Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menghibahkan Harta Keahli Waris

Keimanan by Keimanan
15.10.2020
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

Hukum Menghibahkan Seluruh Harta Untuk Ahli Waris.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Para ulama dalam sekian banyak literatur fiqih telah menguraikan tentang pembagian hukum waris. Begitupula dengan hukum wasiat, yang mana para ulama berbeda pendapat terkait wasiat harta untuk ahli waris, ada yang mengharamkannya kecuali dengan ridho dan izin dari seluruh ali waris, dan ada yang mengharamkannya secara mutlak sekalipun para ahli waris telah saling ridho[1].

Namun tak sedikit orang-orang yang mengambil jalan lain demi mnghindari konflik antar keluarga, dengan memilih menghibahkan hartanya untuk semua ahli waris. Lantas bagaimana pandangan syariah terkait fenomena ini? Tentu sebelum mengambil kogklusinya, perlu kita fahami dulu definisi hibah, praktek, dan perbedaannya dengan wasiat. Serta pendapat para ulama tentang ini.

Makna Hibah

Hibah dalam istilah fiqih adalah:

ADVERTISEMENT

ุนู‚ุฏ ูŠููŠุฏ ุงู„ุชู…ู„ูŠูƒ ุจู„ุง ุนูˆุถ ุญุงู„ ุงู„ุญูŠุงุฉ ุชุทูˆุนุง
Transaksi kepemilikan tanpa adanya jaminan, yang diberikan semasa hidup dengan suka rela[2].

Melirik kepada definisi di atas, ย dapat kita simpulkan sejumlah poin terkait kondisi hibah yang benar secara syarโ€™i, sebagai berikut[3]:

Orang yang ingin menghibahkan hartanya memiliki kepemilikan penuh terhadap harta tersebut.
Orang yang akan menghibahkan hartanya dalam keadaan masih hidup, berakal, dan sehat.
Barang yang dihibahkan harus barang halal juga untuk dijual belikan. Maka tidak sah menghibahkan lahan curian, minuman keras, dan ternak babi.
Transaksi yang dilakukan adalah pemberian tanpa adanya jaminan atau kembalian.
Diberikan secara cuma-cuma tanpa ada faktor paksaan.
Pindahnya kepemilikan terjadi semasa hidup.
Perbedaan Hibah dan Wasiat

Perbedaan paling signifikan antara hibah dan wasiat adalah pada waktu akadnya. Akad dan pindahnya kepemilikan dari hibah dilakukan oleh pemberi dalam keadaan sehat, tidak saat sakit atau sekarat. Sementara wasiat diucapkan menjelang kematian dan pindah kepemilikannya setelah kematian orang yang berwasiat.

ย Itulah kenapa apabila ada orang yang berkata โ€œaku hibahkan kepemilikan tanahku untuk fulan setelah aku matiโ€. Oleh sebagian ulama tidak dianggap sebagai hibah tapi wasiat, karena berpindahnya kepemilikan terjadi setelah pemberi meninggal. Hal ini juga berdasarkan kaidah fiqhiyyah:

ุงู„ุนุจุฑุฉ ููŠ ุงู„ุนู‚ูˆุฏ ู„ู„ู…ู‚ุงุตุฏ ูˆุงู„ู…ุนุงู†ูŠ ู„ุง ู„ู„ุฃู„ูุงุธ ูˆุงู„ู…ุจุงู†ูŠ
โ€œYang menjadi patokan dalam akad adalah substansi dan makna, bukan redaksi atau penamaan[4]โ€

Jadi sekalipun dalam akadnya dinamakan hibah, tapi secara substansi syariat hal tersebut dihukumi wasiat. Dalam kitab al Hawi al Kabir dikatakan:

