
Aketajawe Lolobata termasuk taman nasional (TN) yang sudah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI
tentang
Penyusunan RUU Perubahan UU tersebut di
Jakarta, Kamis (16/9/2021).
dalam kurun Tahun 2018 hutan alam hutan primer 93,88 %. “Sebelumnya 97,21 % tahun 2012,” terang T. Heri.

Hasil lainnya, keutuhan kawasan tetap terjaga sampai sekarang walaupun terdapat sebanyak 6 ijin tambang disekitar areal TN Aketajawe
Lolobata dari 31 operasional Tambang di Maluku Utara. “Pertambangan Tanpa Ijin atau Peti ada di beberapa sudut TN Aketajawe
Lolobata,” jelasnya.
Dalam dengan membangun rumah baca,
kesehatan, beribadah, dan penerangan/mikrohidro. “TN Aketajawe
Lolobata merupakan rumah Suku
Tobelo Dalam,” ungkapnya.
terdapat 23 daerah aliran sungai (DAS) sampai sekarang yang
mengalir atau menjadi sumber air bagi masyarakat sekitarnya. “Kasus banjir baru-baru ini tahun 2020 โ 2021 terjadi di Sungai Ake Kobe dan Ake
Jira,” akunya.

Selain itu pihaknya juga sudah melakukan perlindungan satwa dari perburuan dan perlindungan kawasan karst. “Di kawasan TN Aketajawe
Lolobata ada 65
gua,” tambahnya.
endemik Maluku Utara karena ekosistemnya kondusif untuk berkembang biak, tersedia makanan di alam, dan lainnya.

Kegiatan pengawetan berikutnya, di Pusat Rehabilitasi Suaka
Paruh Bengkok pada 2021 tercatat 191
ekor burung (11 jenis) lepas
liar/rilis sebanyak 28
ekor serta pengawetan tempat hidup lebah raksasa (Megachilo pluto).
Lolobata
terdapat 3 destinasi wisata
yang menarik kunjungan wisatawan dan pemanfaatan Agathis Damar oleh Suku
Tobelo Dalam dengan pemberian akses
kemitraan konservasi di zona tradisional.
kawasan konservasi seperti Peti, perambahan, illegal logging, dan perburuan.

Dalam kesempatan itu, T. Heri juga menyampaikan beberapa masukan penguatan UU No 5 Tahun 1990, antara lain masukan
Bab IV Pasal 17, Bab V Pasal 21 (1), dan Bab V Pasal 21 (2).
tentang
Penyusunan RUU Perubahan UU No 5
Tahun 1990 yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi IV DPR RI atau Ketua Panja Penyusunan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dedi Mulyadi, juga diikuti sejumlah kepala balai TN dan kepala balai KSDA yang menyampaikan paparan sekaligus masukan masing-masing.
Panja Komisi IV DPR RI












