#Aopok.com– #Ammar Zoni #menolak untuk #dipulangkan ke #Lapas #Nusakambangan setelah seluruh proses persidangannya selesai nanti.
Penolakan itu disampaikan Ammar setelah menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan), pada 29 Januari 2026.
“Tempat saya bukan di sana. Saya bukan penjahat besar yang harus dihancurkan,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 29 Januari 2026.
Baca : Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

Baca juga : Belajar dari Sistem Ramadhan
Ammar Zoni juga mengapresiasi keterangan saksi Andri Setiawan Indrakusuma yang mengungkapkan dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Saya berharap keadilan bisa terbuka lebar di sini. Semoga Pak Dirjen juga mau melihat itu,” kata bapak dua anak tersebut menambahkan.
Ammar Zoni berharap, diberikan kemudahan akses untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya, termasuk sang kekasih, Hayati Kamelia.
“Karena sampai saat ini saya belum diberikan waktu untuk bertemu dengan orang terdekat saya, kecuali dari kuasa hukum dan adik saya. Itu pun adik-adik saya kan tidak sering berkunjung,” tuturnya.*
Baca juga : Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa






























