Latar Belakang Masalah
Globalisasi
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi,
telah memberikan andil yang cukup besar terhadap meningkatnya pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di
tengah masyarakat, serta memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan
kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan
sosial masyarakat Indonesia.
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi,
telah memberikan andil yang cukup besar terhadap meningkatnya pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di
tengah masyarakat, serta memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan
kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan
sosial masyarakat Indonesia.
Saat ini
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di
tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia. Serbuan badai pornografi antara lain tersalur melalui media cetak,
televisi, internet, film layar lebar, VCD, dan telepon seluler.
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di
tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia. Serbuan badai pornografi antara lain tersalur melalui media cetak,
televisi, internet, film layar lebar, VCD, dan telepon seluler.
Data dari
American Demographic Magazine, menyebutkan bahwa saat ini di internet tersedia
tidak kurang dari 4,2 juta website porno yang 100 ribu di antaranya pornografi
anak dan 89% di antaranya berisi kekerasan seksual remaja melalui chat room.
Data Komnas Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang tahun 2007 jumlah
kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak mencapai 532 kasus.
American Demographic Magazine, menyebutkan bahwa saat ini di internet tersedia
tidak kurang dari 4,2 juta website porno yang 100 ribu di antaranya pornografi
anak dan 89% di antaranya berisi kekerasan seksual remaja melalui chat room.
Data Komnas Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang tahun 2007 jumlah
kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak mencapai 532 kasus.
Sebuah
survei Tahun 2007, media pornografi diakses siswa SD kelas IV, V, dan VI. Ia
menjelaskan, dari 996 sampel siswa tersebut, mereka mengakses pornografi dari
games (21%), komik (17%), film atau televisi (15%), situs internet (13%), VCD
dan DVD (11%), telepon seluler (10%), majalah (9%), koran dan novel
masing-masing 2%. (Kapanlagi.com)
survei Tahun 2007, media pornografi diakses siswa SD kelas IV, V, dan VI. Ia
menjelaskan, dari 996 sampel siswa tersebut, mereka mengakses pornografi dari
games (21%), komik (17%), film atau televisi (15%), situs internet (13%), VCD
dan DVD (11%), telepon seluler (10%), majalah (9%), koran dan novel
masing-masing 2%. (Kapanlagi.com)
Pornografi
yang merajalela membuahkan berbagai problem sosial. Di Inggris, setiap 1 jam
terdapat seorang perempuan diperkosa, 18 pasanga suami istri bercerai, 20 orang
melakukan aborsi, dan 24 bayi lahir dari perempuan tanpa suami.
yang merajalela membuahkan berbagai problem sosial. Di Inggris, setiap 1 jam
terdapat seorang perempuan diperkosa, 18 pasanga suami istri bercerai, 20 orang
melakukan aborsi, dan 24 bayi lahir dari perempuan tanpa suami.
ADVERTISEMENT
Angka
pemerkosaan di AS mencapai 4 kali lipat dari Jerman, 18 kali lebih besar dari
Inggris, dan hampir 20 kali lipat lebih besar dari angka perkosaan di Jepang.
Di negara bagian Utah, angka perkosaan mencapai 44,6 per 100.000 jiwa penduduk.
Pada tahun 1995 sebanyak 2.071 anak-anak usia kurang dari 18 tahun menjadi
korban pemerkosaan, 633 diantaranya adalah di bawah umur 6 tahun. Angka
statistik nasional AS menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap jamnya, atau
1.872 pemerkosaan setiap harinya, atau 683.280 pemerkosaan setiap tahunnya.
pemerkosaan di AS mencapai 4 kali lipat dari Jerman, 18 kali lebih besar dari
Inggris, dan hampir 20 kali lipat lebih besar dari angka perkosaan di Jepang.
Di negara bagian Utah, angka perkosaan mencapai 44,6 per 100.000 jiwa penduduk.
Pada tahun 1995 sebanyak 2.071 anak-anak usia kurang dari 18 tahun menjadi
korban pemerkosaan, 633 diantaranya adalah di bawah umur 6 tahun. Angka
statistik nasional AS menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap jamnya, atau
1.872 pemerkosaan setiap harinya, atau 683.280 pemerkosaan setiap tahunnya.
Di
Inggris tahun 1991 angka aborsi mencapai 180.000 dan sebanyak 110.000 terjadi
pada perempuan yang tidak menikah. Tahun 1993 angka aborsinya meningkat pesat
hingga mencapai 819.000 dan lebih dari 3.000 aborsi dilakukan oleh gadis usia
15 tahun ke bawah, serta lebih dari 31.000 aborsi dilakukan gadis 19 tahun ke
bawah.
Inggris tahun 1991 angka aborsi mencapai 180.000 dan sebanyak 110.000 terjadi
pada perempuan yang tidak menikah. Tahun 1993 angka aborsinya meningkat pesat
hingga mencapai 819.000 dan lebih dari 3.000 aborsi dilakukan oleh gadis usia
15 tahun ke bawah, serta lebih dari 31.000 aborsi dilakukan gadis 19 tahun ke
bawah.
Pornografi pastilah merusak kehidupan umat manusia pada
umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha
bersama melawan pornografi secara efisien.
umumnya, kini dan di masa yang akan datang. Maka sangat diperlukan adanya usaha
bersama melawan pornografi secara efisien.
Yang pertama, adalah pendidikan seks dalam keluarga dan
institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung.
Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi
muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
institusi agama. Bagaimanapun pornografi tidak akan mungkin lagi terbendung.
Maka pertahanan yang seharusnya diperkuat, yaitu pendidikan terhadap generasi
muda dan orang dewasa supaya pengaruh kuat pornografi tidak menjerumuskan.
Kedua, rasanya pemerintah memang harus menertibkan media
dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media
perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang
penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara,
atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan
pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran
internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap
informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya
konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
dan pelaku pornografi melalui konstitusi dan kesadaran produsen. Kiranya media
perlu mawas diri supaya tidak mendukung arus pornografi. Usaha lain yang
penting adalah pemblokiran cyber-porno melalui kebijakan konstitusi negara,
atau usaha pribadi, khususnya keluarga. Cyber-porno merupakan tekanan
pornografi yang paling kuat dan paling mudah bagi mereka yang punya saluran
internet. Tetapi yang paling penting adalah pengendalian diri konsumen terhadap
informasi yang terkait dengan pornografi. Tanpa pengendalian diri ini, upaya
konstitusi apapun rasanya taka akan bermanfaat.
Akhirnya dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk
menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi
masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi
kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan
usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh
pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak
fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang
seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari
sang Pencipta.
menyiasati pornografi. Mungkin kita tidak harus menjadi munafik dengan kondisi
masyarakat modern yang memang sangat terbuka. Saya kira kita tidak bisa menutup-nutupi
kenyataan kuatnya pengaruh pornografi dalam masyarakat kita. Pastilah bukan
usaha-usah penghancuran yang menjadi jalan terbaik menyiasati pengaruh
pornografi. Yang terutama adalah kesadaran bahwa membiarkan pornografi merusak
fisik, jiwa dan rohani kehidupan kita karena mengeksploitasi seksualitas yang
seharusnya kita hargai dan muliakan sebagai anugerah yang sangat penting dari
sang Pencipta.
Negara bertanggung jawab
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya
mencegah dampak negatif pornografi yang mengeksploitasi seksual di muka umum dan melanggar etika kehidupan
berbangsa, nilai-nilai moral, kultural
dan kesusilaan masyarakat.
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk di dalamnya
mencegah dampak negatif pornografi yang mengeksploitasi seksual di muka umum dan melanggar etika kehidupan
berbangsa, nilai-nilai moral, kultural
dan kesusilaan masyarakat.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang adanya ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika
kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya prostitusi
dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk mendorong
revitalisasi khazanah etika dan moral yang ada dan bersemi dalam masyarakat.
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang adanya ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika
kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya prostitusi
dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk mendorong
revitalisasi khazanah etika dan moral yang ada dan bersemi dalam masyarakat.
Pengaturan
pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, dirasa kurang memadai dan belum memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat sehingga harus dibuat undang-undang baru yang secara
khusus mengatur tentang pornografi.
pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, dirasa kurang memadai dan belum memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat sehingga harus dibuat undang-undang baru yang secara
khusus mengatur tentang pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan
terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini:
Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan
terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini:
1.
menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada
ajaran agama yang terdapat dalam kitab suci;
menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada
ajaran agama yang terdapat dalam kitab suci;
2.
menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia
yang majemuk;
menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia
yang majemuk;
3.
memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang
batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta
menentukan jenis hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya; dan
memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang
batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta
menentukan jenis hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya; dan
4.
melindungi setiap warga negara, khususnya anak dan
generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
melindungi setiap warga negara, khususnya anak dan
generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan yang dianut dalam Undang-Undang ini meliputi
tiga hal, yaitu (1) melarang pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi terhadap pornografi tertentu yang
bersifat publik; dan (2) mengatur dalam arti menetapkan syarat-syarat
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang dilarang, dan
(3) menetapkan tata cara pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan untuk
pribadi atau keperluan khusus, seperti pendidikan dan ilmu pengetahuan,
pengobatan, pertunjukan seni dan budaya, serta untuk keperluan acara keagamaan.
tiga hal, yaitu (1) melarang pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi terhadap pornografi tertentu yang
bersifat publik; dan (2) mengatur dalam arti menetapkan syarat-syarat
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang dilarang, dan
(3) menetapkan tata cara pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan untuk
pribadi atau keperluan khusus, seperti pendidikan dan ilmu pengetahuan,
pengobatan, pertunjukan seni dan budaya, serta untuk keperluan acara keagamaan.
