belajar fikih

Safinah – bag 10: Air



(فَصْلٌ) المَاءُ قَلِيْلٌ وَ كَثِيْرٌ وَ الْقَلِيْلُ مَا دُوْنَ
الْقُلَّتَيْنِ وَ الْكَثِيْرُ قُلَّتَانِ فَأَكْثَر. القَلِيْلُ يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ
النَّجَاسَةِ فِيْهِ وَ اِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ. وَ
  الْمَاءُ الْكًثِيْرُ لَا يَتَنَجَّسُ اِلَّا اِذَا
تَغَيَّرَ طَعْمُهُ اَوْ لَوْنُهُ اَوْ رِيْحُهُ.
Air terbagi menjadi dua, yaitu: air sedikit dan air banyak.
Air sedikit adalah air yang ukurannya kurang dari 2 kullah sedang air banyak
adalah air yang ukurannya mencapai 3 kullah atau lebih.
Air sedikit bisa menjadi najis hanya dengan kejatuhan najis
meskipun tidak berubah.
Air banyak tidak serta-merta menjadi najis (jika kejatuhan
najis) kecuali jika ada yang berubah dari rasa, warna atau baunya.
Penjelasan
Air adalah alat atau sarana untuk bersuci. Baik bersuci
untuk mengangkat hadas seperti wudhu dan mandi wajib atau untuk menghilangkan
najis.
Allah berfirman dalam Alquran:
وَ
أَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا (الفرقان :48)
“Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.”
Memandang dari segi hukum syariat, air terbagi menjadi 2,
yaitu:
1. Air sedikit.
Air sedikit adalah air yang ukuran banyaknya tidak mencapai
2 kullah, yaitu air yang tidak mencapai 217 liter.
2. Air banyak.
Air banyak adalah air yang ukuran banyaknya mencapai 2
kullah atau lebih, atau air yang jumlahnya mencapai 217 liter atau lebih.
Setiap masing-masing dari air tersebut di atas memiliki
hukum yang berbeda-beda.
1. Air sedikit
Air sedikit secara langsung menjadi air mutanajjis jika
terkena atau kemasukan najis di dalamnya, meski air tersebut tidak berubah
rasa, warna maupun baunya. Sehingga air yang demikian (air sedikit yang terkena
najis) tidaklah sah untuk membersihkan najis ataupun untuk mengangkat hadast
seperti wudhu.
Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda:

إِذَا
بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبِيْثَ
“Jika air mencapai 2 kullah (217
liter) maka air tersebut tidak membawa kotoran atau najis.”
Mengambil pemahaman dari hadist tersebut bahwa air yang
tidak mencapai 2 kullah (kurang dari 2 kullah) maka membawa najis.
Namun hal ini (air sedikit secara langsung menjadi najis
jika kejatuhan najis) tidak berlaku jika najis yang mengenai air tersebut
adalah najis yang dimaafkan atau air mengalir melewati najis.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Jika yang mengenai air sedikit adalah najis yang
dimaafkan, maka air tersebut tetap dalam keadaan suci dan bisa mensucikan yang
lain sehingga tetap diperbolehkan untuk mengangkat hadast.
Adapun najis-najis yang dimaafkan oleh syariat adalah sebagai
berikut:
a. Najis yang secara umumnya tidak terlihat oleh mata.
b. Bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah ketika
dibedah. Yaitu binatang seukuran cicak dan binatang yang lebih kecil.
Najis-najis tersebut tidak membuat air sedikit menjadi
mutanajjis jika najis tersebut tidak sengaja dimasukan dalam air dan air
tersebut tidak berubah salah satu sifatnya (rasa, warna atau bau)
Jika najis tersebut sengaja dimasukan dalam air sedikit atau
salah satu sifat air berubah, maka air tersebut berubah menjadi mutanajjis.
2. Jika air sedikit melewati najis (bukan najis yang masuk
ke dalam air) maka air tersebut tetap suci mensucikan dengan 3 syarat, yaitu:
a. Air tidak berubah salah satu sifatnya.
b. Setelah melewati najis jumlah air tidak bertambah banyak.
c. Air telah membersihkan najis.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka air
tersebut menjadi mutanajjis.
Faidah
Semua benda cair (selain air) meliputi minyak dll hukumnya
adalah seperti air sedikit, maka menjadi najis ketika terkena najis walaupun
jumlahnya banyak (lebih dari 217 liter)
2. Air banyak
Sebagaimana telah disebutkan bahwa air banyak adalah air
yang jumlahnya mencapai 217 liter atau lebih, maka air tersebut tidak
serta-merta menjadi air metanajjis ketika terkena atau kejatuhan najis. Air
banyak bisa menjadi najis ketika salah satu sifat air (rasa, warna dan bau)
berubah. Jika salah satu sifat air tersebut berubah maka air tersebut menjadi
mutanajjis.
Faidah
Air najis adalah air yang memang asalnya adalah benda najis
seperti air kencing. Air mutanajjis adalah air suci yang menjadi najis karena
sebab terkena atau kejatuhan najis.
Permasalahan
1. ketika ada air banyak (217 liter atau lebih) terkena
najis, namun kita ragu apakah air tersebut berubah atau tidak. Bolehkah bersuci
dengan air tersebut?
Jawab: diperbolehkan bersuci dengan air tersebut karena hukum asli
dalam air adalah suci.
2. ketika ada air banyak dan berubah, namun kita ragu apakah
perubahan air tersebut karena kemasukan benda suci atau najis. Bagaimana
hukumnya?
Jawab: air tersebut tetap dihukumi suci karena hukum asli dalam air
adalah suci.
3. ketika ada air banyak dan berubah karena kemasukan najis
kemudian setelah beberapa waktu kita ragu, apakah perubahan tersebut telah
hilang atau belum. Bagaimana hukumnya?
Jawab: air tersebut dihukumi najis karena air tersebut
jelas-jelas berubah karena terkena najis.
Cara mensucikan air
Air mutanajjis adalah air yang menjadi najis karena terkena
najis. Air tersebut tidak bisa digunakan untuk mengangkat hadast atau
menghilangkan najis. Namun ada beberapa cara supaya air mutanajjis bisa menjadi
suci kembali, sehingga bisa digunakan untuk mengangkat hadast dan membersihkan
najis.
Adapun cara-cara menjadikan air mutanajjis menjadi air suci
adalah sebagai berikut:
1. suci dengan sendirinya.
Artinya air tersebut menjadi suci atau hilang perubahannya
dengan sendirinya tanpa dicampur dengan apapun. Hal ini bisa terjadi ketika air
didiamkan dalam waktu yang lama kemudian perubahan karena terkena najis hilang
dengan sendirinya.
2. suci dengan menambah air.
Air mutanajjis bisa menjadi suci dengan menambahkan air
hingga mencapai 217 liter dan setelah ditambah air, perubahan karena terkena
najis menjadi hilang.
3. suci dengan berkurangnya air.
Air mutanajjis menjadi suci dengan menyusut dengan
sendirinya. Dengan syarat sisa air setelah penyusutan air masih mencapai 217
liter.
و الله أعلم

Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top