• Latest
  • Trending

Mata Uang Negara Terdiri Dari Emas dan Perak

23 Desember 2021
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

23 Mei 2026
Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

23 Mei 2026
Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

Viral Video Ayaa Ebot Pakai Stoking Favorit 30 Menit Bikin Netizen Langsung Penasaran Kelanjutannya

22 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

    Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Mata Uang Negara Terdiri Dari Emas dan Perak

Keimanan by Keimanan
23 Desember 2021
Reading Time: 29 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

 

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 167 Rancangan UUD Islami

 

Pasal 167

 

Mata uang Negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama Negara sebagai mata uang Negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

 

 

Ketika Islam menetapkan hukum-hukum jual-beli dan sewa, tidak ditentukan apa yang harus ditukarkan dengan barang dan jasa atau manfaat. Manusia dibiarkan saling menukarkan apapun sesuai keridhaan mereka atas transaksi itu, sehingga hukumnya boleh menikahi perempuan dengan mengajarinya menjahit, dan membeli mobil dengan kompensasi bekerja di pabrik selama sebulan, dan boleh bekerja pada seseorang untuk sejumlah gula tertentu. Syari’ah menyerahkan soal pertukaran terbuka bagi manusia sehingga mereka bisa mendasarkan transaksi itu dengan apapun yang mereka inginkan, terbukti dari keumuman dalil-dalil perdagangan dan ijarah (sewa) seperti:

 

 ((وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْع))

 

“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS al-Baqarah [2]: 275) – untuk apapun dan dengan apapun.

 

Dan riwayat:

 

«أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»

 

“Berilah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah)

 

Dengan kata lain, pegawai harus mendapatkan upahnya ketika telah menyelesaikan pekerjaannya, apapun bentuk upahnya.

 

Selain itu, hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan tidak ada dalil yang melarang penggunaan apapun untuk transaksi. Oleh karenanya, boleh menjalankan transaksi-transaksi syar’i dengan benda-benda itu, baik membeli atau menjual, memberikannya sebagai hadiah atau mentransaksikannya, dengan pengecualian apa-apa yang dilarang oleh nash untuk ditransaksikan. Berdasarkan hal ini, mentransaksikan barang untuk uang, dan uang untuk barang dibolehkan tanpa pembatasan, kecuali transaksi uang untuk uang, karena hal itu punya aturan-aturan khusus sehingga diatur dengan aturan-aturan itu. Begitu pula, mentransaksikan tenaga untuk uang, dan uang untuk tenaga, dibolehkan tanpa pembatasan kecuali barang atau jasa itu disebutkan terlarang dalam nash. Demikian juga, mempertukarkan barang untuk uang bentuk tertentu, dan juga mempertukarkan jasa atau tenaga untuk uang sejumlah unit tertentu, dibolehkan tanpa pembatasan, apapun unit uang itu.

 

Jadi, tanpa memandang apakah unit uang itu tidak di-backing (dijamin) apapun, seperti uang fiat; atau di-backing sejumlah emas tertentu, seperti uang kertas substitusi; atau unit uang itu di-backing emas dan perak sepenuhnya sesuai nilainya seperti uang representatif/ substitusi penuh, semua itu dinilai boleh digunakan bertransaksi. Dengan demikian, sah mentransaksikan barang atau jasa untuk sejumlah unit uang apapun dan Muslim dibolehkan menjual untuk mata uang apapun dan membeli dengan mata uang apapun dan menyewa dengan mata uang apapun dan disewa untuk mata uang apapun.

 

Meskipun begitu, Negara memiliki kepentingan untuk mengadopsi unit uang tertentu, sehingga Negara bisa menerapkan syari’at dalam hal keuangan, terkait harta kekayaan semacam hukum zakat, pertukaran (sharf), bunga (riba) dan lain-lain; dan hukum-hukum terkait individu yang memiliki harta seperti hukum diyat, nishab pencurian, dan sebagainya, maka Negara tidaklah bebas memilih suatu unit moneter tertentu untuk digunakan, akan tetapi dibatasi untuk menggunakan jenis uang spesifik, bukan lainnya. Syari’ah menentukan unit moneternya, dari jenis tertentu yang disebutkan nash, yaitu emas dan perak. Jadi, jika Negara menerbitkan sebuah mata uang, dibatasi hanya uang emas dan perak dan bukan lainnya. Syari’ah tidak membebaskan Negara untuk mengeluarkan uang apapun yang diinginkan, dari jenis apapun yang dikehendaki, akan tetapi dengan unit moneter spesifik; yaitu emas dan perak saja.

 

Dalil untuk hal ini adalah bahwa Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang tetap, dan tanpa ada perubahan. Jadi, ketika diyat ditentukan, itu ditentukan dalam jumlah emas tertentu; dan ketika memotong tangan pencuri diwajibkan, nishab pencuriannya ditentukan dalam emas. Rasul saw. bersabda dalam surat Beliau kepada penduduk Yaman:

 

«وَأَنَّ فِي النَّفْسِ المُؤْمِنَةِ مِاْئَةٍ مِنَ الإِبِلِ، وَعَلَى أَهْلِ الْوَرَقِ أَلْفُ دِينَارٍ»

 

“Dan bahwa dalam satu jiwa mukmin seratus ekor onta dan atas pemilik dinar sebesar seribu dinar” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, dari ‘Amru bin Hazm, dari surat Rasulullah saw. kepada penduduk Yaman).

 

Dan dalam riwayat an-Nasa’i dari surat Rasulullah saw. kepada penduduk Yaman: “Dan terhadap pemilik emas (diyatnya) sebesar seribu dinar.” Dalam hadits ini, kata ahli adz-dzahabi menggantikan ahli al-wariqi.