Terhadap pornografi yang dilarang, Undang-Undang ini juga
telah menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman yang disesuaikan dengan
tingkat kesalahan yang dilakukan, yakni berat, sedang, ringan, dan memberikan
pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu
pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara
korporasi dalam bentuk melipatgandakan hukuman pokok serta pemberian hukuman
tambahan.
telah menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman yang disesuaikan dengan
tingkat kesalahan yang dilakukan, yakni berat, sedang, ringan, dan memberikan
pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu
pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara
korporasi dalam bentuk melipatgandakan hukuman pokok serta pemberian hukuman
tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi,
Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua komponen masyarakat untuk
memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan
mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua komponen masyarakat untuk
memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan
mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang tentang Pornografi telah mengatur secara
komprehensif, jelas, dan
tegas dalam rangka mewujudkan
dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika,
berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat.
komprehensif, jelas, dan
tegas dalam rangka mewujudkan
dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika,
berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat.
Bagaimana pandangan syariah islam terhadap pornografi? Islam
tidak mengenal istilah pornografi dan
pornoaksi. Yang dikenal istilah aurat/ عورة. Aurat
laki-laki berbeda dengan perempuan. Aurat laki-laki apa yg ada antara
lutut dan pusar, aurat perempuan selain dari muka dan telapak tangan.
tidak mengenal istilah pornografi dan
pornoaksi. Yang dikenal istilah aurat/ عورة. Aurat
laki-laki berbeda dengan perempuan. Aurat laki-laki apa yg ada antara
lutut dan pusar, aurat perempuan selain dari muka dan telapak tangan.
Aturan berpakaian bagi perempuan dicantumkan dalam
al-Quran al. surat al-Ahzab ayat 59 dan al-Nur ayat 31 sbb:
al-Quran al. surat al-Ahzab ayat 59 dan al-Nur ayat 31 sbb:
يأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن
من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu, dan para perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan
jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
anak-anak perempuanmu, dan para perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan
jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولايبدين
زينتهن إلاما ظاهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولايبدين زينتهن إلا لبعولتهن
أو أبائهن أو أباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بنى إخوانهن
أو بنى أخواتهن أو نسائهن أو ماملكت أيمانهن أو التابعين غير أولى الإربة من
الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولايضربن بأرجلهن ليعلم ما
يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون
زينتهن إلاما ظاهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولايبدين زينتهن إلا لبعولتهن
أو أبائهن أو أباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بنى إخوانهن
أو بنى أخواتهن أو نسائهن أو ماملكت أيمانهن أو التابعين غير أولى الإربة من
الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولايضربن بأرجلهن ليعلم ما
يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Menutup aurat bagi
wanita muslimah bertujuan untuk:
wanita muslimah bertujuan untuk:
- Menjaga agar tidak terjadi fitnah;
- Membedakan dari wanita yang bukan muslimah, sehingga
mereka tidak diganggu
Tingkatan penutupan aurat bagi wanita:
- Para isteri Nabi: menutup seluruh tubuh dan menutup
diri dari pandangan laki-laki; - Wanita mukmin merdeka: menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan; - Wanita budak mukmin: menutup tubuh dan ketika
bekerja boleh membuka tutup kepala, sebagian lengan dan betis.
Mengapa dilarang pornografi
dan pornoaksi? Larangan itu dimaksudkan agar manusia tidak terperosok pada
perzinahan sebagaimana diingatkan oleh
Allah dalam surat al-Isra’, 17:32
dan pornoaksi? Larangan itu dimaksudkan agar manusia tidak terperosok pada
perzinahan sebagaimana diingatkan oleh
Allah dalam surat al-Isra’, 17:32
ولا تقربوا الزنى
إنه كان فاحشة وساء سبيلا
إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.
Ayat di atas diawali dengan “la nahi” . Dalam
Ushul Fiqh disebutkan,
Ushul Fiqh disebutkan,
الاصل فى النهى تفيد للتحريم
Zina hukumnya haram. Yang mengantarkan
kepada zina juga haram.
kepada zina juga haram.
Untuk menghindari zina, Syariat mendorong masyarakat
& negara untuk menjadi fasilitator & mensponsori bagi mereka yang ingin
menikah,
& negara untuk menjadi fasilitator & mensponsori bagi mereka yang ingin
menikah,
“Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang peremuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.”
(An-Nur/24: 32).
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang peremuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.”
(An-Nur/24: 32).
1.
Definisi Pornografi.
Definisi Pornografi.
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia
(porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual
immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah; dan kata grafe yang
berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan
tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata
benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam
dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul
istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak
bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada
mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau
tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka
yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang
tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak
muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan
sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas
dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin
adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan
penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam
mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada
istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang
yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang
merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak
bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha.
Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno
aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang “halal” bagi siapapun
untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian
renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat
relatif, tergantung motivasi manusianya.
penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam
mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada
istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang
yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang
merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak
bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha.
Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno
aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang “halal” bagi siapapun
untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian
renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat
relatif, tergantung motivasi manusianya.
Dengan
demikian, pornografi diartikan sebagai:
demikian, pornografi diartikan sebagai:
- tulisan,
gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral, - bahan/materi
yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit terang-terangan dengan
maksud utama membangkitkan gairah seksual, - tulisan
atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang
melihat atau membaca, - tulisan
atau penggambaran mengenai pelacuran, dan - penggambaran
hal-hal cabul melalui tulisan, gambar atau tontonan yang bertujuan
mengeksploitasi seksualitas.
Berdasarkan
definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
- sengaja
membangkitkan nafsu birahi orang lain, - bertujuan
merangsang birahi orang lain/khalayak, - tidak
mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan), - tidak
pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan - bersifat
mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan
kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah
disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
1.
tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
2.
produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser
disc,
produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser
disc,
3.
gambar-gambar bergerak (misalnya “hard-r”),
gambar-gambar bergerak (misalnya “hard-r”),
4. program TV dan TV cable,
5. cyber-porno melalui
internet,
internet,
6.
audio-porno
misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di
koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa
semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa
pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang
porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
audio-porno
misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di
koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa
semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa
pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang
porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
2. Pornografi dalam Pandangan Feminis
Perdebatan
tentang definisi pornografi dikalangan para feminis belum membuahkan sebuah kesepakatan.
Carol Smart melihat dua kategori perbedaan yang utama dalam perdebatan tentang
pornografi, yaitu pornografi sebagai sebuah tindak kekerasan dan pornografi
sebagai sebuah representasi. Kelompok yang melihat pornografi sebagai sebuah
tindak kekerasan diwakili oleh Andrea Dworkin (1981) dan Catherine A. MacKinnon
(1987) sedangkan pada kelompok yang kedua ada Brown (1981), Kuhn (1985) dan
Coward (1987).
tentang definisi pornografi dikalangan para feminis belum membuahkan sebuah kesepakatan.
Carol Smart melihat dua kategori perbedaan yang utama dalam perdebatan tentang
pornografi, yaitu pornografi sebagai sebuah tindak kekerasan dan pornografi
sebagai sebuah representasi. Kelompok yang melihat pornografi sebagai sebuah
tindak kekerasan diwakili oleh Andrea Dworkin (1981) dan Catherine A. MacKinnon
(1987) sedangkan pada kelompok yang kedua ada Brown (1981), Kuhn (1985) dan
Coward (1987).
Di
kalangan para feminis, pornografi menggambarkan tentang dominasi masyarakat
patriarkhi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok subordinat. Perempuan
dalam pornografi dibuat sedemikian rupa sehingga ditempatkan hanya sebagai
obyek seksual bagi laki-laki. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai sajian
pornografi yang lebih menonjolkan pada potongan-potongan tubuh perempuan yang
dikonstruksi menjadi bagian erotis untuk kepentingan seksual laki-laki.
Potongan paha, payudara, vagina, suara, dan ekspresi wajah perempuan menjadi
fokus penting dalam sajian pornografi, di mana hal sama tidak terjadi pada laki-laki.
kalangan para feminis, pornografi menggambarkan tentang dominasi masyarakat
patriarkhi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok subordinat. Perempuan
dalam pornografi dibuat sedemikian rupa sehingga ditempatkan hanya sebagai
obyek seksual bagi laki-laki. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai sajian
pornografi yang lebih menonjolkan pada potongan-potongan tubuh perempuan yang
dikonstruksi menjadi bagian erotis untuk kepentingan seksual laki-laki.
Potongan paha, payudara, vagina, suara, dan ekspresi wajah perempuan menjadi
fokus penting dalam sajian pornografi, di mana hal sama tidak terjadi pada laki-laki.
Akan
tetapi perdebatan di kalangan feminis berkembang kepada ekspresi kenikmatan
yang ditunjukkan oleh perempuan lebih mengarah pada pornografi sadistis
di mana perempuan dilukiskan seperti diperkosa, dipukul, diikat dan seterusnya.
Ekspresi ini tentu saja mengajarkan bagaimana perempuan dan tubuhnya
dikonstruksi untuk dapat menerima berbagai bentuk kekerasan dan menormalisasi
berbagai tindak kekerasan seksual. Tubuh perempuan tidak saja dilihat sebagai
bagian dari obyek seksual laki-laki, akan tetapi juga diposisikan sebagai
potongan tubuh bukan manusia, yang menempatkan kesakitan, kelukaan dan
perkosaan sebagai sebuah kenikmatan yang ”wajar”.
tetapi perdebatan di kalangan feminis berkembang kepada ekspresi kenikmatan
yang ditunjukkan oleh perempuan lebih mengarah pada pornografi sadistis
di mana perempuan dilukiskan seperti diperkosa, dipukul, diikat dan seterusnya.
