Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islam

Keimanan by Keimanan
28.05.2011
Reading Time: 6 mins read
0
ADVERTISEMENT
 Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islam
 
….
Contoh lain, seorang khalifah bisa membuat undang-undang untuk mengatur kepentingan rakyat dengan pendapat dan ijtihadnya, serta mengangkat siapa saja yang akan melaksanakan tugas tersebut. Di mana dia bisa melakukan semuanya itu dengan pendapat dan ijtihadnya lalu memerintahkan seluruh rakyat agar menta’atinya. Dia juga berhak untuk membuat undang-undang untuk para pegawai, sehingga pada saat itu hukum menta’ati undang-undang tersebut menjadi wajib.
Demikianlah, hal-hal yang diberikan kepada khalifah dengan mengikuti pendapat dan ijtihadnya dalam hal-hal yang menjadi wewenangnya, maka khalifah berhak membuat undang-undangnya, lalu hukum menta’atinya bagi rakyat –pada saat itu– menjadi wajib.
Tidak bisa dikatakan, bahwa undang-undang ini merupakan suatu cara atau teknis (uslub) –untuk mengatur rakyat– dan uslub itu hukumnya mubah, karena itu hukumnya tetap mubah bagi seluruh kaum muslimin, jadi khalifah tidak boleh menetapkan cara tertentu lalu menjadikan cara tertentu itu menjadi fardlu. Sebab hal itu berarti mewajibkan perbuatan yang mubah, dan mewajibkan perbuatan yang asalnya mubah itu berarti menjadikan perkara  yang mubah menjadi wajib dan haram di tangan khalifah, dan itu jelas tidak boleh. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab yang namanya mubah tetap saja mubah dilihat dari segi teknis ataupun caranya. Sedangkan teknis atau cara mengatur baitul mal tersebut merupakan masalah yang mubah bagi khalifah, bukan mubah bagi semua orang. Begitu pula teknis atau cara memimpin pasukan merupakan hal yang mubah bagi khalifah bukan mubah bagi semua orang. Termasuk teknis atau cara mengatur kemaslahatan rakyat adalah mubah bagi khalifah, tidak mubah bagi semua orang.
Oleh karena itu, mewajibkan perbuatan mubah yang telah dipilih oleh khalifah tidak berarti menjadikan yang mubah menjadi fardlu, melainkan yang fardlu adalah hukum menta’ati khalifah untuk melaksanakan perbuatan yang –asalnya mubah– telah dijadikan oleh syara’ sebagai wewenang khalifah agar mengaturnya dengan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, yaitu hal-hal yang telah dia pilih dalam rangka mengatur pelayanan urusan rakyat dengan pendapat dan ijtihadnya. Karena sekalipun teknis atau cara tersebut adalah mubah, namun hukum mubahnya hanya bagi khalifah sedangkan bagi yang lain tidak. Karena, masalah itu memang merupakan kewajiban khalifah untuk mengurusi pelayanan urusan rakyat sesuai dengan pendapatnya, sebab wewenang mengurusi pelayanan urusan rakyat adalah wewenangnya, dan bukan wewenang semua orang.
Karena itu, hukum wajibnya terikat dengan hasil tabanni-nya (adopsi) khalifah terhadap masalah-masalah yang mubah dalam mengurusi pelayanan urusan rakyat (ri’ayatus syu’un) –atau hal-hal yang telah ditetapkan syara’ sebagai wewenang khalifah agar mengambil kebijakan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya– itu masalahnya bukan berarti khalifah telah merubah status hukum sesuatu yang hukum asalnya mubah menjadi wajib, dan yang hukum asalnya mubah menjadi haram, tidak. Akan tetapi, itu merupakan bagian dari hukum keta’atan yang telah ditetapkan oleh syara’ kepada seorang khalifah dengan cara menta’ati kebijakannya berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Sehingga hal-hal yang mubah yang telah ditetapkan oleh khalifah untuk mengurus urusan rakyat, hukumnya adalah wajib bagi tiap individu rakyat untuk terikat dengannya.
Di samping itu, Umar Bin Khattab telah membuat banyak departemen. Begitu pula khalifah-khalifah yang lain. Mereka ada yang menetapkan anggaran tertentu bagi para pekerja dan rakyat mereka, lalu mengharuskan mereka agar melaksanakan tugas dengan ketentuan tersebut dan tidak melaksanakannya dengan ketentuan yang lain. Lebih dari itu, diperbolehkan untuk membuat aturan-aturan administrasi, serta undang-undang lain dalam bentuk seperti ini. Sedangkan hukum menta’ati semua bentuk undang-undang ini adalah wajib. Sebab hukum menta’atinya merupakan hukum keta’atan kepada khalifah, untuk melaksanakan apa yang diperintahkannya, di mana hal itu telah ditetapkan oleh syara’ sebagai wewenang khalifah.
Hanya saja, perkara mubah yang dipergunakan untuk mengurus urusan rakyat, adalah masalah-masalah yang telah ditetapkan oleh syara’ di mana untuk melaksanakannya mengikuti pendapat dan ijtihad khalifah. Seperti pengaturan sistem administrasi, penataan tentara dan sebagainya, bukan dalam segala hal yang dimubahkan, melainkan hal-hal yang mubah bagi khalifah sebagai seorang khalifah. Sedangkan hukum-hukum yang lain seperti fardlu, sunnah, makruh, haram dan mubah yang berlaku bagi semua orang, maka khalifah terikat dengan ketentuan hukum-hukum syara’ dan secara mutlak dia tidak bisa lepas dari ketentuan tersebut. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
“Setiap perbuatan yang tidak mengikuti perintahku, maka perbuatan itu jelas tertolak.”
Hadits ini berlaku secara umum yang mencakup, baik khalifah maupun yang lain.
 Hak Dan Kewajiban Kepala Negara Islam Membuat Undang-Undang Sesuai Hukum Syara’ – Khalifah Daulah Islam
     Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm – Hizb ut-Tahrir

Musuh Negara

…Musuh negara itu bukan Islam, tetapi imperialisme, kapitalisme, individualisme, komunisme!” tegas Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengkritik frasa “musuh negara” dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah digodog Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan Tyasno yang disampaikan dalam Halaqah Islam Pe…

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Musuh Negara yang Sejati

…Musuh negara itu bukan Islam, tetapi imperialisme, kapitalisme, individualisme, komunisme!” tegas Jenderal (purn) Tyasno Sudarto. Mantan Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengkritik frasa “musuh negara” dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah digodog Dewan Perwakilan rakyat. Pernyataan Tyasno yang disampaikan dalam Halaqoh Is…

Hak Beribadah non-Muslim dalam Negara Khilafah

…Negara Khilafah, meski merupakan negara kaum Muslim di seluruh dunia, tidak berarti rakyatnya harus semuanya Muslim. Karena itu, keislaman bukanlah syarat mutlak diterimanya seseorang sebagai warga Negara Khilafah. Seseorang bisa menjadi rakyat Negara Khilafah menetap di wilayah Khilafah, serta loyal pada negara dan sistemnya. Seorang Muslim yan…
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Penetapan Undang-Undang Oleh Kepala Negara Islam Wajib Terikat Dengan Hukum Syara' - Khalifah Daulah Islamiyah

Pemberhentian Kepala Negara Islam - Khalifah Khilafah Islam

Iklan

Recommended Stories

Pemkab Sergai Serius Kembangkan Destinasi Wisata Desa Bartong

01.05.2023

Miss Roekiah dan Raden Mochtar dalam film Siti Akbari, 1940

14.11.2020

Yuk ke Tanjung Lesung

09.03.2013

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?