Dunia pendidikan tidak mungkin lepas dari politik dan kekuasaan. Bahkan,
politik dan kekuasaan di suatu negara memegang kunci keberhasilan pendidikan.
politik dan kekuasaan di suatu negara memegang kunci keberhasilan pendidikan.
Menurut
Paulo Freire masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah
sosio-politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah
pembinaan dan pengembangan pendidikan. Maka dalam konteks demokratisasi dan
desentralisasi di Indonesia peran politik (eksekutif dan legislatif) begitu
besar. Sehingga, ranah politik dan kekuasaan mampu menjadi wahana bagi
espektasi publik akan sebuah sistem pendidikan yang mencerahkan.
Paulo Freire masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah
sosio-politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah
pembinaan dan pengembangan pendidikan. Maka dalam konteks demokratisasi dan
desentralisasi di Indonesia peran politik (eksekutif dan legislatif) begitu
besar. Sehingga, ranah politik dan kekuasaan mampu menjadi wahana bagi
espektasi publik akan sebuah sistem pendidikan yang mencerahkan.
Paulo Freire yang oleh banyak kalangan sering disebut sebagai salah satu
tokoh liberalisme pendidikan, telah mengarang buku yang diberi judul The
Politic of Education. Dalam buku ini, meski tidak diuraikan di dalam chapter
yang tersendiri, secara implisit terdeskripsi betapa pentingnya politik
pendidikan untuk menentukan kinerja pendidikan suatu negara.

tokoh liberalisme pendidikan, telah mengarang buku yang diberi judul The
Politic of Education. Dalam buku ini, meski tidak diuraikan di dalam chapter
yang tersendiri, secara implisit terdeskripsi betapa pentingnya politik
pendidikan untuk menentukan kinerja pendidikan suatu negara.

Dalam buku tersebut dilukiskan persoalan menyangkut pemberantasan buta
huruf, pemeranan guru, reformasi agraria, pemeranan pekerja sosial,
pemberantasan buta politik, humanisasi pendidikan, peran gereja, dan sebagainya
yang tidak terlepas dari politik pendidikan.
Negara yang politik pendidikannya buruk, kinerja pendidikannya pun juga
buruk. Sebaliknya, negara yang politik pendidikannya bagus, kinerja
pendidikannya pun juga bagus.
buruk. Sebaliknya, negara yang politik pendidikannya bagus, kinerja
pendidikannya pun juga bagus.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya kini, bagaimanakah politik pendidikan di negara kita? Inilah
pertanyaan yang cukup menggelitik untuk diklarifikasi. Kalau kita enggan
menyatakan politik pendidikan kita buruk, setidak-tidaknya kita dapat
menyatakan bahwa politik pendidikan di negara kita belum sepenuhnya positif.
Indikasinya tak sulit; komitmen yang rendah, besarnya anggaran yang tidak
memadai, manajemen pendidikan yang lemah, dan sebagainya.
pertanyaan yang cukup menggelitik untuk diklarifikasi. Kalau kita enggan
menyatakan politik pendidikan kita buruk, setidak-tidaknya kita dapat
menyatakan bahwa politik pendidikan di negara kita belum sepenuhnya positif.
Indikasinya tak sulit; komitmen yang rendah, besarnya anggaran yang tidak
memadai, manajemen pendidikan yang lemah, dan sebagainya.
Realitas Politik Pendidikan
Untuk melihat realitas politik pendidikan di indonesia, kita bisa
mengukurnya dari kebijakan dan praktik pendidikan yang ada.
mengukurnya dari kebijakan dan praktik pendidikan yang ada.
Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan
tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu
meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan
relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance),
akuntabilitas, dan pencitraan publik.
tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu
meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan
relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance),
akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Karena itu, kebijakan pendidikan nasional harus mampu menghadirkan
pemerataan pendidikan yang bermutu pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome,
pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan
intelektual dan akhlak mulia secara seimbang.
pemerataan pendidikan yang bermutu pada setiap sisinya. Dalam konteks outcome,
pendidikan nasional harus mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan
intelektual dan akhlak mulia secara seimbang.
Pembangunan pendidikan hendaknya dapat membangun manusia Indonesia
seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti
mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah
pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan
pembangunan peradaban bangsa.
seutuhnya sebagai subyek yang bermutu. Membangun manusia seutuhnya berarti
mengembangkan seluruh potensi manusia melalui keseimbangan olah hati, olah
pikir, olah rasa, olah raga, dan olah jiwa yang dilakukan seiring dengan
pembangunan peradaban bangsa.