Ekspresi ini tentu saja mengajarkan bagaimana perempuan dan tubuhnya
dikonstruksi untuk dapat menerima berbagai bentuk kekerasan dan menormalisasi
berbagai tindak kekerasan seksual. Tubuh perempuan tidak saja dilihat sebagai
bagian dari obyek seksual laki-laki, akan tetapi juga diposisikan sebagai
potongan tubuh bukan manusia, yang menempatkan kesakitan, kelukaan dan
perkosaan sebagai sebuah kenikmatan yang ”wajar”.
Melihat
sebuah tindakan, menurut Williams, dapat dianalisa dari fungsi-fungsi
yang ada di balik sebuah tindakan. Setidaknya, dalam pornografi, dua fungsi
yang perlu dilihat adalah pada niat dan cara penyajiannya. Sehingga sesuatu
dapat dilihat sebagai sebuah aksi pornografi jika sudah memiliki niat untuk
membangkitkan hasrat seksual orang yang melihat dan atau mendengarnya. Dengan
niatan tersebut, tentu saja penyajiannya dengan menggunakan berbagai materi
seksual seperti menggunakan organ tubuh, bagian tubuh, aktifitas, suara dan
sebagainya. Jika sebuah perbuatan memiliki dua fungsi tersebut, maka dapat dikatakan
sebagai bagian dari pornografi.
sebuah tindakan, menurut Williams, dapat dianalisa dari fungsi-fungsi
yang ada di balik sebuah tindakan. Setidaknya, dalam pornografi, dua fungsi
yang perlu dilihat adalah pada niat dan cara penyajiannya. Sehingga sesuatu
dapat dilihat sebagai sebuah aksi pornografi jika sudah memiliki niat untuk
membangkitkan hasrat seksual orang yang melihat dan atau mendengarnya. Dengan
niatan tersebut, tentu saja penyajiannya dengan menggunakan berbagai materi
seksual seperti menggunakan organ tubuh, bagian tubuh, aktifitas, suara dan
sebagainya. Jika sebuah perbuatan memiliki dua fungsi tersebut, maka dapat dikatakan
sebagai bagian dari pornografi.
Sebagai
contoh pada banyak literatur buku-buku kesehatan dan kedokteran yang
menampilkan organ atau anatomi tubuh manusia. Gambar dan tampilan yang terdapat
dalam buku-buku tersebut adalah bagian tubuh yang dianggap tabu untuk
dipertontonkan, akan tetapi karena tidak ada unsur niat untuk menggugah hasrat
seksual pembacanya, maka buku-buku tersebut tampil berbeda dengan buku-buku
yang memang sudah memiliki fungsi niat tersebut di atas. Buku-buku tersebut
secara norma budaya ternyata dapat diterima. Karenanya Williams menegaskan
bahwa harus ada batasan yang jelas dalam pembahasan pornografi jika dikaitkan
dengan norma-norma budaya.
contoh pada banyak literatur buku-buku kesehatan dan kedokteran yang
menampilkan organ atau anatomi tubuh manusia. Gambar dan tampilan yang terdapat
dalam buku-buku tersebut adalah bagian tubuh yang dianggap tabu untuk
dipertontonkan, akan tetapi karena tidak ada unsur niat untuk menggugah hasrat
seksual pembacanya, maka buku-buku tersebut tampil berbeda dengan buku-buku
yang memang sudah memiliki fungsi niat tersebut di atas. Buku-buku tersebut
secara norma budaya ternyata dapat diterima. Karenanya Williams menegaskan
bahwa harus ada batasan yang jelas dalam pembahasan pornografi jika dikaitkan
dengan norma-norma budaya.
Sebelum
lebih jauh membahas dilema pornografi ketika dijerat dalam hukum formal, akan
terlebih dahulu kita bahas beberapa perbedaan teori mendasar di kalangan para
feminis tentang pornografi ini.
lebih jauh membahas dilema pornografi ketika dijerat dalam hukum formal, akan
terlebih dahulu kita bahas beberapa perbedaan teori mendasar di kalangan para
feminis tentang pornografi ini.
a. Pornografi sebagai Kekerasan.
Pornografi
berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία
pornographia yang makna harfiahnya adalah tulisan tentang atau gambar tentang
pelacur. Pornografi didefinisikan sebagai penggambaran tubuh manusia atau
perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual.[6]
Definisi ini dipertegas oleh Dworkin dengan penekanan pada perempuan, sehingga
pornografi didefinisikan Dworkin sebagai penggambaran perempuan dan seksualitas
yang dimilikinya sebagai pelacur. Dari definisi ini, dapat kita lihat bagaimana
perempuan direndahkan dan dijadikan obyek seksual bagi laki-laki. Selain itu,
pornografi tidak hanya merepresentasikan praktik seksual yang dianggap netral
(heteroseksual), tetapi juga menggambarkan dominasi penguasaan laki-laki
terhadap perempuan.
berasal dari bahasa Yunani πορνογραφία
pornographia yang makna harfiahnya adalah tulisan tentang atau gambar tentang
pelacur. Pornografi didefinisikan sebagai penggambaran tubuh manusia atau
perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual.[6]
Definisi ini dipertegas oleh Dworkin dengan penekanan pada perempuan, sehingga
pornografi didefinisikan Dworkin sebagai penggambaran perempuan dan seksualitas
yang dimilikinya sebagai pelacur. Dari definisi ini, dapat kita lihat bagaimana
perempuan direndahkan dan dijadikan obyek seksual bagi laki-laki. Selain itu,
pornografi tidak hanya merepresentasikan praktik seksual yang dianggap netral
(heteroseksual), tetapi juga menggambarkan dominasi penguasaan laki-laki
terhadap perempuan.
MacKinnon
lebih jelas menggambarkan pornografi sebagai grafis yang menunjukkan
subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar-gambar, kata-kata
yang menunjukkan dehumanisasi perempuan, obyek seksual, komoditi, penikmat
kekerasan, kesakitan, perkosaan, (dengan cara) diikat, disayat,
dipotong/mutilasi, dirusak, dibuat memar atau bentuk-bentuk penyiksaan fisik,
budak seksual atau sasaran pemuas seksual, dipenetrasi dengan sesuatu
benda atau hewan, direpresentasikan secara sadis dalam skenario, luka cidera,
penyiksaan, tidak berdaya, mengeluarkan darah, tersiksa, memar atau kondisi
sejenisnya.[1]
lebih jelas menggambarkan pornografi sebagai grafis yang menunjukkan
subordinasi seksual perempuan secara eksplisit melalui gambar-gambar, kata-kata
yang menunjukkan dehumanisasi perempuan, obyek seksual, komoditi, penikmat
kekerasan, kesakitan, perkosaan, (dengan cara) diikat, disayat,
dipotong/mutilasi, dirusak, dibuat memar atau bentuk-bentuk penyiksaan fisik,
budak seksual atau sasaran pemuas seksual, dipenetrasi dengan sesuatu
benda atau hewan, direpresentasikan secara sadis dalam skenario, luka cidera,
penyiksaan, tidak berdaya, mengeluarkan darah, tersiksa, memar atau kondisi
sejenisnya.[1]
Dari
pembahasan diatas dapat kita lihat dua komponen yang berbeda antara Williams,
Dworkin dan MacKinnon. Jika Williams melihat permasalahan dasar pornografi
terletak pada batasan yang tidak jelas, maka Dworkin dan MacKinnon melihat
pornografi sebagai sebuah keterpaksaan dan kekerasan. MacKinnon melihat salah
satu pengaruh negatif pornografi dapat menyebabkan sikap dan prilaku manusia
yang cenderung melakukan kekerasan dan diskriminasi. Saat ini, pengaruh
tersebut dapat kita amati melalui berbagai media massa yang mengungkap fakta
semakin banyaknya tindak kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki kepada
perempuan. Pengakuan di antara para pelaku kekerasan seksual tersebut
dilakukannya setelah mereka melihat, membaca, dan atau menonton berbagai
tayangan pornografi. Lebih ironi lagi, ketika tindak kekerasan ini dilakukan
oleh anak-anak dan oleh keluarga terdekat korban, seperti ayah, kakek, kakak
laki-laki, paman dan kerabat yang lain.
pembahasan diatas dapat kita lihat dua komponen yang berbeda antara Williams,
Dworkin dan MacKinnon. Jika Williams melihat permasalahan dasar pornografi
terletak pada batasan yang tidak jelas, maka Dworkin dan MacKinnon melihat
pornografi sebagai sebuah keterpaksaan dan kekerasan. MacKinnon melihat salah
satu pengaruh negatif pornografi dapat menyebabkan sikap dan prilaku manusia
yang cenderung melakukan kekerasan dan diskriminasi. Saat ini, pengaruh
tersebut dapat kita amati melalui berbagai media massa yang mengungkap fakta
semakin banyaknya tindak kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki kepada
perempuan. Pengakuan di antara para pelaku kekerasan seksual tersebut
dilakukannya setelah mereka melihat, membaca, dan atau menonton berbagai
tayangan pornografi. Lebih ironi lagi, ketika tindak kekerasan ini dilakukan
oleh anak-anak dan oleh keluarga terdekat korban, seperti ayah, kakek, kakak
laki-laki, paman dan kerabat yang lain.
Keterpaksaan
dalam aktifitas seksual sebenarnya tidak hanya terjadi pada pornografi. Menurut
MacKinnon, aktifitas seksual yang heterosexual dapat menjadi sebuah
keterpaksaan jika relasi heteroseksual dianggap sebagai sebuah satu-satunya
relasi yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini jelas terlihat pada
bagaimana masyarakat memarginalkan relasi non-heteroseksual yang ada di
masyarakat. Kelompok lesbian dan homosexual di lihat sebagai penyimpangan
seksual dan tidak dapat diterima oleh norma.
dalam aktifitas seksual sebenarnya tidak hanya terjadi pada pornografi. Menurut
MacKinnon, aktifitas seksual yang heterosexual dapat menjadi sebuah
keterpaksaan jika relasi heteroseksual dianggap sebagai sebuah satu-satunya
relasi yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini jelas terlihat pada
bagaimana masyarakat memarginalkan relasi non-heteroseksual yang ada di
masyarakat. Kelompok lesbian dan homosexual di lihat sebagai penyimpangan
seksual dan tidak dapat diterima oleh norma.
