
otoritas (kekuasaan) itu merupakan naungan Allah di muka bumi, di mana setiap
orang yang terzalimi di antara para hamba-Nya pergi berlindung kepadanya.” (HR.
Imam Baihaqi)
بالقرآن
Mukminin Utsman bin Affan ra. berkata, “Sesungguhnya Allah SWT memberikan
wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa
dihilangkan oleh al-Quran.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah
wa an-Nihayah, Dar Ihya At Turats, 2/12)
Rasulullah Saw.:
انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ
الصَّلَاةُ
akan terurai simpul-simpul Islam satu demi satu, maka setiap satu simpul
terurai, orang-orang akan bergelantungan pada simpul yang berikutnya (yang
tersisa). Simpul yang pertama kali terurai adalah kekuasaan (pemerintahan)
sedang yang paling akhir terurai adalah shalat.” (lihat: Musnad Ahmad, 1/251;
Shahih Ibnu Majah no. 257; Al Hakim dalam Al
Mustadrak, 4/92)
bin Jabal menuturkan, Rasul Saw. pernah bersabda:
الْكِتَابَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ
sesungguhnya al-Kitab (al-Quran) dan kekuasaan (as-sulthan) akan berpisah, maka
janganlah kalian memisahkan diri dari al-Kitab.” (HR.
Thabrani dan Abu Nu’aim. Lihat Ath Thabrani, Al
Mu’jam Al Shaghir no. 794; dalam Al
Mu’jam Al Kabir, juz 20 hlm. 76 no. 172; Ibnu Hajar Al Haitsami, Majma’uz Zawa`id, Juz 5 hlm. 225-226)
bin Malik menuturkan, bahwa Muadz pernah berkata, “Ya Rasulullah bagaimana
pendapat Anda jika atas kami memerintah para pemimpin yang tidak berjalan di
atas sunnahmu dan tidak mengambil perintah-perintahmu, apa yang engkau
perintahkan di dalam perkara mereka?” Rasulullah Saw. bersabda:
لِمَنْ لَمْ يُطِعِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
ada ketaatan terhadap orang yang tidak menaati Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
Rasulullah Saw.:
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ
فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ …»
wajib berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafa ur-Rasyidin yang mendapat petunjuk.
Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi
geraham. …” (HR. Abu Dawud,
Ibn Majah, dan Tirmidzi )
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jâmi’ al-’Ulum
wa al-Hikâm (38/11) menerangkan, “Termasuk kewajiban yang
merupakan taqarrub ilâ Allâh adalah
mewujudkan keadilan, baik keadilan secara umum sebagaimana kewajiban seorang
penguasa atas rakyatnya, maupun keadilan secara khusus sebagaimana kewajiban
seorang kepala keluarga kepada istri dan anaknya.”
Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan beberapa hadits yang mendasari pernyataannya
itu. Kewajiban menegakkan keadilan secara khusus, dalilnya adalah sabda Nabi
Saw.:
وكُلُكم مسؤولٌ عن رعيَّته
diri kalian adalah bagaikan penggembala dan setiap penggembala akan dimintai
pertanggung jawaban atas gembalaannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Taimiyah dari Mazhab Hanbali menyatakan:
untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya… juga ditujukan untuk
menegakkan amar makruf nahi mungkar; sama saja apakah pada wilayah al-harbi
al-kubra, seperti pendelegasian kekuasaan Negara; ataukah wilayah al-harbi
al-shughra, seperti kekuasaan kepolisian, hukum, atau kekuasaan maaliyah
(harta), yakni kekuasaan-kekuasaan diwan-diwan keuangan maupun peradilan
(hisbah).” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, 1/9)
menyatakan: “Amar makruf dan nahi munkar
hanya bisa berjalan dengan sempurna dengan adanya sanksi Syariah (‘uqubat Syar’iyyah). Sebab, melalui kekuasaan
(imamah/khilafah) Allah akan menghilangkan apa yang tidak bisa dilenyapkan
dengan al-Qur’an. Menegakkan hudud adalah
wajib bagi para penguasa.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’
al-Fatawa, juz 28, hal. 107)
wajib adalah menjadikan kepemimpinan (imârah)
sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada
Allah. Taqarrub kepada Allah
dalam hal imârah (kepemimpinan)
yang dilakukan dengan cara menaati Allah dan Rasul-Nya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama.” (Imam Ibnu
Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, hlm.
161)
datang untuk mengelola kekuasaan [sharf
as-sulthân] dan harta benda di jalan Allah.
Apabila kekuasaan dan harta benda dimaksudkan untuk taqarrub ilâ Allâh dan infak fi sabilillah, maka itu akan menimbulkan
kebaikan agama dan dunia. Namun, jika kekuasaan terpisah dari agama, atau
agama terpisah dari kekuasaan, maka kondisi masyarakat akan rusak.” (Dalam
kitabnya, As-Siyâsah Asy-Syar’iyyah (1/174)
‘Ali al-Ghazi dalam Syarah Aqidah at-Thahawi
berkata: Penguasa durjana menentang Syariah dengan politik yang durjana. Mereka
mengalahkan Syariah. Ahbar su’ adalah
ulama’ yang meninggalkan Syariah dengan mengikuti pandangan dan analogi mereka
yang rusak. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (Ibn
al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan, Juz I,
hal. 346)
Taqiyuddin an-Nabhani –radhiyallahu ‘anhu–
berkata:
النبوة والرسالة وكان في نفس الوقت يتولى منصب رئاسة المسلمين في إقامة أحكام
الإسلام
“Maka Nabi SAW dahulu memegang kedudukan kenabian dan kerasulan, dan pada waktu yang sama Nabi SAW memegang kedudukan kepemimpinan kaum muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 116-117) |
melaksanakan seluruh Syariah itu memastikan kewajiban kaum Muslim untuk
mengangkat Imam (Khalifah) dan menegakkan Khilafah. Allah SWT, misalnya,
berfirman:
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ﴾
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Maidah [5]: 38)
Saw. bersabda:
pencuri (harus) dipotong, karena (mencuri) barang seharga seperempat dinar.”
(HR. Bukhari)
riwayat yang lain Beliau Saw. juga bersabda:
(tangan pencuri), karena mencuri seharga seperempat dinar, dan jangan kamu
potong kurang dari harga itu.” (HR. Ahmad)
antaranya juga firman Allah SWT tentang hukum cambuk bagi pezina (QS. an-Nur
[24]: 2) dan hukum cambuk bagi mereka yang menuduh wanita baik-baik berzina
tanpa bisa mengajukan empat orang saksi (QS. an-Nur [24]: 4).
Saw. pernah bersabda:
دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah dia.” (HR.
al-Bukhari)
riwayat Jabir ra.:
Islam. Lalu perkaranya sampai kepada Nabi Saw. Beliau kemudian memerintahkan
agar ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka
ia dibunuh.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)







































