الله الرحمن الرحيم
seputar haidh)
semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
lanjutan pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah
fid dima’ ath thabi’iyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah,
semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
antaranya:
haidh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu
kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS.
Al Baqarah: 222)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
(HR. Muslim)
jima’.
selain itu, seperti mencium, memeluk dan bersentuhan kulit, jika bukan di farj.
Hanya saja yang lebih utama adalah tidak bersentuhan kulit antara pusar dan
lututnya kecuali di balik penghalang berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu
‘anha:
يَأْمُرُنِى فَأَتَّزِرُ ، فَيُبَاشِرُنِى وَأَنَا حَائِضٌ .
menyuruhku memakai kain, lalu Beliau bersentuhan kulit denganku saat aku
haidh.” (Muttafaq ‘alaih)
haidh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath Thalaq: 1)
adalah agar ia dapat menjalani masa ‘iddah, dan hal itu (secara wajar) tidak
terjadi kecuali ketika si wanita sedang hamil atau dalam keadaan suci sebelum
dijima’i. Hal itu, karena jika si wanita ditalak saat sedang haidh, ia tidak
siap melakukan ‘iddah, karena haidh saat ia ditalak tidak dihitung sekali
iddah. Sedangkan jika si wanita ditalak saat ia suci namun sudah dijima’i, maka
‘iddahnya belum jelas karena tidak diketahui apakah si wanita akan hamil dari
jima’ tersebut atau tidak sehingga ia menjalani iddah wanita hamil (jika
hamil), atau menjalani ‘iddah haidh jika tidak hamil.
Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, bahwa ia (Ibnu Umar) pernah mentalak
isterinya saat sedang haidh, maka Umar memberitahukan hal itu kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau pun marah dan bersabda:
فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ
تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ
يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا
النِّسَاءُ
dia merujuk istrinya dan menahannya sampai suci, lalu haidh, kemudian suci,
lalu jika ia mau ia bisa menahannya, dan jika mau ia bisa mentalaknya sebelum
dijima’i. itulah iddah yang diperintahkan Allah jika mentalak wanita.”
(HR. Bukhari dan Muslim)[i]
haidh tiga keadaan berikut:
sebelum menjamahnya, maka tidak mengapa mentalaknya ketika isteri sedang haidh,
karena ketika itu ia tidak menjalani ‘iddah. Oleh karena itu, mentalaknya tidak
menyalahi ayat “Fa thalliquuhunna li’iddatihinna,” (QS. Ath
Thalaq: 1)
memang terjadi).
maka tidak mengapa mentalaknya ketika haidh. Contoh: terjadi pertengkaran
antara kedua suami dan istri dan hubungan yang tidak baik, lalu suami mengambil
‘iwadh untuk mentalaknya. Maka dalam hal ini, diperbolehkan mentalak meskipun
sedang haidh. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
جَاءَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي مَا
أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى
الإِسْلاَمِ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :« أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ
حَدِيقَتَهُ ؟ » . قَالَتْ : نَعَمْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
:« اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً » .
Tsabit bin Qais bin Syammas pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya tidak mencela akhlak
maupun agamanya, namun saya tidak ingin berbuat kufur dalam Islam.” Maka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu mengembalikan
kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (kepada Tsabit bin Qais), “Terimalah kebun
itu dan talaklak sekali.” (HR. Bukhari)
tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya
apakah ia sedang haidh atau tidak. Di samping itu, talak seperti ini (khulu’)
adalah tebusan dari dirinya, maka dibolehkan ketika dibutuhkan dalam keadaan
bagaimana pun.
melakukan akad nikah kepada wanita yang sedang haidh adalah boleh, karena
memang hukum asalnya adalah boleh.
setelah dijamah atau setelah berkhalwat dengannya, maka wajib bagi si wanita
menjalani masa ‘iddah tiga kali haidh (lihat surat Al Baqarah: 228). Quru’ di
ayat tersebut adalah haidh. Adapun jika dia hamil, maka sampai melahirkan
(lihat At Thalaq: 4), namun jika tidak haidh seperti wanita kecil dan wanita
yang sudah monopause atau wanita yang menjalani operasi sehingga diangkat
rahimnya dan wanita lainnya yang tidak mungkin diharapkan haidh lagi. maka
iddahnya tiga bulan (lihat At Thalaq: 4).
jika seseorang berhenti haidh karena sebab tertentu, misalnya karena sakit atau
menyusui, maka ia dianggap masih menjalani masa iddah meskipun lama, sampai
haidhnya kembali normal, sehingga ia pun menjalani iddah dengannya. Jika
sebabnya sudah hilang, misalnya sudah sembuh atau sudah selesai menyusui,
ternyata haidhnya tidak kunjung datang, maka ia menjalani masa ‘iddah selama
setahun penuh dari sejak hilangnya sebab tesebut. Inilah pendapat yang shahih.
Hal itu, karena apabila sebabnya hilang dan haidhnya ternyata tidak datang,
maka ia seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tidak
jelas. Jika haidhnya terhenti karena sebab yang tidak
jelas, maka si wanita menjalani masa iddah selama setahun. Sembilan bulan
sebagai sikap hati-hati khawatir ternyata ia hamil dan tiga bulan untuk iddah.
sang suami belum mencampuri dan menggauli isterinya,
maka tidak ada iddah sama sekali, baik iddah dengan haidh maupun iddah dengan
lainnya berdasarkan surat Al Ahzab: 49.
diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini
berkaitan dengan beberapa masalah. Antara lain, apabila seorang mati dan
meninggalkan wanita (istri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang
tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru
itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika
telah jelas kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya
mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat
bapaknya mati. Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang pertama),
maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan
karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan
adanya haid.
badannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah
binti Abu Hubaisy,
الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى.
maka tinggalkan shalat, dan jika telah suci, maka mandilah dan kerjakan
shalat”. (HR. Al-Bukhari)
sampai bagian kulit yang ada di bawah rambut. Yang afdhal (lebih utama), adalah
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, Beliau bersabda,
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ
شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ . ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً
مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا » . فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا
فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا » . فَقَالَتْ عَائِشَةُ لهَاَ
تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ .
kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan sempurna, kemudian
mengguyurkan air di bagian atas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat
sehingga merata ke seluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota
badannya. Setelah itu, mengambil sehelai kain yang ada pengharumnya untuk
bersuci dengannya.” Asma bertanya, “Bagaimana bersuci
dengannya?” Nabi menjawab, “Subhanallah, ya bersuci dengannya”.
Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata, “Ikutilah bekas-bekas darah.”
(H.R Muslim)
dikhawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini berdasarkan pada hadits
Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam,
أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ ؟وفي رواية للحيضة والجنابة ؟فَقَالَ « لاَ
إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ
تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ » .
wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi
jinabat?” Menurut
riwayat lain, “Untuk (mandi) haid dan jinabat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda. ‘Tidak, cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman, lalu kamu
guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu pun menjadi suci”. (HR. Muslim)
mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat
melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada
air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air,
atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayamum sebagai ganti
dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemudian mandi.
yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain,
alasannya, “Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini.”
Akan tetapi hal ini bukan alasan ataupun
halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan
melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang,
barulah ia dapat mandi dengan sempurna.
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan
bin Musa
setelah suci kedua, namun yang lain berpendapat boleh juga pada suci yang
pertama setelah haidnya dan bahwa talak pada saat suci yang kedua adalah
sunat, alasannya adalah berdasarkan
sebuah hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar:
فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ ليُطَلِّقْهَا طَاهِراً أَوْ حَامِلاً
sedang suci atau hamil.”




