Pada
pasangan heteroseksualpun aktifitas seksual dapat menjadi keterpaksaan apabila
aktivitas seksual yang dilakukan tidak menanyakan persetujuan dari perempuan
terlebih dahulu. Dan stereotipe perempuan sebagai obyek seksual menafikan
persetujuan perempuan dalam sebuah aktifitas seksual. Terlebih lagi, area jenis
kelamin laki-laki dan perempuan yang tidak sama menunjukkan bahwa erotisme
keduanya juga berbeda. Akan tetapi fantasi erotis yang ditekankan pada
perempuan seringkali disamakan dengan laki-laki. Situasi ini juga menjadi
bagian opresi yang dalam pada perempuan secara seksual.
pasangan heteroseksualpun aktifitas seksual dapat menjadi keterpaksaan apabila
aktivitas seksual yang dilakukan tidak menanyakan persetujuan dari perempuan
terlebih dahulu. Dan stereotipe perempuan sebagai obyek seksual menafikan
persetujuan perempuan dalam sebuah aktifitas seksual. Terlebih lagi, area jenis
kelamin laki-laki dan perempuan yang tidak sama menunjukkan bahwa erotisme
keduanya juga berbeda. Akan tetapi fantasi erotis yang ditekankan pada
perempuan seringkali disamakan dengan laki-laki. Situasi ini juga menjadi
bagian opresi yang dalam pada perempuan secara seksual.
Melihat
pornografi sebagai sebuah keterpaksaan yang bermakna kekerasan adalah
dilematis. Karena dengan melihat pornografi sebagai sebuah kekerasan saja akan
menutupi berbagai problem dalam relasi heteroseksual atau selainnya. Dengan
melihat pornografi sebagai kekerasan, sebenarnya juga menjadi bagian dari
pendefisnisian pornografi itu sendiri.
pornografi sebagai sebuah keterpaksaan yang bermakna kekerasan adalah
dilematis. Karena dengan melihat pornografi sebagai sebuah kekerasan saja akan
menutupi berbagai problem dalam relasi heteroseksual atau selainnya. Dengan
melihat pornografi sebagai kekerasan, sebenarnya juga menjadi bagian dari
pendefisnisian pornografi itu sendiri.
b. Pornografi sebagai Representasi
Carol Smart dalam
Feminism and The Power of Law juga melihat para feminis tidak hanya memandang
pornografi sebagai tindak kekerasan bagi perempuan. Kelompok feminis yang
memiliki pandangan berbeda justru melihat pornografi sebagai sebuah
representasi. Dalam pornografi, dapat dilihat bagaimana perempuan juga
menikmati karya tersebut. Sehingga para feminis yang melihat pornografi sebagai
sebuah representasi menekankan pembedaan antara relasi seksual, representasi
seksual dan mencoba mengalihkan penekanan atas konsep ketegasan batasan yang
jelas dengan gagasan pornografi sebagai salah satu cara pandang. Sehingga
adanya ketimpangan relasi seksual dalam sebuah karya seks tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk ketimpangan relasi seksual antara laki-laki dan perempuan.
Feminism and The Power of Law juga melihat para feminis tidak hanya memandang
pornografi sebagai tindak kekerasan bagi perempuan. Kelompok feminis yang
memiliki pandangan berbeda justru melihat pornografi sebagai sebuah
representasi. Dalam pornografi, dapat dilihat bagaimana perempuan juga
menikmati karya tersebut. Sehingga para feminis yang melihat pornografi sebagai
sebuah representasi menekankan pembedaan antara relasi seksual, representasi
seksual dan mencoba mengalihkan penekanan atas konsep ketegasan batasan yang
jelas dengan gagasan pornografi sebagai salah satu cara pandang. Sehingga
adanya ketimpangan relasi seksual dalam sebuah karya seks tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk ketimpangan relasi seksual antara laki-laki dan perempuan.
Dalam
karya seks, perempuan juga dapat mengekspresikan dirinya dan menilainya sebuah
karya. Akan tetapi Ros Coward (1987) seperti yang dikutip oleh Smart juga
berargumen bahwa pornografi sebagai representasi sebuah rezim (kekuasaan).
karya seks, perempuan juga dapat mengekspresikan dirinya dan menilainya sebuah
karya. Akan tetapi Ros Coward (1987) seperti yang dikutip oleh Smart juga
berargumen bahwa pornografi sebagai representasi sebuah rezim (kekuasaan).
Coward
melihat representasi tubuh yang telanjang dalam seksualitasnya, atau
orang-orang yang melibatkan dirinya dalam sebuah tindakan seks, hal tersebut
dapat di tafsirkan oleh masyarakat sebagai tindakan pornografi. Akan tetapi
dalam masyarakat yang lain, tindakan seks tersebut dapat saja di nilai sebagai
sebuah karya yang tidak pornografi. Karenanya, tidak ada gambaran atau
kata-kata yang mempunyai maksud dan makna yang hakiki dan pasti dalam sebuah
tindakan ketika gambar dan kata-kata tersebut sudah berada di tangan yang
berbeda. Coward memberi contoh bagaimana penyajian sebuah gaya dalam penampilan
perempuan digambarkan berbeda-beda. Ambil saja sebuah contoh pada tampilan
perempuan dalam iklan dan foto.
melihat representasi tubuh yang telanjang dalam seksualitasnya, atau
orang-orang yang melibatkan dirinya dalam sebuah tindakan seks, hal tersebut
dapat di tafsirkan oleh masyarakat sebagai tindakan pornografi. Akan tetapi
dalam masyarakat yang lain, tindakan seks tersebut dapat saja di nilai sebagai
sebuah karya yang tidak pornografi. Karenanya, tidak ada gambaran atau
kata-kata yang mempunyai maksud dan makna yang hakiki dan pasti dalam sebuah
tindakan ketika gambar dan kata-kata tersebut sudah berada di tangan yang
berbeda. Coward memberi contoh bagaimana penyajian sebuah gaya dalam penampilan
perempuan digambarkan berbeda-beda. Ambil saja sebuah contoh pada tampilan
perempuan dalam iklan dan foto.
Dalam
penyajian foto, di mana perempuan diatur sedemikian rupa dari pakaian, ekspresi
wajah, pose dan sebagainya dapat menggambarkan pornografi. Hal ini berbeda
dengan tampilan perempuan dalam foto yang bertujuan untuk sebuah karya seni.
Tampilan perempuan dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan tampilan
perempuan dalam sebuah iklan, meskipun sebenarnya keduanya memberi pesan yang
sama, yaitu mengungkapkan seksualitas perempuan.
penyajian foto, di mana perempuan diatur sedemikian rupa dari pakaian, ekspresi
wajah, pose dan sebagainya dapat menggambarkan pornografi. Hal ini berbeda
dengan tampilan perempuan dalam foto yang bertujuan untuk sebuah karya seni.
Tampilan perempuan dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan tampilan
perempuan dalam sebuah iklan, meskipun sebenarnya keduanya memberi pesan yang
sama, yaitu mengungkapkan seksualitas perempuan.
Representasi
atas seksualitas perempuan dalam foto dan iklan ini sebenarnya berada dalam
sebuah bingkai rezim yang lebih besar dan kuat dan mereduksi posisi perempuan.
Sebagaimana Wolgast seperti yang dikutip oleh Jeremi Jena mengatakan bahwa
pornografi adalah representasi eksplisit perilaku seksual yang digambarkan
sedemikian rupa sehingga peran dan status perempuan direduksikan semata-mata
sebagai objek seksual yang dimanipulasi dan dieksploitasi.[2]
atas seksualitas perempuan dalam foto dan iklan ini sebenarnya berada dalam
sebuah bingkai rezim yang lebih besar dan kuat dan mereduksi posisi perempuan.
Sebagaimana Wolgast seperti yang dikutip oleh Jeremi Jena mengatakan bahwa
pornografi adalah representasi eksplisit perilaku seksual yang digambarkan
sedemikian rupa sehingga peran dan status perempuan direduksikan semata-mata
sebagai objek seksual yang dimanipulasi dan dieksploitasi.[2]
Dengan
demikian, pendapat Cowart yang mengatakan bahwa foto merupakan fenomena fakta
sedangkan pornografi merupakan produk pesanan tidak sepenuhnya tepat. Di balik
pembuatan foto dan film, digunakan penerangan, pakaian tertentu, pengaturan
pose dan seterusnya yang menunjukkan bagaimana foto dan film “disiapkan” untuk
tujuan tertentu. Hal tersebut juga berkait dengan kondisi-kondisi patriarkhi,
rasisme, dan kapitalisme.
demikian, pendapat Cowart yang mengatakan bahwa foto merupakan fenomena fakta
sedangkan pornografi merupakan produk pesanan tidak sepenuhnya tepat. Di balik
pembuatan foto dan film, digunakan penerangan, pakaian tertentu, pengaturan
pose dan seterusnya yang menunjukkan bagaimana foto dan film “disiapkan” untuk
tujuan tertentu. Hal tersebut juga berkait dengan kondisi-kondisi patriarkhi,
rasisme, dan kapitalisme.
