Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Edukasi

ISTITHA’AH DALAM HAJI

Edukasi Indonesia by Edukasi Indonesia
26.05.2016
Reading Time: 25 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT
A. PENDAHULUAN

RELATED POSTS

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

Ibadah haji
merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam
yang memenuhi syarat istitaah, baik
secara
finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu,
kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi
syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.

Dr Ali Syariati
dalam bukunya Makna Haji
(2001) yang diterjemahkan dalam beberapa bahasa menjelaskan, haji merupakan
revolusi lahir dan batin untuk membebaskan manusia dari belenggu tuhan-tuhan
palsu, seperti uang dan kekuasaan.
Haji
merupakan pertunjukan tentang penciptaan, keesaan ideologi Islam, dan ummah.


Nurcholis Madjid (1977) menilai haji adalah laku relegius atas perintah Tuhan
dan tapak tilas hamba-hamba Allah yang suci. Tanda ketundukan dan kemabruran
adalah kesadaran dan praktik untuk komitmen solidaritas sosial. Haji ibadah
individu yang berimplikasi sosial.

Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT
“Mengerjakan Haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97).

“(Musim) haji adalah beberapa bulan
yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebajikan,
niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal
adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. (Al-Baqarah/2:
197).

“Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan
mengendarai unta yang kurus yang dating dari segenap penjuru yang jauh.”
(Al-Hajj: 27).


Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan hanya sekali seumur hidup bagi
setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dibawah ini:

  • Muslim.

  • Baligh.

  • Berakal.

  • Merdeka
    (bukan hamba sahaya).

  • Memiliki
    kemampuan (istitha’ah).[/ist]
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam
bersabda dalam sebuah khutbahnya”Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah
telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka laksanakanlah haji!
Lalu seorang Sahabat berkata: ‘Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?’
Beliaupun
diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga kali. Kemudian beliau
bersabda: ‘Seandainya aku mengatakan: ‘Ya’, niscaya akan menjadi wajib dan
pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya kata beliau:
‘Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang
sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan
penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu
kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu,
maka tinggalkanlah.'”

( HR. Muslim.
Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i:
5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)

B. HAJI DAN MODEL IBADAH DALAM ISLAM

Dalam
tradisi fikih, model ibadah dibedakan menjadi tiga kategori.
Pertama, ibadah badaniyyah, yakni ibadah yang sepenuhnya mengandalkan aspek
kekuatan badan, seperti salat dan puasa. Untuk melakukannya, kita hanya
membutuhkan kekuatan fisik. Kita tidak perlu membayar upeti untuk melakukan
keduanya.


Kedua, ibadah maliyah, yakni ibadah yang hanya dapat dilakukan dengan sarana
uang, seperti zakat. Kita tidak memerlukan kekuatan fisik untuk melakukannya.
Kita hanya membutuhkan harta (dan sebagian di antara kita yang mengerjakan haji
berkali-kali pasti memiliki aspek ini).

Ketiga,
ibadah maliyah-badaniyyah, yakni model ibadah yang hanya bisa dilakukan kala
kita memiliki kekuatan fisik dan harta, seperti ibadah haji. Dalam Alquran
disebutkan bahwa untuk menunaikan haji, disyaratkan adanya istithaah
(kemampuan), yakni istithaah fisik dan harta.
Tanpa adanya
kesatuan antara kedua hal itu, mustahil kita dapat melaksanakannya.

Bila kita
cermati tiga model ibadah di atas satu per satu, kita akan menemukan kesimpulan
bahwa dimensi ibadah model pertama sangat bersifat individualistik. Yakni lebih
menekankan hubungan antara Sang Khalik dan sang makhluk. Apalagi dalam kasus
puasa. Firman Allah ini menunjukkan betapa sangat pribadi model ibadah
tersebut. Dimensi ibadah model kedua, zakat, jelas sekali bernuansa sosial.
Sebab, dengan berzakat, berarti kita turut memikirkan dan mencoba mengentaskan
kemiskinan atau minimal berbagi rasa dengan golongan wong alit.

Sementara
itu, ibadah model ketiga, sebagaimana model pertama, juga lebih bersifat
individualistik. Manfaatnya hanya dirasakan oleh pelakunya. Orang lain tidak
merasakan apa pun, kecuali nasi tumpeng, yang hakikatnya juga ditujukan hanya
untuk kepentingan keselamatannya dalam menjalankan ibadah haji.