Pemerintah Indonesia memang telah terus-menerus memberikan perhatian
yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara,
yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada
akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban
dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.
yang besar pada pembangunan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara,
yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang pada
akhirnya akan sangat mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban
dunia serta berkompetisi dalam percaturan global.
Namun dalam realitasnya, kita
menyaksikan ternyata kebijakan dan praktik pendidikan kita masih jauh panggang
dari api. Hal ini bisa kita lihat mulai dari kemampuan mengalokasikan anggaran
pendidikan, pemerataan akses dan angka partisipasi pendidikan masyarakat,
kualifikasi dan mutu profesionalisme serta kesejahteraan guru, dan daya saing
lulusan pendidikan di dnia kerja,
menyaksikan ternyata kebijakan dan praktik pendidikan kita masih jauh panggang
dari api. Hal ini bisa kita lihat mulai dari kemampuan mengalokasikan anggaran
pendidikan, pemerataan akses dan angka partisipasi pendidikan masyarakat,
kualifikasi dan mutu profesionalisme serta kesejahteraan guru, dan daya saing
lulusan pendidikan di dnia kerja,
Soal anggaran pendidikan, misalnya. Kita semua tentu paham bahwa
sampai sekarang ini besarnya anggaran
pendidikan di negara kita tidak saja terjelek di Asia Tenggara, di Asia atau di
kawasan terbatas lainnya; namun anggaran pendidikan kita ternyata termasuk
terjelek di dunia.
sampai sekarang ini besarnya anggaran
pendidikan di negara kita tidak saja terjelek di Asia Tenggara, di Asia atau di
kawasan terbatas lainnya; namun anggaran pendidikan kita ternyata termasuk
terjelek di dunia.
Kalau kita mengacu publikasi badan dunia UNDP, misalnya; anggaran
pendidikan kita lebih jelek tidak saja dari negara maju seperti Amerika
Serikat, Australia, nggris, Jerman dan Jepang; tetapi juga dari negara
berkembang lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Brasilia, Meksiko, dan Nigeria;
bahkan ternyata juga lebih jelek dari negara-negara terbelakang seperti
Bangladesh, Burundi, Ethiopia, Nepal, Congo, dan sebagainya.
pendidikan kita lebih jelek tidak saja dari negara maju seperti Amerika
Serikat, Australia, nggris, Jerman dan Jepang; tetapi juga dari negara
berkembang lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Brasilia, Meksiko, dan Nigeria;
bahkan ternyata juga lebih jelek dari negara-negara terbelakang seperti
Bangladesh, Burundi, Ethiopia, Nepal, Congo, dan sebagainya.
Angka rata-rata anggaran pendidikan di negara maju mencapai 5,1 persen
terhadap GNP, di negara berkembang 3,8 persen dan negara terbelakang 3,5
persen. Sementara itu, negara kita hanya mengalokasi dana kurang dua persen
terhadap GNP.
terhadap GNP, di negara berkembang 3,8 persen dan negara terbelakang 3,5
persen. Sementara itu, negara kita hanya mengalokasi dana kurang dua persen
terhadap GNP.
Kita
semua menyadari, bahwa untuk memajukan dunia pendidikan nasional dan meningkatkan
kualitas SDM bangsa sesuai dengan yang dicita-citakan, maka pemenuhan alokasi
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD adalah
menjadi keniscayaan. Komitmen serius
untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan adalah persoalan mendesak, jika
kita betul-betul serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui
pendidikan yang bermutu. Karena, UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah mengamanahkan
bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh
persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Bahkan, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) menegaskan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
semua menyadari, bahwa untuk memajukan dunia pendidikan nasional dan meningkatkan
kualitas SDM bangsa sesuai dengan yang dicita-citakan, maka pemenuhan alokasi
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD adalah
menjadi keniscayaan. Komitmen serius
untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan adalah persoalan mendesak, jika
kita betul-betul serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui
pendidikan yang bermutu. Karena, UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah mengamanahkan
bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh
persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Bahkan, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) menegaskan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Selama ini Pemerintah bersama-sama
dengan DPR-RI telah sepakat untuk menempatkan alokasi anggaran pendidikan menjadi
prioritas tertinggi dalam penetapan APBN setiap tahun. Hal ini dapat dilihat
pada kenaikan anggaran di Departemen Pendidikan dan Agama yang melonjak sangat
tinggi pada tiga tahun terakhir. Upaya untuk memenuhi anggaran pendidikan
hingga mencapai 20 persen dari dana APBN, diluar gaji dan pendidikan kedinasan,
telah diupayakan untuk direalisasikan secara bertahap sampai tahun 2009.
