Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Perang Iran Vs Amerika Serikat Segera Meletus?

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

    Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Bulgaria Dipastikan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 – Jadwal, Prediksi, dan Fakta Lengkap

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Febriana Dwipuji & Meilysa Trias Kejutkan Dunia di Malaysia Open 2026

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

    Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2026: Fakta, Analisa & Pelajaran Berharga

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Edukasi

MAKANAN DAN SEMBELIHAN

Edukasi Indonesia by Edukasi Indonesia
26.05.2016
Reading Time: 55 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

ADVERTISEMENT
A. PENDAHULUAN

Makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang
yang memakannya.  Makanan yang halal,
bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat.
Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh
karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang
halal serta menjauhi makanan yang haram.

Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk
memelihara kehidupan mereka dengan cara mengkonsumsi yang baik-baik yang
dihalalkan oleh syar’i. Manusia diberikan kebebasan untuk memelihara diri
mereka selama itu benar dan sejalan dengan tuntutan syariat. Namun kita juga
telah diwasiatkan mengenai beberapa hal yang diharamkan oleh syariat yang
terkait dengan makanan sebagai sarana kelangsungan hidup manusia. Larangan
terhadap apa-apa yang kita konsumsi bukanlah sebuah kesia-siaan, namun pasti
mengandung hikmah yang dapatkita ambil pelajaran.

  

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Artinya: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah itu baik,
tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan
kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul,
Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”. Dan firman-Nya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau
mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya
kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi !
Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai
dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan
dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits
Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman,
Artinya: “Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk”
[Al-A’raf : 157]


Makna “ At-Thoyyibaat” bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau
halal [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]. Sedangkan makan
“Al-Khabaaits” bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram.
Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan
sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan
sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni
(13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba
dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi,
bangkai dan sebagainya.

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa ayat Al-Quran
yang berkaitan dengan beberapa hal yang diharamkan oleh syar’I, yaitu ayat 173
dari surat Al-Baqoroh dan Ayat 118-119 dari surat Al-An’am.

B. PEMBAHASAN

1. MAKANAN

Allah SWT berfirman,
Artinya:
”Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah:
173).

Makna kosa kata dari surat Al-Baqarah ayat 173 tersebut
adalah sebagai berikut:

Makna ”Al-Mayitah”
dalam ayat tersebut adalah bangkai, atau bangkai yang mati tanpa dibunuh dan
dibunuh tanpa disembelih.[1]

Sedangkan makna ”uhilla
bihi lighairillah”
adalah menyuarakan atau menyebutkan nama selain nama
Allah seperti latta dn ’uzza.

Makna ”Udhthirra”
adalah sedang dalam keadan darurat sehingga menuntutnya memakan makanan yang
haram.

Makna ”’aadin”
adalah melampaui batas.[2]

Tafsir dari surat Al-Baqarah ayat 173 tersebut adalah
ayat ini berisi tentang apa-apa yang dilarang oleh syari’at.Allah menceritakan
bahwa Dia tidak mengharamkan kepada hamba-Nya kecuali bangkai, yaitu binatang
yang mati secara wajar, tanpa disembelih, baik binatang itu menjadi bangkai
karena tercekik, terjatuh, bertarung dengan temannya, atau diserang oleh
binatang buas. pengharaman yang dimaksud dalam ayat ini adalah menggunakan atau
memakan dari hal-hal tersebut dan ayat ini juga diperjelas oleh hadits nabi; ”Sesungguhnya yang haram dari bangkai adalah
memakannya”
.[3]

Ahmad Muhammad Al-Jashari menjelaskan dari bangkai
tersebut dikecualikan  bangkai binatang
air[4],
berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. yang shahih bahwa Rosulullah SAW ditanya
tentang air laut, Beliau bersabda, ”laut
itu suci dan halal bangkainya.”