Di antara
tiga model ibadah di atas, manakah yang utama?
Tentu ketiganya
sama-sama utama. Hanya, bila kita berpikir menggunakan konsep skala prioritas,
kita akan mengatakan bahwa ibadah yang berdimensi sosiallah yang paling utama.
Itu tidak bisa dipungkiri. Mengapa? Sebab, ibadah model itu, selain bernuansa
horisontal, juga mengandung dimensi vertikal. Sebab, mustahil kita melakukannya
tanpa dilandasi unsur keimanan kepada Tuhan. Sebaliknya, nuansa sosial sulit
(atau bahkan tidak dapat) ditemukan pada model ibadah vertikal, seperti salat,
puasa, maupun haji. Kalaupun ada, hal itu sebatas imbas saja, tidak terjadi secara
langsung.

Dalam
tradisi Ushul al-Fiqh dikatakan, al-muta’addy afdhal min al-qashir (ibadah yang
manfaatnya dirasakan orang lain itu lebih utama ketimbang ibadah yang
manfaatnya hanya dirasakan sendiri). Ibadah model ini hanya dapat kita rasakan
melalui media zakat. Syukur-syukur, idealnya, kita dapat melakukan semuanya
dengan seimbang.

Karena
itu, kesalehan sosial (spiritual centrifugal) sudah seharusnya kita kedepankan
ketimbang kesalehan individual (spiritual centripetal). Pertanyaannya, kenapa
kita lebih mementingkan diri sendiri (individualisme) ketimbang orang lain
(altruisme).
Barangkali
karena kita sudah sedemikian parah dininabobokan oleh simbol-simbol keagamaan
yang sangat literalistik. Kita tidak pernah berpikir tentang esensi
simbol-simbol itu.

Selain itu, tampaknya kita
lebih senang dilihat oleh masyarakat dalam konteks strata sosial.
Kita
lebih bahagia dan bangga mantasarufkan harta kita untuk mengoleksi titel-titel
sosial, seperti haji, ketimbang mengoleksi kebaikan-kebaikan sosial. Padahal,
dalam sejarah, Nabi SAW hanya berhaji sekali, lainnya semata umrah.
Toh, memang yang wajib
hanya sekali. Atau barangkali hal ini disebabkan minat traveling orang kaya Indonesia sedemikian tinggi sehingga kerap kita mendengar istilah wisata spiritual.
Istilah
yang mengasyikkan, tapi sebenarnya tidak lebih dari jalan-jalan semata.

C. RUKUN DAN KEWAJIBAN DALAM HAJI

Ibadah
haji adalah salah satu di antara ibadah-ibadah dalam Islam. Dengan demikian dia
memiliki rukun-rukun, kewajiban-kewaji
ban dan sunnah-sunnah. Dan disini kami akan menukil
secara ringkas mengenai rukun, wajib dan sunnah-sunnah haji, sebagai berikut:

1. Rukun-rukun Haji

  • Ihram/niat
    karena Allah.

Allah Subhannahu wa Ta’ala
berfirman:

“Dan tidaklah mereka
diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya (dalam menjalankan agama) dengan lurus…” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Dan
Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal-amal itu
hanyalah dengan niat.”

  • Wuquf
    di ‘Arafah.

Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةٌ

“Ibadah haji adalah wuquf di
Arafah.”

  • Thawaf
    ifadhah.

Allah
Subhannahu wa Ta’ala berfirman:

“…Dan hendaklah
mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
(QS.Al-Hajj: 29)

  • Sa’i antara Shafa dan Marwah.

Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau
bersabda:

اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ
كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

“Laksanakanlah sa’i karena
sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa’i atas kamu sekalian.”

Sebagian ulama ada yang memasukkan
“Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana” sebagai salah satu
di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam
kepada ‘Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :

مَنْ شَـهِدَ صَلاَتَنَا
هَذَا وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بَعَرَفَةَ
لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

“Barangsiapa yang menyaksikan
shalat kami ini, dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak )dari
Muzdalifah,-Pent), sedang dia telah wuquf sebelum ini di ‘Arafah di siang hari
atau di malam hari, maka telah sempurna hajinya dan hilanglah kotorannya.”

2. Kewajiban-Kewajiban Haji

  • Berihram
    dari miqat dengan melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram,
    kemudian berniat dengan mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ
بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً

  • Menginap
    di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.

  • Melempar
    Jumratul ‘Aqabah pada hari Raya ‘Idul ‘Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah)
    dengan menggunakan tujuh batu kecil.

  • Melempar
    tiga jumrah secara berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah
    ‘Aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq
    sesudah tergelincirnya matahari.

