Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing

Religius by Religius
14.02.2013
Reading Time: 10 mins read
0
Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing
ADVERTISEMENT
Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

BAB HUKUM-HUKUM UMUM

PASAL 7 AYAT 2

Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing.

ADVERTISEMENT
KETERANGAN

Sesuai dengan perintah yang bersifat umum dalam firman Allah : “Dan putuskanlah di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah”
(QS. An Nisaa’ : 48). Seruan ini telah dikhususkan untuk selain aqidah
yang mereka yakini dan selain hukum dalam aqidah mereka dan selain
hukum–hukum yang didiamkan Rasul saw. Yaitu dikhususkan dengan firman
Allah :”
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (QS. Al Baqarah : 256) dan sabda Rasul : ”Sesungguhnya barangsiapa yang tetap dalam keyahudiannya dan kenashraniannya tidak dipaksa (keluar) darinya”.
Dengan demikian seluruh perbuatan yang termasuk aqidah mereka sekalipun
menurut kita tidak masuk dalam aqidah atau perbuatan yang didiamkan
Rasul maka mereka tidak dipaksa, seperti perbuatan mereka meminum khamr
dsb, tidak dipaksa untuk ditinggalkan.

PASAL 7 AYAT 3

Orang-orang yang murtad dari Islam, atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukkannya sebagai anak-anak orang murtad
atau dilahirkan sebagai non-muslim, maka mereka diperlakukan bukan
sebagai orang Islam sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang
musyrik atau ahli kitab.

KETERANGAN

  • Islam telah menentukan hukum untuk orang murtad yaitu dibunuh jika tidak kembali. Sabda Rasul : ”Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah”
    (HR. Muslim). Dan dari Anas bin Malik, ia berkata : Dihadapkan ke
    hadapan khalifah ‘Umar bin Khathab maka ‘Umar berkata : “Wahai Anas apa
    yang dilakukan terhadap enam orang dari bani Bakar bin Waail yang mereka
    murtad dari Islam dan masuk musyrik ?” Jawab Anas : “Wahai Amirul
    Mukminin mereka dibunuh di lapangan. Umar menggeleng.” Aku bertanya :
    “Apakah ada jalan lain bagi mereka ?” Umar menjawab : “Ya, Engkau
    menawarkan Islam kepada mereka jika mereka menolak masukkan penjara”.
    Yakni hingga mereka bertaubat jika tidak bertaubat mereka dibunuh.
    Seseorang tidak serta merta dibunuh hanya begitu ia murtad sesuai dengan
    riwayat dari Jabir bahwa
    seorang
    perempuan yaitu Ummu Marwan murtad maka Nabi memerintahkan untuk
    menawarkan Islam kepadanya jika ia bertaubat, jika tidak bertaubat maka
    dibunuh
    . Hal tersebut berkaitan dengan orang yang murtad atas kehendaknya sendiri.

  • Adapun
    anak orang yang murtad maka anak yang terlahir sebelum orang tuanya
    murtad maka ia dihukumi sebagai muslim. Jika anak tersebut mengikuti
    orang tuanya murtad maka ia dihukumi sebagai orang yang murtad.

  • Jika
    anak tersebut lahir setelah orang tuanya murtad dan tidak dibunuh serta
    tetap dalam keyakinannya maka status si anak sesuai dengan keyakinan
    orang tuanya saat itu. Jika Yahudi maka si anak dihukumi sebagai Yahudi,
    jika Nashrani dihukumi sebagai Nashrani dan jika musyrik dihukumi
    sebagai musyrik. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ketika Rasul hendak
    membunuh ‘Uqbah bin Mu’ith beliau berkata : “Termasuk golongan apakah
    anaknya ?” Beliau berkata : “(Penghuni) neraka.” Dalam riwayat lain :
    ”Neraka bagi mereka dan bapak mereka”. Diriwayatkan bahwa Nabi ditanya
    tentang anak orang musyrik apakah mereka dibunuh (diperangi) bersama
    orang tuanya ? Beliau menjawab : ”
    Mereka (anak-anak itu ) bagian dari mereka (orang tuanya)“
    (HR Bukhari dalam bab Ahlu Ad Daar kitab Al Jihad. Perlakuan kepada
    orang musyrik disamakan dengan ahlu kitab hanya saja sembelihan mereka
    (musyrik) tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi.
    Sabda Rasulullah berkaitan dengan Majusi Hajar : “
    Perlakukan
    mereka seperti perlakuan terhadap ahlu kitab hanya saja sembelihan
    mereka tidak dimakan dan wanita mereka tidak dinikahi”
    (Hadits dalam kitab Al Amwal oleh Abu ‘Ubaid)

PASAL 7 AYAT 4

Terhadap
orang-orang non-muslim, dalam hal makanan, minuman dan pakaian,
diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas apa yang
diperbolehkan hukum-hukum syara’.

KETERANGAN

Rasulullah mendiamkan (men-taqrir)
orang Yahudi dan Nashrani meminum khamr, pernikahan dan thalaq sesuai
agama mereka. Maka diamnya Rasul tersebut menjadi takhsis bagi keumuman
dalil yang ada. Hanya saja jika seorang muslim menikah dengan wanita
ahli kitab (yang memang diperbolehkan) maka diterapkan hukum pernikahan
dan thalaq menurut hukum Islam. Sedangkan jika wanita muslimah dinikahi
laki-laki Ahli Kitab maka pernikahannya bathil sehingga haram seorang
wanita muslimah dinikahi oleh laki-laki non muslim apapun agamanya.
Sesuai dengan firman Allah : “
Janganlah
kalian kembalikan mereka wanita muslimah itu kepada laki-laki kafir,
mereka (wanita muslimah) tidak halal untuk mereka (laki-laki kafir) dan
laki-laki kafir itu tidak halal bagi wanita muslimah.”
(QS. Al Mumtahanah : 10)

Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka

Perkara-perkara nikah dan talak antara sesama non-muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka

Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya

Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya

Iklan

Recommended Stories

Fakta Dibalik Pecel Lele Lamongan yang Tersebar di Seantero Indonesia

Fakta Dibalik Pecel Lele Lamongan yang Tersebar di Seantero Indonesia

22.09.2021
Syaikh Abdul Rasyid Fathani

Resep Ayam Bakar Taliwang dan Plecing Kangkung Khas Lombok

22.10.2021
Edition Announces Eight Anticipated New Hotel Openings Across The Globe By The End Of 2022

Edition Announces Eight Anticipated New Hotel Openings Across The Globe By The End Of 2022

20.04.2021

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?