Dalam hadits Abdullah bin Umar ra. yang shahih,
Rasulullah SAW bersabda, ”dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam
darah. Dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, sdangkan dua darah yaitu
hati dan limpa.”[5]

Dengan adanya pengecualian ini, jelaslah bagi kita bahwa
tidak semua bangkai itu haram untuk dimakan. Allah memberikan keleluasaan
kepada hamba-Nya dengan menghalalkan bangkai ikan dan belalang intuk
dikonsumsi. Begitu juga hukumnya dengan hati dan limpa yang dihalalkan untuk
dikonsumsi dan merupakan pengecualian daripada darah hewan. Namun, Allah
mengharamkan hukumnya memakan daging babi, baik babi piaraan maupun babi liar.
Daging yang dimaksud mencakup seluruh bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

Kemudian Allah melanjutkan, ”Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,”
yakni bukan dalam rangka
kedurhakaan dan kelaliman,  ”Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kata ”tidak (pula)
melampaui batas”
berarti tidak menghalalkan makanan yang telah diharamkan,
dan hanya mengambil sekedarnya sampai pada batas halal. Jika sudah mencapainya,
maka ia harus mencampakkan sisanya. Itulah yang dimaksud oleh redaksi ”tidak aniaya.”

a. Kaidah Penting Tentang Makanan

Perlu ditegaskan, bahwa asal hukum
segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal.
Allah berfirman,
Artinya: ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi”
[Al-Baqarah: 168]


Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan
dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa
dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam.  Allah berfirman,
Artinya: ”Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah
tiadalah beruntung”
[An-Nahl: 116]
b. Syarat-syarat
Makanan yang Dianggap Halal

1.   
Tidak ada jenis makanan dan minuman yang halal jika itu
membahayakan, seperti racun, khamar, dan ganja. Allah berfirman,
”Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah:
195).

2.   
Makanan atau inuman yang suci, maka hukumnya mubah.
Sebaliknya makanan yang bersifat najis seperti mayat, bangkai, darah, air
kencing, atau apa saja yang tercampur najis, maka hukumnya haram. Allah
SWT  berfirman,
    ”Katakanlah:
“Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua
itu kotor -…”
(QS. Al-An’am: 145).
3.   
Makanan dari tumbuh-tumbuhan seperti biji-bijian,
buah-buahan dan sebagainya selagi tidak membahayakan.

4.   
Hewan yang hidup di darat hukumnya mubah, kecuali
beberapa jenis yang memang diharamkan secara syar’i, diantaranya: keledai
jinak, hewan liar yang memiliki taring untuk berburu mangsa, semua jenis burung
kecuali yang telah ditentukan keharamannya, hewan yang memakan makanan yang
kotor seperti bangkai dan isi perut bangkai seperti gagak, tikus, ular dan
kecoa, serta hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah dalam
menyembelihnya.[6]

c. Jenis
Makanan Haram

Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak
merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah
memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman,

Artinya: ”Sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya”
[Al-An’am: 119]

 

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita
temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
Artinya: ”Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”

[Al-Maidah: 3]
Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis
makanan haram yaitu:[7]

1)
Bangkai

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau
diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan
badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap
sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

a)   
Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik
secara sengaja atau tidak.

b)   
Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.

c)   
Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari
tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

d)   
An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh
hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).[8]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang
dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai
dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah
yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi
4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka
beliau bersabda:

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih.
Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini
terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun
terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu
termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan
halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang
terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh
Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2) Darah

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam
ayat lainnya:

“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145)
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa
orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar,
maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya,
lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan
darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian
yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah
disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang
benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir.
Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari
kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461
oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. Daging
Babi

Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina.
Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang
keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4.
Sembelihan Untuk Selain Allah

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama
Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih
dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan
hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain
sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan
ulama.

5. Hewan
Yang Diterkam Binatang Buas

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau
anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah
haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu
hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa
memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb,
maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila
dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak
atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut
adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6.
Binatang Buas Bertaring

Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi
saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR.
Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana
ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni
binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti
serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua
itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan
binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan
makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu
Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476
oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid
(1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum
muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk
memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring.
Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw
bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah
termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa
musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan
hadits :

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada
Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu
aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi:
Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu
Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu
Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits
larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in
(2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang
tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun
segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. Burung
Yang Berkuku Tajam

Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”
(HR Muslim no. 1934)

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234):
“Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang
dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam
hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan
mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan
burung yang berkuku tajam.”

8. Khimar
Ahliyyah (Keledai Jinak)

Hal ini berdasarkan hadits:

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar
dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no.
4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang
Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang
dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud
(3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327),
Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan
pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai
liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99)
oleh Imam Syaukani).

