• Latest
  • Trending

Fiqih Jinayat (8)

13 November 2018
Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

14 Juni 2026
Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

14 Juni 2026
Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

12 Juni 2026
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Tragis! Wanita 21 Tahun Tewas Terjatuh dari Ayunan Jembatan Ekstrem, Diduga Staf Lalai Pasang Tali Pengaman

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Viral! Dua Perempuan Saling Jambak di Kafe Diduga Rebutan Pacar

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Jinayat (8)

Religius by Religius
13 November 2018
Reading Time: 20 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Jinayat (8)

Segala puji bagi Allah
Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari
Kiamat,
amma ba’d
u:

Berikut lanjutan
pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

DIYAT

Diyat secara syara adalah harta yang diberikan kepada korban
jinayat atau walinya karena sebab jinayat (tindak kriminal). Disebut juga ‘Aql,
karena si pembunuh mengumpulkan diyat berupa unta lalu mengikatnya di pelataran
milik para wali korban untuk menyerahkannya kepada mereka.

Diyat ini hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan
Ijma.

Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).”
(Qs.
An Nisaa’: 92)

Sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

َمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ،
إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقِيدَ (وَفِي رِوَايَة: إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ
وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ)

“Siapa yang dibunuh di antara keluarganya, maka ia berhak memilih
di antara dua pilihan; meminta dibayarkan diyat atau diqishas.” (Hr. Bukhari
dan Muslim, dalam sebuah riwayat disebutkan: memaafkan atau meminta diqishas)

Para ulama juga sepakat tentang wajibnya diyat.

Hikmah disyariatkan diyat adalah untuk menjaga ruh dan darah
orang-orang yang tidak bersalah, membuat jera, dan agar tidak menganggap rendah
nyawa manusia.

Kepada siapakah diyat wajib? Dan siapakah yang memikulnya?

Barang siapa yang membinasakan seseorang atau bagian anggota badannya,
maka keadaannya tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama, jika jinayat membuat hilang nyawa orang lain secara sengaja,
maka wajib diyat secara menyeluruh pada harta si pembunuh jika ia dimaafkan dan
ketika ini qishas pun gugur, karena ganti dari yang dibinasakan wajib
ditanggung oleh orang yang membinasakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs.
Al An’aam: 164)

Kedua, jika jinayat terjadi karena khatha (keliru) atau syibhu ‘amd
(mirip sengaja), maka diyat ditanggung oleh ashabah (keluarga) pembunuh. Hal
ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam menetapkan terhadap janin wanita dari Bani Lihyan yang
keguguran dengan diyat ghurrah[i]
budak laki-laki atau wanita, Lalu wanita yang ditetapkan mendapatkan ghurrah
itu wafat, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan bahwa
warisannya untuk suami dan anak-anaknya, sedangkan diyat ditanggung oleh
keluarga si wanita (yang membunuh).

Wajibnya diyat atas keluarga pembunuh karena jinayat khata
(keliru) sering terjadi, sedangkan pelaku jinayat mendapatkan uzur, maka wajib
dibantu dan diringankan berbeda jika sengaja. Di samping itu, orang yang
sengaja mengeluarkan diyat untuk menebus dirinya, karena ia sudah wajib terkena
qishas. Jika dimaafkan, maka ia menanggung diyat.

Catatan:

1. Kebinasaan yang terjadi dari perbuatan yang diizinkan oleh
syara, maka pelakunya tidak bertanggung jawab. Misalnya seseorang memberi adab
(pelajaran dan sanksi untuk mendidik) kepada anaknya atau istrinya, atau
seorang pemimpin kepada salah seorang rakyatnya dan tidak melampaui batas dalam
memberi adab, lalu orang yang diberi adab meninggal dunia, maka bagi yang
memberi adab tidak dikenakan apa-apa, karena ia melakukan tindakan yang
diizinkan syariat dan tidak melampaui batas. Kecuali jika ia melampaui batas
seperti memberinya adab melebihi kewajaran, lalu orang yang diberi adab
meninggal dunia, maka ia bertanggung jawab atas hal itu.

2. Jika pemberian adab dilakukan kepada wanita hamil, lalu
janinnya keguguran karena sebabnya, maka bagi pemberi adab harus bertanggung
jawab dengan memberikan diyat ghurrah budak laki-laki atau perempuan, karena
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menetapkan demikian terhadap
orang yang membuat wanita hamil keguguran, dan ini adalah pendapat kebanyakan
Ahli Ilmu.

3. Barang siapa yang mengejutkan wanita hamil, lalu wanita ini
keguguran, maka orang yang mengejutkan ini bertanggung jawab terhadapnya dengan
mengeluarkan diyat janin seperti di atas.

4.  Barang siapa yang
memerintahkan seorang yang mukallaf (akil-baligh) turun ke sumur atau menaiki
pohon, lalu ia meninggal karena hal itu, maka orang yang menyuruhnya tidak
bertanggung jawab, karena ia tidak berbuat jinayat dan tidak melampaui batas
terhadap hal itu. Jika yang diperintah itu belum mukallaf (tidak akil-baligh),
maka yang memerintahkannya harus bertanggung jawab, karena ia yang menjadi
sebab anak itu binasa.

5. Jika seseorang mengupah/mempekerjakan orang lain untuk turun ke
sumur atau menaiki pohon, lalu orang ini meninggal dunia, maka orang yang
mempekerjakannya tidak bertanggung jawab, karena ia tidak melakukan tindak
kejahatan dan tidak melampaui batas.

