pendidikan nasional yang ditangani secara sentralistik selama
58 tahun kemerdekaan Negara Indonesia, sejak tahun 1945 sampai datangnya era
reformasi tahun 1998 dan lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, ternyata telah
menempatkan bangsa Indonesia dalam posisi sebagai bangsa yang jauh
tertinggal dibanding negara-negara lain di dunia. Komitmen pemerintah Indonesia
untuk mencerdaskan kehidupan warga negaranya sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: ”Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,” ternyata
masih mengalami banyak kendala dan hambatan.
Pasal 31 ayat (1) Amandemen UUD 1945 secara tegas mengamanatkan, “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) menyatakan, “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Hal ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003
dan ditandatangani Presiden 8 Juli 2003. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan,
“setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”. Sedangkan pada Pasal 6 Ayat (1) ditegaskan, “setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.”

Ini berarti bahwa pembangunan dibidang pendidikan harus
menjadi prioritas utama untuk memajukan sebuah bangsa. Perubahan,
kemajuan, dan peradaban sebuah bangsa hanya bisa dicapai melalui pendidikan. Oleh
karena itu, Pendidikan harus dijadikan landasan dan paradigma utama
dalam mempercepat pembangunan bangsa. Maka, dalam pengembangan kebijakan bidang
pendidikan, pemerintah tidak bisa melakukannya dengan pasif, statis dan sebagai
rutinitas belaka, yang tidak memiliki orientasi jelas. Tetapi, pembangunan
pendidikan harus dilakukan secara dinamis, konstruktif dan dilandasi semangat
reformis, kreatif, inovatif dengan wawasan jauh ke depan.
mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sehingga, dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang adil,
sejahtera, dan aman. Karena, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009
mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu: 1) Mewujudkan Negara
Indonesia yang aman dan damai, 2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan
demokratis, dan 3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.
Indonesia telah terus-menerus memberikan perhatian yang besar pada pembangunan
pendidikan dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yang pada akhirnya akan sangat
mempengaruhi kesejahteraan umum dan pelaksanaan ketertiban dunia serta
berkompetisi dalam percaturan global.
tiga tantangan besar. Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi,
dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan
pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia
pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar
mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya
otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan
nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis,
memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta
mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
pada beberapa permasalahan yang menonjol (1) masih rendahnya pemerataan
memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan;
dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya
kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan
akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah
geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta antara kawasan timur
Indonesia (KTI) dan kawasan barat Indonesia (KBI), dan antar tingkat pendapatan
penduduk ataupun antar gender.
memprihatinkan. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari hasil studi kemampuan
membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh organisasi International
Educational Achievement (IEA) yang menunjukkan bahwa siswa SD di Indonesia
berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan matematika siswa
SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk
kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) hanya berada pada urutan ke-40 dari 42
negara peserta.
tetangga sesama ASEAN sekalipun. Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan
peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104
pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002, dan ke-112 dari 157 negara pada tahun 2003.
Selanjutnya, laporan United National
Development Program (UNDP) tahun 2004 memposisikan Indonesia pada peringkat
ke-112 dari 175 negara. Sementara Thailand pada peringkat ke-72, Filipina
ke-79, Cina ke-98, dan vietnam ke-111. Pada tahun 2005 Indonesia berada pada peringkat
ke-110. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dituntut lebih serius lagi
menangani masalah pendidikan.
ditangani secara bertahap dan tersistem, yaitu: rendahnya partisipasi
pendidikan, banyaknya guru/dosen yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi, tingginya
angka putus sekolah, banyak ruang kelas yang tidak layak untuk proses belajar,
dan tingginya jumlah warga negara yang masih buta huruf (Suyanto, 2004).
menunjukan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) dilihat dari jumlah penduduk
usia prasekolah (5 – 6 tahun) adalah 8.259.200 yang baru tertampung 1.845.983
anak (22, 35%). Penduduk usia sekolah dasar (7 – 12 tahun) 25.525.000, baru
tertampung 24.041.707 anak (94.19%). Jumlah usia SMP (13-15 tahun) 12.831.200,
baru tertampung 7.630.760 anak (59,47%). Penduduk usia SMA (16 – 18 tahun)
12.695.800, baru tertampung 4.818.575 anak (37,95%). Penduduk usia pendidikan
tinggi (19 – 24 tahun) 24.738.600, baru tertampung 3.441.429 orang (13,91%).