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat
Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban
meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa
beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”.
Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus
Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

9.
Al-Jallalah

Hal ini berdasarkan hadits :

“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari
jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang
dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan
Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya
berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan
memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari
9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan
berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran
seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi
Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata:
“Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu
diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang,
maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam
dan sejenisnya…”

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat
mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu
Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi,
Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648)
oleh Ibnu Hajar).

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa
daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat
keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal
secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar
menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila
bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci
menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam
Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10.
Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya

Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata:
Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud
(3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan
dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam
Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara
tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits
Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya
dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. Hewan
Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan
fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular,
tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz
“kalajengking: gantinya “ular” )

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74):
“Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak
ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta
dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323)
oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya
membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil
Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.

12. Hewan
Yang Dilarang Untuk Dibunuh

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4
hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347),
Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi
dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya
mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan,
karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat
Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas
ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya
disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468,
Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi
bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak
dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu
Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan
dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam
Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab
Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu
Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula
Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh
As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26)
oleh Al-Bassam)

13.
Binatang Yang Hidup Di 2 (Dua) Alam

Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang
shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan
darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal
hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan
Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh
Ibnu Hazm).

KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu
Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah.
(Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik,
Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut
pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana
penjelasan di atas.

d. Hukum Makanan
Yang Haram pada Waktu Darurat

Keadaan darurat atau takut akan bahaya yang akan menimpa
diri/jiwa baik bahaya itu pasti (qat’an) atau sangkaan (dzannan), maka hukumnya
menurut madzhab al-Arbaah adalah wajib memakan yang haram, ketika tidak adanya
yang halal, tetapi hanya untuk melepaskan diri dari kematian. Sebagaimana
firman Allah SWT:
“… tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah:
173).
Jika digunakan untuk pengobatan hukumnya tidak wajib, dan
tidak berdosa jika meninggalkannya, aalagi ia tidak yakin bahwa yang haram itu
dapat menyembuhkannya. Menurut Abu Yusuf dan Abu Ishaq penulis kitab al-Muhazib
bahwa orang dalam keadaan darurat tidak wajib memakan makanan yang haram
walaupun ia dekat dengan kematian.[9]

Karena itulah ada syarat-syarat yang menjadikan suatu
keadaan dianggap darurat, yaitu:

(1)  Anggapan
darurat itu benar-benar pada waktu ia dalam keadaan takut akan hilangnya jiwa
atau harta, sebagaimana sangkaannya terhadap kejadian yang pernah terjadi
sebelumnya.

(2)  Tidak
terdapatnya sesuatu yang halal dikonsumsi untuk menghilangkan kemudaratan. Dan
tidak ada perbedaan pada syarat yang kedua ini.

(3)  Adanya
uzur yang boleh mendahulukan yang haram.

(4)  Orang
yang dalam keadaan darurat tersebut tidak sedang dalam keadaan bermaksiat
(melanggar prinsip-prinsip Islam), seperti membunuh, berzina, kafir dan
sebagainya.

(5)  Hendaklah
mengkonsumsi yang haram tersebut sesedikit mungkin, (pendapat umhur) sebagai
upaya untuk menghilangkan kedaruratan saja.

(6)  Tidak
terdapatnya obat selain yang haram, pada pengobatan menurut dokter ahli,
bijaksana, dipercaya agamanya dan ilmunya.[10]

Imam al-Nawawi al-Dimasyqi menyebutkan bahwa yang menjadi
batasan keadaan darurat adalah perasaan yang sangat lapar, keberadaan yang
dekat dengan kematian, perasaan takut akan bahaya dan kematian, juga keadaan
yang jika dibiarkan dikhawatirkan akan sakit berkepanjangan.[11]

2. SEMBELIHAN

Allah SWT berfirman,
Artinya: ”Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah
ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.  Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan
Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-An-’am:
118-119).

Makna kosa kata dari surat Al-An-’am ayat 118-119 tersebut
adalah sebagai berikut:

Makna ”fashshala lakum” adalah ”al-bayan
wal wudhuh”
atau yang telah dijelaskan atau dirincikan.

