Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Berita

Investasi Melalui Peer To Peer Lending di Indonesia

Top Bisnis by Top Bisnis
23.10.2017
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

Investasi Melalui Peer To Peer Lending di Indonesia
Tidak jarang, ada beberapa orang yang memiliki tabungan modal cukup namun tidak tahu kemana harus mengalokasikan modal tersebut, sehingga modal tersebut hanya bertumpuk di rekening bank dan semakin tergerus kebutuhan dan potongan transaksi bank. Di lain pihak, ada pengusaha yang siap menjalankan usahanya, atau ingin mengembangkan usahanya untuk memenuhi permintaan pelanggan namun terkendala pada permodalan, ingin meminjam uang pada bank namun bunga dan aturan-aturan bank cukup mempersulit pengusaha untuk memperoleh dan mengembangkan bisnisnya. Untuk mengatasi hal tersebut muncullah perusahaan finansial berbasis teknologi atau biasa disebut sebagai Fintech (Financial Technology) yang berkomitmen membantu perusahaan-perusahaan dan investor mengatasi permasalahan finansialnya.

Peer-to-Peer (P2P) Lending Investing sebagai bagian dari Fintech

Seperti pembahasan sebelumnya bahwa Fintech merupakan badan usaha keuangan yang menggunakan teknologi sebagai basis operasinya. Cukup banyak jenis layanan Fintech yang ada, mulai dari e-wallet, Reksadana & Saham online, Pengamat dan survey, serta layanan P2P (Peer to Peer) Lending atau jasa penghubung antara pemodal dan pemilik usaha. Jika Anda merupakan salah satu orang yang mengalami permasalahan modal atau investasi, layanan ini akan menjadi solusi bagi Anda.
Banyak pihak yang mendukung layanan Peer to Peer Lending ini karena dengan kemudahannya mampu merangsang pertumbuhan UMKM dan bisa menjadi lahan investasi yang lebih menguntungkan dibanding deposito bank. Hal ini lah yang sering menjadi polemik dimana perusahaan Fintech dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan bank konvensional. Menariknya, justru kesempatan ini menjadi peluang bank-bank kelas menengah untuk berkembang dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan Fintech untuk membuat Escrow Account.

Sistematika Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam prosesnya, perusahaan Peer to Peer Lending sebagai perantara yang membantu dalam menilai dan menganalisa proposal usaha dan resikonya serta menampilkan dalam beberapa kategori yang mempermudah investor untuk membuat keputusan. Namun seperti jasa permodalan pada umumnya, tentunya setiap modal akan tetap memiliki resiko untung / rugi. Sayangnya belum ada perusahaan Peer to Peer yang berani memberikan jaminan modal kembali jika terjadi kegagalan. Untuk melindungi pemodal dari kerugian, perusahaan Fintech akan meneliti secara ketat pengajuan proposal permintaan modal dan tak jarang perusahaan Fintech akan meninjau secara langsung usaha tersebut.
Peer to Peer Lending
Skema Peer-to-Peer Lending
Dengan membawa pengaruh ekonomi yang cukup besar, maka penyelenggara Peer to Peer Lending harus berada dalam pengawasan OJK untuk melindungi nasabah dan mengawasi berjalannya keuangan dalam negeri. Hingga per tanggal 29 Desember 2016 lalu, akhirnya OJK mengeluarkan Peraturan OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016. Berikut 4 poin penting mengenai peraturan tersebut:

1. Kepemilikan saham asing maksimal 85%

Pada peraturan pasal 3 yang dikeluarkan oleh OJK membatasi kepemilikan saham maksimal yang boleh dimiliki oleh asing yaitu sebebsar 85%. Selain itu OJK pun memberikan ijin bagi asing sebagai pemberi pinjaman tetapi tidak memperbolehkan bertindak sebagai peminjam. Selain itu, Perusahaan Peer to Peer Lending harus terdaftar sebagai anggota asosiasi yang ditunjuk OJK.