persyaratan kualifikasi. Laporan Balitbang Diknas tahun 2004 menjelaskan bahwa
dari jumlah guru TK sebanyak 137.069, yang sudah memiliki kewenangan mengajar
sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 12.929 orang (9,43%). Sebanyak
1.234.927 guru SD yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 625.710
orang (50,67%), sedangkan 466.748 guru SMP, yang sesuai dengan kualifikasi
pendidikannya baru 299.105 orang (64,08). Guru sekolah menengah (377. 673),
yang terbilang layak baru 238.028 orang (63,02%), sedangkan dosen perguruan
tinggi (210.210), yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya baru 101.875
orang (48,46%).
sekolah tingkat SD sebanyak 2,97%, SMP 2,42%, SMA 3,06%, dan PT 5,9%.
belajar, data Balitbang Depdiknas menjelaskan bahwa tahun 2003 terdapat sekitar
500.818 lokal SD/MI (57,8%), 31.198 lokal SMP/MTs (17,7%), dan 13.777 lokal
SMA/SMK (15,6%) yang rusak ringan dan rusak berat. Pada tahun 2004 terdapat
sebanyak 83.436 gedung SD/MI (57,2%), 5.803 gedung SMP/MTs (27,3%), dan 638
gedung SM atau (7,7%) mengalami rusak ringan. Tercatat bahwa ruang kelas TK
yang jumlahnya 93.629, yang kondisinya masih baik 77.399 (82,67%), kelas SD
(865.258), yang masih baik hanya 364.440 (42,12%). Ruang kelas SMP (187.480),
yang masih baik 154.283 (82,29 %). Ruang kelas SMA (124.417) yang kondisinya
masih baik 115.794 (93,07%).
huruf, tercatat bahwa dari total penduduk total 211.063.000, yang masih buta
huruf pada usia 15 tahun ke atas, berjumlah 15.4 juta, dengan perbandingan
laki-laki sebesar 5,8% dan perempuan sebesar 12,3%, dengan penyebaran di
perkotaan sebesar 4,9% dan dipedesaan 12,2% (Susenas,
BPS 2003).
pembangunan pendidikan di Indonesia akan membawa dampak buruk bagi Indonesia
masa depan. Karena itu, perlu upaya-upaya dan kebijakan yang nyata dan
sungguh-sungguh untuk memeratakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia. Di samping itu diperlukan juga kebijakan pendidikan yang tidak saja
ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual, tetapi juga mengembangkan
karakter peserta didik. Dengan demikian pendidikan menyiapkan siswa untuk
memiliki kemampuan akademik, dapat beradaptasi dengan lingkungan yang cepat
berubah, kreatif dalam mencari solusi masalah, dan memiliki watak yang baik.
tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu
meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, meningkatnya mutu dan
relevansi pendidikan; dan meningkatnya tata kepemerintahan (governance),
akuntabilitas, dan pencitraan publik. Sekarang, saatnya rakyat menagih tanggung
jawab pemerintah pusat dan daerah terhadap pendidikan.
pendidikan telah banyak mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini
terjadi karena tuntutan pembangunan bangsa Indonesia dalam menghadapi kompetisi
dan persaingan globalisasi. Kenyataan telah menunjukkan bahwa peningkatan SDM
sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa. Bukti empiris (khususnya dari
negara lain yang sudah maju) menunjukkan bahwa peningkatan kualitas manusia
merupakan kunci kesuksesan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan akan berhasil bila dilakukan oleh tenaga-tenaga yang memiliki
skills dan knowledge serta dilengkapi dengan sifat-sifat serta sikap-sikap yang
mendukung.
di Indonesia, karena pengelolaan pendidikan tidak hanya menjadi dominasi penuh pemerintah
pusat, tetapi juga semakin memperbesar peran pemerintah daerah dalam rangka
otonomi dan desentralisasi. Kehadiran UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah,
yang disempurnakan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
merubah konstelasi kebijakan pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi
desentralistik.
yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah menegaskan, ”Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14
Ayat (1) huruf f menjelaskan, ”Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan
pendidikan.”
terjadi demokratisasi pengelolaan pendidikan. Dan, paradigma lama yang
menggunakan sistem sentralisasi sudah tidak berlaku lagi. Disinilah pemerintah
daerah dituntut lebih optimal dan serius lagi dalam menjalankan pembangunan di
sektor pendidikan.
Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa tanggung jawab yang harus diperankan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan kebijakan
pendidikan, yaitu:
diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah (Pasal 1 butir (18)).
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (Pasal 34 Ayat (2) dan (3)).
penentu kebijakan serta standar pendidikan secara nasional
Nasional, yang berhak menentukan nasional pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional. Dijelaskan, Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan nasional (Pasal 1 butir (30)).
jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional
pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (Pasal 50 Ayat (1) dan
(2).
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10).
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 Ayat (1)).
pendidikan
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah (Pasal 38 Ayat (1) dan (2)).
dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu (Pasal 41 Ayat (3)).
kependidikan
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah. Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 44
Ayat (1) dan (3)).
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai
dengan lima belas tahun (Pasal 11 Ayat (2)).
pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 46 Ayat
(1) dan (2)).
kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 47 Ayat (1) dan (2)).
2, 3, dan 4 menjelaskan, (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah
untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (4) Dana pendidikan dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
internasional
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (Pasal 50
Ayat (3)) .
pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah (Pasal 50 Ayat (4)).
keunggulan lokal.
pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Pasal
50 Ayat (6)). Pada Pasal 37 Ayat (1) huruf j menjelaskan, kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat: muatan lokal.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 52 Ayat (1)).
evaluasi
pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan (Pasal 59 Ayat (1)).
izin pendirian satuan pendidikan
memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. (3) Pemerintah atau
pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 62 Ayat (1) dan (3).
yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing, harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat. Pasal
64 menjelaskan, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara
asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga
negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang
bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
pengawasan
komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan
pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal
66 Ayat (1)).
dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16).
dengan pengelolaan Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas memberikan otonomi dalam
penyelenggaranya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
(swasta). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat 1, 2,dan 3, ”Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan. Perguruan
tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada
masyarakat. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.” Pada Pasal 50 ayat (6) juga titegaskan, “Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya.” Begitu juga pada Pasal 51 ayat (2) dijelaskan, “Pengelolaan satuan
pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas,
jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.”
jelas pembagian hak dan kewajiban atas pendidikan yang harus ditangani oleh
pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dalam taberl di bawah ini.
Pendidikan
NO |
Hak dan Kewajiban Atas Pendidikan |
Pemerintah Pusat |
Pemerintah Daerah |
1. |
Pelaksanaan wajib belajar |
Ö |
Ö |
2. |
Penanggung jawab pengelolaan dan penentu kebijakan serta standar pendidikan secara nasional |
Ö |
X |
3. |
Pengarah, pembimbing, pembantu, dan pengawas |
Ö |
Ö |
4. |
Memberikan layanan, kemudahan dan jaminan |
Ö |
Ö |
5. |
Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan |
Ö |
X |
6. |
Memfasilitasi adanya pendidik dan tenaga kependidikan |
Ö |
Ö |
7. |
Melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan |
Ö |
Ö |
8. |
Menyediakan pendanaan / anggaran pendidikan |
Ö |
Ö |
9. |
Mengembangkan satuan pendidikan yang bertaraf internasional |
Ö |
Ö |
10. |
Koordinasi penyelenggaraan Pendidikan lintas daerah untuk tingkat dasar dan menengah |
X |
Ö |
11. |
Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan berbasis keunggulan lokal. |
X |
Ö |
12. |
Pengelolaan satuan pendidikan nonformal |
Ö |
Ö |
13. |
Melakukan evaluasi |
Ö |
Ö |
14. |
Memberikan izin pendirian satuan pendidikan |
Ö |
Ö |
15. |
Memberikan izin pendirian satuan pendidikan oleh negara asing |
Ö |
X |
16. |
Melakukan pengawasan |
Ö |
Ö |
17. |
Menentukan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan |
Ö |
Ö |
18. |
Kebojakan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi |
Ö |
X |
atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Sampai saat ini, kita belum merasakan perubahan signifikan dalam
praktik pendidikan pada tataran nasional maupun lokal (daerah). Ini karena pendidikan
merupakan kegiatan yang harus terus menerus diupayakan kemajuannya dalam aspek
kebijakan dan pelaksanaannya. Tanpa
mengenal batas ruang, waktu, dan zaman (long
life education). Karena itu, pemerintah pusat dan daerah juga dituntut
untuk bisa segera mempercepat pelaksanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

