Sedangkan makna ”illa madhthurirtum” adalah kecuali
dalam keadaan darurat atau terdesak, maka dibolehkan memakan apa saja yang
ditemukan.
[12]

Tafsir dari surat
Al-An-’am ayat
118-119
tersebut adalah bahwa dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad Ibnu Abbas ra., bahwa seseorang datang
kepada Rasulullah SAW kemudian berkata, ”ya Rasulullah sesungguhnya kami makan
dari apa-apa yang kami sembelih, tetapi kami tidak memakannya jika itu
disembelih dengan menyebut nama Allah, maka kemudian turunlah ayat ini.
[13]

Ayat ini
memerintahkan kepada orang mukmin khususnya untuk mengkonsumsi apa-apa yang
disebutkan nama Allah terhadap hewan peliharaan dan hewan-hewan lain yang
dihalalkan oleh syariat. Ayat ini juga melarang seorang mukmin berlaku seperti
orang-orang jahiliyah dahulu, yang banyak mengharamkan apa-apa yang dipandang
syar’i tidaklah haram, serta menghalalkan yang menurit syari justru hukumnya
haram. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk dijadikan landasan orang-orang
mukmin bahwa mereka berbeda dari ummat jahiliyah.
[14]

Ayat ini juga mengharamkan
memakan hewan yang disembelih untuk berhala meskipun saat menyembelihnya
disebutkan nama Allah. Ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Ibnu Taimiya dan riwayat yang dinisbatkan kepada imam
Ahmad berpendapat demikian. Pendapat ini didukung oleh adanya ayat yang
melarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta menilainya
sebagai kefasikan. Firman Allah:
Artinya: ”Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan.”
(QS. Al-An’am: 121)

Pendapat mazhab Maliki dan Hanafi
pada hakekatnya sama dengan pendapat di atas, hanya saja mereka memberi
kelonggaran sehingga menurut mereka, jika seorang lupa membaca nama Allah, maka
hal itu dapat ditoleransi. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak disyaratkan
menyebut nama Allah ketika menyembelih.

a. Seputar Penyembelihan Hewan

1. Tujuan  Sembelihan

Tujuan  Sembelihan
adalah Menghilangkan nyawa binatang yang halal dengan cara memutuskan urat
halkum dan urat merih dengan menggunakan alat yang tajam dengan niat kerana
Allah

2. Hukum
Sembelihan

Hukum Sembelihan adalah Wajib dengan tujuan dimakan
dagingnya

3. Rukun
Sembelihan

a. Penyembelih

Syarat : 1) Islam, dan 2) Tidak dalam ihram haji atau
umrah

b. Binatang yang disembelih

Syarat : 1) Halal dimakan, 2) Mati dengan sekali
sembelihan, 3) Putus urat halkum dan urat merih

c. Alat sembelihan

Syarat: Benda yang
tajam selain dari gigi, tulang, kuku, rambut dan tali

4. Perkara Sunat
Semasa Sembelihan

a.   
Menyebut nama Allah seperti melalui Bismillah

b.   
Menyembelih bahagian pangkal leher dengan memutuskan
kedua urat yang terletak di kiri dan kanan leher supaya binatang cepat mati

c.   
Menghadapkan binatang ke arah kiblat dengan
membaringkannya ke sebelah rusuk kiri

d.   
Menggunakan alat sembelihan yang paling tajam

e.   
Melakukan sembelihan pada waktu siang

5. Perkara Makruh
Semasa Sembelihan

a.   
Menggunakan alat yang tumpul

b.   
Menampakkan alat sembelihan kepada binatang

c.   
Mematahkan leher binatang sebelum nyawanya hilang

d.   
Tidak membaca bismillah

e.   
Tidak menghalakan binatang ke arah kiblat

f.    
Melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang akan
disembelih

6. Hikmah
Sembelihan

a.   
Boleh mematikan binatang dengan cara yang cepat dan
selamat

b.   
Dapat mengeluarkan darah dan membersihkan daging darinya
bagi menghindarkan penyakit

c.   
Memastikan daging bersih dan bermutu

d.   
Sebagai tanda penghormatan kepada makhluk-makhluk lain
ciptaan Allah

e.   
Membezakan antara daging halal dan haram

f.    
Binatang yang disembelih tidak terseksa berbanding dengan
cara lain.

