yang memakannya. Makanan yang halal,
bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat.
Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh
karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang
halal serta menjauhi makanan yang haram.
memelihara kehidupan mereka dengan cara mengkonsumsi yang baik-baik yang
dihalalkan oleh syar’i. Manusia diberikan kebebasan untuk memelihara diri
mereka selama itu benar dan sejalan dengan tuntutan syariat. Namun kita juga
telah diwasiatkan mengenai beberapa hal yang diharamkan oleh syariat yang
terkait dengan makanan sebagai sarana kelangsungan hidup manusia. Larangan
terhadap apa-apa yang kita konsumsi bukanlah sebuah kesia-siaan, namun pasti
mengandung hikmah yang dapatkita ambil pelajaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah itu baik,
tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan
kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul,
Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”. Dan firman-Nya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau
mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya
kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi !
Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai
dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan
dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits
Riwayat Muslim no. 1015]
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” [Al-A’raf : 157]
Makna “ At-Thoyyibaat” bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau
halal [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]. Sedangkan makan
“Al-Khabaaits” bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram.
Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan
sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan
sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni
(13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba
dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi,
bangkai dan sebagainya.
yang berkaitan dengan beberapa hal yang diharamkan oleh syar’I, yaitu ayat 173
dari surat Al-Baqoroh dan Ayat 118-119 dari surat Al-An’am.
”Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:
173).
adalah sebagai berikut:
dalam ayat tersebut adalah bangkai, atau bangkai yang mati tanpa dibunuh dan
dibunuh tanpa disembelih.[1]
bihi lighairillah” adalah menyuarakan atau menyebutkan nama selain nama
Allah seperti latta dn ’uzza.
adalah sedang dalam keadan darurat sehingga menuntutnya memakan makanan yang
haram.
adalah melampaui batas.[2]
ayat ini berisi tentang apa-apa yang dilarang oleh syari’at.Allah menceritakan
bahwa Dia tidak mengharamkan kepada hamba-Nya kecuali bangkai, yaitu binatang
yang mati secara wajar, tanpa disembelih, baik binatang itu menjadi bangkai
karena tercekik, terjatuh, bertarung dengan temannya, atau diserang oleh
binatang buas. pengharaman yang dimaksud dalam ayat ini adalah menggunakan atau
memakan dari hal-hal tersebut dan ayat ini juga diperjelas oleh hadits nabi; ”Sesungguhnya yang haram dari bangkai adalah
memakannya”.[3]
tersebut dikecualikan bangkai binatang
air[4],
berdasarkan hadits Abu Hurairah ra. yang shahih bahwa Rosulullah SAW ditanya
tentang air laut, Beliau bersabda, ”laut
itu suci dan halal bangkainya.”
Rasulullah SAW bersabda, ”dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam
darah. Dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, sdangkan dua darah yaitu
hati dan limpa.”[5]
tidak semua bangkai itu haram untuk dimakan. Allah memberikan keleluasaan
kepada hamba-Nya dengan menghalalkan bangkai ikan dan belalang intuk
dikonsumsi. Begitu juga hukumnya dengan hati dan limpa yang dihalalkan untuk
dikonsumsi dan merupakan pengecualian daripada darah hewan. Namun, Allah
mengharamkan hukumnya memakan daging babi, baik babi piaraan maupun babi liar.
Daging yang dimaksud mencakup seluruh bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,” yakni bukan dalam rangka
kedurhakaan dan kelaliman, ”Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
melampaui batas” berarti tidak menghalalkan makanan yang telah diharamkan,
dan hanya mengambil sekedarnya sampai pada batas halal. Jika sudah mencapainya,
maka ia harus mencampakkan sisanya. Itulah yang dimaksud oleh redaksi ”tidak aniaya.”
segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal.
Allah berfirman,
terdapat di bumi” [Al-Baqarah: 168]
Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan
dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa
dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. Allah berfirman,
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara
dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah
tiadalah beruntung” [An-Nahl: 116]
Makanan yang Dianggap Halal
Tidak ada jenis makanan dan minuman yang halal jika itu
membahayakan, seperti racun, khamar, dan ganja. Allah berfirman,
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:
195).
Makanan atau inuman yang suci, maka hukumnya mubah.
Sebaliknya makanan yang bersifat najis seperti mayat, bangkai, darah, air
kencing, atau apa saja yang tercampur najis, maka hukumnya haram. Allah
SWT berfirman,
“Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua
itu kotor -…” (QS. Al-An’am: 145).
Makanan dari tumbuh-tumbuhan seperti biji-bijian,
buah-buahan dan sebagainya selagi tidak membahayakan.