  • Melaksanakan
    thawaf Wada’ berdasar-kan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas Radhiallaahu anhu :

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ
يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ
الْحَائِضِ

“Manusia (para jama’ah haji)
diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada’) disekeliling Ka’bah sebagai masa
terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi
keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf
wada’,-Pent).

  • Mencukur
    rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan
    firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
    “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang
    kebena-ran mimpinya dengan sebenarnya, (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu
    pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman dengan
    mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.”
    (QS. Al-Fat-h: 27)

Dan dari ‘Abdullah bin
‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam
bersabda:


اللَّهُمَّ ارْحَمِ
الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ:
اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا
رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ
الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ

“Ya Allah, rahmatilah orang-orang
yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata: ‘Dan
orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya Allah
rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang
me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: ‘Ya Allah, rahmatilah
orang-orang yang mencukur’ Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan
juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang memendekkan.”

Sebagian ulama memasukkan mabit
(bemalam) di Muzdalifah sebagai salah satu di antara kewajiban-kewajiban haji,
bukan termasuk rukun haji.

D.
ISTITHAAH DALAM HAJI DAN PENDAPAT ULAMA

IBADAH haji adalah kewajiban bagi umat
Islam yang istitha’ah dalam perjalanan menuju Baitullah. Istitha’ah atau
berkemampuan merupakan syarat haji dan umrah, yang tidak istitha’ah terbebas
dari kewajiban haji.

Arti kemampuan dalam haji adalah sehat
badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang,
mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki
bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan
itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi
tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah
seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam
bepergian untuk haji dan umrah.

Kemampuan adalah salah satu dari
syarat wajib haji, meskipun demikian jika orang lemah melakukannyapun tetap
mendapatkan jaza’ sebagaimana jika orang sakit melaksanakan shalat dengan
berdiri. Akan tetapi jika dalam pelaksanan haji menimbulkan masalah atas mereka
(manusia) dan membebaninya, maka makruh baginya karena menjadikan madharot
kepada manusia dengan melakukan sesuatu yang tidak semestinya. (Al Kafi 1/378).
Maka Allah berfirman:


…….وَللهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً…….

“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah.” (QS. Ali Imran 3: 97)

Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Katika ayat ini turun,
mereka (para shahabat) bertanya: Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? Beliau
dian, mereka bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah pada setiap tahun? Beliau
menjawab: Tidak, jika saya katakan ia, niscaya haji itu wajib setiap tahun,
maka Allah menurunkan ayat:


ءَ
إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُميَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَسْئَلُوا عَنْ
أَشْيَآ

“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan
kepadamu, niscaya menyusahkan kamu.” (QS. Al Maidah 5: 101) (HR. Tirmidzi 814).

Abu Isa At Turmudzi berkata: Hadits
Ali ini adalah hasan gharib dari sisi ini imam Al Hafidz Ibnu Katsir berkata:
Untuk ukuran kemampuan itu bermacam-macam, terkadang seseorang mampu dengan
sendirinya dan terkadang dengan selainnya. (Tafsir Al Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ia
berkata: Ada
seorang laki-laki datang kepada Nabi dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang
diwajibkan pada haji? Beliau bersabda: Bekal dan hewan tunggangan (kendaraan).
(HR. At Turmudzi 813). Dan dalam riwayat lain disebutkan dari Anas ra bahwa
Nabi r pernah ditanya mengenai firman Aallah Ta’ala dalam QS. Ali Imran 3: 97,
apa yang dimaksud dengan as sabil? Beliau menjawab: Bekal dan hewan tunggangan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dari Qotadah, lalu beliau berkata: Hadits
shahih dengan syarat Muslim. (Tafsir Aal Qur an Al ‘Adzim 1/339)

Abu Isa berkata:
Hadits ini (HR.
At
Turmudzi 813) kedudukannya hasan dan diamalkan oleh ahli ilmu; bahwa seorang
laki-laki jika telah memiliki bekal dan binatang tunggangan ia wajib menunaikan
iabadah ahji. (Al Mughni 5/8/1412H/1992M)