Rasulullah SAW telah bersabda:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan
di antara keduanya adalah (perkara-perkara) yang syubhat (serupa, samar, tidak
jelas), yang kebanyakan (umumnya) orang tidak (dapat) mengetahuinya. Maka
barangsiapa yang takut (menjaga diri, berhati-hati) dari perkara yang syubhat
itu, maka dia telah menjaga (membebaskan, membersihkan) agama dan
kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada yang syubhat, maka dia
terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di
sekitar tempat yang terlarang, hampir saja dia akan masuk ke dalamnya. Ingatlah
bahawa setiap raja/penguasa mempunyai batas/larangan. Ingatlah bahawa
batas/larangan Allah itu adalah perkara-perkara yang diharamkannya. Ingatlah
bahwa sesungguhnya di dalam jasad (tubuh seseorang) itu adan segumpal daging,
ia baik maka akan baiklah jasad itu seluruhnya. Dan apabila ia rusak, maka
rusaklah jasad itu seluruhnya. Ingatlah ia itu adalah hati.”(Sahih Muslim: III:
1219-1220; Kitab Al Musaqat)

b. Hukum
Sembelihan dengan Tidak Menyebut Nama Allah

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari
yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwasanya ada suatu kaum yang
berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada
satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak
tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab:
“Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka
pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran” [Riwayat Imam Al-Bukhari,
Hadits no. 2057]

Maksudnya, mereka baru masuk
Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui
hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama
tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan kepada mereka (penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh
mereka sendiri, seraya bersabda : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya”, yang
maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah. Nabi
Shalallahu’alaihi wasalam bersabda : “Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan
apa yangtidak meragukanmu”.

Para fuqaha (ahli
fiqih) berkata: “Apabila anda menemukan sesembelihan dibuang di suatu tempat
yang sembelihan mayoritas penduduknya halal, maka sembelihan itu halal”, hanya
saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang
tidak ada keraguannya. Sebagai contoh : Kalau ada daging yang berasal dari
orang-orang yang halal sembelihannya, lalu sebagian mereka ada yang menyembelih
secara syar’i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan
dengan kuku atau gigi ; dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak
syar’i, maka tidak apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu
bersandarkan kepada mayoritas, akan tetapi sebaiknya menghindarinya karena
sikap hati-hati.”

Ditanya mengenai
hal tersebut, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat dalam Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah
Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini-1, hal 387-388 Darul Haq
, sebagai berikut
:“Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di
situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak
mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar’i, yaitu penyembelihan dengan
pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya.
Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup
ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar
timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi
lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat
menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu memakan
hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya
”
[Al-An’am : 121].

Allah Subhanahu
wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlul kitab, karena dahulu mereka
menyebut nama Allah ta’aala ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan
pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.

c. Hukum Sembelihan Ahlul Kitab

Allah SWT berfirman,
Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”.
[Al-Maidah:5]

Dalam ayat
tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlul
kitab (Nasrani atau Yahudi), karena dahulu mereka menyebut nama Allah ta’aala
ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis
tuntas melalui tempat sembelihan. Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka
lakukan itu karena mereka komitmen kepada ajaran yang ada di dalam Kitab Suci
yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak
mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi
seperti orang-orang murtad. Maka dari itu pendapat yang kuat adalah untuk tidak
memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka
menyembelihnya secara syar’i.

Syekh Muhammad
Shiddiq Hasan Khan berkata:”Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa semua
makanan Ahlul Kitab — tidak ada perbedaan antara makanan yang berupa daging
atau yang lainnya – hukumnya halal bagi kaum Muslimin. Yang dimaksud Ahlul
Kitab disini ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” (Nailul Maram
Min Tafsiri Ayatil Ahkam, halaman 199)

Imam Al-Qurthubi
berkata: “Kebanyakan ulama berkata, “Bahwa sembelihan setiap orang
Nasrani (Kristen) hukumnya halal, baik Nasrani Bani Thaglib ataupun yang
lainnya. Begitu pula sembelihan orang-orang Yahudi.” Dan Imam Al-Qurthubi
berkata, “Sudah tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa
sesuatu yang tidak perlu disembelih, seperti makanan, boleh memakannya secara
mutlak.”(Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz III, halaman 2074)

Imam Ibnu  ‘Arabi Al-Maliki ketika menafsirkan ayat
tersebut berkata: “Ini suatu dalil yang tegas bahwa binatang buruan dan
makanan Ahlul Kitab yang baik-baik yang diperbolehkan Allah ‘Azza wa Jalla,
hukumnya halal secara mutlak.” (Ahkamul Qur’an, Juz II, halaman 554)

Berdasarkan nash
Al-Qur’an dan keterangan para ulama Mufassirin tadi, jelaslah bahwa makanan
pemberian orang Kristen hukumnya halal dimakan oleh umat Islam, asalkan makanan
itu halal menurut syariat Islam.
[15]

d. Hukum Sembelihan Orang Mabuk

Penyembelihan
biatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan
yang sah. Diataranya adalah yang menyembelih harus ahlinya. Artinya orang yang
pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab
yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat
untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya
maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan
ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang
mabuk hilang akalnya.

