الله الرحمن الرحيم
seputar haidh)
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
lanjutan pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah
fid dima’ ath thabi’iyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah,
semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
antaranya:
fardhu maupun shalat sunat. Demikian juga tidak wajib bagi wanita haidh
melakukan shalat, kecuali jika ia mendapatkan seukuran satu rakaat (yang
sempurna) dari waktunya. Ketika itu, ia wajib menjalankan shalat, baik ia
mendapatkan di awal waktu maupun di akhirnya.
haidh setelah matahari tenggelam seukuran satu rakaat, maka wajib bagi si
wanita apabila telah suci mengqadha’ shalat Maghrib tersebut, karena ia
mendapatkan waktunya seukuran satu rakaat sebelum haidh.
haidh sebelum matahari terbit seukuran satu rakaat, maka wajib bagi si wanita tersebut
apabila telah bersuci mengqadha’ shalat Subuh, karena ia mendapatkan waktunya
seukuran satu rakaat.
yang kurang dari satu rakaat, misalnya seorang wanita kedatangan haidh setelah
tenggelam matahari seukuran sekejap, atau ia suci –seperti pada contoh kedua-
sebelum matahari terbit seukuran sekejap, maka shalat itu tidak wajib baginya.
sallam,
فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
ini adalah bahwa jika kurang dari satu rakaat, maka ia belum dianggap mendapatkan
shalat.
seorang mendapatkan satu rakaat waktu shalat ‘Ashar, apakah ia harus
mengerjakan shalat Zhuhur beserta shalat ‘Ashar, atau ia mendapatkan satu rakaat
dari waktu shalat Isya terakhir, apakah ia wajib mengerjakan shalat Maghrib
beserta shalat Isya?
masalah ini ada khilaf di antara ulama, yang benar adalah tidak wajib bagi
wanita melakukan shalat selain waktu yang didapat saja, yaitu shalat ‘Ashar
saja atau shalat Isya saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مِنْ قَبْلِ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
shalat ‘Ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia mendapatkan ‘Ashar.”
(Muttafaq ‘alaih)
tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan “maka
ia mendapatkan Zhuhur dan ‘Ashar” dan tidak menyebutkan wajibnya shalat
Zhuhur baginya, di samping itu hukum asalnya adalah bara’atudz dzimmah
(lepas kewajiban), inilah madzhab Abu Hanifah dan Malik.
basmalah ketika makan dan lainnya, membaca hadits, fiqh, berdoa dan
mengamininya, serta mendengarkan Al Qur’an, maka tidak mengapa dilakukan oleh
wanita haidh. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang
disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersandar ke pangkuan Aisyah, saat Aisyah sedang haidh, Beliau pun
membaca Al Qur’an. Demikian juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, bahwa ia
mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ -يعني إلى صلاة العيدين ـ وَلِيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَيَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
dipingit, dan wanita yang haidh keluar –yakni untuk menghadiri shalat ‘Idain-,
dan hendaknya mereka menyaksikan kebaikan, doa kaum muslimin, namun
wanita-wanita yang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat.” (Muttafaq
‘alaih)
memperhatikan dengan mata atau membaca dalam hati tanpa diucapkan, maka tidak
mengapa. Misalnya diletakkan Al Qur’an, lalu ia memperhatikan ayat-ayat dan
membaca dengan hatinya, maka yang demikian adalah boleh tanpa ada khilaf. Sedangkan
membaca Al Qur’an dengan lisan, maka jumhur ulama melarangnya. Namun menurut
Imam Bukhari, Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir, hal itu adalah boleh. Bahkan Imam
Bukhari menyebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad) dari Ibrahim An Nakha’iy
bahwa tidak mengapa bagi wanita haidh membaca Al Qur’an.
dasar yang melarangnya, baik dari Al Qur’an dan As Sunnah, karena pernyataan, “Wanita
haidh dan junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur’an” adalah
hadits dha’if berdasarkan kesepakatan para Ahli dalam bidang hadits. Jika
membaca Al Qur’an haram bagi mereka sebagaimana shalat, tentu hal itu akan
diterangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan akan
diketahui oleh ummahatul mukminin, padahal masalah ini termasuk yang biasa
diriwayatkan oleh manusia. Karena tidak ada nukilan seorang pun dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dilarangnya hal tersebut, maka tidak
boleh bagi kita mengharamkannya, padahal diketahui bahwa Beliau tidak melarang
yang demikian. Jika Beliau tidak melarang, padahal banyak wanita yang haidh di
zaman Beliau, dapatlah diketahui bahwa hal itu tidak haram.”
haidh tidak membaca Al Qur’an kecuali jika dibutuhkan, misalnya ia sebagai
pendidik untuk mengajarkan Al Qur’an kepada wanita lain atau ia sedang ujian,
di mana ia butuh untuk membaca Al Qur’an.
wajib maupun sunat, dan tidak sah puasanya, namun ia wajib mengqadha’ puasa
wajib tersebut. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ .
hal itu, yakni terkena haidh, maka kami diperintahkan mengqadha’ puasa dan
tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
itu, jika ia kedatangan haidh ketika sedang puasa, maka puasanya batal,
meskipun datangnya menjelang Maghrib, dan ia wajib mengqadha’ puasa tersebut.
Adapun jika ia hanya merasakan akan haidh saja sebelum Maghrib, namun keluarnya
darah itu setelah Maghrib, maka puasanya sempurna dan tidak batal, karena darah
tersebut masih dalam perut. Hal ini didasari sebuah hadits, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang wanita yang mimpi sebagaimana
laki-laki mimpi, apakah wanita tersebut harus mandi? Maka Beliau bersabda,
“Ya, jika ia melihat air (mani).”
haidh sudah suci sebelum Fajar, lalu ia berpuasa, maka puasanya sah meskipun ia
belum mandi atau mandinya setelah fajar tiba. Hal ini sebagaimana junub, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati pagi hari dalam keadaan junub
karena jima’ (di malam hari), lalu Beliau berpuasa Ramadhan.
thawaf. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Aisyah radhiyallahu ‘anha,
غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى » .
yang haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Baitullah sampai kamu
suci.” (HR. Muslim)
pekerjaan haji atau umrah lainnya seperti bersa’i, wuquf di ‘Arafah, mabit di
Muzdalifah dan di Mina, melempar jamrah, dan sebagainya, maka tidak haram
baginya.
umrah, lalu ia mengalami haidh sebelum keluar menuju negerinya, dan haidh itu
berlangsung terus sampai waktu ia hendak berangkat, maka dipersilahkan baginya
berangkat tanpa melakukan thawaf wada’. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma,
آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ .
terakhirnya adalah thawaf di Baitullah, hanya saja diberikan keringanan bagi
wanita haidh (untuk tidak melakukannya).” (Muttafaq ‘alaih)
haji dan umrah, maka tidak gugur kewajibannya, bahkan ia harus thawaf setelah
suci.
dianjurkan bagi wanita haidh saat hendak berpisah mendatangi pintu masjidil
haram dan berdoa, karena hal itu tidak ada keterangannya dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
lapangan tempat shalat Ied. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, di mana
di sana dijelaskan,
haidh menjauhi tempat shalat.”
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan
bin Musa




































