Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Hak yang Melekat pada Properti

Top Bisnis by Top Bisnis
25.04.2012
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT
Views :112 Times
Rabu, 25 April 2012 10:44
Ketika menyebutkan hak apalagi dalam properti, bisa diartikan properti tersebut merupakan “kepunyaan” seseorang, baik pribadi maupun kelompok. Lewat hak pula, si pemilik properti dapat terjamin melakukan segala sesuatu terkait propertinya.

Ada lima jenis hak yang melekat pada suatu properti, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan. Simak pemaparannya berikut ini:

Hak milik

Hak milik, seperti yang tercantum dalam pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

RELATED POSTS

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

Karakteristik dari hak milik antara lain, hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya.

Terkait hak milik, jangka waktunya tidak dibatasi. Obyek hak adalah tanah pertanian dan bukan pertanian (peruntukan). Subyek hak adalah perorangan warga negara Indonesia. Badan hukum yang ditunjuk antara lain bank pemerintah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak guna bangunan

Menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1, hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut.

Hak guna usaha

Hak guna usaha (HGU) menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar. Sementara untuk perseorangan maksimum 25 hektar. Untuk badan usaha luas maksimum ditetapkan oleh menteri.

Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut.

ADVERTISEMENT

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Hak pakai

Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Hak pengelolaan

Hak pengelolaan memiliki jangka aktu yang tidak terbatas. Obyeknya adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian. Subyek hak ini adalah pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. (*/Kompas.com)

Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/component/content/article/164-umum/16326-mengenal-hak-yang-melekat-pada-properti.html

Tags: Aneka BisnisBisnisBisnis MenguntungkanBisnis MenjanjikanBisnis RumahanPeluang UsahaTips Bisnis
ShareTweetSendShare
Top Bisnis

Top Bisnis

Related Posts

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok
Berita

Polisi Periksa Pelapor Timothy Ronald Terkait Dugaan Penipuan Kripto Besok

12.01.2026
Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading
Berita

Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan Trading

12.01.2026
Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia
Berita

Prabowo Bersyukur Indonesia Tetap Damai di Tengah Gejolak Dunia

05.01.2026
Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman
Dunia

Klaim Nabi Nuh Modern dari Ghana: Ramalan Banjir Tiga Tahun Mulai Natal dan Kontroversi Bahtera Akhir Zaman

14.12.2025
Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan
Berita

Daftar Bansos yang Cair 8–25 Desember 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH, BPNT, PIP, dan Aturan Baru KPM Tidak Lagi Dapat Bantuan

07.12.2025
BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan
Berita

BNPB Ungkap 867 Korban Meninggal dan 521 Hilang Akibat Bencana di Sumatera: Upaya Pencarian Terus Ditingkatkan

05.12.2025
Next Post

Mengapa Harus Menyusun Business Plan?

Bisnis Florist, Risiko Tinggi dengan Laba Besar

Iklan

Recommended Stories

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi IFG Life di Surabaya

Hidden Shadow / Feng Ying Ran Mei Xiang – 烽影燃梅香 (2025) Part III

28.05.2025

Kiat Istiqamah di Jalan Allah (3)

08.05.2018
‘Keukeh’ nya Ustadz HTI, Demokrasi Pilkada Pepesan Kosong

‘Keukeh’ nya Ustadz HTI, Demokrasi Pilkada Pepesan Kosong

12.12.2015

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?