Aopok.com – #Penyelundupan #160 #juta #batang #rokok #ilegal #berhasil #diungkap #aparat #Bea dan #Cukai di #Pekanbaru, Riau, dalam operasi penindakan besar yang menandai salah satu kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Temuan ini menunjukkan skala praktik rokok tanpa pita cukai yang sangat masif dan berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Pengungkapan dan Penindakan
Kasus ini bermula dari operasi intelijen terpadu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Petugas mendapati sekitar 16.000 karton rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru. Nilai total rokok diperkirakan mendekati Rp399,2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa operasi ini telah direncanakan melalui pengintaian dan pengawasan lintas unit selama berbulan-bulan sebelum dilakukan penindakan.
Baca juga; Alhamdulillah! Bansos PKH BPNT Tahap 1 2026 Cair
Potensi Kerugian Negara
Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara karena kehilangan penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar. Angka ini belum termasuk dampak sosial dan ekonomi jangka panjang dari peredaran rokok ilegal yang merusak pasar legal dan menurunkan penerimaan negara.
Modus Operasi dan Distribusi
Rokok ilegal tersebut diperkirakan merupakan barang impor yang masuk melalui jalur laut wilayah Pesisir Timur Sumatra. Setelah memasuki tanah air, rokok ini ditimbun di Pekanbaru dan dipersiapkan untuk distribusi ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk kemungkinan peredaran ke wilayah Sumatera Utara dan Pulau Jawa.
Aspek Hukum
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai Rokok (UU No. 39 Tahun 2007) dan dapat dikenai sanksi pidana serta administratif yang berat. Pakar kebijakan publik menekankan pentingnya mengusut tuntas tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga jaringan intelektual dan aktor di belakangnya.
Ancaman Terhadap Penerimaan Negara
Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan pajak dan cukai tetapi juga berdampak negatif terhadap sektor kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur yang seharusnya didanai dari penerimaan negara. Praktik ini merugikan industri rokok legal serta mengikis kepercayaan pasar terhadap aturan pemerintah.
Peran Bea Cukai dan Mitigasi
Bea dan Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat dipandang sebagai kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen
Kesimpulan
Kasus penyelundupan rokok ilegal ini menegaskan bahwa tantangan besar masih menghadang upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem cukai. Penindakan yang tuntas dan transparan diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kedaulatan ekonomi serta penegakan hukum di Indonesia.



