2. Modal minimal sebesar Rp. 2,5 Miliar untuk mendirikan perusahaan Peer to Peer

OJK mengharuskan perusahaan Peer to Peer Lending agar memiliki modal minimal Rp. 1 Miliar pada saat pendaftaran dan modal perusahaan harus telah mencapai Rp. 2,5 Miliar saat mengajukan perijinan. Hal ini lebih ringan dibanding rancangan peraturan OJK sebelumnya yang mengharuskan perusahaan memiliki modal Rp. 2 Miliar ketika pendaftaran dan modal Rp. 5 Miliar ketika mengajukan perijinan.

3. Nilai maksimal dan penetapan bunga pinjaman

Dalam hal ini OJK memberi batasan nominal pinjaman yang boleh diberikan yaitu maksimal sebesar Rp. 2 Miliar. Tetapi dalam peraturan ini OJK tidak menyebutkan batasan nominal bunga yang diijinkan, hal ini berbeda dari rancangan peraturan OJK sebelumnya. Pada rancangan peraturan OJK sebelumnya disebutkan bahwa tingkat suku bunga yang diijinkan yaitu 7 kali dari BI- 7-day Repo Rate per tahun.

4. Perusahaan Peer to Peer wajib membuat Escrow Account

Dalam operasional perusahaan Peer to Peer Lending tidak diperbolehkan menyentuh sepeser pun dana pinjaman dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman maupun sebaliknya. Perusahaan hanya diperbolehkan menerima komisi atas transaksi pinjaman yang terjadi dalam platform tersebut. Untuk memastikannya maka OJK mewajibkan perusahaan untuk membuat virtual account bagi penggunanya dan menyediakan Escrow Account sebagai rekening bersama bagi peminjam maupun investor.
Saat ini sudah cukup banyak perusahaan Fintech di Indonesia yang bergerak dalam bidang Peer to Peer Lending dan telah terdaftar di OJK. Empat diantaranya yang hingga saat ini masih memiliki reputasi baik yaitu, Modalku, Investree, KoinWorks, dan Amartha. Masing-masing penyedia layanan memberikan pengalaman yang berbeda antara satu dengan lainnya. Oleh sebab itu sebaiknya Anda mencari tahu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing perusahaan Peer to Peer tersebut sebelum bergabung.
ADVERTISEMENT
Tags: Aneka BisnisBisnisBisnis MenguntungkanBisnis MenjanjikanBisnis RumahanPeluang UsahaTips Bisnis
ShareTweetSendShare
Top Bisnis

Top Bisnis

Related Posts

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok
Berita

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

12.01.2026
Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading
Berita

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

12.01.2026
Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia
Berita

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

05.01.2026
Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman
Dunia

Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman

14.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan
Berita

BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan

05.12.2025
Next Post
KBRI Jordania Beri Dukungan KNRP untuk Sampaikan Bantuan Pengungsi Palestina

Telusuri Kawasan Tiongkok di Kota Tua Padang Bersama Padang Heritage Walk

The Storied Life of A.J. Fikry

Iklan

Recommended Stories

REVIEW : WAR FOR THE PLANET OF THE APES

01.08.2017

Berkreasi Sebebasnya Dalam Modifikasi Motor

30.06.2010

Bharat (2019) Sinopsis, Informasi

06.06.2019

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Keanu Angelo Tulis Pesan Menyentuh untuk Lula Lahfah: Kita Sudah Beli Tiket Liburan

Keanu Angelo Tulis Pesan Menyentuh untuk Lula Lahfah: Kita Sudah Beli Tiket Liburan

25.01.2026
Seminggu Sebelum Wafat, Lula Lahfah Ajak Keluarga Makan Bersama

Seminggu Sebelum Wafat, Lula Lahfah Ajak Keluarga Makan Bersama

25.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?