Ketika ada orang membutuhkan uang semisal 250 ribu, saya memberikan emas 1 gram yang harganya 250 ribu tetapi saya jual kepada orang tersebut dengan harga 300 ribu karena secara angsuran. Setelah diterima, kemudian emas tersebut dijual lagi kepada saya dengan harga 245 ribu.

Apakah itu suatu riba, dan haramkah jual beli itu?

Jawaban:

Itu tergolong transaksi riba terlaknat yang direkayasa, yang dikenal dengan istilah ‘inah. Rekayasa itu tidak menjadikannya halal, tetapi semakin haram, karena mengandung unsur mempermainkan syariat pengharaman riba. Seakan-akan Allah ‘azza wa jalla tidak tahu, seperti mempermainkan anak kecil.

____________

Kalau saya mengkreditkan emas 1 gram seharga 250 ribu, tetapi saya jual 300 ribu karena mengangsur 4 bulan, dan saya TIDAK mau membeli emas itu lagi dari orang tersebut. Saya serahkan mau diapakan emas tersebut oleh si pembeli; apakah itu tetap sama riba?

Jawaban: al-ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah

Hal itu tetap tergolong riba, karena tidak kontan, tidak serah terima langsung dengan tuntas antara kedua belah pihak sebelum pisah majelis.

Ketahuilah bahwa emas, perak, dan uang adalah barang-barang ribawi yang illat (faktor) hukum ribawinya sama. Jika diperjualbelikan satu sama lainnya dengan sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung (tuntas) sebelum pisah majelis. Jika diperjualbelikan dengan berbeda jenis, harus serah terima langsung (tuntas) sebelum pisah majelis. Jika syarat itu ada yang dilanggar, itu adalah riba.

Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-115/

Hukum Jual Beli Sistem Inah
Definisi dan Hukum Jual Beli Sistem Inah

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

[Review] Reva Guna-Guna: Menguak Misteri Guna-Guna Yang Dialami Reva

Misteri Hilang dan Bergantinya Akun Netizen Cina Pembela Habib Rizieq Syihab

Foxtrot Six (2019) (2,5/5)

Iklan

Recommended Stories

Goa Kristal wisata yang memiliki air yang sangat jernih

19 Desember 2018

[Lirik + Terjemahan] Hong Isaac – Kiss Me Kiss Me (Lovestruck in the City OST)

6 Februari 2021
Anggota FN Prancis Dipecat Karena Masuk Islam

Jembatan Siti Nurbaya dan Melihat Keindahannya dari Segala Waktu

13 Maret 2018

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?