Hewan yang hidup di darat hukumnya mubah, kecuali
beberapa jenis yang memang diharamkan secara syar’i, diantaranya: keledai
jinak, hewan liar yang memiliki taring untuk berburu mangsa, semua jenis burung
kecuali yang telah ditentukan keharamannya, hewan yang memakan makanan yang
kotor seperti bangkai dan isi perut bangkai seperti gagak, tikus, ular dan
kecoa, serta hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah dalam
menyembelihnya.[6]
Makanan Haram
merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah
memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman,
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am: 119]
temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
[Al-Maidah: 3]
makanan haram yaitu:[7]
Bangkai
diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan
badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap
sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik
secara sengaja atau tidak.
Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari
tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh
hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).[8]
dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah
yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi
4/Th.11)
beliau bersabda:
Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini
terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun
terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu
termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan
halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh
Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
ayat lainnya:
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa
orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar,
maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya,
lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan
darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah
disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir.
Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari
kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461
oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
Babi
Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang
keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
Sembelihan Untuk Selain Allah
Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih
dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan
hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain
sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan
ulama.
Yang Diterkam Binatang Buas
anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah
haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu
hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa
memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb,
maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak
atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut
adalah halal karena telah disembelih secara halal.
Binatang Buas Bertaring
saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR.
Muslim no. 1933)
ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni
binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti
serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua
itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan
makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu
Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476
oleh Al-Albani.
(1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum
muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk
memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring.
Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw
bukan pendapat orang….”.
termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa
musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan
hadits :
Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu
aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi:
Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu
Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu
Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in
(2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang
tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun
segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
Yang Berkuku Tajam
“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”
(HR Muslim no. 1934)
“Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang
dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam
hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan
mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan
burung yang berkuku tajam.”
Ahliyyah (Keledai Jinak)
dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no.
4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang
Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang
dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud
(3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327),
Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai
liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99)
oleh Imam Syaukani).
Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban
meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa
beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”.
Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus
Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
Al-Jallalah
jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan
Ibnu Majah: 3189).
berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan
memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari
9/648).
berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran
seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi
Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
“Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu
diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang,
maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam
dan sejenisnya…”
mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu
Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi,
Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648)
oleh Ibnu Hajar).
daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat
keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal
secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar
menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila
bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci
menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam
Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
Ad-Dhab (Hewan Sejenis Biawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya
Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud
(3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan
dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara
tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits
Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya
dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh
fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular,
tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz
“kalajengking: gantinya “ular” )
“Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak
ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta
dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323)
oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil
Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.
Yang Dilarang Untuk Dibunuh
hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347),
Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi
dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya
mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan,
karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat
Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).
ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya
disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468,
Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi
bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak
dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu
Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan
dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab
Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu
Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula
Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh
As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26)
oleh Al-Bassam)
Binatang Yang Hidup Di 2 (Dua) Alam
shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan
darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal
hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh
Ibnu Hazm).
Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah.
(Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana
penjelasan di atas.
Yang Haram pada Waktu Darurat
diri/jiwa baik bahaya itu pasti (qat’an) atau sangkaan (dzannan), maka hukumnya
menurut madzhab al-Arbaah adalah wajib memakan yang haram, ketika tidak adanya
yang halal, tetapi hanya untuk melepaskan diri dari kematian. Sebagaimana
firman Allah SWT:
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah:
173).
tidak berdosa jika meninggalkannya, aalagi ia tidak yakin bahwa yang haram itu
dapat menyembuhkannya. Menurut Abu Yusuf dan Abu Ishaq penulis kitab al-Muhazib
bahwa orang dalam keadaan darurat tidak wajib memakan makanan yang haram
walaupun ia dekat dengan kematian.[9]
keadaan dianggap darurat, yaitu:
darurat itu benar-benar pada waktu ia dalam keadaan takut akan hilangnya jiwa
atau harta, sebagaimana sangkaannya terhadap kejadian yang pernah terjadi
sebelumnya.
terdapatnya sesuatu yang halal dikonsumsi untuk menghilangkan kemudaratan. Dan
tidak ada perbedaan pada syarat yang kedua ini.
uzur yang boleh mendahulukan yang haram.
yang dalam keadaan darurat tersebut tidak sedang dalam keadaan bermaksiat
(melanggar prinsip-prinsip Islam), seperti membunuh, berzina, kafir dan
sebagainya.
mengkonsumsi yang haram tersebut sesedikit mungkin, (pendapat umhur) sebagai
upaya untuk menghilangkan kedaruratan saja.
