• Latest
  • Trending

Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islamiyah

28 Mei 2011
Anak Sering Memasukkan Benda ke Mulut, Apakah Normal? Ini Penjelasan DSA dan Cara Mengatasinya

Anak Sering Memasukkan Benda ke Mulut, Apakah Normal? Ini Penjelasan DSA dan Cara Mengatasinya

7 Oktober 2026
Viral Downgrade Lifestyle, Netizen Pilih Hidup Sederhana demi Kebahagiaan dan Ketenangan Finansial

Viral Downgrade Lifestyle, Netizen Pilih Hidup Sederhana demi Kebahagiaan dan Ketenangan Finansial

7 Oktober 2026
Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

30 September 2026
Pancaroba Bikin Gampang Sakit? Ini 5 Jus Buah untuk Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh

Pancaroba Bikin Gampang Sakit? Ini 5 Jus Buah untuk Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh

27 September 2026
Berapa Banyak Buah yang Sebaiknya Dimakan Setiap Hari? Ini Porsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Berapa Banyak Buah yang Sebaiknya Dimakan Setiap Hari? Ini Porsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

27 September 2026
Sering Lemas dan Mudah Memar? Kenali Tanda Kanker Darah yang Perlu Diwaspadai

Sering Lemas dan Mudah Memar? Kenali Tanda Kanker Darah yang Perlu Diwaspadai

26 September 2026
Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Makan Ini Ternyata Bisa Merusak Ginjal

Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Makan Ini Ternyata Bisa Merusak Ginjal

26 September 2026
Jangan Sering Negative Thinking! Ini Dampaknya bagi Fungsi Otak dan Risiko Penurunan Kognitif

Jangan Sering Negative Thinking! Ini Dampaknya bagi Fungsi Otak dan Risiko Penurunan Kognitif

23 September 2026
Bukan Direbus Lama, Ini 2 Cara Masak Pare agar Nutrisi Tetap Terjaga dan Tidak Terlalu Pahit

Bukan Direbus Lama, Ini 2 Cara Masak Pare agar Nutrisi Tetap Terjaga dan Tidak Terlalu Pahit

23 September 2026
Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

21 September 2026
Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

21 September 2026
Apa Itu Etomidate? Zat dalam Vape yang Bikin Selebgram Jule Ditangkap Polisi

Apa Itu Etomidate? Zat dalam Vape yang Bikin Selebgram Jule Ditangkap Polisi

19 September 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islamiyah

Keimanan by Keimanan
28 Mei 2011
Reading Time: 12 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

 Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islamiyah
 
P. Tabanni Khalifah Wajib Terikat Dengan Hukum Syara’
Di dalam mengadopsi (tabanni) hukum seorang khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syara’, sehingga haram baginya untuk mengadopsi suatu hukum yang tidak digali dengan cara yang benar, berdasarkan dalil-dalil syara’. Begitu juga seorang khalifah harus terikat dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya, termasuk dengan metode istinbat (penggalian hukum)-nya. Jadi, tidak boleh seorang khalifah mengadopsi hukum yang digali dengan metode penggalian hukum yang berbeda dengan metode yang dia adopsi. Begitu juga dia tidak boleh memberikan keputusan yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dia adopsi.
Dalam hal ini ada dua persoalan: Pertama, keterikatan khalifah terhadap hukum-hukum syara’ di dalam mengadopsi hukum, yaitu keterikatannya terhadap syari’at Islam dalam membuat undang-undang, itu tidak memperbolehkannya untuk mengadosi hal-hal yang menyimpang dari hukum syara’. Sebab kalau menyimpang dari hukum itu, maka hukumnya adalah kafir. Karena esensinya dia telah mengadopsi hukum-hukum yang lain, dan dia tahu bahwa dia telah mengadopsi selain syari’at Islam, sehingga dia terkena firman Allah SWT.:
“Barang siapa yang tidak memberlakukan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (Quran Surat Al Maidah: 44)
Dengan catatan, kalau dia meyakini hukum yang telah dia adopsi tersebut –sebagai hukum yang benar– maka dia telah kafir dan murtad dari Islam. Kalau dia tidak meyakininya, namun tetap mengambilnya dengan asumsi bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh para khalifah Utsmaniyah di akhir masa kejayaannya, maka hal itu haram dan tidak sampai menjadikannya kufur.
Sedangkan kalau hukum tersebut lahir dari syubhatud dalil (dalil yang dipersengketakan) seperti kalau ada orang yang membuat aturan hukum yang tidak bersumber pada dalil, selain maslahat yang menjadi pandangannya, kemudian dia bersandar kepada kaidah mashalih mursalah, atau kaidah saddudz dzaraai’, atau ma’alatul af’al, atau yang lain, maka kalau dia berpendapat bahwa semuanya ini merupakan kaidah syara’ dan dalil-dalil syara’, maka dia tidak haram melakukannya begitu juga dia tidak kufur, namun dia tetap dinilai salah. Sedangkan apa yang telah dia gali tetap dianggap sebagai hukum syara’ bagi kaum muslimin, dan wajib menta’atinya, kalau hal itulah yang diadopsi oleh khalifah. Karena itu merupakan hukum syara’, yang mempunyai syubhatud dalil, sekalipun dalilnya salah. Sebab hal itu seperti kesalahan memahami dalil dalam istinbat. Jadi, dalam kondisi apapun wajib bagi seorang khalifah untuk terikat dengan syari’at Islam. Serta dalam melakukan adopsi hukum, dia harus terikat dengan hukum-hukum syara’ yang digali melalui istimbat yang benar berdasarkan dalil-dalil syara’. Dalil-dalil syara’ berkaitan dengan hal-hal di atas adalah:
Pertama: apa yang diwajibkan oleh Allah SWT. kepada tiap muslim, baik sebagai khalifah  ataupun bukan agar melaksanakan semua perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum syara’. Allah berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Quran Surat An Nisa’: 65)
Melakukan perbuatan sesuai dengan hukum syara’ mengharuskan seseorang untuk mengadopsi hukum tertentu, ketika pemahaman terhadap seruan Allah SWT. beragam, yaitu ketika hukum syara’ bermacam-macam bentuknya –bukan hanya satu, padahal untuk melaksanakannya tidak mungkin mencampur adukkan hukum-hukum tersebut– maka mengadopsi satu hukum tertentu di antara banyak pemahaman terhadap hukum itu adalah wajib bagi tiap muslim, ketika ia ingin melaksanakan perbuatan, yakni ketika ia ingin menerapkan hukum. Karena itu adopsi tersebut hukumnya wajib bagi khalifah ketika ia ingin melaksanakan perbuatannya yaitu mengambil dan menerapkan hukum tertentu.
Kedua: dalilnya adalah nash bai’at yang dipergunakan untuk membai’at khalifah, yang mengharuskan khalifah untuk terikat dengan syari’at Islam. Karena, bai’at itu esensinya merupakan bai’at berdasarkan kitabullah dan sunnah Nabi-Nya. Maka, tidak halal bagi seorang khalifah keluar dari keduanya, bahkan bisa jadi hukumnya kafir kalau ia keluar dari kitab dan sunah dengan sengaja. Namun, hanya dihukumi maksiat; dhalim dan fasik saja kalau ia keluar dari keduanya tanpa suatu kesengajaan untuk melakukannya.
