الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
lanjutan Ikhtishar (Ringkasan) Ilmu hadits merujuk kepada kitab Musthalahul
Hadits Al Muyassar karya Dr. Imad Ali Jum’ah, Mushthalahul Hadits
karya Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin, dan lain-lain, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Hadits (Tambahan
dalam sebuah hadits)
pembagian, dan penjelasan hukum masing-masingnya disertai dengan
contoh
seorang perawi memberi tambahan ke dalam sebuah hadits yang bukan termasuk
bagian darinya.
bagian:
(penyelipan), yakni diberikan tambahan oleh salah seorang perawi dari sisinya,
bukan karena kata-kata itu termasuk bagian hadits. Telah dijelaskan sebelumnya
kapankah dihukumi idraj.
sebagian perawi karena memang itu termasuk bagian dari hadits tersebut.
maka tambahan itu tidak diterima, karena tidak diterima jika diriwayatkan
secara sendiri saja sehingga tambahannya terhadap riwayat orang lain itu berhak
ditolak.
tambahan itu bertentangan dengan riwayat lainnya yang lebih banyak daripadanya
atau lebih tsiqah daripadanya, maka tambahan ini ditolak. Saat seperti ini
tambahan tersebut menjadi Syaadz.
Malik dalam Al Muwaththa dari Nafi,
الصَّلاَةَ، رَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ. وَإِذَا رَفَعَ [رَأْسَهُ] مِنَ
الرُّكُوعِ، رَفَعَهُمَا دُونَ ذلِكَ
Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika memulai shalat mengangkat kedua tangannya
setentang dengan kedua bahunya dan ketika Beliau mengangkat kepalanya dari
ruku’, Beliau mengangkat kedua tangannya namun di bawah dari itu.
ada seorang pun yang menyebutkan “Beliau mengangkat kedua tangannya namun di
bawah dari itu” selain Malik.”
radhiyallahu ‘anhuma yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
bahwa Beliau mengangkat kedua tangannya setentang dengan kedua bahunya ketika
memulai shalat, ketika ruku’ dan ketika bangun dari ruku’ tanpa membeda-bedakan
(lebih tinggi atau lebih rendah).
diterima, karena di sana terdapat tambahan ilmu, inilah yang disebut Zidayatuts tsiqah maqbulah (tambahan orang
yang tsiqah diterima).
ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
– أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
kalian yang berwudhu, lalu menyempurnakannya, setelah itu ia berkata, “Asyhadu…dst.
(artinya:Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah
dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya) kecuali akan
dibukakan untuknya pintu surga yang delapan, ia bisa masuk melalui pintu mana
saja yang ia suka.”
meriwayatkan dari dua jalan, di salah satunya ada tambahan “Wahdahuulaa
syariikalah” setelah kata-kata “illallah”.
(Meringkas
Hadits)
dan hukumnya
penukil membuang sesuatu daripadanya (dari suatu hadits).
lima syarat:
makna hadits, seperti istitsna (pengecualian), ghaayah (akhir/sampai), keadaan,
syarat,
dsb. contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Janganlah kalian berjual beli emas
dengan emas kecuali sama ukurannya.”
“Janganlah kalian menjual buah sampai
jelas baiknya.”
“Janganlah seorang hakim memutuskan
perkaran dua orang dalam keadaan marah.”
“Ya, jika ia melihat air
(mani)” sebagai jawaban terhadap pertanyaan Ummu Sulaim ketika bertanya,
“Apakah wanita wajib mandi ketika ia bermimpi?”
“Janganlah salah seorang di antara
kamu berkata, ”Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.”
“Hajji yang mabrur tidak ada
balasannya selain surga.”
“kecuali sama ukurannya”, “sampai jelas baiknya”, “dalam keadaan marah”, “jika
ia melihat air (mani)”, “jika Engkau menghendaki” dan kata “mabrur”, karena
membuang kata-kata tersebut dapat merusak makna.
menjadi perhatian dalam suatu hadits.
bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ”Sesungguhnya kami akan mengarungi lautan dengan membawa sedikit air. Jika
kami berwudhu’ dengan air itu niscaya kami akan kehausan, bolehkah kami
berwudhu’ dengan menggunakan air laut?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Air tersebut adalah suci airnya dan halal bangkainya.”
suci airnya”, karena hadits tersebut muncul karenanya dan itulah yang
dikehendaki dari hadits.
untuk menjelaskan sifat ibadah qauliyyah (perkataan) maupun
fi’liyyah (perbuatan).
