Aopok.com – #Konflik #ibu-anak antara #Denada Tambunan dan #Ressa Rizky Rossano #masih memanas. Permasalahan ini pun belum menemui titik terangan meski sudah memasuki ke proses sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kekinian, pihak Ressa Rizky melalui tim kuasa hukumnya menanggapi pernyataan Denada yang menyebut dirinya mengakui pria 24 tahun itu sebagai anak kandung.
Menurut kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, belum sepenuhnya tulus.
Baca : Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

Baca juga : Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta
“Dia (pihak Denada) telah mendalilkan bahwa sudah terjalin komunikasi selama bertahun-tahun dengan baik. Nah, dari konsep frasa yang dia gunakan itu, berarti kita melakukan penilaian apa terhadap adanya komunikasi itu? Intensitas. Berarti sebelum ada gugatan ini, berarti dia kan pernah komunikasi? Itu tidak pernah! Dia baru komunikasi itu setelah ada gugatan ini,” kata Ronald Armada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
“Kalau memang dia pernah menyatakan bahwa pernah ada komunikasi sebelum ada gugatan ini, tunjukkan! Buktikan! Sederhana kok,” sambungnya.
Ronald juga mengungkit panggilan kliennya kepada Denada selama ini yang menggunakan kata “Mbak”. Dia pun mempertanyakan kepantasan panggilan tersebut bagi hubungan ibu dan anak.
‘Kenapa kalau itu terjadi, kemudian Ressa itu sampai memanggil dengan sebutan ‘Mbak’ dengan dia?. Kalau memang dia menganggap anak, kenapa pula Ressa ini diantarkan ke Banyuwangi?” ucap Ronald.
Ronald kemudian membeberkan bukti yang diyakini cukup kuat untuk membantah pengakuan Denada. Bukti itu berupa akta lahir Ressa yang tercantum nama kakeknya, bukan Denada.
“Kalau dia masih menganggap anak, kenapa akta kelahiran Ressa ini atas nama Didurosa Noerhansah (kakek), bukan Denada Tambunan sebagai ibunya? Kan begitu faktanya. Sederhana saudara-saudara,” pungkasnya.






