Rentang kenaikannya adalah dari yang semula hanya 6,6 % pada tahun 2004,
menjadi 9,3 % untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12 % untuk tahun 2006, lalu
menjadi 14,7 % untuk tahun 2007,
selanjutnya menjadi 17,4 % untuk tahun 2008, dan pada tahun 2009 menjadi 21,1
%. Anggaran fungsi pendidikan pada
tahun 2006 memang telah mencapai Rp45,3 triliun, meningkat menjadi Rp52,4
triliun pada tahun 2007, dan direncanakan meningkat menjadi Rp61,4 triliun pada
tahun 2008.
dengan DPR-RI telah sepakat untuk menempatkan alokasi anggaran pendidikan menjadi
prioritas tertinggi dalam penetapan APBN setiap tahun. Hal ini dapat dilihat
pada kenaikan anggaran di Departemen Pendidikan dan Agama yang melonjak sangat
tinggi pada tiga tahun terakhir. Upaya untuk memenuhi anggaran pendidikan
hingga mencapai 20 persen dari dana APBN, diluar gaji dan pendidikan kedinasan,
telah diupayakan untuk direalisasikan secara bertahap sampai tahun 2009.
Rentang kenaikannya adalah dari yang semula hanya 6,6 % pada tahun 2004,
menjadi 9,3 % untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12 % untuk tahun 2006, lalu
menjadi 14,7 % untuk tahun 2007,
selanjutnya menjadi 17,4 % untuk tahun 2008, dan pada tahun 2009 menjadi 21,1
%. Anggaran fungsi pendidikan pada
tahun 2006 memang telah mencapai Rp45,3 triliun, meningkat menjadi Rp52,4
triliun pada tahun 2007, dan direncanakan meningkat menjadi Rp61,4 triliun pada
tahun 2008.
Anggaran
pendidikan di APBN sebenarnya terus naik cukup signifikan sejak 2003. Fenomena
penurunan persentase anggaran hanya sempat terjadi pada 2002. Ketika itu,
anggaran pendidikan hanya mendapatkan porsi 3,76 persen. Padahal, pada 2001
sudah mencapai 4,55 persen.
pendidikan di APBN sebenarnya terus naik cukup signifikan sejak 2003. Fenomena
penurunan persentase anggaran hanya sempat terjadi pada 2002. Ketika itu,
anggaran pendidikan hanya mendapatkan porsi 3,76 persen. Padahal, pada 2001
sudah mencapai 4,55 persen.
Setelah
itu, anggaran pendidikan terus bertambah menjadi 4,15 persen pada 2003; 6,6
persen (2004); 7 persen (2005); 9,1 persen (2006); dan 11,8 persen (2007). Dalam
APBN 2007, pendidikan telah berhasil mendapatkan porsi terbesar. Begitu juga
dalam RAPBN 2008.
itu, anggaran pendidikan terus bertambah menjadi 4,15 persen pada 2003; 6,6
persen (2004); 7 persen (2005); 9,1 persen (2006); dan 11,8 persen (2007). Dalam
APBN 2007, pendidikan telah berhasil mendapatkan porsi terbesar. Begitu juga
dalam RAPBN 2008.
Dalam masalah partisipasi pendidikan juga begitu halnya. Anak usia SD, SMP,
SMA dan SMK di Jepang, Republik Korea, Taiwan, Singapura, hampir seluruhnya sudah
masuk sekolah. Mereka tidak saja sekadar disuruh bersekolah tetapi juga diberi
kesempatan dan fasilitas belajar secara memadai.
SMA dan SMK di Jepang, Republik Korea, Taiwan, Singapura, hampir seluruhnya sudah
masuk sekolah. Mereka tidak saja sekadar disuruh bersekolah tetapi juga diberi
kesempatan dan fasilitas belajar secara memadai.
Bagaimana di Indonesia? Sampai saat ini masih banyak anak usia SD, SMP, SMA
dan SMK yang tidak bersekolah. Secara definitif angkanya sangat tinggi,
mencapai jutaan anak. Angka partisipasi pendidikan untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK ternyata masih rendah. Ditambah lagi dengan tingginya
angka putus sekolah dan buta aksara.
dan SMK yang tidak bersekolah. Secara definitif angkanya sangat tinggi,
mencapai jutaan anak. Angka partisipasi pendidikan untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK ternyata masih rendah. Ditambah lagi dengan tingginya
angka putus sekolah dan buta aksara.