 

Dan Beliau saw. bersabda:

 

«لا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»

 

“Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam (pencurian) seperempat dinar atau lebih” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah ra.)

 

Penentuan untuk hukum-hukum tertentu dengan dinar, dirham dan mitsqal, menjadikan dinar dengan berat emasnya, dan dirham dengan berat peraknya sebagai satuan/unit moneter yang kepadanya distandarisasi nilai sesuatu dan tenaga. Maka satuan moneter ini adalah mata uang, dan itu merupakan basis mata uang. Jadi keberadaan syara’ yang telah mengaitkan hukum-hukum syara’ dengan emas dan perak secara nash (teks) ketika hukum-hukum ini berkaitan dengan mata uang, merupakan dalil bahwa mata uang itu tidak lain adalah emas dan perak dan bukan yang lainnya.

 

Dan juga bahwa Allah SWT ketika mewajibkan zakat uang, Allah SWT mewajibkannya dalam emas dan perak, bukan lainnya. Dan Allah SWT menetapkan untuknya nishab berupa emas dan perak. Maka patokan zakat uang dengan emas dan perak menentukan bahwa mata uang adalah emas dan perak. Dan juga, hukum-hukum sharf yang datang dalam transaksi mata uang saja, tidak lain datang dengan emas dan perak saja. Dan semua transaksi finansial yang dinyatakan di dalam Islam tidak lain datang atas emas dan perak. Sharf adalah jual-beli mata uang dengan mata uang, baik jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya atau jual-beli mata uang dengan mata uang yang sama. Dengan ungkapan lainnya, sharf adalah jual-beli uang dengan uang. Jadi penentuan syara’ untuk sharf, yang merupakan transaksi moneter semata, dengan emas dan perak saja tanpa lainnya, merupakan dalil yang gamblang bahwa mata uang wajib berupa emas dan perak, bukan yang lain. Rasulullah saw. bersabda:

 

«وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ»

 

“Juallah emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian…” (HR al-Bukhari, dari Abu Bakrah).

 

Imam Muslim telah mengeluarkan semisalnya dari jalur Ubadah bin ash-Shamit. Rasulullah saw. bersabda:

 

«الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ»

 

“Emas dengan dinar riba kecuali serah terima kontan” (Muttafaq ‘alayh, dari Umar).

 

Lebih dari itu, Rasul saw. telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang dan Beliau menjadikan keduanya saja sebagai standar moneter yang menjadi pengukur nilai barang dan jasa. Dan transaksi pun berlangsung berdasarkan keduanya. Rasul saw. menjadikan standar untuk mata uang ini adalah al-awqiyah, dirhâm, dâniq, al-qîrâth, al-mitsqâl dan dînâr. Semua ini dikenal dan terkenal pada zaman Nabi saw. dan digunakan masyarakat untuk bertransaksi. Dan sudah terbukti bahwa Rasul saw. menyetujuinya. Semua jual-beli dan pernikahan terjadi dengan emas dan perak, sebagaimana terbukti di dalam hadits-hadits shahih. Jadi, Rasul saw. menjadikan mata uang emas dan perak, dan kenyataan syara’ telah mengaitkan sebagian hukum syara’ dengan emas dan perak saja dan menjadikan zakat uang terbatas dengan keduanya, dan membatasi sharf dan transaksi keuangan dengan keduanya. Semua fakta itu merupakan dalil yang jelas bahwa mata uang Islam tidak lain adalah emas dan perak, bukan yang lainnya.

 

Perlu dicapai kejelasan mengenai fakta bahwa syara’ menentukan mata uang yang diterbitkan oleh Negara adalah unit moneter dari emas dan perak, bukanlah berarti bahwa Negara membatasi transaksi antar orang di wilayahnya harus dengan mata uang ini, melainkan hukum-hukum syara’ tertentu yang oleh syari’ah telah ditentukan unit-unit mata uang yang digunakan tidak bisa dijalankan kecuali sesuai dengan mata uang itu. Sementara, untuk transaksi umumnya, tetap dibolehkan sebagaimana ditunjukkan oleh syari’at. Tidak boleh Negara membatasinya dengan mata uangnya atau yang lainnya, karena pembatasan ini sama dengan melarang sesuatu yang mubah. Akan tetapi, jika Negara menilai bahwa membolehkan mata uang lain di wilayah kekuasaannya akan dapat merusak mata uangnya, keuangan atau perekonomiannya, dengan kata lain, akan dapat menghantarkan pada bahaya, maka boleh mencegahnya, sesuai dengan kaidah: “Sarana (wasilah) yang menghantarkan pada keharaman, hukumnya haram pula.” Demikian juga, jika Negara menilai bahwa mata uang tertentu dapat menghantarkan kepada bahaya, maka Negara dapat melarang khusus mata uang itu saja, sesuai kaidah: “Sesuatu yang mubah, jika bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya (dharar), maka bagian itu saja yang haram, sementara sesuatu itu tetap mubah.” Hal ini juga berlaku dalam hal mengekspor mata uang Negara, mengimpor dan mengekspor mata uang asing, sebagaimana berlaku atas transaksi di dalam Negara. []

 

Bacaan:

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1032-dstr-ni-iqtsd-167

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Bojonegoro

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Cilacap

Iklan

Recommended Stories

Dreamcatcher – You And I Chord

4 September 2021

Bagas Ran – With You Chord

23 Oktober 2023
ShopeeFood and Pizza Hut Delivers Love to Food Delivery Partners for Ramadhan and Hari Raya Celebrations

ShopeeFood and Pizza Hut Delivers Love to Food Delivery Partners for Ramadhan and Hari Raya Celebrations

20 April 2023

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?