Oleh
karena itu, Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz
(rahimahullah) telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa
Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia
menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang
sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”
[16]

E. Hukum
Sembelihan Dengan Tenaga Listrik


Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam
Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 6: Hukum
Menyembelih Hewan Ternak dengan Tenaga Listrik. Ia mengatakan: “Pemahaman
menyembelih ialah bermaksud untuk mengeluarkan nyawa binatang dengan niat untuk
dimakan.”


Perkataan ini mempunyai arti kapan saja binatang itu dapat dicabut nyawanya
dengan niat untuk dimakan, berarti hukumnya seperti menyembelih menurut syara’,
walaupun dengan memakai beberapa cara dan di manapun mengena pada badannya.
Jelas pendapat ini adalah keliru, sebab penyembelihan menurut syara’ mempunyai
sifat yang khas dan alat yang khas serta di tempat bagian badannya yang khas
pula sebagaimana penjelasan para ulama.

Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut
pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau
telah bersabda:

“Artinya : Bahwasanya penyembelihan itu di
tenggorokan dan di lehernya.”

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:
“(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka
makanlah.”

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan
sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam
kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: “Adapun
tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara
pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut
ijma’.

Terkait dengan daging impor yang kadang-kadang
penyembelihannya dengan sengatan listrik dan semisalnya adalah fatwa yang
batil. Sebab penyembelihan dengan cara ini, tidak halal dagingnya. Lebih-lebih
yang menyembelihanya bukan orang Islam, sebab cara itu tidak memenuhi
persyaratan penyembelihan.

C. KESIMPULAN

Setelah memelajari berbagai referensi dan beberapa
pendapat ulama, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Makanan
mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya.  Makanan yang halal, bersih dan baik akan
membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat.

Kedua, Bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan,
tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal, sebagaimana firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat  168: ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”

Ketiga, Allah
telah menetapkan beberapa makanan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi seperti:
bangkai, darah, daging babi, hewan sembelihan yang saat menyembelihnya tidak
menyebutkan nama Allah SWT.

Keempat, diantara
yang menjadi penyebab haramnya suatu makanan selain daripada yang disinggung
oleh nash, juga karena makanan itu dianggap kotor, najis dan membahayakan serta
menyerkan nama selain nama Allah disaat menyembelihnya.

Kelima, Terkait
dengan sembelihan ahlul kitab yang beriman kepada injil dan taurat maka
hukumnya adalah halal, kecuali jika ia menyebut tuhan lain selain nama Allah.

Keenam, Segala
makanan yang pada awalnya haram hukumnya untuk dikonsumsi, dapat menjadi halal
jika seseorang sedang dalam keadaan darurat/terpaksa.

  
DAFTAR PUSTAKA

Abd Rahman Ibn
Nasir Ibn al-Sa’di, Taysir al-Karim
al-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Matan,
t.tp: Muasasatu al-Risalah, 2000.

Abu al-Fida
Ismail Ibn Katsir al-Qurasyi, Tafsir
al-Quran al-‘Adzim
, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2004.

Abu Zakaria Yahya
bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Raudhah
al-Thalibin,
Beirut: Daar al-Kutub al-Islamiyah, t.t.

Ahmad Ibn
al-Husain Ibn Aliy Ibn Musa Abu Bakr al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi Qubra, Kitab
al-Said wa zabaih, no 18776, Mekkah: Maktabah Dar al-Baz, 1994.

Ahmad Muhammad
Al-Jashari, Tafsir Ayat Ahkam, Beirut:
Dar al-Jail, 1988.

KH.Drs.Ahmad
Dimyathi Badruzzaman, Umat Bertanya Ulama
Menjawab
, Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah

Ali bin Umar Abu
al-Hasan al-Daruquthni, Sunan al-Daruquthni, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1966 M.

Majalah Al
Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had
Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim.

