Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya

Religius by Religius
14.02.2013
Reading Time: 7 mins read
0
Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
ADVERTISEMENT
Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

BAB HUKUM-HUKUM UMUM

PASAL 9

Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

ADVERTISEMENT
KETERANGAN

  • Ijtihad
    adalah penggalian hukum syara’ dari seruan Asy Syari’ (nash-nash
    syar’i) atau dalil-dalilnya, dan hal ini wajib bagi kaum muslimin.

  • Sabda Rasul SAW : “Jika
    seorang hakim berijtihad dalam suatu hukum dan benar maka baginya dua
    pahala, dan jika berijtihad dan salah maka baginya satu pahala.”
    Sabda beliau yang lain “Seseorang yang memutuskan hukum bagi manusia dan ia berada dalam kebodohan maka baginya adalah neraka.” Sabda beliau kepada Ibnu Mas’ud “Putuskanlah dengan Al Qur’an dan As Sunnah jika engkau temukan di keduanya. Jika tidak maka berijtihadlah dengan pendapatmu.” Sabda beliau kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ariy : “Dengan apa kalian berdua menghukumi ? Jawab mereka:
    Jika tidak kami temukan hukumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah maka
    kami qiyaskan satu perkara dengan perkara yang lain, mana yang lebih
    dekat dengan kebenaran maka kami laksanakan.”
    (HR. Ahmad) Rasul menyetujui keduanya. Sabda Rasul kepada Muadz : “Dengan
    apa engkau putuskan?” Jawab Muadz : “Dengan Kitabullah.” Tanya Rasul :
    “Jika tidak engkau temukan ?” Jawab Muadz : “Dengan As Sunnah.” Tanya
    Rasul : “Jika tidak engkau temukan?” Jawab Muadz : ”Aku berijtihad
    dengan pendapatku.” Rasul berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah
    menunjuki utusan Rasulullah dengan apa yang dicintai oleh Allah dan
    Rasul-Nya.”

  • Mengetahui
    hukum syara’ dalam suatu perkara adalah wajib. Tidak mungkin mengetahui
    hukum syara’ tanpa ijtihad. Maka ijtihad menjadi wajib sesuai kaedah
    syara’
    Maa laa yatimmu al wajib illa bihi fahuwa wajib (suatu kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu hukumnya wajib)”

PASAL 10

Seluruh kaum muslimin memikul tanggung jawab yang sama terhadap Islam. Tidak ada istilah rohaniwan (rijaluddin) dalam Islam, dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka di kalangan kaum muslimin.

KETERANGAN

Tidak
ada istilah rohaniwan dalam Islam. Seorang ‘alim kalau bukan seorang
mujtahid maka ia seorang muqallid. Istilah rohaniwan merupakan istilah
Yahudi dan Nashrani yang ditujukan untuk pemuka agama mereka yang
mempunyai hak menghalalkan dan mengharamkan sesuai dengan kehendak
mereka. Kita dilarang untuk meniru mereka. Sabda Nabi :
“Sungguh
kalian akan mengikuti orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal
sehasta demi sehasta hingga jika mereka masuk lubang biawak maka kalian
akan mengikuti mereka.” Para shahabat bertanya: Apakah mereka orang
Yahudi dan Nashrani ya Rasulullah ? Jawab Rasul : “Siapa lagi (kalau
bukan mereka).”
(HR. Bukhari). Hadits ini menyatakan larangan meniru kaum kafir.

Ijtihad adalah fardhu kifayah dan setiap muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan bukan sistem federal

Sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan bukan sistem federal

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah

Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum muslimin dan hukumnya adalah fardhu kifayah

Iklan

Recommended Stories

Yovie Widianto, Playlist Pencipta Lagu Terbanyak Di-stream di Dunia

29.10.2020
PBB : Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan dan Genosida di Palestina

Kode Pos Gedong Tengen, Yogyakarta

25.10.2016

Keistimewaan Hari Arofah By : Ust Husni (Ugm)

10.08.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?