Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Dandan Dulu Sebelum Nadzor & Ketemu Peminang, Bolehkah?

Religius by Religius
15.11.2018
Reading Time: 2 mins read
0
Dandan Dulu Sebelum Nadzor & Ketemu Peminang, Bolehkah?
ADVERTISEMENT

PENAMPILAN WANITA DI HADAPAN PEMINANGNYA

Tanya:
Jazakumullahu khairan. Pakaian apa yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita muslimah didepan pria yang meminangnya atau oleh wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengannya?
Apakah boleh wanita itu mengenakan pakaian yang indah di hadapan pria tersebut?

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Dijawab oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:

”Wanita yang sudah melangsungkan akad nikah dengan seorang pria boleh mengenakan pakaian yang indah dan memakai wewangian didepan suaminya tersebut.

Adapun wanita yang baru dilamar dan belum menjalani akad nikah statusnya adalah ajnabiyah (bukan istri, pen) bagi pria itu, seperti halnya wanita yang belum dilamar.

Namun, dalam rangka mewujudkan kemashlahatan yang besar, syariat Islam mengizinkan pria yang meminang seorang wanita untuk melihat bagian tubuh si wanita yang akan menarik perhatiannya untuk menikahi si wanita dan menjadi dorongan yang cukup besar baginya dalam mencapai maslahat yang lebih tinggi (berupa kelanggengan hubungan antara suami istri, -pen).

ADVERTISEMENT

Sebab, Nabi Shallallahu alaihi wasallam berkata bahwa melihat bagian tubuh wanita yang hendak dinikahi sangat membantu untuk melanggengkan hubungan antara suami dan istri sehingga terwujud kasih sayang, kecintaan Dan kerukunan diantara keduanya.

Maka dari itu, pria yang hendak meminang wanita boleh Melihat:
👉 Wajah
👉 Rambut
👉 Kedua lengan
👉 Dan kedua kaki wanita tersebut.

 Namun, wanita tadi tidak boleh keluar menuju pria itu sendirian. *Disisinya harus ada mahramnya.

Ia juga tidak boleh keluar menuju pria tersebut dalam keadaan berdandan cantik, tetapi mengenakan pakaiannya yang biasa (dikenakan di hadapan mahramnya).

Wanita tersebut juga tidak boleh keluar dalam keadaan memakai wewangian karena statusnya adalah ajnabiyah bagi si pria.

Wanita tersebut tidak boleh bercelak atau selainnya. Sebab, wanita itu sampai saat tersebut belum menjadi istri pria yang meminangnya.

Wanita itu ajnabiyah bagi si pria.

Seandainya wanita itu bersolek untuknya dengan berbagai alat kecantikan, niscaya pria itu melihatnya pada perjumpaan pertama seakan² dia adalah wanita yang paling cantik.
Namun, ketika pria itu telah masuk untuk menemuinya (setelah akad nikah, -ed) ternyata berubah pandangan pria tadi terhadapnya sehingga penolakan pun muncul dari si pria.

Kesimpulannya:

Jika seorang pria telah melangsungkan akad nikah dengan wanita, wanita itu telah menjadi istrinya. Wanita itu diperbolehkan untuk keluar berdandan cantik jelita untuk suaminya itu.
Suaminya boleh mengajak wanita itu keluar dan boleh bersenang² dengannya selain Jimak. Tentang Masalah Jimak in ada perinciannya yang baru saja kami sebutkan (dalam Fatwa sebelumnya, -ed).

Adapun jika wanita itu baru sekedar dipinang, pria itu hanya boleh melihat bagian tubuh yang biasa tampak dan yang menarik hatinya untuk menikahi si wanita. Bagian tubuh tersebut adalah: Wajah, kepala, Kedua lengan dan kedua kaki wanita tersebut.

Wanita yang dipinang tidak boleh keluar (menuju pria yang meminangnya) dalam keadaan bersolek dan memakai wewangian, dan pria itu tidak boleh berkhalwat dengannya.”*_

Sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5321.shmtl
dan Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 19/2.
Dikutip dari Majalah Qonitah Edisi 35/vol.03/1439H-2018M. Hal 78-79

Dikutip pada tgl 07 Rabi’ul Awwal 1440H
WA Syarhus Sunnah lin Nisaa`
Channel Telegram: http://t.me/syarhussunnahlinnisa
Website: https://catatanmms.wordpress.com

dandan-dulu-sebelum-nadzor
dandan-dulu-sebelum-nadzor
Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post
Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )

Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )

Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )

Tata Cara Mandi Junub / Janabah Secara Lengkap ( Mandi Besar )

Iklan

Recommended Stories

Jawara Syahbandar Antarkan DKI Jakarta Juara Umum Parade Tari Nusantara 2019

12.08.2019
Alamat Lengkap Dan Nomor Telepon BAF Di Sulawesi Tengah

Alamat Lengkap Dan Nomor Telepon BAF Di Sulawesi Tengah

08.08.2018

BERDZIKIR TAK DIBATASI WAKTUNYA

27.12.2018

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?