Terkait dengan rendahnya partisipasi pendidikan, data Depdiknas 2006
menunjukan bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/SDLB/Paket A baru mencapai
94,73%, Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPLB/Paket B sebesar 88, 68%,
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/MA/SMK/SMALB/ Paket C sebesar 55, 22%, dan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan
tinggi baru mencapai 16,70%.
menunjukan bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/SDLB/Paket A baru mencapai
94,73%, Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/SMPLB/Paket B sebesar 88, 68%,
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/MA/SMK/SMALB/ Paket C sebesar 55, 22%, dan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan
tinggi baru mencapai 16,70%.
Adapun mengenai tingginya angka putus sekolah, tercatat bahwa angka putus
sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.
sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.
Sementara,
tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf, tercatat bahwa dari total
penduduk sebanyak 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke
atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan laki-laki sebesar 5,8% dan
perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 4,9% dan
dipedesaan 12,2%.
tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf, tercatat bahwa dari total
penduduk sebanyak 211.063.000, yang masih buta huruf pada usia 15 tahun ke
atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan laki-laki sebesar 5,8% dan
perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di perkotaan sebesar 4,9% dan
dipedesaan 12,2%.
Bahkan, berdasarkan data Departemen Pendidikan
Nasional, hingga akhir tahun 2006, masih 12,88 juta penduduk Indonesia,
tersebar di pedesaan dan perkotaan, yang buta aksara. Kondisi ini memang
sedikit lebih baik dibandingkan kondisi di tahun 2005 yang sebanyak 14.595.088
orang. Walaupun demikian, masih belum mampu mengeluarkan Indonesia dari
kelompok negara-negara (ada 34 negara) di dunia yang jumlah penduduk buta
aksaranya di atas 10 juta orang.
Nasional, hingga akhir tahun 2006, masih 12,88 juta penduduk Indonesia,
tersebar di pedesaan dan perkotaan, yang buta aksara. Kondisi ini memang
sedikit lebih baik dibandingkan kondisi di tahun 2005 yang sebanyak 14.595.088
orang. Walaupun demikian, masih belum mampu mengeluarkan Indonesia dari
kelompok negara-negara (ada 34 negara) di dunia yang jumlah penduduk buta
aksaranya di atas 10 juta orang.
Tingginya
angka buta aksara inilah yang memberi andil menempatkan peringkat IPM Indonesia
di posisi bawah. Dua per tiga dari total penilaian atas kriteria pendidikan
didasarkan pada jumlah penduduk di atas 15 tahun yang buta aksara. Artinya,
jika angka buta aksaranya masih tinggi maka nilai atas pendidikan jadi rendah.
angka buta aksara inilah yang memberi andil menempatkan peringkat IPM Indonesia
di posisi bawah. Dua per tiga dari total penilaian atas kriteria pendidikan
didasarkan pada jumlah penduduk di atas 15 tahun yang buta aksara. Artinya,
jika angka buta aksaranya masih tinggi maka nilai atas pendidikan jadi rendah.
Kesulitan
dalam upaya pemberantasan buta aksara di Indonesia disebabkan oleh kenyataan
bila masih sangat banyak anak yang putus sekolah bahkan tidak sekolah.
Disamping itu, minimnya anggaran juga disinyalir menjadi penyebab terhambatnya
memberantas buta aksara. Pada tahun 2006 lalu pemerintah hanya menanggarkan
dana Rp. 175 miliar, padahal dibutuhkan sedikitnya Rp. 450 miliar untuk menekan
angka buta aksara. Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap
pendidikan yang masih sangat rendah seiring dengan kecilnya alokasi anggaran
pendidikan dalam APBN 2007, yakni hanya 11,8 persen.
dalam upaya pemberantasan buta aksara di Indonesia disebabkan oleh kenyataan
bila masih sangat banyak anak yang putus sekolah bahkan tidak sekolah.
Disamping itu, minimnya anggaran juga disinyalir menjadi penyebab terhambatnya
memberantas buta aksara. Pada tahun 2006 lalu pemerintah hanya menanggarkan
dana Rp. 175 miliar, padahal dibutuhkan sedikitnya Rp. 450 miliar untuk menekan
angka buta aksara. Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap
pendidikan yang masih sangat rendah seiring dengan kecilnya alokasi anggaran
pendidikan dalam APBN 2007, yakni hanya 11,8 persen.