Dan dari Ibnu Abbas mengenai kalimat “Manistathoá ilaihi sabiila”, beliau
berkata: Siapa yang memiliki dirham sungguh ia telah memiliki kemampuan. Ini
adalah riwayat Waqi’ dan Ibnu Jarir. Dan dari Ikrimah beliau berkata: as sabil
adalah as sihhah (sehat). Dan pendapat ini dipegang oleh Ibnu Zaubair, Atha’
dan Malik. Tafsi Ibnu Katsir 1/339 dan Nailul Authar 5/13.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata
dalam Maju’nya 10/144-345 tidak ada perselisihan bahwa membebani orang lemah
yang tidak memiliki kemampuan terhadap suatu amalan tidak terjadi dalam
syare’at, namun syare’at itu gugur terhadap seseorang selama belum sempurna
sarana ilmu dan kemampuannya. Walaupun sifat taklifnya sudah memungkinkan,
sebagaimana pena terangkat dari anak kecil sampai ia baligh, meslipun anak itu
sudah memiliki penalaran dan tamyiz, dan juga tidak diwajibkan seseorang haji
kecuali ia telah memiliki bekal dan hewan tunggangan, demikian pendapat jumhur
ulama’.

Syaikhul Islam Abu Muhammad
Muwaffiquddin Abdillah bin Qudamah Al Maqdisi berkata dalam kitabnya Al Kafi
hal 379. dan bekal itu adalah apa yang dibutuhkan berupa makanan minuman dan
pakaian untuk pergi dan kembali. Jika ia ada bekal untuk berangkat tanpa
kembali, maka tidak diharuskan ia melakukan haji karena pengasingannya akan
berdampak negatif, beban yang berat dan celaan terhadap keluarganya. Dan beliau
mensyaratkan adanya hewan tunggangan yang baik dengan cara membelinya atau
menyewa dan alat-alat yang menunjangnya, terdapat pula dalam kitab Nailul
Authar 5/13.

Dan disebutkan dalam Fatawa Lajnah Ad
Daimah 11/30: Adapun al istihto’ah untuk haji adalah badan sehat, memiliki
sarana dan prasarana yang menghantarkan ke Baitullah berupa: pesawat atau mobil
dan hewan tunggangan baik dengan menyewa, memiliki bekal yang cukup berangkat
dan kembali.

Ad Dhohhak berkata: Jika seseorang
telah dewasa hendaknya ia mempekerjakan dirinya (bekerja) untuk makan dan
kesudahannya, hingga ia mampu menunaikan ibadahnya (haji).

Imam Malik juga berpendapat: Jika
memungkinkan dia berjalan dan kembalinya dengan meminta bantuan manusia, maka
ia harus haji karena kemampuan ini ada pada haknya, hal itu seperti orang yang
mendapatkan zaad dan rohilah.


Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ukuran kemampuan seseorang yang
harus menunaikan haji adalah:

Ø 
Pendapat
jumhur ulama’ (Al Hasan, Mujahid, Said bin Jubair, As Syafi’ie, Ishaq, dan At
Tirmidzi): Seseorang memiliki bekal dan hewan tunggangan.

Ø 
Pendapat
Ikrimah: Sehat

Ø 
Pendapat
Ad Dhohhaq dan Imam Malik tersebut di atas.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang
seorang wanita yang memiliki bekal lebih dari 1000 dirham dan ia berniat akan
memberikan pakaiannya untuk anak putrinya, mana yang lebih afdhal dari
meninggalkan perkakasnya untuk anak putrinya atau ia gunakan umtuk berhaji?
Beliau menjawab: Segala puji milik Allah, ya! Ia mestinya berhaji dengan 1000
dirham ini dan kemudian menikahkan anak putrinya dengan sisanya jika ia mau,
karena haji adalah kewajiban yang wajib atasnya bila punya kemampuan untuk
kesana dan orang-orang memiliki harta sebesar ini ia telah mampu. (Majmu’
Fatawa Ibnu Taymiyah 26/12)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjelaskan, tentang kemampuan dalam haji ditegaskan
dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan.
Barangkali
yang lebih umum dari iru adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan
cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan
membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib
haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal
laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan
bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan
keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya
selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai
kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau
ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau
waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan
apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban
haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia
mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji.

Mampu, dengan
apakah syarat ini terealisasi? Syarat mampu ini terealisasi jika seseorang
mempunyai harta yang cukup untuk mengerjakan haji dan umrah, termasuk di
dalamnya ongkos perjalanan dan nafkahnya selama pulang pergi, biaya muthowwif,
juga mempunyai ongkos untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama ia
berhaji.

Adapun macam-macam
istitho’ah (mampu) adalah sebagai berikut:

  1. Istitho’ah  mubasyirah: yakni seseorang mampu untuk
    melakukan umrah dan haji dengan kemampuan langsung dari dirinya sendiri,
    dia seorang yang sehat badan, mampu untuk menempuh perjalanan dan
    mengerjakan manasik tanpa ada bahaya ataupun kesusahan.