ูˆุฅุฐุง ูˆู‡ุจ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ููŠ ู…ุฑุถู‡ุŒ ู‡ูุจูŽุฉู‹ุŒ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ููˆูŽุงุฑูุซูุŒ ููŽู‡ููŠูŽ ู…ูŽุฑู’ุฏููˆุฏูŽุฉูŒุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ู‡ูุจูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถู ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุซูู„ูุซูู‡ูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงุฑูุซู ู…ูŽู…ู’ู†ููˆุนูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู
Dan apabila seseorang yag sakit dalam keadaan sakitnya menghibahkan sesuatu kepada ahli waris, maka hal tersebut tertolak, karena hibahnya orang yang sakit dianggap wasiat dari sepertiga hartanya. Dan ahli waris dilarang mendapatkan wasiat harta[5]

Perbedaan selanjutnya adalah, dalam perihal wasiat para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan ahli waris tidak boleh memberikan wasiat harta kepada orang lain lebih dari sepertiga, karena yang dua pertiganya untuk dibagikan kepada ahli waris yang ditinggalnya. Sementara ketentuan kuantitas seperti itu tidak ada dalam hibah.

Hibah Untuk Ahli Waris

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Terkait hibah untuk ahli waris, sebagian besar ulama sepakat akan kebolehannya. Dalam kitab bidayatul mujtahid dikatakan:

ูˆูŽุนูู…ู’ุฏูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑู: ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนูŽ ู…ูู†ู’ุนูŽู‚ูุฏูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู„ูู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ูŽุจูŽ ูููŠ ุตูุญู‘ูŽุชูู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนูŽ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ู„ูู„ู’ุฃูŽุฌูŽุงู†ูุจู ุฏููˆู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูู‡ูุŒ ููŽุฅูู† ูƒูŽุงู†ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูู„ู’ุฃูŽุฌู’ู†ูŽุจููŠู‘ู ููŽู‡ููˆูŽ ู„ูู„ู’ูˆูŽู„ูŽุฏู ุฃูŽุญู’ุฑูŽู‰.
Dan menurut pembesar ulama: bahwasanya boleh hukumnya secara Ijmaโ€™ bagi seseorang untuk menghibahkan seluruh hartanya kepada orang lain (yang bukan keluarganya) tanpa anak-anaknya di saat dia dalam keadaan sehat. Maka sekiranya hibah itu lebih utama diberikan kepada anak-anaknya dibanding kepada orang lain[6].

Ulama hanya berbeda pendapat tentang pembagiannya, apakah harus sama rata atau boleh dibedakan antara satu dari yang lainnya.

ูˆูŽุฃู…ุง ู‡ุจุฉ ุฌูŽู…ููŠุน ู…ูŽุงู„ู‡ ู„ุจูŽุนุถ ูˆูŽู„ูŽุฏู‡ ุฏูˆู† ุจุนุถ ุฃูŽูˆ ุชูŽูู’ุถููŠู„ ุจูŽุนุถู‡ู… ุนู„ู‰ ุจุนุถ ูููŠ ุงู„ู’ู‡ูุจูŽุฉ ูู…ูƒุฑูˆู‡ ุนูู†ู’ุฏ ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑ ูˆูŽุฅูู† ูˆูŽู‚ุน ุฌูŽุงุฒูŽ ูˆูŽุฑููˆููŠูŽ ุนูŽู† ู…ูŽุงู„ูƒ ุงู„ู’ู…ูŽู†ู’ุน ูˆููŽุงู‚ุง ู„ู„ุธุงู‡ุฑูŠุฉ ูˆูŽุงู„ู’ุนุฏู’ู„ ู‡ููˆูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุณู’ูˆููŠูŽุฉ ุจูŽูŠู†ู‡ู… ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุจู’ู† ุญูŽู†ู’ุจูŽู„ ู„ู„ุฐู‘ูƒุฑ ู…ุซู„ ุญูŽุธู‘ ุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽูŠูŽูŠู’ู†ู.
Adapun menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anaknya tanpa yang lannya, atau melebihkan bagian yang lain dari yang lainnya maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur ulama, namun sah saja jika telah terjadi. Dan disebutkan dari pendapat imam Malik sesuai dengan pendapat Dzahiriyah tentang larangan hal tersebut, dan adil adalah kesamaan jatah di antara mereka, dan bin Hanbal mengatakan (tentang pembagian hibah untuk anak) adalah bagi laki-laki seperti dua perempuan[7].