Memang pemerintah kita selalu menganjurkan agar mereka mau masuk sekolah.
Sayangnya, anjuran itu kurang disertai dengan penyediaan fasilitas yang
memadai, baik dari sisi jumlah maupun mutu.
Sayangnya, anjuran itu kurang disertai dengan penyediaan fasilitas yang
memadai, baik dari sisi jumlah maupun mutu.
Soal peran dan posisi guru juga demikian halnya. Pemerintah di
negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Brunei, Taiwan, Jepang, Vietnam,
Singapura, dan sebagainya, sangat menghargai peran guru dan memposisikannya
sebagai pribadi yang sangat dihormati dan disegani. Sebab, mereka tidak
segan-segan menggaji guru dengan nilai yang tinggi.
negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Brunei, Taiwan, Jepang, Vietnam,
Singapura, dan sebagainya, sangat menghargai peran guru dan memposisikannya
sebagai pribadi yang sangat dihormati dan disegani. Sebab, mereka tidak
segan-segan menggaji guru dengan nilai yang tinggi.
Guru di Vietnam digaji 600.000 dhong (Dolar Vietnam) pada setiap bulannya,
sementara kebutuhan hidup setiap bulan untuk keluarga kecil hanya sekitar
200.000 dhong.
sementara kebutuhan hidup setiap bulan untuk keluarga kecil hanya sekitar
200.000 dhong.
Guru di Jepang digaji sekitar 200.000 yen setiap bulannya, sementara
kebutuhan hidup di setiap bulannya rata-rata hanya sekitar 100.000 s/d 150.000
yen untuk keluarga kecil. Pendeknya, dengan mengandalkan gajinya saja para guru
di negara-negara tersebut bisa hidup layak dan menabung.
kebutuhan hidup di setiap bulannya rata-rata hanya sekitar 100.000 s/d 150.000
yen untuk keluarga kecil. Pendeknya, dengan mengandalkan gajinya saja para guru
di negara-negara tersebut bisa hidup layak dan menabung.
Bagaimana dengan guru di Indonesia? Apakah para guru kita dapat hidup
dengan layak dan menabung dengan mengandalkan gajinya? Apakah peran dan posisi
para guru terandalkan di masyarakat luas? Tentunya kita semua sangat paham
dengan kondisi yang senyatanya.
dengan layak dan menabung dengan mengandalkan gajinya? Apakah peran dan posisi
para guru terandalkan di masyarakat luas? Tentunya kita semua sangat paham
dengan kondisi yang senyatanya.
Ironisnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang jumlah guru
berpendidikan primer setara S1 yang kurang dari 50 persen. Ini berarti dari
jumlah 2,7 juta guru, sebanyak 1,35 juta orang guru belum mencapai kualifikasi
S1. Laporan Diknas tahun 2006 menjelaskan bahwa guru yang memenuhi kualifikasi
S1/D-IV, baru mencapai target 35,6% saja. Jadi, sebanyak 64,4% guru belum
memenuhi kualifikasi S1/D-IV. Sedangkan, dosen yang memenuhi kualifikasi S2/S3
baru mencapai 54,02%. Jadi, masih ada
sebanyak 45,08 % dosen yang belum memenuhi kualifikasi S2/S3. Pada tahun
2007, depdiknas baru berhasil meningkatkan kualifikasi guru hingga S1/D4 sebanyak
81.800 guru dan melakukan sertifikasi guru sebanyak 147.217 orang.
berpendidikan primer setara S1 yang kurang dari 50 persen. Ini berarti dari
jumlah 2,7 juta guru, sebanyak 1,35 juta orang guru belum mencapai kualifikasi
S1. Laporan Diknas tahun 2006 menjelaskan bahwa guru yang memenuhi kualifikasi
S1/D-IV, baru mencapai target 35,6% saja. Jadi, sebanyak 64,4% guru belum
memenuhi kualifikasi S1/D-IV. Sedangkan, dosen yang memenuhi kualifikasi S2/S3
baru mencapai 54,02%. Jadi, masih ada
sebanyak 45,08 % dosen yang belum memenuhi kualifikasi S2/S3. Pada tahun
2007, depdiknas baru berhasil meningkatkan kualifikasi guru hingga S1/D4 sebanyak
81.800 guru dan melakukan sertifikasi guru sebanyak 147.217 orang.