  2. Istitho’ah ghoiru mubasyirah: yakni seseorang
    mempunyai harta yang dengannya ia bisa mewakilkan orang lain untuk
    mengerjakan umrah atauppun haji bagi dirinya sendiri baik ketiak dia masih
    hidup ataupun setelah wafat, tetapi ia tidak mampu mengerjakannya sendiri
    karena usia yang sudah tua atau karena sakit, dsb.

Bukhori
meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah datang
kepada Rasulullah berkata:”sesungguhnya ibuku bernadzar untuk mengerjakan haji,
tetapi ia telah wafat sebelum mengerjakan haji, sahkah jika aku berhaji
untuknya?”Rasul bersabda:”Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika
seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar utang
tersebut?”.Ia menjawab: “iya”. Lalu Rasul bersabda:”bayarlah hutang kepada
Allah, sesungguhnya hutang kepada Allah lebih utama untuk di bayar”.

Dan dalam
shohihain, bahwa seorang perempuan dari bani Khults’am berkata kepada
Rasulullah:”sesungguhnya kewajiban haji datang ketika ayahku sudah berusia tua
tidak bisa menempuh perjalanan, bolehkah aku berhaji untuknya?”Beliau
menjawab:”Ya”.


Ada beberapa catatan terkait dengan istithaáh dalam haji ini, yaitu:

1.   
Barang siapa yang mempunyai modal untuk berdagang, maka
wajib menjualnya untuk megerjakan haji dn umrah. Siapa yang mempunyai tanah
yang dengannya cukup untuk ongkos haji. Maka ia wajib menjualnya, inilah
pendapat yang Rajih.

2.   
Tidak wajib menjual rumahnya juga peralatan-peralatan
rumah tangga yang lain yang merupakan kebutuhannya. Karena hal ini merupakan
hal yang dibutuhkam.

3.   
Barang siapa yang mempunyai nafkah haji saja, dan ia
ingin melakukan pernikahan dengan nafkah tersebut, maka ada beberapa kondisi:
jika ia seorang yang ingin nikah tetapi keinginan tersebut mampu ditahannya,
maka ia wajib haji. Dan lebih utama mengutamakan haji atas pernikahan. Ia
seorang yang ingin menikah, dan takut terjatuh pada perzinahan dan maksiat maka
ia wajib haji juga, tetapi dalam kondisi, nikah tidaklah menghalangi kewajiban
haji.

4.   
Disyaratkan bagi wanita syarat-syarat yang lain: ia pergi
bersama mahram, atau suaminya atau ia pergi bersama kaum perempuan yang tsiqah
dan iltizam, minimal ada dua orang perempuan bersama. Jika tidak ada mahram
yang berhaji dengannya dengan ongkos mahram itu sendiri, maka baginya (seorang
perempuan itu) wajib mengeluarkan upah untuk mahram jika ia mampu. Syarat ini
(dibolehkannya pergi dengan perempuan tsiqoh) jika haji yang dilakukannya
merupakan haji wajib, adapun jika haji sunnah atau dalam safar-safar yang
lainnya maka ia harus pergi bersama mahram ataupun suami. Ia tidak sedang dalam
kondisi iddah baik dari tholaq atau wafat selama waktu perjalanan haji.

Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istitha’ah artinya mampu, karena
sehat jasmani dan rohani, aman dalam perjalanan terhindar dari gangguan,
memahami berbagai ketentuan terutama tentang manasik, mempunyai bekal yang
cukup untuk perjalanan mulai berangkat sampai kembali, meliputi transpor,
peralatan, konsumsi, dan lain-lain.
Bagi
kepala keluarga disyariatkan menyediakan biaya dan nafkah untuk anggota
keluarga yang ditinggalkan di rumah.

Dari segi pembiayaan, kriteria
istitha’ah untuk seorang jemaah haji diperlukan menyediakan dana lebih dari Rp
30 juta. Angka tersebut mempunyai makna iqtishadiyah (ekonomis) untuk dua hal.

