Aopok – Kasus #Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap, #Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, #Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik setelah #Bareskrim Polri menetapkan #mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka. Perkara ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya dan diduga melibatkan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Baca Juga: Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang disebut sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Namun, dalam perkara ini, nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak disertai permohonan resmi dari penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Ada Upaya Menghapus Jejak Penyadapan
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga mengungkap dugaan adanya upaya penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita beberapa barang bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Baca Juga: Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan
Listyo Sigit dan Dua Perwira Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum kepada ketiga tersangka.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Tidak hanya itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga diterapkan terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk pasal terkait penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses tanpa hak, serta delapan tahun untuk tindakan terhadap informasi elektronik.
Pemeriksaan Internal Polri Turut Berjalan
Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga dilibatkan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Polri juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi secara keseluruhan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum dipastikan dan belum ditemukan bukti yang menghubungkan perkara ini dengan tindak pidana makar.
Baca Juga: Link Video โA Day in My Lifeโ Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten
Kasus Penyadapan Menjadi Sorotan Publik
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menimbulkan perhatian luas karena perkara tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut penggunaan perangkat penyadapan milik institusi negara.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, dan apa tujuan di balik aktivitas tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara menyeluruh. Penetapan tersangka sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.




























Comments 1