Padahal,
dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang
amat sentral. Guru adalah jantungnya
pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan
secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apa pun dan semodern apa pun
sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa
guru yang berkualitas, maka tidak ada gunanya. Artinya, pendidikan yang baik
dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru.
dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang
amat sentral. Guru adalah jantungnya
pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan
secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apa pun dan semodern apa pun
sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa
guru yang berkualitas, maka tidak ada gunanya. Artinya, pendidikan yang baik
dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru.
Hal ini
ditegaskan UNESCO dalam laporan The
International Commission on Education for Twenty-first Century, yakni
“memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan,
pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek profesional, dan
motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan”
(Jacques Delors 1996). Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme dan
kesejahteraan para guru adalah suatu keniscayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang memutuskan bahwa gaji guru masuk dalam anggaran
pendidikan 20 persen, tidak boleh menjadi hambatan.
ditegaskan UNESCO dalam laporan The
International Commission on Education for Twenty-first Century, yakni
“memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan,
pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan
pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek profesional, dan
motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan”
(Jacques Delors 1996). Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme dan
kesejahteraan para guru adalah suatu keniscayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang memutuskan bahwa gaji guru masuk dalam anggaran
pendidikan 20 persen, tidak boleh menjadi hambatan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah seberapa serius pemerintah menghormati dan menjunjung tinggi
profesi guru yang telah banyak berperan mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa? Apa yang telah dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan kinerja dan mutu profesi guru sebagai pendidik? Lalu
bagaimana dengan kesejahteraan dan nasib masa depan guru ditengah tuntutan dan
himpitan ekonomi saat ini?
profesi guru yang telah banyak berperan mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta mencerdaskan kehidupan bangsa? Apa yang telah dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan kinerja dan mutu profesi guru sebagai pendidik? Lalu
bagaimana dengan kesejahteraan dan nasib masa depan guru ditengah tuntutan dan
himpitan ekonomi saat ini?
Terlepas dari masih banyaknya persoalan kebangsaan yang menjerat kita,
dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, komitmen serius untuk terus
meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru merupakan suatu yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi, jika kita mau betul-betul serius ingin membangun bangsa ini
menjadi lebih beradab. Sebab, guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran
amat sentral dalam proses pendidikan.
dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, komitmen serius untuk terus
meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru merupakan suatu yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi, jika kita mau betul-betul serius ingin membangun bangsa ini
menjadi lebih beradab. Sebab, guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran
amat sentral dalam proses pendidikan.
pemerintah
telah mengalokasikan anggaran pada program peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan tahun 2008 untuk kegiatan sertifikasi pendidik bagi sekitar
200.000 orang guru, peningkatan kualifikasi akadeik guru ke S1/D4 sebanyak 270.000
guru, peningkatan kompetensi guru Dikdas sebanyak 3.049 guru, dan peningkatan
kompetensi guru Dikmen sebanyak 12.828 guru.
telah mengalokasikan anggaran pada program peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan tahun 2008 untuk kegiatan sertifikasi pendidik bagi sekitar
200.000 orang guru, peningkatan kualifikasi akadeik guru ke S1/D4 sebanyak 270.000
guru, peningkatan kompetensi guru Dikdas sebanyak 3.049 guru, dan peningkatan
kompetensi guru Dikmen sebanyak 12.828 guru.
Adanya
komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum
pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas,
dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Namun, persoalannya adalah bagaimana
agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret,
dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum
pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas,
dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Namun, persoalannya adalah bagaimana
agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret,
dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Kita masih tetap mengharapkan peran strategis pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan, harkat, martabat, dan wibawa guru. Pemerintah harus komitmen dalam melaksanakan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, sehingga pembangunan peradaban bangsa melalui sektor
pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita kemerdekaan
bangsa ini. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau memuliakan
dan mensejahterakan guru.
kesejahteraan, harkat, martabat, dan wibawa guru. Pemerintah harus komitmen dalam melaksanakan UU No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, sehingga pembangunan peradaban bangsa melalui sektor
pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita kemerdekaan
bangsa ini. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau memuliakan
dan mensejahterakan guru.
Keadaan tersebut memberi gambaran mengenai politik pendidikan di Indonesia
yang masih jauh dari kata-kata surga dan menjanjikan. Politik pendidikan kita
belum mampu memberikan harapan konkret atas kemajuan bangsa ini di masa depan.
yang masih jauh dari kata-kata surga dan menjanjikan. Politik pendidikan kita
belum mampu memberikan harapan konkret atas kemajuan bangsa ini di masa depan.