Ketiga: dalilnya adalah bahwa khalifah diangkat untuk menerapkan hukum syara’, karena itu tidak halal baginya untuk mengambil selain hukum syara’ agar ia bisa menerapkannya kepada kaum muslimin. Sebab hukum syara’ mencegah hal itu dengan tegas, hingga sampai pada penafian iman bagi yang menerapkan hukum selain Islam. Hal itu merupakan indikasi (qarinah) yang tegas. Maka, pengertian bahwa seorang khalifah di dalam tabanni-nya harus terikat dengan hukum-hukum, yaitu keterikatan khalifah hanya dengan hukum-hukum syara’ saja ketika dia membuat undang-undang. Kalau dia membuat undang-undang dengan bersumber kepada selain hukum-hukum syara’, maka dia telah kufur dengan catatan kalau dia yakin dengan apa yang dia lakukan. Dan hanya dihukumi maksiat; dhalim dan fasik, kalau dia tidak yakin dengan apa yang dia lakukan.
Ketiga dalil di atas adalah dalil-dalil persoalan pertama, sedangkan persoalan kedua bahwa khalifah terikat dengan hukum-hukum yang diadopsinya serta terikat dengan metode istinbat-nya, dalilnya adalah bahwa hukum syara’ yang diterapkan oleh khalifah merupakan hukum syara’ baginya, bukan bagi yang lain. Maksudnya adalah hukum syara’ yang dia adopsi untuk menjalankan semua tindakannya agar sesuai dengan hukum tersebut, dan bukan terikat dengan sembarang hukum syara’. Karena itu, kalau seorang khalifah berijtihad atau taqlid dalam hukum tertentu maka hukum –baik yang merupakan hasil ijtihadnya maupun yang dia taqlidi– itulah yang merupakan hukum Allah baginya, sehingga ketika mengadopsinya untuk kaum muslimin dia harus terikat dengan hukum syara’ tadi. Jadi, dia tidak boleh mengadopsi yang berbeda –dengan yang menjadi hasil ijtihadnya maupun hasil taqlidnya– karena dengan begitu, hukum tersebut tidak dinilai sebagai hukum Allah baginya, sehingga tidak dianggap hukum syara’ bagi yang bersangkutan, termasuk ia bukan merupakan hukum syara’ bagi kaum muslimin.
Oleh karena itu, dia harus terikat dengan hukum syara’ yang dia adopsi di dalam semua perintah yang dia keluarkan untuk rakyatnya. Dia juga tidak boleh mengeluarkan suatu perintah apapun yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dia adopsi. Sebab dengan begitu, perintah yang dia keluarkan tidak akan dianggap sebagai hukum Allah baginya, sehingga tentu perintah itu bukan merupakan hukum syara’ bagi dirinya, begitu pula bagi kaum muslimin yang lainnya. Sebagaimana ketika dia mengeluarkan perintah yang ternyata bertentangan dengan hukum syara’. Jadi, tidak boleh bagi seorang khalifah mengeluarkan perintah apapun yang bertentangan dengan hukum-hukum yang dia adopsi sendiri.
Di samping itu, pemahaman terhadap hukum syara’ senantiasa berubah mengikuti metode ijtihadnya, maka kalau seorang khalifah berpendapat bahwa illat hukum yang bisa dipergunakan adalah illat syara’, kalau dia mengambilnya berdasarkan nash syara’. Dia bahkan tidak berpendapat, bahwa maslahat merupakan illat syara’, juga tidak berpendapat bahwa mashalih mursalah merupakan dalil syara’. Maka kalau dia berpendapat demikian, dia telah menentukan metode ijtihad bagi dirinya, dan ketika itu ia wajib terikat dengan metode ijitihad tersebut. Jadi, tidak sah kalau dia mengadopsi suatu hukum yang dalilnya adalah mashalih mursalah, atau mengambil analogi (qiyas) berdasarkan illat yang tidak diambil dari nash syara’. Sebab hukum ini berarti tidak dianggap sebagai hukum syara’ bagi dirinya, karena dia berpendapat bahwa dalil yang dia pergunakan bukan merupakan dalil syara’. Dengan begitu, hukum itu menurut pendapatnya sendiri adalah bukan hukum syara’. Maka, selama tidak dianggap sebagai hukum syara’ bagi khalifah, tentu juga bukan hukum syara’ bagi kaum muslimin yang lainnya.
Kalau khalifah adalah seorang muqallid atau mujtahid masalah (mujtahid dalam masalah tertentu, sedang dalam masalah lain tidak) yang tidak memiliki metode ijitihad tertentu dalam menggali hukum, maka boleh baginya untuk mengadopsi hukum manapun, dan dengan dalil apapun –baik yang diperselisihkan maupun yang tidak diperselisihkan– selama masih ada syubhatud dalil. Dan dia tidak harus terikat dengan salah satu, ketika ingin mengadopsi hukum, melainkan harus terikat dengan perintah-perintah yang dia keluarkan saja, di mana dia tidak akan mengeluarkan perintah-perintah tersebut kecuali sesuai dengan hukum-hukum yang dia adopsi.
Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islamiyah

     Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm – Hizb ut-Tahrir

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Pemberhentian Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah Islam

Pemberhentian Kepala Negara Islam Dari Jabatannya - Khalifah Islam

Iklan

Recommended Stories

TIGA MACAM NAFSU ATAU SIFAT JIWA MANUSIA

16 Maret 2017

Makanan Wajib Dibawa Backpacker Ke Luar Negeri Saat Bercuti Liburan

28 Januari 2019

[Lirik+Terjemahan] AKB48 – Faint (Tak Berdaya)

19 Maret 2013

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Novi Chindo Prank Mas Wawan Minta Pijat, Reaksi Tak Terduga Ini Bikin Netizen Heboh Sampai Malam!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?