Dari
sini kita bisa melihat, bagaimana pornografi merupakan bagian dari representasi
dari banyak hal, setidaknya merupakan representasi dari hak berekspresi,
representasi perempuan sebagai manusia yang otonom dan juga dapat
merepresentasikan bagaimana perempuan berada dalam dominasi yang hegemonik
sebagai obyek seksual. Sehingga akan tepat apa yang dikatakan oleh Donny
Danardono, bahwa setiap karya, dalam bentuk apapun itu, maknanya sangat
tergantung pada budaya penikmatnya.[3]
sini kita bisa melihat, bagaimana pornografi merupakan bagian dari representasi
dari banyak hal, setidaknya merupakan representasi dari hak berekspresi,
representasi perempuan sebagai manusia yang otonom dan juga dapat
merepresentasikan bagaimana perempuan berada dalam dominasi yang hegemonik
sebagai obyek seksual. Sehingga akan tepat apa yang dikatakan oleh Donny
Danardono, bahwa setiap karya, dalam bentuk apapun itu, maknanya sangat
tergantung pada budaya penikmatnya.[3]
Ketika
batasan pornografi sulit didefinisikan, maka batasan yang tidak jelas ini
memang menimbulkan masalah, akan tetapi menurut Cowart, apabila batasan
pornografi diharuskan jelas batasannya, hal itu justru dapat menimbulkan
masalah baru. Sebagai contoh, batasan yang jelas dalam menampilkan organ seks,
dianggap sebagai pornografi misalnya, maka bagaimana dengan penampilan yang
erotis namun tidak menampakkan organ seks, akan tetapi terlihat dalam pose atau
gerak? Dan bagaimana juga dengan penampilan organ seks yang tidak mengarah pada
erotisme? Atau bagaimana dengan karya film yang bercerita tentang sebuah
masyarakat dengan pakaian budaya dan adat yang di antaranya menampilkan organ
seks? Dengan pembatasan tersebut, akan banyak karya film etnografi tentang suku
dan budaya, buku-buku kedokteran dan pendidikan lain yang akan terjerat dalam
batasan tersebut.
batasan pornografi sulit didefinisikan, maka batasan yang tidak jelas ini
memang menimbulkan masalah, akan tetapi menurut Cowart, apabila batasan
pornografi diharuskan jelas batasannya, hal itu justru dapat menimbulkan
masalah baru. Sebagai contoh, batasan yang jelas dalam menampilkan organ seks,
dianggap sebagai pornografi misalnya, maka bagaimana dengan penampilan yang
erotis namun tidak menampakkan organ seks, akan tetapi terlihat dalam pose atau
gerak? Dan bagaimana juga dengan penampilan organ seks yang tidak mengarah pada
erotisme? Atau bagaimana dengan karya film yang bercerita tentang sebuah
masyarakat dengan pakaian budaya dan adat yang di antaranya menampilkan organ
seks? Dengan pembatasan tersebut, akan banyak karya film etnografi tentang suku
dan budaya, buku-buku kedokteran dan pendidikan lain yang akan terjerat dalam
batasan tersebut.
Di
sinilah Coward ingin menunjukkan bahwa sebuah penyajian tidak dapat dilihat
dari satu arah saja, karena akan sulit membedakan antara hakikat pornografi dan
erotis.
sinilah Coward ingin menunjukkan bahwa sebuah penyajian tidak dapat dilihat
dari satu arah saja, karena akan sulit membedakan antara hakikat pornografi dan
erotis.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa representasi seksualitas perempuan dalam karya seks juga
berada di bawah sebuah rezim besar industri. Seksualitas perempuan
dieksploitasi sedemikian rupa sehingga dapat semakin mengukuhkan perempuan
sebagai obyek seks bagi laki-laki. Problema ini semakin dilematik saat
persoalan trafiking perempuan untuk industri pornografi dan seks semakin luas.
Tentu saja kondisi demikian semakin mempersulit posisi perempuan karena di satu
sisi perempuan distereotipe sebagai obyek seksual dan harus memberikan
pelayanan seks seperti yang dituntut oleh laki-laki, tetapi di sisi lain,
perempuan disalahkan karena seksualitas dan erotisme yang dimilikinya.
dapat dipungkiri bahwa representasi seksualitas perempuan dalam karya seks juga
berada di bawah sebuah rezim besar industri. Seksualitas perempuan
dieksploitasi sedemikian rupa sehingga dapat semakin mengukuhkan perempuan
sebagai obyek seks bagi laki-laki. Problema ini semakin dilematik saat
persoalan trafiking perempuan untuk industri pornografi dan seks semakin luas.
Tentu saja kondisi demikian semakin mempersulit posisi perempuan karena di satu
sisi perempuan distereotipe sebagai obyek seksual dan harus memberikan
pelayanan seks seperti yang dituntut oleh laki-laki, tetapi di sisi lain,
perempuan disalahkan karena seksualitas dan erotisme yang dimilikinya.
Ketika
seksualitas dan erotisme perempuan yang disorot sebagai permasalahan utama
pornografi, maka Brown (1981) membantahnya. Menurutnya, dalam penyajian
pornografi, perempuan justru dibentuk dan dijadikan model yang mendasar pada
cara pandang masyarakat patriarkhal. Hal ini menggambarkan perempuan sebagai
obyek pornografi dan laki-laki sebagai penikmat pornografi. Pornografi menjadi
alat untuk menjadikan perempuan sebagai komoditi. Pornografi juga berperan
untuk mengeksploitasi perempuan menjadi komoditi yang diinginkan untuk dinikmati
oleh orang lain.
seksualitas dan erotisme perempuan yang disorot sebagai permasalahan utama
pornografi, maka Brown (1981) membantahnya. Menurutnya, dalam penyajian
pornografi, perempuan justru dibentuk dan dijadikan model yang mendasar pada
cara pandang masyarakat patriarkhal. Hal ini menggambarkan perempuan sebagai
obyek pornografi dan laki-laki sebagai penikmat pornografi. Pornografi menjadi
alat untuk menjadikan perempuan sebagai komoditi. Pornografi juga berperan
untuk mengeksploitasi perempuan menjadi komoditi yang diinginkan untuk dinikmati
oleh orang lain.
Karya
seks tidak hanya menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi korban.
Anneth Kuhn (1985) memperluas analisanya dan menghimbau untuk tidak melihat
pornografi hanya dari satu arah saja. Menurutnya, produk pornografi juga
membahayakan konsumen baik dari kalangan anak-anak sampai dewasa, aik laki-laki
maupun perempuan, karena dapat menimbulkan prilaku yang menyimpang. Oleh karena
itulah, Kuhn memandang undang-undang yang membolehkan konsumen pornografi
menyembunyikannya dari jangkauan anak-anak, istri, suami, orang tua, dan
teman-teman mereka dan hanya menjadikannya bagian dari privasinya sendiri harus
ada. Para feminis radikal juga menuntut agar ditingkatkan dalam hal sensor
pornografi. Karena ekspresi yang disajikan dalam pornografi yang menunjukkan
ketertindasan akan mengajarkan penontonnya untuk melakukan penindasan yang
sama. Padahal semakin ditindas seseorang, tidak hanya semakin menunjukkan
status dari suatu obyek yang diinginkan., tetapi juga status dari sebuah kebenaran
moral dan keinginan untuk menindas.
seks tidak hanya menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi korban.
Anneth Kuhn (1985) memperluas analisanya dan menghimbau untuk tidak melihat
pornografi hanya dari satu arah saja. Menurutnya, produk pornografi juga
membahayakan konsumen baik dari kalangan anak-anak sampai dewasa, aik laki-laki
maupun perempuan, karena dapat menimbulkan prilaku yang menyimpang. Oleh karena
itulah, Kuhn memandang undang-undang yang membolehkan konsumen pornografi
menyembunyikannya dari jangkauan anak-anak, istri, suami, orang tua, dan
teman-teman mereka dan hanya menjadikannya bagian dari privasinya sendiri harus
ada. Para feminis radikal juga menuntut agar ditingkatkan dalam hal sensor
pornografi. Karena ekspresi yang disajikan dalam pornografi yang menunjukkan
ketertindasan akan mengajarkan penontonnya untuk melakukan penindasan yang
sama. Padahal semakin ditindas seseorang, tidak hanya semakin menunjukkan
status dari suatu obyek yang diinginkan., tetapi juga status dari sebuah kebenaran
moral dan keinginan untuk menindas.
Perjuangan
para feminis seperti Brown, Kuhn dan Cowart telah melihat permasalahan
pornografi lebih luas. Mereka tidak hanya melihat pada materi-materi pornografi
tetapi juga bagaimana materi-materi tersebut dibuat, dengan tujuan apa
dilakukan dan bagaimana akibat yang dapat timbal dari sebuah karya seks.
para feminis seperti Brown, Kuhn dan Cowart telah melihat permasalahan
pornografi lebih luas. Mereka tidak hanya melihat pada materi-materi pornografi
tetapi juga bagaimana materi-materi tersebut dibuat, dengan tujuan apa
dilakukan dan bagaimana akibat yang dapat timbal dari sebuah karya seks.
3. Pornografi
dan Hukum
Pornografi
sebagai sebuah problem social, tentu saja perlu di atur agar tidak menimbulkan
problem social yang lebih besar. Akan tetapi saat pornografi disentuh oleh
hukum, permasalahan pornografi tidak serta merta menjadi tuntas dan
teratasi. Bahkan problem pornografi menjadi lebih rumit dan
diskriminatif. Pada pembahasan ini, sengaja hanya membatasi permasalahan
pornografi ketika masuk dalam hukum pidana dan perdata yang menjadi bagian dari
perdebatan para feminis.
sebagai sebuah problem social, tentu saja perlu di atur agar tidak menimbulkan
problem social yang lebih besar. Akan tetapi saat pornografi disentuh oleh
hukum, permasalahan pornografi tidak serta merta menjadi tuntas dan
teratasi. Bahkan problem pornografi menjadi lebih rumit dan
diskriminatif. Pada pembahasan ini, sengaja hanya membatasi permasalahan
pornografi ketika masuk dalam hukum pidana dan perdata yang menjadi bagian dari
perdebatan para feminis.