Pendidikan di negara kita masih berada (diletakkan) di ring marginal
sehingga politik pendidikan kita sangat rentan terhadap ekspansi gemerlapnya
politik lain yang lebih dominan; katakanlah dengan politik ekonomi, politik
kebudayaan, politik keamanan, dan yang lebih khusus politik kekuasaan.
sehingga politik pendidikan kita sangat rentan terhadap ekspansi gemerlapnya
politik lain yang lebih dominan; katakanlah dengan politik ekonomi, politik
kebudayaan, politik keamanan, dan yang lebih khusus politik kekuasaan.
Komitmen Politik untuk Pendidikan
Tidak bisa dibantah bahwa politik pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya
positif dan solid, bahkan ada yang menyatakan “runyam”. Masalahnya
sekarang ialah bagaimana upaya yang harus kita lakukan untuk membangun politik
pendidikan yang solid dan menjanjikan itu.
positif dan solid, bahkan ada yang menyatakan “runyam”. Masalahnya
sekarang ialah bagaimana upaya yang harus kita lakukan untuk membangun politik
pendidikan yang solid dan menjanjikan itu.
Banyak cara dapat dilakukan untuk membangun politik pendidikan di suatu
negara; namun keseluruhan cara itu umumnya berawal dari komitmen para penentu
politik pendidikan itu sendiri, yang dalam hal ini antara lain ialah para elite
politik, pejabat pemerintah serta para pengambil kebijakan negara.
negara; namun keseluruhan cara itu umumnya berawal dari komitmen para penentu
politik pendidikan itu sendiri, yang dalam hal ini antara lain ialah para elite
politik, pejabat pemerintah serta para pengambil kebijakan negara.
Mereka semua harus diketuk hatinya supaya memiliki komitmen yang memadai
sehingga dapat bersikap “sadar didik” (sense of education). Artinya,
menyadari pentingnya pendidikan untuk membangun manusia dan bangsanya. Tanpa
pendidikan (yang baik) tidaklah mungkin suatu bangsa dapat berkembang secara
konstruktif dinamis.
sehingga dapat bersikap “sadar didik” (sense of education). Artinya,
menyadari pentingnya pendidikan untuk membangun manusia dan bangsanya. Tanpa
pendidikan (yang baik) tidaklah mungkin suatu bangsa dapat berkembang secara
konstruktif dinamis.
Komitmen seperti itulah yang belum dimiliki oleh kebanyakan elite politik,
pejabat pemerintah, serta para pengambil kebijakan pemerintahan lainnya di
negara kita pada umumnya. Para “petinggi” negara kita sampai hari ini
masih lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat jangka pendek daripada jangka
panjang.
pejabat pemerintah, serta para pengambil kebijakan pemerintahan lainnya di
negara kita pada umumnya. Para “petinggi” negara kita sampai hari ini
masih lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat jangka pendek daripada jangka
panjang.
Mereka umumnya lebih senang membuat keputusan-keputusan politik untuk
kepentingan hari ini daripada kepentingan hari esok. Mereka tampaknya lebih
asyik bercengkerama dengan kepastian sekelompok orang yang ada sekarang daripada nasib bangsa seperempat atau
setengah abad yang akan datang.
kepentingan hari ini daripada kepentingan hari esok. Mereka tampaknya lebih
asyik bercengkerama dengan kepastian sekelompok orang yang ada sekarang daripada nasib bangsa seperempat atau
setengah abad yang akan datang.
Mereka harus disadarkan bahwa nasib bangsa kita sepuluh, dua puluh, dan
tiga puluh tahun lagi sangat ditentukan bagaimana kita mengelola pendidikan
hari ini. Hal itu berarti, kalau kita membuat kekeliruan dalam mengelola
pendidikan di hari ini maka akibatnya akan dirasakan oleh anak cucu kita di
masa yang akan datang.
tiga puluh tahun lagi sangat ditentukan bagaimana kita mengelola pendidikan
hari ini. Hal itu berarti, kalau kita membuat kekeliruan dalam mengelola
pendidikan di hari ini maka akibatnya akan dirasakan oleh anak cucu kita di
masa yang akan datang.
