Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Shohibul Qurban Minta Jatah Kepala dll

Keimanan by Keimanan
03.07.2021
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

Jatah Maksimal Sohibul Qurban
Kalo shohibul minta jatah  selain dr 1/3 kurbannya bagaimana? Misal minta kepala/hati? Jazakallah..

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah perintahkan dalam al-Quran untuk memakan sebagian dari hasil qurban, dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan.

Allah berfirman,

ADVERTISEMENT

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)

Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yaitu mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah.

Dan diberikan kepada orang yang meminta, yaitu mereka yang tidak mampu, statusnya sebagai sedekah.

Dalam ayat ini, Allah ta’ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya.

Karena itu, ulama berbeda pendapat, apakah boleh semua hasil qurban dimanfaatkan oleh sohibul qurban, tanpa ada yang disedekahkan?

Perbedaan pendapat ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’,

وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما

Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada 2 pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis (penulis al-Muhadzab) masing-masing pendapat, berikut dalilnya,

أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة

Pertama, sohibul qurban boleh makan semuanya. Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan, “Apabila sohibul qurban makan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”

والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير  المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان

Kedua, ini pendapat jumhur ulama madzhab kami di masa silam, dan ini pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab fiqh madzhab, termasuk diantaranya adalah penulis kitab al-Muhadzab seperti yang disebutkan dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).

Yang dimaksud memberi ganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil qurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurbannya. Artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulangi.

Di tempat lain, an-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.

فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها

Untuk masalah mensedekahkan hasil qurban, jika itu qurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak. (Syarh Shahih Muslim, 13/131).

Dan kita bisa mengukur, berapa nilai pemberian hasil qurban yang layak, sehingga bisa disebut sedekah? Dengan hanya memberikan daging 1 kg kepada orang yang membutuhkan, sudah bisa disebut sedekah.

Keterangan yang lain juga disampaikan al-Buhuti – ulama madzhab hambali – bahwa sedekah dari hasil qurban itu harus, meskipun hanya sedikit, selama layak disebut sedekah.

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”

Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil qurban, kecuali satu uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23).

Al-Buhuti juga menegaskan, jika sohibul qurban memakan semua hasil qurban, tanpa ada yang disedekahkan maka dia wajib mengganti dengan sedekah senilai yang layak disebut sedekah, misalnya satu uqiyah. (Kasyaf al-Qana’, 3/23)

*Ulama sepakat, 1 uqiyah senilai 40 dirham. Menurut jumhur itu beratnya senilai kurang lebih 201 gr. Sementara menurut Hanafiyah, itu beratnya senilai 200,8 gr. Selisih 0,2 gr yang sebenarnya tidak signifikan.

Kita tidak hendak menyimpulkan mengenai hukum sohibul qurban makan semua hasil qurbannya. Tapi dari penjelasan mereka kita bisa menyimpulkan bahwa jatah untuk sohibul qurban, tidak ada angka tertentu. Artinya, tidak harus 1/3 dan ini juga bukan angka maksimal. Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik.

Allahu a’lam,

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Status Istri yang Ditalak Satu atau Dua dan Haknya

Panitia Qurban mengambil Jatah Daging atau Kulit

Iklan

Recommended Stories

Gundukan padi hasil panen di Bogor, 1923

30.04.2015

Wisata Air Terjun Kedung Jembar Malang

05.06.2016

Syarah Kitab Tauhid (50)

20.05.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?