Hukum di
Inggris menyikapi permasalahan pornografi dengan membatasi publikasi material
seperti majalah, buku, tabloit dan lainnya yang dianggap cabul atau tidak
senonoh. Dua hal ini, menurut Smart mempengaruhi definisi dan produk hukum pada
undang-undang yang ada. Misalnya undang-undang tentang publikasi yang dianggap
cabul dalam salah satu hukum di Inggris dibatasi dengan ukuran apabila dibaca,
didengar, dilihat bisa merusak moral seseorang. Tujuan dibuatnya undang-undang
ini untuk melindungi orang agar tidak memamerkan sesuatu yang sebenarnya tidak
ingin mereka publikasikan. Pelarangan ini berlaku untuk seluruh tempat kecuali
klub dan sexshop sebagai ruang khusus orang dewasa.
Inggris menyikapi permasalahan pornografi dengan membatasi publikasi material
seperti majalah, buku, tabloit dan lainnya yang dianggap cabul atau tidak
senonoh. Dua hal ini, menurut Smart mempengaruhi definisi dan produk hukum pada
undang-undang yang ada. Misalnya undang-undang tentang publikasi yang dianggap
cabul dalam salah satu hukum di Inggris dibatasi dengan ukuran apabila dibaca,
didengar, dilihat bisa merusak moral seseorang. Tujuan dibuatnya undang-undang
ini untuk melindungi orang agar tidak memamerkan sesuatu yang sebenarnya tidak
ingin mereka publikasikan. Pelarangan ini berlaku untuk seluruh tempat kecuali
klub dan sexshop sebagai ruang khusus orang dewasa.
Sebetulnya
hukum pidana tentang pornografi dapat diterima jika difokuskan untuk mencegah
kejahatan dan melindungi manusia dari kekerasan seksual. Hanya permasalahannya
pada definisi pornografi yang menyulitkan pengadilan untuk menentukan secara
pasti tindak kejahatan apa yang berkaitan dengan pornografi. Permasalahan pada
criminal law sebenarnya lebih pada formulasi makna representasi pornografi
daripada realitas pornografi itu sendiri. Akibatnya ada kesenjangan antara
keduanya. Smart mengutip argumen Valverde (1985) yang mengatakan dengan
memberikan kekuatan yang lebih besar kepada polisi dan pengadilan dalam hal
pornografi adalah strategi yang salah bagi para feminis. Kesimpulan yang sama
juga diambil oleh Brants dan Kok (1986) yang menyatakan bahwa kampanye para
feminis Belanda yang menuntut untuk menetapkan pornografi dalam criminal law
kurang tepat. Brants dan Kok menekankan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah
criminal law difokuskan pada kekerasan dan diskriminasi seksual dan bukan pada
materi-materi pornografi itu sendiri.
hukum pidana tentang pornografi dapat diterima jika difokuskan untuk mencegah
kejahatan dan melindungi manusia dari kekerasan seksual. Hanya permasalahannya
pada definisi pornografi yang menyulitkan pengadilan untuk menentukan secara
pasti tindak kejahatan apa yang berkaitan dengan pornografi. Permasalahan pada
criminal law sebenarnya lebih pada formulasi makna representasi pornografi
daripada realitas pornografi itu sendiri. Akibatnya ada kesenjangan antara
keduanya. Smart mengutip argumen Valverde (1985) yang mengatakan dengan
memberikan kekuatan yang lebih besar kepada polisi dan pengadilan dalam hal
pornografi adalah strategi yang salah bagi para feminis. Kesimpulan yang sama
juga diambil oleh Brants dan Kok (1986) yang menyatakan bahwa kampanye para
feminis Belanda yang menuntut untuk menetapkan pornografi dalam criminal law
kurang tepat. Brants dan Kok menekankan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah
criminal law difokuskan pada kekerasan dan diskriminasi seksual dan bukan pada
materi-materi pornografi itu sendiri.
Yang
pasti industri pornografi telah mengeksploitasi perempuan secara riil.
Oleh karena itu akan lebih baik apabila pornografi dihubungkan dengan
undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang yang dapat menekan kriminal terjadi.
Dimensi industri seks dunia ketiga yang melibatkan kejahatan eksploitasi
seksual dan ekonomi perempuan dunia ketiga harus menjadi perhatian para feminis
juga. Oleh karena itu, sangat menyesatkan apabila hanya membatasi pada
undang-undang pornografi yang terfokus pada perempuan. Hal ini akan memperburuk
kondisi perempuan yang bekerja di dalam “industri pornografi” yang
bisa saja mereka adalah korban trafiking, korban kekerasan dan lainnya.
pasti industri pornografi telah mengeksploitasi perempuan secara riil.
Oleh karena itu akan lebih baik apabila pornografi dihubungkan dengan
undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang yang dapat menekan kriminal terjadi.
Dimensi industri seks dunia ketiga yang melibatkan kejahatan eksploitasi
seksual dan ekonomi perempuan dunia ketiga harus menjadi perhatian para feminis
juga. Oleh karena itu, sangat menyesatkan apabila hanya membatasi pada
undang-undang pornografi yang terfokus pada perempuan. Hal ini akan memperburuk
kondisi perempuan yang bekerja di dalam “industri pornografi” yang
bisa saja mereka adalah korban trafiking, korban kekerasan dan lainnya.
Ketika
pornografi masuk pada pasal-pasal dalam undang-undang sipil, akan menimbulkan
pembatasan kepada para pekerja dan menjadikan kondisi mereka lebih buruk.
Setidaknya civil law bisa menghindari problem kekuasaan polisi yang kita
ketahui menjadi bagian dari opresi pada perempuan di dalam “industri
pornografi”. Akan tetapi hal ini juga semakin memperburuk kondisi
perempuan karena setiap orang akan dapat menindak setiap tindakan yang dianggap
porno.
pornografi masuk pada pasal-pasal dalam undang-undang sipil, akan menimbulkan
pembatasan kepada para pekerja dan menjadikan kondisi mereka lebih buruk.
Setidaknya civil law bisa menghindari problem kekuasaan polisi yang kita
ketahui menjadi bagian dari opresi pada perempuan di dalam “industri
pornografi”. Akan tetapi hal ini juga semakin memperburuk kondisi
perempuan karena setiap orang akan dapat menindak setiap tindakan yang dianggap
porno.
Di sini
semakin memungkinkan timbulnya kekerasan-kekerasan lain pada korban. Pada tahun
1983 Caterine MacKinnon dan Andrea Dworkin membuat sebuah strategi dengan
menggunakan amandemen konstitusi Amerika tentang hak-hak sipil yang memberikan
perlindungan hak-hak sipil di Amerika. Akan tetapi gagal karena Mahkamah Agung
didominasi oleh peraturan Indianapolis yang menempatkan pornografi bukan bagian
dari hak-hak sipil. Dalam usahanya tersebut, Dworkin dan MacKinnon terlebih
dahulu mempersiapkan peraturan Minneapolis pada tahun 1983 dengan alasan untuk
melakukan preventif terhadap distribusi pornografi di sebuah daerah. Hal ini
dilakukan karena hukum nasional Amerika secara eksplisit memberikan
perlindungan terhadap industri pornografi. Oleh karena itu, Dworkin dan
MacKinnon menggunakan strategi melalui peraturan Minneapolis dan menganjurkan
secara perorangan para perempuan mengadukan keluhan tentang pornografi yang
melanggar hak-hak mereka.
semakin memungkinkan timbulnya kekerasan-kekerasan lain pada korban. Pada tahun
1983 Caterine MacKinnon dan Andrea Dworkin membuat sebuah strategi dengan
menggunakan amandemen konstitusi Amerika tentang hak-hak sipil yang memberikan
perlindungan hak-hak sipil di Amerika. Akan tetapi gagal karena Mahkamah Agung
didominasi oleh peraturan Indianapolis yang menempatkan pornografi bukan bagian
dari hak-hak sipil. Dalam usahanya tersebut, Dworkin dan MacKinnon terlebih
dahulu mempersiapkan peraturan Minneapolis pada tahun 1983 dengan alasan untuk
melakukan preventif terhadap distribusi pornografi di sebuah daerah. Hal ini
dilakukan karena hukum nasional Amerika secara eksplisit memberikan
perlindungan terhadap industri pornografi. Oleh karena itu, Dworkin dan
MacKinnon menggunakan strategi melalui peraturan Minneapolis dan menganjurkan
secara perorangan para perempuan mengadukan keluhan tentang pornografi yang
melanggar hak-hak mereka.
Strategi
penolakan terhadap pornografi sebagai isu diskriminasi seks merupakan sesuatu
hal yang menarik. Hal itu dikarenakan perempuan memiliki kesempatan untuk
melihat pornografi dengan cara yang lebih nyaman dan lebih privat antara mereka
dengan pasangannya. Bagaimanapun juga strategi yang dilakukan Dworkin dan
MacKinnon ini memberikan penyadaran pada masyarakat luas dan mendorong para
feminis untuk memilih sisi yang berbeda dengan beberapa pandangan yang
berbeda pula. Strategi ini juga memungkinkan bahwa hukum bisa menekan
distribusi pornografi karena komplain individu perempuan yang mendapatkan
perlakuan tidak nyaman, bahkan mengalami tindak kejahatan dapat dilakukan.
penolakan terhadap pornografi sebagai isu diskriminasi seks merupakan sesuatu
hal yang menarik. Hal itu dikarenakan perempuan memiliki kesempatan untuk
melihat pornografi dengan cara yang lebih nyaman dan lebih privat antara mereka
dengan pasangannya. Bagaimanapun juga strategi yang dilakukan Dworkin dan
MacKinnon ini memberikan penyadaran pada masyarakat luas dan mendorong para
feminis untuk memilih sisi yang berbeda dengan beberapa pandangan yang
berbeda pula. Strategi ini juga memungkinkan bahwa hukum bisa menekan
distribusi pornografi karena komplain individu perempuan yang mendapatkan
perlakuan tidak nyaman, bahkan mengalami tindak kejahatan dapat dilakukan.
