Aopok.com – #Cinta #adalah #bagian #dari #fitrah manusia yang diciptakan Allah SWT, dan perasaan saling jatuh cinta antara pria dan wanita merupakan pengalaman yang manusiawi. Dalam Islam, ketika dua insan merasakan kecenderungan cinta kepada lawan jenis, tindakan yang paling utama adalah menata hubungan tersebut sesuai dengan syariat agar terhindar dari perbuatan yang dilarang dan godaan setan.
Baca juga: Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Menurut sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: โKami belum pernah melihat (solusi) untuk dua orang yang saling jatuh cinta selain menikah.โ Hadis ini tercantum dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahih al-Jamiโ.
Hadis ini menggambarkan bahwa solusi terbaik dan satu-satunya menurut ajaran Nabi Muhammad SAW bagi dua insan yang saling mencintai adalah melangsungkan pernikahan. Dengan menikah, hubungan cinta tidak hanya mendapatkan kepastian hukum yang halal, tetapi juga menjadi ikatan yang diberkahi dan dapat berkembang seiring waktu.
Baca juga: Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Islam tidak melarang perasaan cinta itu sendiri. Namun, perasaan tersebut perlu diarahkan kepada tujuan yang halal dan diridhoi Allah SWT, yaitu pernikahan, bukan sekadar hubungan pacaran atau aktivitas yang bisa menjerumuskan pada kemaksiatan.
Para ulama seperti Al-Manawi dalam Faydh Al-Qadir menjelaskan bahwa jika seseorang jatuh cinta kepada orang yang bukan mahramnya, menikahi orang itu membuat cinta tersebut menjadi lebih kuat dan diberkahi. Maka pernikahan adalah โobatโ yang paling efektif untuk menata perasaan cinta secara Islami.
Allah SWT juga memudahkan urusan hamba-Nya dalam menanggung gejolak perasaan dengan memberikan perintah menikah. Sebagaimana firman Allah SWT:
โAllah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.โ (QS An-Nisa : 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan bentuk kelonggaran dan rahmat dari Allah SWT bagi manusia dalam menyikapi fitrah yang muncul.
Selain itu, Islam menjanjikan bahwa orang-orang yang menikah akan dicukupkan rezekinya melalui jalan yang halal sesuai kehendak Allah SWT. Pernikahan bukanlah sesuatu yang seharusnya ditunda karena kekhawatiran terhadap kemampuan materi; bahkan Nabi SAW bersabda bahwa takut menikah karena takut tidak mampu menafkahi keluarga justru bukan bagian dari umat beliau.
Baca juga: Puasa Ramadan 2026 โ Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Dengan demikian, umat Islam diajak untuk menyikapi jatuh cinta dengan penuh kesadaran syariat: menjadikan pernikahan sebagai tujuan utama, menjaga tata hubungan sesuai ajaran Islam, serta memperkuat hubungan dengan niat ibadah kepada Allah SWT.