terdapatnya obat selain yang haram, pada pengobatan menurut dokter ahli,
bijaksana, dipercaya agamanya dan ilmunya.[10]
batasan keadaan darurat adalah perasaan yang sangat lapar, keberadaan yang
dekat dengan kematian, perasaan takut akan bahaya dan kematian, juga keadaan
yang jika dibiarkan dikhawatirkan akan sakit berkepanjangan.[11]
ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
padahal Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan
Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-An-’am:
118-119).
adalah sebagai berikut:
wal wudhuh” atau yang telah dijelaskan atau dirincikan.
dalam keadaan darurat atau terdesak, maka dibolehkan memakan apa saja yang
ditemukan.[12]
Al-An-’am ayat
118-119 tersebut adalah bahwa dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad Ibnu Abbas ra., bahwa seseorang datang
kepada Rasulullah SAW kemudian berkata, ”ya Rasulullah sesungguhnya kami makan
dari apa-apa yang kami sembelih, tetapi kami tidak memakannya jika itu
disembelih dengan menyebut nama Allah, maka kemudian turunlah ayat ini.[13]
memerintahkan kepada orang mukmin khususnya untuk mengkonsumsi apa-apa yang
disebutkan nama Allah terhadap hewan peliharaan dan hewan-hewan lain yang
dihalalkan oleh syariat. Ayat ini juga melarang seorang mukmin berlaku seperti
orang-orang jahiliyah dahulu, yang banyak mengharamkan apa-apa yang dipandang
syar’i tidaklah haram, serta menghalalkan yang menurit syari justru hukumnya
haram. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk dijadikan landasan orang-orang
mukmin bahwa mereka berbeda dari ummat jahiliyah.[14]
memakan hewan yang disembelih untuk berhala meskipun saat menyembelihnya
disebutkan nama Allah. Ayat ini berbicara tentang keharusan menyebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Ibnu Taimiya dan riwayat yang dinisbatkan kepada imam
Ahmad berpendapat demikian. Pendapat ini didukung oleh adanya ayat yang
melarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah serta menilainya
sebagai kefasikan. Firman Allah:
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
pada hakekatnya sama dengan pendapat di atas, hanya saja mereka memberi
kelonggaran sehingga menurut mereka, jika seorang lupa membaca nama Allah, maka
hal itu dapat ditoleransi. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak disyaratkan
menyebut nama Allah ketika menyembelih.
adalah Menghilangkan nyawa binatang yang halal dengan cara memutuskan urat
halkum dan urat merih dengan menggunakan alat yang tajam dengan niat kerana
Allah
Sembelihan
dagingnya
Sembelihan
umrah
sembelihan, 3) Putus urat halkum dan urat merih
tajam selain dari gigi, tulang, kuku, rambut dan tali
Semasa Sembelihan
Menyebut nama Allah seperti melalui Bismillah
Menyembelih bahagian pangkal leher dengan memutuskan
kedua urat yang terletak di kiri dan kanan leher supaya binatang cepat mati
Menghadapkan binatang ke arah kiblat dengan
membaringkannya ke sebelah rusuk kiri
Menggunakan alat sembelihan yang paling tajam
Melakukan sembelihan pada waktu siang
Semasa Sembelihan
Menggunakan alat yang tumpul
Menampakkan alat sembelihan kepada binatang
Mematahkan leher binatang sebelum nyawanya hilang
Tidak membaca bismillah
Tidak menghalakan binatang ke arah kiblat
Melakukan sembelihan di hadapan binatang lain yang akan
disembelih
Sembelihan
Boleh mematikan binatang dengan cara yang cepat dan
selamat
Dapat mengeluarkan darah dan membersihkan daging darinya
bagi menghindarkan penyakit
Memastikan daging bersih dan bermutu
Sebagai tanda penghormatan kepada makhluk-makhluk lain
ciptaan Allah
Membezakan antara daging halal dan haram
Binatang yang disembelih tidak terseksa berbanding dengan
cara lain.