6. Barang siapa yang memanggil seseorang untuk menggali sumur di
rumahnya, lalu ia meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan bukan karena
diruntuhkan oleh seseorang, maka ia tidak bertanggung jawab karena tidak
menzaliminya.

Macam-Macam Diyat dan Ukurannya

Ukuran diyat itu tergantung keadaan orang yang terbunuh apakah dia
muslim atau bukan, merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, hadir dalam dunia
nyata atau masih dalam kandungan.

Pada dasarnya diyat itu dengan unta. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

فِي النَّفْسِ الْمُؤْمِنَةِ مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ…

“Pada jiwa yang mukmin ada diat 100 unta…dst.” (Hr. Nasa’i,
dishahihkan oleh Al Albani)

أَلَا وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ
مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا، مِائَةٌ مِنَ الْإِبِلِ

“Ingatlah, sesungguhnya pembunuhan karena khatha yang mirip
sengaja seperti karena cambukan dan tongkat, diyatnya 100 unta.” (Hr.  Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ia berkata,
“Nilai diyat di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah 800 dinar
atau 8.000 dirham…dst.” Hal ini terus berlalu sampai diangkat Umar sebagai
khalifah, lalu ia berdiri khutbah dan berkata, “Ingatlah, unta telah mahal,”
maka Umar menetapkan – dalam sebuah riwayat : Menentukan nilainya – bagi
pemilik emas 1.000 dinar (kira-kira 4250 gram emas), sedangkan bagi pemilik
dirham 12.000 dirham[ii],
bagi pemilik sapi 200 ekor sapi, bagi pemilik kambing 2.000 ekor kambing, dan
bagi pemilik pakaian 200 pakaian.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)

Sebagian ulama berpendapat, bahwa diyat yang disebutkan dalam
hadits di atas adalah asal(asli)nya, sehingga jika orang yang berkewajiban
membayar diyat membayar dengan salah satu dari semua itu, maka wali korban
wajib menerimanya, baik wali korban adalah orang yang memiliki barang jenis itu
maupun tidak, karena ia telah menunaikan kewajiban dengan pembayaran yang asli.
Namun jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, bahwa hukum asal (alat
pembayaran yang asli) dalam diyat adalah dengan unta. Hal ini karena Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menetapkan diyat seorang laki-laki mukmin yang
dibunuh adalah seratus ekor unta. Dalam hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya,
dari kakeknya disebutkan,

قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ
مِنَ الْإِبِلِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan, bahwa orang
yang dibunuh karena tersalah (khatha), maka diyatnya seratus ekor unta.”
(Dihasankan oleh Al Albani)

Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga memperberat
diyat unta terhadap pembunuhan karena sengaja dan meringankan dalam diyat
karena tersalah. Hal ini menunjukkan, bahwa unta itulah asal alat pembayaran
diyat. Inilah yang rajih (kuat), sehingga pembayaran yang disebutkan dalam
atsar Umar di atas dipakai karena mengikuti nilainya.

Ukuran Diyat

1. Ukuran diyat seorang muslim yang merdeka,

Yaitu 100 ekor unta, dan diperberat pada pembunuhan ‘amd (sengaja)
atau syibhul ‘amdi (mirip sengaja). Pemberatan diyat adalah dengan mencari unta
yang di perutnya ada janinnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin
Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya yang di sana sebutkan, “Serta 40 ekor
khalifah (unta yang hamil).”

Diyat mughallazhah (berat) berupa 100 ekor
unta, yang terdiri dari 30 hiqqah, 30 jadza’ah, dan 40 khalifah, yakni
unta betina yang dalam perutnya ada anaknya.

Diyat muhkaffafah (ringan) berupa 100 ekor unta, yang terdiri dari
20 hiqqah, 20 jadza’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, dan 20 bintu makhadh.

Bintu makhadh adalah unta betina yang sudah setahun, jantannya
disebut Ibnu makhadh. Bintu labun adalah unta betina yang sudah berusia dua
tahun, jantannya disebut ibnu labun. Hiqqah adalah unta betina yang sudah
berusia tiga tahun, sedangkan jadza’ah adalah unta yang berusia empat tahun.

Jika dibayarkan unta demikian, maka wali jinayat (wali korban)
harus menerimanya. Dan jika mau, dibayarkan senilai dengan itu sesuai kategori
yang disebutkan yang disesuaikan dengan masanya.

Catatan:

Dalam pembunuhan sengaja, maka wali korban berhak menuntut diyat
lebih dari itu, karena mereka memiliki hak qishas, sebagaimana mereka juga
berhak mengurangi diyat.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul
Muslim
(Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja),
dll.



[i] Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan
atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang
mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk
diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin
berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta). Sebagian ulama memperkirakan bahwa
nilainya kurang lebih 213 gram emas. 

[ii]  Yakni dari dirham Islam yang sepuluhnya
seimbang 7 mitsqal. 1 mitsqal = 1.50 dirham.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqih Jinayat (9)

Fiqih Jinayat (9)

Iklan

Recommended Stories

Panduan Budidaya Kedelai

6 Mei 2012
Shaum arfah & memulyakan 10 hari

Beberapa makanan penyubur kandungan yang sering Anda temukan setiap hari

6 Februari 2021

Mael – Apa Erti Semua Chord

20 Mei 2022

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?