Maka dalam hal ini bisa diklaisifikasikan sebagaimana berikut:

ย bahwa Mayoritas Ulama menghukumi makruh apabila harta yang dihibahkan kepada anak tidak sama rata,

sementara imam Malik dan golongan Dzahiriah mewajibkan sama rata dengan asas keadilan. Mereka berdalil dengan hadist:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุจูŽุดููŠุฑู‹ุง ุฃูŽุชูŽู‰ ุจูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ – ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฅูู†ู‘ููŠ ู†ูŽุญูŽู„ู’ุชู ุงุจู’ู†ููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุบูู„ูŽุงู…ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ููŠุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ -: ุฃูŽูƒูู„ู‘ูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏููƒูŽ ู†ูŽุญูŽู„ู’ุชูŽู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุงุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู„ูŽุงุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู – ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ -: ููŽุงุฑู’ุชูŽุฌูุนู’ู‡ู
Nuโ€™man Bin Basyir datang kepada nabi Muhammad SAW, seraya berkata : โ€œ Ya Rasulullah, aku memberikan sesuatu ini kepada anakku. Kemudian Rasulullah bertanya : โ€œApakah semua anakmu kamu beri seperti itu?โ€ โ€œTidak Ya Rasulullahโ€ : Jawab Nuโ€™man. โ€œKalau begitu cabut kembali pemberian tersebut!โ€ Kata Rasulullah. ( HR Bukhari dan Muslim )

Kemudian ย Hanabilah berpendapat bahwa pembagiannya adalah bagian laki-laki dua kali lipat perempuan seperti salah satu prinsip dalam hukum waris.

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Kesimpulannya, menghibahkan harta kepada ahli waris hukumnya boleh jika seseorang melihat ada unsur maslahat. Namun yang perlu digaris bawahi adalah syarat sahnya akad hibah yang harus dipenuhi, seperti pindahnya kepemilikan langsung tanpa harus menunggu meninggalnya orang yang akan menghibahkan, dan penghibah harus dalam keadaan sehat wal afiat, dalam kata lain tidak dalam keadaan akan meninggal.

ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka akan dihukumi sebagai wasiat, dan telah disebutkan sebelumnya tentang hukum wasiat bagi ahli waris, dalam artikel lain di rumah fiqih juga telah dijelaskan rinci tentang masalah tersebut. Tak kalah pentingnya, jika masih ada harta yang ditinggal oleh wahib (pemberi hibah) setelah dia meninggal, maka harta tersebut dibagi sesuai hukum waris.

Wallahu aโ€™lam bisshowab.

ย 

[1] Imam As-Syairozy. Al-Muhadzzab fi Fiqhil Imam Assyafiโ€™i. 2/342.

[2] Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhu Al Islamiy Wa Adillatuhu. 5/3980

[3] Al Fiqhu Al muyassar fi Dhawโ€™i Al Kitab wa-s-sunnah. 1/269

[4] Lihat: Al mausuโ€™ah Al fiqhiyyah Al Kuwaitiyah. 9/62. Lihat juga: Majallatul Ahkam Al-adliyyah. 16

[5] Imam Mawardi. Al Hawi Al kabir. 8/290

[6] Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.ย  4/113

[7] Ibnu Juzay. Al Qawanin al Fiqhiyyah. 241

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Sejarah Kalimantan (22): Dayak dan Sejarahnya; Penduduk Asli di Pedalaman Borneo dan Kerajaan Melayu di Pantai

Frekuensi 140.070 Mhz digunakan Pendopo Bantul

Iklan

Recommended Stories

Hamas Desak Israel Segera Terapkan Resolusi DK PBB Agar Hentikan Pemukiman Ilegal

27.12.2016

Behind of The Final Project on The Making

05.06.2017
Alamat BCA Jember

Alamat BCA Jember

20.07.2013

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?