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram itu jelas. Dan
di antara keduanya adalah (perkara-perkara) yang syubhat (serupa, samar, tidak
jelas), yang kebanyakan (umumnya) orang tidak (dapat) mengetahuinya. Maka
barangsiapa yang takut (menjaga diri, berhati-hati) dari perkara yang syubhat
itu, maka dia telah menjaga (membebaskan, membersihkan) agama dan
kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada yang syubhat, maka dia
terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di
sekitar tempat yang terlarang, hampir saja dia akan masuk ke dalamnya. Ingatlah
bahawa setiap raja/penguasa mempunyai batas/larangan. Ingatlah bahawa
batas/larangan Allah itu adalah perkara-perkara yang diharamkannya. Ingatlah
bahwa sesungguhnya di dalam jasad (tubuh seseorang) itu adan segumpal daging,
ia baik maka akan baiklah jasad itu seluruhnya. Dan apabila ia rusak, maka
rusaklah jasad itu seluruhnya. Ingatlah ia itu adalah hati.”(Sahih Muslim: III:
1219-1220; Kitab Al Musaqat)
Sembelihan dengan Tidak Menyebut Nama Allah
yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwasanya ada suatu kaum yang
berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada
satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak
tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab:
“Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka
pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran” [Riwayat Imam Al-Bukhari,
Hadits no. 2057]
Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui
hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama
tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan kepada mereka (penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh
mereka sendiri, seraya bersabda : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya”, yang
maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah. Nabi
Shalallahu’alaihi wasalam bersabda : “Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan
apa yangtidak meragukanmu”.
fiqih) berkata: “Apabila anda menemukan sesembelihan dibuang di suatu tempat
yang sembelihan mayoritas penduduknya halal, maka sembelihan itu halal”, hanya
saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang
tidak ada keraguannya. Sebagai contoh : Kalau ada daging yang berasal dari
orang-orang yang halal sembelihannya, lalu sebagian mereka ada yang menyembelih
secara syar’i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan
dengan kuku atau gigi ; dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak
syar’i, maka tidak apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu
bersandarkan kepada mayoritas, akan tetapi sebaiknya menghindarinya karena
sikap hati-hati.”
hal tersebut, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat dalam Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah
Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini-1, hal 387-388 Darul Haq, sebagai berikut
:“Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di
situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak
mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar’i, yaitu penyembelihan dengan
pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya.
Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup
ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar
timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi
lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat
menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu memakan
hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya”
[Al-An’am : 121].
wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlul kitab, karena dahulu mereka
menyebut nama Allah ta’aala ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan
pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.
diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [Al-Maidah:5]
tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlul
kitab (Nasrani atau Yahudi), karena dahulu mereka menyebut nama Allah ta’aala
ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis
tuntas melalui tempat sembelihan. Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka
lakukan itu karena mereka komitmen kepada ajaran yang ada di dalam Kitab Suci
yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak
mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi
seperti orang-orang murtad. Maka dari itu pendapat yang kuat adalah untuk tidak
memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka
menyembelihnya secara syar’i.
Shiddiq Hasan Khan berkata:”Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa semua
makanan Ahlul Kitab — tidak ada perbedaan antara makanan yang berupa daging
atau yang lainnya – hukumnya halal bagi kaum Muslimin. Yang dimaksud Ahlul
Kitab disini ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” (Nailul Maram
Min Tafsiri Ayatil Ahkam, halaman 199)
berkata: “Kebanyakan ulama berkata, “Bahwa sembelihan setiap orang
Nasrani (Kristen) hukumnya halal, baik Nasrani Bani Thaglib ataupun yang
lainnya. Begitu pula sembelihan orang-orang Yahudi.” Dan Imam Al-Qurthubi
berkata, “Sudah tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa
sesuatu yang tidak perlu disembelih, seperti makanan, boleh memakannya secara
mutlak.”(Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz III, halaman 2074)
tersebut berkata: “Ini suatu dalil yang tegas bahwa binatang buruan dan
makanan Ahlul Kitab yang baik-baik yang diperbolehkan Allah ‘Azza wa Jalla,
hukumnya halal secara mutlak.” (Ahkamul Qur’an, Juz II, halaman 554)
Al-Qur’an dan keterangan para ulama Mufassirin tadi, jelaslah bahwa makanan
pemberian orang Kristen hukumnya halal dimakan oleh umat Islam, asalkan makanan
itu halal menurut syariat Islam.[15]
d. Hukum Sembelihan Orang Mabuk
biatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan
yang sah. Diataranya adalah yang menyembelih harus ahlinya. Artinya orang yang
pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab
yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat
untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya
maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan
ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang
mabuk hilang akalnya.
karena itu, Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz
(rahimahullah) telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa
Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia
menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang
sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”[16]
Sembelihan Dengan Tenaga Listrik
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau “Al-I’lam
Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram” pada pasal koreksi 6: Hukum
Menyembelih Hewan Ternak dengan Tenaga Listrik. Ia mengatakan: “Pemahaman
menyembelih ialah bermaksud untuk mengeluarkan nyawa binatang dengan niat untuk
dimakan.”
Perkataan ini mempunyai arti kapan saja binatang itu dapat dicabut nyawanya
dengan niat untuk dimakan, berarti hukumnya seperti menyembelih menurut syara’,
walaupun dengan memakai beberapa cara dan di manapun mengena pada badannya.