Pertama, dari segi penyediaan untuk
setiap anggota jemaah, angka tersebut bisa relatif besar atau kecil, berat atau
ringan. Bagi seseorang yang gajinya besar atau pengusaha yang penghasilannya
banyak, atau orang kota yang kebetulan punya tanah luas dan dapat menjualnya
sebagian, angka Rp 30 juta tidak besar dan tidak berat. Namun bagi yang
berpenghasilan kecil baik pegawai, pedagang atau petani, uang sebesar itu
sangat tinggi dan berat untuk disediakan. Berangkatnya seseorang menunaikan
ibadah haji terletak pada kemampuan dan kemauan. Kemampuan tinggi, namun
kemauan tidak ada, maka orang yang bersangkutan tidak bisa berangkat. Begitu
pula, kemauan ada namun kemampuan tidak ada, ya, tidak bisa berangkat juga. Namun,
bisa terjadi, ada kemampuan dana dari sumber lain, seperti diangkat jadi
petugas, badal haji, atau mendapat hadiah.


Kedua, dari segi penyelenggaraan haji, bila Rp 30 juta dikalikan 200.000 jemaah
haji Indonesia, maka akan tercatat Rp 6.000.000.000.000,00 (Rp 6 triliun).
Jumlah itu belum termasuk dengan biaya yang dikeluarkan oleh lingkungan, mulai
dari tempat tinggal di kampung, kabupaten, kota, bandara, dan oleh instansi tingkat
lokal sampai nasional.


Hal tersebut terjadi pada seluruh negara yang terdapat umat Muslimnya. Last but
not least, sungguh sangat besar jumlah dana yang dianggarkan dan dikelola oleh Saudi Arabia untuk mendampingi 4 juta tamu Allah SWT.


Dari dua segi tersebut, jelas bahwa untuk terselenggaranya ibadah haji
diperlukan dana yang sangat tinggi oleh para jemaah dan terjadi pengelolaan
keuangan yang demikian besar serta kompleks oleh para penyelenggara haji di
berbagai lingkungan, instansi, dan negara.

Karenanya, kita dapat menarik
pelajaran tentang perlunya setiap Muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah
haji, serta berupaya secara ekonomis (iqtishadiyah). Dengan terakumulasinya
dana demikian besar, maka secara teknis diperlukan kemahiran para pengelola
disertai akhlak amanah untuk menunaikan tugas secara maksimal. Lebih jauh lagi,
kita dapat menarik pelajaran bahwa dari penyelenggaraan ibadah mahdhah
tersebut, terdapat hubungan yang erat dengan berbagai aspek kehidupan melalui
mekanisme pemerintahan dan pembangunan, termasuk dengan masalah ekonomi
(iqtishadiyah).


Di sinilah letak pentingnya upaya pemberdayaan ekonomi umat dan
profesionalisasi pengelolaan haji sebagai langkah yang harus ditempuh secara
simultan dalam kerangka pelaksanaan Islam yang kaaffah.

DAFTAR
PUSTAKA

  1. Prof.
    Dr. H. Endang Soetari Adiwikarta, MS, ”Istitha’ah” dan ”Iqtishadiyah”
    (Makalah).

  2. Muhammad bin Abdul Aziz
    Al-Musnad, Kemampuan dalam Haji (Istitha’ah).

  3. Undang-Undang
    Republik Indonesia
    Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

  4. Dr
    Ali Syariati, Makna
    Haji
    (2001)

  5. Fatawa
    Lajnah Daimah 11/51-52

  6. Majmu’
    Fatawa 26/19-20

  7. Bidayatul
    Mujtahid 3/256

  8. Fatawa
    Lajnah Daimah 11/53-54, 58 dan idhahul Masalik 118

  9. Idhahul
    Masalik Ila Ahkamil Manasik 13-16

  10. Kitabul
    Idhah Fi Masalikil Haj Wal Umrah 505-510

  11. Al
    Mughni 5/30

Tags: BacaBelajarCari IlmuEdukasiIlmuIlmu PengetahuanPendidikanPengetahuanTips
ShareTweetSendShare
Edukasi Indonesia

Edukasi Indonesia

Related Posts

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?
Edukasi

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

08.01.2026
Strategi Komunikasi Publik yang Humanis
Edukasi

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

04.01.2026
Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat
Edukasi

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

02.01.2026
Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan
Edukasi

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

19.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Edukasi

Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

23.11.2025
Next Post

MAKANAN DAN SEMBELIHAN

MEMANDANG PORNOGRAFI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Recommended Stories

BRI Syariah Majalengka

BRI Syariah Majalengka

24.11.2013

Shalma Eliana – Janji Terindah Chord

08.12.2018

Blue Valentine

19.01.2011

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Timnas Indonesia U-22 Gagal Lolos ke Semifinal SEA Games 2025: Analisis Lengkap & Faktor Penentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28.01.2026
Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

28.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?