4. Dampak Pornografi
Para pakar
menilai bahwa pornografi memiliki dampak luar biasa terhadap kehidupan
masyarakat. Mary Anne Layden, direktur Program Psikopatologi dan Trauma
Seksual, University Pennsylvania, AS menyatakan: “gambar porno adalah masalah
utama pada kesehatan mental penduduk dunia saat ini. Pornografi tak Cuma memicu
ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial. 40%
pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58% pasien mengalami
kerugian finansial, 27-48% dipecat / keluar dari pekerjaannya.”
menilai bahwa pornografi memiliki dampak luar biasa terhadap kehidupan
masyarakat. Mary Anne Layden, direktur Program Psikopatologi dan Trauma
Seksual, University Pennsylvania, AS menyatakan: “gambar porno adalah masalah
utama pada kesehatan mental penduduk dunia saat ini. Pornografi tak Cuma memicu
ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial. 40%
pasien yang ketagihan pornografi kehilangan pasangannya, 58% pasien mengalami
kerugian finansial, 27-48% dipecat / keluar dari pekerjaannya.”
Neil Postman,
ilmuwan dan pakar media informasi AS (1995) menyatakan: “Menyaksikan adegan
porno yang membangkitkan nafsu birahi dapat menyebabkan percepatan usia baligh
pada anak-anak. Kini anak-anak AS kehilangan indahnya masa kanak-kanak
mereka lebih awal. Berdasarkan jajak pendapat yang dibuatnya pada th 1995
terhadap anak-anak dan remaja usia 10-16 th yang kerap menyaksikan tayangan
pornografi di TV. Postman menemukan
fakta mereka lebih cepat melakukan hubungan seksual, tidak berlaku hormat
terhadap orang tua, suka berbohong dan suka berperilaku kasar“[4]
ilmuwan dan pakar media informasi AS (1995) menyatakan: “Menyaksikan adegan
porno yang membangkitkan nafsu birahi dapat menyebabkan percepatan usia baligh
pada anak-anak. Kini anak-anak AS kehilangan indahnya masa kanak-kanak
mereka lebih awal. Berdasarkan jajak pendapat yang dibuatnya pada th 1995
terhadap anak-anak dan remaja usia 10-16 th yang kerap menyaksikan tayangan
pornografi di TV. Postman menemukan
fakta mereka lebih cepat melakukan hubungan seksual, tidak berlaku hormat
terhadap orang tua, suka berbohong dan suka berperilaku kasar“[4]
Dr. Judith
Reisman, pakar neuroscience (ilmu syaraf mutakhir), presiden Institut Edukasi
Media, California AS berhasil membuktikan bagaimana pornografi menghancurkan otak manusia.
Ia menyatakan, “Kajian neuroscience membuktikan sebuah image yang
menggetarkan emosi serupa gambar porno memicu reaksi biokimia yang kuat pada
otak. Reaksi ini bersifat instant namun meninggalkan jejak ingatan permanent
pada memori. Sekali saja cairan zat kimia syaraf tercipta, ia akan sulit bahkan
tidak mungkin dihapus”.
Reisman, pakar neuroscience (ilmu syaraf mutakhir), presiden Institut Edukasi
Media, California AS berhasil membuktikan bagaimana pornografi menghancurkan otak manusia.
Ia menyatakan, “Kajian neuroscience membuktikan sebuah image yang
menggetarkan emosi serupa gambar porno memicu reaksi biokimia yang kuat pada
otak. Reaksi ini bersifat instant namun meninggalkan jejak ingatan permanent
pada memori. Sekali saja cairan zat kimia syaraf tercipta, ia akan sulit bahkan
tidak mungkin dihapus”.
Psikiater dan
guru besar pada Universitas Princeton, Jeffrey Satinover MS MD menyatakan:
“Berdasarkan pemotretan melalui positron emission tomography (PET), terlihat
jelas bahwa seseorang yang tengah menikmati gambar porno mengalami proses kimia
dalam otak sama dengan orang yang tengah menghisap kokain. Dampak akut pornografi ternyata lebih jahat
ketimbang kokain. Karena pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan (dengan
detoksifikasi) . Adapun materi pornografi, sekali terekam dalam otak, image
porno itu akan mendekam dalam otak selamanya. Tak satupun data yang
memperlihatkan keuntungan mengkonsumsi gambar-gambar porno. Andai pornografi
membuat sehat, maka saat ini seharusnya kita jauh lebih sehat, namun yang ada
adalah sebaliknya”
guru besar pada Universitas Princeton, Jeffrey Satinover MS MD menyatakan:
“Berdasarkan pemotretan melalui positron emission tomography (PET), terlihat
jelas bahwa seseorang yang tengah menikmati gambar porno mengalami proses kimia
dalam otak sama dengan orang yang tengah menghisap kokain. Dampak akut pornografi ternyata lebih jahat
ketimbang kokain. Karena pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan (dengan
detoksifikasi) . Adapun materi pornografi, sekali terekam dalam otak, image
porno itu akan mendekam dalam otak selamanya. Tak satupun data yang
memperlihatkan keuntungan mengkonsumsi gambar-gambar porno. Andai pornografi
membuat sehat, maka saat ini seharusnya kita jauh lebih sehat, namun yang ada
adalah sebaliknya”
Efek Pornografi Hasil
riset Victor B Cline (1986) di AS
menjelaskan bahwa: “pornografi
akan menjadi masalah besar jika materi-materi pornografi dikonsumsi anak dan
remaja, dapat memberi rangsangan kuat untuk melakukan hubungan seks, padahal ia
belum siap untuk itu. Akan melahirkan banyak masalah sosial seperti, kehamilan
diluar nikah, putus sekolah, aborsi yang berbahaya, orang tua tunggal,
penyebaran penyakit kelamin, HIV/AIDS, tindak kriminal seksual seperti
perkosaan dan pembunuhan dipicu pelampiasan nafsu seks akibat mengkonsumsi
materi pornografi.”
riset Victor B Cline (1986) di AS
menjelaskan bahwa: “pornografi
akan menjadi masalah besar jika materi-materi pornografi dikonsumsi anak dan
remaja, dapat memberi rangsangan kuat untuk melakukan hubungan seks, padahal ia
belum siap untuk itu. Akan melahirkan banyak masalah sosial seperti, kehamilan
diluar nikah, putus sekolah, aborsi yang berbahaya, orang tua tunggal,
penyebaran penyakit kelamin, HIV/AIDS, tindak kriminal seksual seperti
perkosaan dan pembunuhan dipicu pelampiasan nafsu seks akibat mengkonsumsi
materi pornografi.”
Karena pornografi terkait dengan bisnis, maka dampaknya bagi masyarakat sangat luas, baik
psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa
beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain
itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah
lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan,
kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan
menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai
bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan
dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi
ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
psikologis, sosial, etis maupun teologis. Secara psikologis, pornografi membawa
beberapa dampak. Antara lain, timbulnya sikap dan perilaku antisosial. Selain
itu kaum pria menjadi lebih agresif terhadap kaum perempuan. Yang lebih parah
lagi bahwa manusia pada umumnya menjadi kurang responsif terhadap penderitaan,
kekerasan dan tindakan-tindakan perkosaan. Akhirnya, pornografi akan
menimbulkan kecenderungan yang lebih tinggi pada penggunaan kekerasan sebagai
bagian dari seks. Dampak psikologis ini bisa menghinggapi semua orang, dan
dapat pula berjangkit menjadi penyakit psikologis yang parah dan menjadi
ancaman yang membawa bencana bagi kemanusiaan.
Dilihat dampak sosialnya, dapat disebutkan beberapa contoh, misalnya meningkatnya
tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya
sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin
meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah
eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung
dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan
mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit
kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan
merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat
seksual, perkawinan dan rumah tangga.
tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Misalnya
sekarang kekerasan sodomi mulai menonjol dalam masyarakat, atau semakin
meningkatnya kekerasan seksual dalam rumah tangga. Contoh lain ialah
eksploitasi seksual untuk kepentingan ekonomi yang semakin marak dan cenderung
dianggap sebagai bisnis yang paling menguntungkan. Selain itu, pornografi akan
mengakibatkan semakin maraknya patologi sosial seperti misalnya penyakit
kelamin dan HIV/AIDS. Dapat ditambahkan bahwa secara umum pornografi akan
merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat
seksual, perkawinan dan rumah tangga.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam
masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya
dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih,
kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat
dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam
masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan
mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya
dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih,
kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat
dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam
masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan
mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Selain itu, secara rohani dan teologis
dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia
sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan
keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia
dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
dapat dikatakan bahwa pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia
sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan
keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia
dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa
lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya
tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita
sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk
seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia
secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.
pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa
lain, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya
tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita
sebagai manusia yang dikaruniai segala sesuatu oleh sang Pencipta, termasuk
seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan generasi manusia
secara berkelanjutan dengan keadaan sehat jasmani dan rohani, jiwa dan raga.
5.
Pornografi dalam Tinjauan Syariah
Pornografi dalam Tinjauan Syariah
Pornografi selalu
dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan sensual dari perempuan dan
laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun
sejenis. Hubungan perbuatan pornografi dengan pemilik tubuh pelaku, tentu tidak
lepas dari prinsip kepemilikan tubuh sendiri bagi masing-masing pemilik tubuh.
dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan sensual dari perempuan dan
laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun
sejenis. Hubungan perbuatan pornografi dengan pemilik tubuh pelaku, tentu tidak
lepas dari prinsip kepemilikan tubuh sendiri bagi masing-masing pemilik tubuh.