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kamu duduk
dalam shalat, maka ucapkanlah,
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ
عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ،أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
pengagungan untuk Allah juga segala ibadah badan dan ucapan. Salam atasmu wahai
Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya semoga dilimpahkan kepadanya. Salam
untuk kami dan untuk hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya.
hadits ini, karena akan merusak sifat yang disyariatkan tersebut, kecuali jika
ia mengisyaratkan bahwa di sana ada yang dibuang kata-katanya.
(mengerti) kandungan lafaz, dan apa saja yang dapat merusak makna jika dibuang
dan yang tidak merusak agar ia tidak membuang sesuatu yang ternyata merusak
makna sedangkan ia tidak menyadari.
bukan sasaran tuhmah (tuduhan), yakni jika hadits tersebut diringkas ia akan
disangka sayyi’ul hifzhi (buruk hapalannya) atau disangka menambahkan
jika ia menyempurnakan. Hal itu, karena
meringkasnya dalam kondisi seperti ini membuatnya menjadi tidak diterima,
sehingga hadits tersebut menjadi dhaif karenanya.
meringkas hadits, terlebih mengambil sepotong-sepotong untuk berhujjah
dengannya pada tempatnya, hal ini telah dilakukan oleh kebanyakan para Muhadditsin (Ahli Hadits)
dan para Fuqaha’ (Ahli Fiqih).
memberikan isyarat bahwa hadits tersebut diringkas dengan mengatakan “Hingga
akhir hadits,”
atau
“dst.” dsb.
bil Ma’na (Meriwayatkan
hadits dengan makna)
dan hukumnya
dengan makna maksudnya adalah menukilkan hadits dengan lafaz yang berbeda
dengan lafaz yang diambil dari marwi (orang yang diambil riwayatnya).
terpenuhi tiga syarat:
- Dilakukan oleh orang yang mengerti maknanya dari sisi bahasa maupun
dari sisi maksud yang dikehendaki marwi (orang yang diambil riwayat
darinya). - Darurat
sekali, misalnya perawi lupa lafaz haditsnya namun ingat maknanya. Jika ia
ingat lafaznya, maka tidak boleh merubahnya, kecuali jika diperlukan untuk
memahamkan pendengar menggunakan bahasa mereka. - Lafaznya bukan
dipakai untuk ibadah, seperti lafaz dzikr dsb.
menyebutkan kata-kata yang menunjukkan dirinya meriwayatkan secara makna di
akhir hadits, seperti kalimat “ أو كما قال
” (atau
seperti yang disabdakan Beliau) dan “atau seperti
itu” sebagaimana dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang
Arab baduwi yang kencing di dalam masjid, ia berkata,
“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata
kepadanya,
مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،
وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ» أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
kencing maupun kotoran. Masjid
itu adalah untuk mengingat Allah Azza wa Jalla, untuk shalat dan untuk membaca
Al Qur’an.” Atau seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
lainnya adalah seperti dalam hadits Mu’awiyah bin Al Hakam –dimana ia berbicara
ketika shalat, namun ia tidak tahu hukumnya-, setelah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, Beliau bersabda kepadanya,
النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ» أَوْ
كَمَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
shalat itu isinya tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” Atau seperti yang
disabdakan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi
3.45, Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali Jum’ah), Al
Haditsul Hasan (Ibrahim bin Saif Az Za’abiy), Ilmu
Musthalahil Hadits (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Ilmu
Musthalah Hadits (Abdul Qadir Hasan), At Ta’liqat Al Atsariyyah
ala Manzhumah Al Baiquniyyah (Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Silsilatul Ahadits Adh
Dha’ifah (M. Nashiruddin Al Albani), dll.




