Jelas pendapat ini adalah keliru, sebab penyembelihan menurut syara’ mempunyai
sifat yang khas dan alat yang khas serta di tempat bagian badannya yang khas
pula sebagaimana penjelasan para ulama.
pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau
telah bersabda:
tenggorokan dan di lehernya.”
Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:
“(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka
makanlah.”
Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan
sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam
kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: “Adapun
tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara
pangkal leher dan dada).
ijma’.
penyembelihannya dengan sengatan listrik dan semisalnya adalah fatwa yang
batil. Sebab penyembelihan dengan cara ini, tidak halal dagingnya. Lebih-lebih
yang menyembelihanya bukan orang Islam, sebab cara itu tidak memenuhi
persyaratan penyembelihan.
pendapat ulama, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya. Makanan yang halal, bersih dan baik akan
membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat.
tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal, sebagaimana firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 168: ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”
telah menetapkan beberapa makanan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi seperti:
bangkai, darah, daging babi, hewan sembelihan yang saat menyembelihnya tidak
menyebutkan nama Allah SWT.
yang menjadi penyebab haramnya suatu makanan selain daripada yang disinggung
oleh nash, juga karena makanan itu dianggap kotor, najis dan membahayakan serta
menyerkan nama selain nama Allah disaat menyembelihnya.
dengan sembelihan ahlul kitab yang beriman kepada injil dan taurat maka
hukumnya adalah halal, kecuali jika ia menyebut tuhan lain selain nama Allah.
makanan yang pada awalnya haram hukumnya untuk dikonsumsi, dapat menjadi halal
jika seseorang sedang dalam keadaan darurat/terpaksa.
Nasir Ibn al-Sa’di, Taysir al-Karim
al-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Matan, t.tp: Muasasatu al-Risalah, 2000.
Ismail Ibn Katsir al-Qurasyi, Tafsir
al-Quran al-‘Adzim, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 2004.
bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Raudhah
al-Thalibin, Beirut: Daar al-Kutub al-Islamiyah, t.t.
al-Husain Ibn Aliy Ibn Musa Abu Bakr al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi Qubra, Kitab
al-Said wa zabaih, no 18776, Mekkah: Maktabah Dar al-Baz, 1994.
Al-Jashari, Tafsir Ayat Ahkam, Beirut:
Dar al-Jail, 1988.
Dimyathi Badruzzaman, Umat Bertanya Ulama
Menjawab, Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah
al-Hasan al-Daruquthni, Sunan al-Daruquthni, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1966 M.
Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had
Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim.
Ash-Shabuni, Raai’u al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam min al-Quran, Mekkah: t.p, t.t.
Shaleh al-‘Utsaimin, Jalsat Ramadlaniyah,
Makkah: t.t, 1415 H.
Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, t.tp:
Mauqi’ al-Tafsir, t.t.
Jauzi, t.t.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
Asy-Syari’ah Vol. V/No. 50/1430 H/2009
Muhammad Al-Jashari, Tafsir Ayat Ahkam,
(Beirut: Dar al-Jail, 1988), h. 137.
‘Ali Ash-Shabuni, Raai’u al-Bayan Tafsir
Ayat Ahkam min al-Quran, (Mekkah, t.p, t.t), h.155-156.
Umar Abu al-Hasan al-Daruquthni, Sunan
al-Daruquthni, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1966 M), Juz I, h. 42.
Muhammad Al-Jashari, op cit., h. 141.
al-Husain Ibn Aliy Ibn Musa Abu Bakr al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi Qubra, Kitab al-Said wa zabaih, no 18776, (Mekkah:
Maktabah Dar al-Baz, 1994), h. 257.
Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat
: Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim
H.), h. 54.
Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
Juz 3, h. 515.
h. 516-518.
Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Raudhah al-Thalibin, (
Daar al-Kutub al-Islamiyah, t.t), h. 549.
al-Fida Ismail Ibn Katsir al-Qurasyi, Tafsir
al-Quran al-‘Adzim, (
Dar al-Kitab al-Arabi, 2004), Juz 3, h. 77.
Sayyid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith,
(t.tp: Mauqi’ al-Tafsir, t.t), h. 143.
Rahman Ibn Nasir Ibn al-Sa’di, Taysir
al-Karim al-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Matan, (t.tp: Muasasatu
al-Risalah, 2000), h. 142.
Badruzzaman, Umat Bertanya Ulama Menjawab, Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah
50/1430 H/2009



