Menurut Islam,
tubuh manusia merupkan amanah Allah bagi masing-masing pemilik tubuh yang
bersangkutan, yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan dosa,
perbuatan tercela, dan perbuatan yang merugikan diri pemilik tubuh itu sendiri
dan masyarakat serta bangsa. Pemeliharan tubuh dari segala aspek perbuatan terlarang dan tercela itu adalah
demi keselamatan dan kemaslahatan hidup dan kehidupan untuk semua pihak,
terutama pihak pemilik tubuh bersangkutan, baik ketika ia hidup di dunia maupun
di akhirat kelak.
tubuh manusia merupkan amanah Allah bagi masing-masing pemilik tubuh yang
bersangkutan, yang wajib dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan dosa,
perbuatan tercela, dan perbuatan yang merugikan diri pemilik tubuh itu sendiri
dan masyarakat serta bangsa. Pemeliharan tubuh dari segala aspek perbuatan terlarang dan tercela itu adalah
demi keselamatan dan kemaslahatan hidup dan kehidupan untuk semua pihak,
terutama pihak pemilik tubuh bersangkutan, baik ketika ia hidup di dunia maupun
di akhirat kelak.
Tubuh sebagai
amanah Allah yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara lain ditentukan
dalam surat an-Nur ayat 30 dan 31 yang mengatur tentang tata busana dan tata
pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan. Suran
an-Nur ayat 30 menegaskan,
amanah Allah yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara lain ditentukan
dalam surat an-Nur ayat 30 dan 31 yang mengatur tentang tata busana dan tata
pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan. Suran
an-Nur ayat 30 menegaskan,
”
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci
bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci
bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Demikian
pula dalam surat an-Nur ayat 31 Allah berfirman,
pula dalam surat an-Nur ayat 31 Allah berfirman,
”Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
Sehubungan
dengan prinsipkepemilikan tubuh sebagai amanah Allah, maka pengkajian
pornografi tidak dapat dilepaskan dari tinjauan hukum islam atau syariah.
dengan prinsipkepemilikan tubuh sebagai amanah Allah, maka pengkajian
pornografi tidak dapat dilepaskan dari tinjauan hukum islam atau syariah.
Tujuan
hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umum yang dapat ditinjau dari teori
al-maqasid asy-syar’iyah atau teori tujuan hukum Islam yang dikemukakan
al-Gazali. Menurut Muhammad Abu Zahrah, dasar hukum kemaslahatan manusia
sebagai tujuan hukum, adalah surat al-Anbiya ayat 107 dan surat Yunus ayat 57.
hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umum yang dapat ditinjau dari teori
al-maqasid asy-syar’iyah atau teori tujuan hukum Islam yang dikemukakan
al-Gazali. Menurut Muhammad Abu Zahrah, dasar hukum kemaslahatan manusia
sebagai tujuan hukum, adalah surat al-Anbiya ayat 107 dan surat Yunus ayat 57.
Dalam
surat al-Anbiya ayat 107 Allah berfirman,
surat al-Anbiya ayat 107 Allah berfirman,
”Dan tiadalah
kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Dalam
surat Yunus ayat 57 Allah berfirman,
surat Yunus ayat 57 Allah berfirman,
”Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
Berdasarkan
penjelasan ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa larangan perzinaan, termasuk
larangan pornografi (kecuali yang dilakukan oleh suami-istri yang sah dan
dilakukannya dalam ruangan atau tempat tertutup dan terhormat), dan ketentuan
sangsinya dalam al-Quran dan sunnah Nabi SAW sebagai hukum yang qth’i maupun
zanni sebagai hak Allah (right of God) yang bersifat publik, adalah rahmatan
lil alamin untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Meskipun demikian,
penerapannya tetap memerlukan perantaraan dan kekuasaan negara sebagai wakil
masyarakat, seperti dicontohkan Rosulullah dan para shahabat beliau,
diantaranya khalifah Ummar bin Khattab, demi keamanan dan ketertiban
masyarakat.
penjelasan ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa larangan perzinaan, termasuk
larangan pornografi (kecuali yang dilakukan oleh suami-istri yang sah dan
dilakukannya dalam ruangan atau tempat tertutup dan terhormat), dan ketentuan
sangsinya dalam al-Quran dan sunnah Nabi SAW sebagai hukum yang qth’i maupun
zanni sebagai hak Allah (right of God) yang bersifat publik, adalah rahmatan
lil alamin untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Meskipun demikian,
penerapannya tetap memerlukan perantaraan dan kekuasaan negara sebagai wakil
masyarakat, seperti dicontohkan Rosulullah dan para shahabat beliau,
diantaranya khalifah Ummar bin Khattab, demi keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Dalam
hukum Islam, termasuk larangan perzinaan, khususnya larangan pornografi dan
pornoaksi, beserta sangsinya, yang berlaku secara internasional-universal
maupun lokal (fiqih),menurut Muhammad Abu Zahrah, mempunyai tiga sasaran atau
tujuan, yaitu: 1) penyucian jiwa, 2) menegakkan keadilan dalam masyarakat, dan
3) mencapai kemaslahatan yang hakiki di dunia dan di akhirat.
hukum Islam, termasuk larangan perzinaan, khususnya larangan pornografi dan
pornoaksi, beserta sangsinya, yang berlaku secara internasional-universal
maupun lokal (fiqih),menurut Muhammad Abu Zahrah, mempunyai tiga sasaran atau
tujuan, yaitu: 1) penyucian jiwa, 2) menegakkan keadilan dalam masyarakat, dan
3) mencapai kemaslahatan yang hakiki di dunia dan di akhirat.
Sejauh penelaahan
yang penulis lakukan, baik dalam kitab-kitab maupun karya-karya ilmiah, penulis
belum menemukan pembahasan yang spesifik tentang Pornografi dalam
tinjauan Syariah. Dalam kitab-kitab tersebut, pembahasan tentang pornografi hanya
sedikit saja disinggung dan sebatas sub bahasan dari ilmu-ilmu Syariah.
Demikian juga dengan karya-karya ilmiah yang penulis temukan, belum ada yang
membahas secara mendalam tentang peranan Syraiah dalam menanggulangi
pornografi.
yang penulis lakukan, baik dalam kitab-kitab maupun karya-karya ilmiah, penulis
belum menemukan pembahasan yang spesifik tentang Pornografi dalam
tinjauan Syariah. Dalam kitab-kitab tersebut, pembahasan tentang pornografi hanya
sedikit saja disinggung dan sebatas sub bahasan dari ilmu-ilmu Syariah.
Demikian juga dengan karya-karya ilmiah yang penulis temukan, belum ada yang
membahas secara mendalam tentang peranan Syraiah dalam menanggulangi
pornografi.
Pembahasan yang
penulis banyak temukan adalah pembahasan tentang Pornografi secara
umum. Dan pembahasan tentang syariah tentang pornografi dalam
karya-karya tersebut hanya sebagai pelengkap bahasan yang berkaitan dengan hal
yang penting dalam menutup aurot.
penulis banyak temukan adalah pembahasan tentang Pornografi secara
umum. Dan pembahasan tentang syariah tentang pornografi dalam
karya-karya tersebut hanya sebagai pelengkap bahasan yang berkaitan dengan hal
yang penting dalam menutup aurot.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani Taqiyudiin, Nidhomul
Islam, Beirut: Dar Kutub,1987.
Islam, Beirut: Dar Kutub,1987.
Asya, Seksualitas dalam berbagai Perspektif,
Bandung: Islamedia, 2001
Bandung: Islamedia, 2001
Arivia,
Gadis, Feminisme: Sebuah Kata Hati,
Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006, Cet. 1.
Gadis, Feminisme: Sebuah Kata Hati,
Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006, Cet. 1.
Djubaedah,
Neng, Pornografi & Pornoaksi ditinjau
dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2009, Cet-3.
Neng, Pornografi & Pornoaksi ditinjau
dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana, 2009, Cet-3.
Donny
Danardono, Tak Mungkinnya Norma Hukum
Antipornografi,
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/29/swara/2683713.htm
Danardono, Tak Mungkinnya Norma Hukum
Antipornografi,
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/29/swara/2683713.htm
Humm,
Maggie, Ensiklopedia Feminisme,
diterjemahkan oleh Mundi Rahayu dari buku Dictionary of Feminist Thery,
Cet. 1, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, Januari 2002.
Maggie, Ensiklopedia Feminisme,
diterjemahkan oleh Mundi Rahayu dari buku Dictionary of Feminist Thery,
Cet. 1, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, Januari 2002.
Ida,
Rachmah, Tubuh Perempuan dalam Goyang
Dangdut, dalam Jurnal Perempuan no. 41, Ed. Seksualitas, Jakarta : Yayasan
Jurnal Perempuan, Cet. I, Mei 2005.
Rachmah, Tubuh Perempuan dalam Goyang
Dangdut, dalam Jurnal Perempuan no. 41, Ed. Seksualitas, Jakarta : Yayasan
Jurnal Perempuan, Cet. I, Mei 2005.
Jeremias
Jena, Mendefinisikan pornografi, http://www.freelists.org/archives/ppi/05-2006/msg00416.html
Jena, Mendefinisikan pornografi, http://www.freelists.org/archives/ppi/05-2006/msg00416.html
Jurnal
Perempuan edisi Pornografi no. 38, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Cet. I,
November 2004.
Perempuan edisi Pornografi no. 38, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Cet. I,
November 2004.
MUI, Kumpulan fatwa Majleis Ulama Indonesia. Jakarta:
Majelis Ulama Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia.
Santoso,
Edhi, Pornografi: Ada Apa Denganmu,
artikel dalam Suara APIK, ed. 25, Jakarta: LBH APIK, 2005.
Edhi, Pornografi: Ada Apa Denganmu,
artikel dalam Suara APIK, ed. 25, Jakarta: LBH APIK, 2005.
Smart,
Carol, Feminism and The Power of Law, London, 1989.
Carol, Feminism and The Power of Law, London, 1989.































