Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Ikhtishar Ilmu Hadits (9)

Keimanan by Keimanan
04.06.2020
Reading Time: 18 mins read
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Ikhtishar Ilmu Hadits (9)

Segala puji bagi Allah
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:

Berikut
lanjutan Ikhtishar (Ringkasan) Ilmu hadits merujuk kepada kitab Musthalahul
Hadits Al Muyassar
karya Dr. Imad Ali Jum’ah, Mushthalahul Hadits
karya Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin, dan lain-lain,
semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

TAKMILAH (PELENGKAP)

ADVERTISEMENT
4. Jarh (Mencacatkan Rawi)

Ta’rif (Definisi),
Pembagian, Tingkatan,
dan
Syarat-Syarat Diterimanya

Jarh adalah menyebutkan seorang perawi
dengan kata-kata yang mengharuskan ditolak riwayatnya dengan menyebutkan sifat
tertolaknya atau meniadakan sifat diterimanya, seperti mengatakan, “Dia
pendusta”, “Seorang yang fasik”, “Dha’if (lemah)”, “Laisa bitsiqah (tidak
terpercaya)” , “
Laa yu’tabar (tidak dianggap)”
atau “tidak ditulis haditsnya.”

Jarh terbagi menjadi dua bagian; Mutlak
dan
Muqayyad.

a.       
Mutlak adalah seorang
perawi disebutkan cacat tanpa terikat, sehingga dalam keadaan bagaimana pun ia
cacat.

b.      
Muqayyad adalah seorang
perawi disebutkan cacat dalam keadaan tertentu, misalnya (ia bercacat) jika
mengambil riwayat dari syaikh tertentu, golongan tertentu
,
dsb. sehingga ia menjadi cacat dalam keadaan tertentu tersebut, tidak dalam
keadaan lain.

Contohnya adalah pernyataan
Ibnu Hajar dalam At Taqrib tentang Zaid bin Al Habbab –dimana
Imam Muslim
mengambil riwayat darinya-: “Ia sangat jujur, namun keliru dalam hadits Ats
Tsauri
,”
sehingga ia menjadi dhaif saat meriwayatkan dari Ats Tsauriy saja.

Contoh lainnya adalah perkataan pemilik
kitab “Al Khulaashah” tentang Isma’il bin ‘
Ayyasys,
“Telah ditsiqahkan oleh Ahmad, Ibnu Ma’in
, dan Bukhari dalam
periwayatannya dari penduduk Syam
, dan mereka
mendhaifkannya jika ia mengambil riwayat dari para penduduk Hijaz
, bukan
penduduk Syam.”

Contoh lainnya adalah kalimat,
“Dia dhaif dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang
Ash Shifat (sifat-sifat Allah),”
maka berarti ia tidak dhaif dalam meriwayatkan hadits tentang masalah lainnya.

Namun jika maksud Jarh
Muqayyad
dimaksudkan untuk menolak
pernyataan bahwa orang tersebut tsiqah,
maka hal ini menunjukkan dhaif juga dalam periwayatannya yang lain.

Jarh memiliki beberapa tingkatan sbb.:

Tertingginya adalah jika kata-katanya sudah
mencapai puncaknya. Misalnya menyebut sebagai “
  أَكْذَبُ النَّاِس  ” (manusia paling
dusta
)
atau “
  رُكْنُ الْكَذِبِ “ (rukun
atau tiang kedustaan).

Setelah itu, yang menunjukkan mubaalaghah
(banyak atau sangat), misalnya menyebut sebagai “
كَذَّابٌ  ” (Pendusta),
“
  وَضَّاعٌ  ” (pemalsu),
dan “
دَجَّالٌ  ”  (Dajjal).

Yang paling ringannya adalah menyebutnya
sebagai Layyin (lunak),
sayyi’ul hifzh (buruk
hapalan
)
atau kata-kata “
fiihi maqaal (terhadapnya
ada pembicaraan
).