Di
samping itu, dari kalangan pendidik juga harus ada kesadaran untuk bisa
menyelami dunia politik. Maksudnya, masyarakat pendidikan harus aktif
mempengaruhi para pengambil keputusan di bidang pendidikan. Dengan begitu, kaum
pendidik tidak lagi terkungkung dalam dunianya, melainkan memiliki ruang gerak
yang lebih leluasa dan signifikan. Jangan sampai ada apriori berlebihan yang
menganggap politik itu selalu bermuka dua dan berkubang kemunafikan, sehingga
dengan mempolitikkan pendidikan berarti melakukan perbuatan tercela.
samping itu, dari kalangan pendidik juga harus ada kesadaran untuk bisa
menyelami dunia politik. Maksudnya, masyarakat pendidikan harus aktif
mempengaruhi para pengambil keputusan di bidang pendidikan. Dengan begitu, kaum
pendidik tidak lagi terkungkung dalam dunianya, melainkan memiliki ruang gerak
yang lebih leluasa dan signifikan. Jangan sampai ada apriori berlebihan yang
menganggap politik itu selalu bermuka dua dan berkubang kemunafikan, sehingga
dengan mempolitikkan pendidikan berarti melakukan perbuatan tercela.
Paling
tidak, kaum pendidik harus berani memberikan pencerahan kepada para politisi
bahwasanya pendidikan itu bersifat antisipatoris dan prepatoris, yaitu selalu
mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi
kehidupan mendatang. Kalau kemudian ada kesan bahwa pendidikan tak dapat
berbuat apa-apa saat ini, maka asumsi tersebut harus dirubah. Ke depan,
pendidikan harus punya andil yang lebih besar dalam membentuk tata kehidupan sosial,
budaya, ekonomi, politik, dan kemajuan peradaban bangsa.
tidak, kaum pendidik harus berani memberikan pencerahan kepada para politisi
bahwasanya pendidikan itu bersifat antisipatoris dan prepatoris, yaitu selalu
mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi
kehidupan mendatang. Kalau kemudian ada kesan bahwa pendidikan tak dapat
berbuat apa-apa saat ini, maka asumsi tersebut harus dirubah. Ke depan,
pendidikan harus punya andil yang lebih besar dalam membentuk tata kehidupan sosial,
budaya, ekonomi, politik, dan kemajuan peradaban bangsa.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan, dalam Pasal 3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan bahwa,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan, dalam Pasal 3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan bahwa,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan bisa dijadikan sebagai sarana
membangun kehidupan sosial politik dan peradaban bangsa yang unggul. Karena,
manusia-manusia yang lahir dari rahim pendidikan adalah manusia-manusia yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, berimanan, berakhlak mulia, memiliki
kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung
jawab.
membangun kehidupan sosial politik dan peradaban bangsa yang unggul. Karena,
manusia-manusia yang lahir dari rahim pendidikan adalah manusia-manusia yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, berimanan, berakhlak mulia, memiliki
kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung
jawab.
Tentu saja, ada prinsip-prinsip yang diterapkan dalam penyelenggaraan
pendidikan agar berfungsi untuk mendorong memantapkan kehidupan sosial politik
dan peradaban bangsa yang unggul
tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 4, yaitu:
pendidikan agar berfungsi untuk mendorong memantapkan kehidupan sosial politik
dan peradaban bangsa yang unggul
tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 4, yaitu:
(1) Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3)
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
(4)
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
(5)
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Keberanian
kaum pendidik meluruskan arah pemikiran politisi tentang pendidikan sudah
barang tentu merupakan terobosan besar, yang pada saatnya nanti diharapkan akan
mampu melahirkan suatu budaya politik baru, budaya politik yang akan mendorong
pelaku politik kita bertindak jujur dan cerdas, adil dan anti korupsi, atau
paling tidak bersedia meredusir unsur-unsur hedonistis dan mengoptimalkan watak
humanistik-patriotik.
kaum pendidik meluruskan arah pemikiran politisi tentang pendidikan sudah
barang tentu merupakan terobosan besar, yang pada saatnya nanti diharapkan akan
mampu melahirkan suatu budaya politik baru, budaya politik yang akan mendorong
pelaku politik kita bertindak jujur dan cerdas, adil dan anti korupsi, atau
paling tidak bersedia meredusir unsur-unsur hedonistis dan mengoptimalkan watak
humanistik-patriotik.
Komitmen dan kesadaran seperti itulah yang harus
kita tumbuhkembangkan secara bersama untuk membangun politik pendidikan yang
solid dan menjanjikan. Tanpa adanya politik pendidikan yang solid kita tidak
akan mampu menjadi bangsa yang besar.
































