Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Harta Gono-Gini dalam Islam

Keimanan by Keimanan
08.08.2017
Reading Time: 3 mins read
0
Hukum Harta Gono-Gini dalam Islam
ADVERTISEMENT
Hukum harta gono-gini dalam Islam.
harta gono-gini

bersamaislam.com – Pernikahan dapat dianggap sebagai sebuah perusahaan patungan antara suami dan istri. Namun terkadang ada rumahtangga yang dalam perjalanannya kemudian bermasalah dan tidak bisa diteruskan karena satu dan lain hal. Masalah ini dapat timbul dari berbagai penyebab dan hal ini bisa terjadi karena tidak bisa menyelesaikan tanggung jawab dan peran masing-masing. Berikut akan kita ulas hukum harta gono-gini dalam agama Islam.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Meskipun pernikahan tersebut putus di tengah jalan, Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) telah mengatur hak-hak yang wajib dituntut atau diterima untuk menyeimbangkan kehidupan penganutnya. Hak-hak yang dimaksud khususnya setelah perceraian adalah seperti harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama pernikahan atau lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini, nafkah iddah istri, mutaah, nafkah anak-anak, hak asuh anak dan lain-lain.

Isu mengenai harta istri dan harta suami masih belum jelas kedudukannya, terlebih lagi dalam masalah pembagian harta gono-gini. Secara umum, hukum harta gono-gini awalnya diambil dari hukum adat yang telah diaplikasikan oleh masyarakat setempat. Penerimaan kebiasaan ini menurut perspektif Islam menyatakan bahwa ketika sesuatu adat diakui kebaikannya dan telah ada pengakuan hukum, posisinya tidak lagi sebagai adat, tetapi telah menjadi suatu peraturan atau hukum yang harus diikuti dan dilaksanakan.

Properti gono-gini berdasarkan Hukum Syara’ ditafsirkan sebagai akuisisi properti selama periode pernikahan apakah melibatkan harta bergerak atau tidak bergerak dan pihak yang memberi kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung. Maka, pembagian harta gono-gini menunjukkan pengakuan Syara’ terhadap hak dan kepemilikan pihak yang berusaha untuk mendapatkan harta itu sepanjang pernikahan. Pembagian itu dilakukan bersandarkan dari kemaslahatan kedua pihak atas prinsip keadilan dan hak.

Hak harta gono-gini bukanlah terbatas pada istri saja, bahkan suami juga berhak menuntut harta gono-gini dari istri. Jika diteliti interpretasi ini, menunjukkan bahwa harta yang sama-sama diperoleh oleh suami istri, bukan harta yang diperoleh oleh istri saja ataupun harta yang diperoleh oleh suami saja.

ADVERTISEMENT
harta gono-gini

Sementara dari perspektif hukum sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Karena itu pengadilan ketika mengizinkan suatu perceraian mempunyai hak untuk memerintahkan membagi aset yang diperoleh selama pernikahan.

Dan juga dijelaskan, meskipun harta itu atas nama istri saja, tetapi jika suami bisa membuktikan kepada pengadilan bahwa ia punya kontribusi terhadap harta tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa itu adalah harta gono-gini.

Mengacu Kitab At-Turuq al-Hukmiyah karya Ibnu Qayyim al-Juziyyah. Dalam tuntutan suami atau istri terkait harta gono-gini, klaim tersebut harus berdasarkan keterangan pihak yang membuktikan klaim tersebut. Pernyataan tentang hak terhadap harta gono-gini bukan hanya berdasarkan atas nama siapa properti itu didaftarkan, karena bisa jadi ada pihak lain yang mungkin berkontribusi, hanya saja namanya tidak ada dalam daftar nama pemilik properti.

Namun begitu, Hukum Syara’ menetapkan bahwa suami tidak punya hak atas harta mutlak istri, misalnya harta istri yang diperoleh melalui warisan dari keluarganya. Selain itu, harta-harta pribadi yang dibeli sebelum pernikahan dan harta-harta tersebut tidak diusahakan bersama sepanjang waktu pernikahan juga bukan harta gono-gini. Kedua pihak juga harus memastikan bahwa harta-harta itu adalah harta yang dicari bersama dan bukan hadiah atau hibah yang dihadiahkan kepada mantan istri. Jadi, suami tidak bisa menuntut hadiah yang telah diberikannya kepada mantan istri sebagai harta gono-gini.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

MENDAPAT ADZAB YANG BERAT KARENA NAMIMAH

Konsep Sustainable Tourism dan Cycling Tour di Jogja

Bengawan Solo dengan jembatan dan perahu di tahun 1925

Iklan

Recommended Stories

Apakah Salafy Ikut Pemilu? Inilah Bantahan Syubhatnya

12 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Layak Dikunjungi

08.09.2015

Masjid Agung Tirana, Masjid Terbesar di Balkan

06.04.2024
Inspirasi dari Seorang Uwais Al-Qornie

Kota Colomadu

29.01.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?