Muhammad ‘Ali
Ash-Shabuni, Raai’u al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam min al-Quran, Mekkah: t.p, t.t.

Muhammad bin
Shaleh al-‘Utsaimin, Jalsat Ramadlaniyah,
Makkah: t.t, 1415 H.

Muhammad Sayyid
Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, t.tp:
Mauqi’ al-Tafsir, t.t.

Saleh al-Fauzan, al-Mulakhos al-Fiqhi, t.t.: Dar Ibn
Jauzi, t.t.

Wahbah Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3,
Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.

Majalah
Asy-Syari’ah Vol. V/No. 50/1430 H/2009



[1]Ahmad
Muhammad Al-Jashari, Tafsir Ayat Ahkam,
(Beirut: Dar al-Jail, 1988), h. 137.

[2]Muhammad
‘Ali Ash-Shabuni, Raai’u al-Bayan Tafsir
Ayat Ahkam min al-Quran,
(Mekkah, t.p, t.t), h.155-156.

[3]Ali bin
Umar Abu al-Hasan al-Daruquthni, Sunan
al-Daruquthni
, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1966 M), Juz I, h. 42.

[4]Ahmad
Muhammad Al-Jashari, op cit., h. 141.

[5]Ahmad Ibn
al-Husain Ibn Aliy Ibn Musa Abu Bakr al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi Qubra, Kitab al-Said wa zabaih, no 18776, (Mekkah:
Maktabah Dar al-Baz, 1994), h. 257.

[6]Saleh al-Fauzan, al-Mulakhos al-Fiqhi, (t.t.: Dar Ibn Jauzi, t.t), h. 857-878.

[7]Disalin dari majalah Al Furqon,
Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat
: Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim

[8]Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin, Jalsat Ramadlaniyah, (Makkah: t.t, 1415
H.), h. 54.

[9]Wahbah
Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
Juz 3, h. 515.

[10]Ibid.,
h. 516-518. 

[11]Abu
Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Raudhah al-Thalibin, (Beirut:
Daar al-Kutub al-Islamiyah, t.t), h. 549.

[12]Abu
al-Fida Ismail Ibn Katsir al-Qurasyi, Tafsir
al-Quran al-‘Adzim
, (Beirut:
Dar al-Kitab al-Arabi, 2004), Juz 3, h. 77.

[13]Muhammad
Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith,
(t.tp: Mauqi’ al-Tafsir, t.t), h. 143.

[14]Abd
Rahman Ibn Nasir Ibn al-Sa’di, Taysir
al-Karim al-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Matan
, (t.tp: Muasasatu
al-Risalah, 2000), h. 142.

[15]KH.Drs.Ahmad Dimyathi
Badruzzaman,
Umat Bertanya Ulama Menjawab, Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah

[16]Majalah Asy-Syari’ah Vol. V/No.
50/1430 H/2009

Tags: BacaBelajarCari IlmuEdukasiIlmuIlmu PengetahuanPendidikanPengetahuanTips
ShareTweetSendShare
Edukasi Indonesia

Edukasi Indonesia

Related Posts

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?
Edukasi

Apakah Super Flu Subclade K Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya?

08.01.2026
Strategi Komunikasi Publik yang Humanis
Edukasi

Strategi Komunikasi Publik yang Humanis

04.01.2026
Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat
Edukasi

Bawang Putih untuk Flu dan Pilek: Fakta atau Mitos? Manfaat, Bukti Ilmiah & Cara Pakai yang Tepat

02.01.2026
Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan
Edukasi

Kementerian Kebudayaan Serahkan 85 Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Dorong Pelestarian dan Ekonomi Budaya Berkelanjutan

19.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Edukasi

Peringatan Hari Guru Nasional – 25 November: Momen Menghargai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

23.11.2025
Next Post

MEMANDANG PORNOGRAFI

PEMUDA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Recommended Stories

BRI Syariah Majalengka

BRI Syariah Majalengka

24.11.2013

Shalma Eliana – Janji Terindah Chord

08.12.2018

Blue Valentine

19.01.2011

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Timnas Indonesia U-22 Gagal Lolos ke Semifinal SEA Games 2025: Analisis Lengkap & Faktor Penentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar! Video Viral Meteor Jatuh Hingga Sunami di Laut di Cianjur Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28.01.2026
Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

Tanggapan Soleh Solihun Disindir Tak Bisa Nyanyi tapi Jadi Juri Indonesian Idol

28.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?