Di antara yang disebutkan di atas ada
beberapa tingkatan yang sudah maklum.

Untuk diterimanya jarh harus terpenuhi lima
syarat
,
yaitu:

1.      
Berasal dari orang yang adil, bukan
fasik.

2.      
Berasal dari orang yang mawas, tidak
dari orang yang lalai.

3.      
Berasal dari orang yang mengetahui
sebab-sebabnya, sehingga tidaklah diterima jarh dari orang yang yang tidak
mengenal cacat.

4.      
Menerangkan sebab jarh (cacat),
sehingga tidak diterima jarh yang masih mubham (belum jelas), misalnya dalam
menjarh hanya sampai pada kata-kata “Dha’if” atau “haditsnya ditolak” sampai ia
menerangkan sebabnya. Karena bisa saja ia menjarhnya dengan sebab yang tidak
membuatnya menjadi cacat, inilah yang masyhur.

Ibnu Hajar rahimahullah
memilih diterimanya jarh yang masih mubham kecuali bagi orang-orang yang
diketahui keadilannya, maka tidak diterima jarhnya kecuali dengan menerangkan
sebab.
Inilah
pendapat yang raj
ih (kuat),
apalagi jika yang menjarh termasuk imam dalam masalah ini.

5.       Jarh tersebut tidak menimpa kepada orang keadilannya
sudah mutawatir dan masyhur keimamannya, seperti Nafi’, Syu’bah, Malik, dan
Bukhari. Sehingga tidak diterima jarh yang mengenai mereka dan orang-orang yang
semisalnya.

5. Ta’dil (Menyatakan rawi adil atau tsiqah/terpercaya)

Ta’rif, Pembagian,
Tingkatan dan Syarat-Syarat
Diterimanya

Ta’dil adalah menyebutkan seorang perawi
dengan kata-kata yang mengharuskan diterima, dengan menetapkan sifat diterima
atau meniadakan sifat tertolaknya. Misalnya menyebutkan “
  ثقة 
”  (
tsiqah/terpercaya),
“
  ثَبْت 
”  (
kokoh),
“Laa ba’sa bihi (tidak mengapa)
,” atau “haditsnya
tidak tertolak”.

Ta’dil terbagi menjadi dua, yaitu:

1.      
Ta’dil Mutlak, yaitu menyebutkan
perawi sebagai orang yang adil tanpa terikat sesuatu, sehingga dalam keadaan
bagaimana pun ia dianggap tsiqah.

2.      
Ta’dil Muqayyad, yaitu menyebutkan
perawi sebagai orang yang adil apabila mengambil riwayat dari syaikh tertentu,
golongan tertentu
,
dsb. sehingga dia menjadi tsiqah dalam keadaan tertentu saja. Contohnya, “Dia
tsiqah jika mengambilnya dari Az Zuhri” atau “Dia tsiqah dalam hadits yang
diriwayatkan dari orang-orang Hijaz
.” Ketika
seperti ini, maka orang tersebut tidak tsiqah dalam periwayatannya dari
orang-orang selain tadi. Namun jika maksudnya membantah
pernyatan
dha’ifnya dalam mengambil dari orang-orang tertentu, maka ia juga tsiqah dalam
periwayatan dari selain mereka.

Ta’dil memiliki beberapa tingkatan, yaitu:

a. Paling tinggi
adalah jika ta’dilnya sampai puncaknya, seperti menyebutnya sebagai “
  أَوْثَقُ النَّاسِ  ”  (orang yang paling tsiqah)
atau “
  إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِي التَّثَبُّتِ  (Kepadanya puncak dalam masalah
tatsabbut/
kehati-hatian).

b. Lalu ta’dil yang
diperkuat dengan satu sifat atau dua sifat. Contohnya “
ثِقَة ثِقَة   ” (terpercaya-terpercaya)” atau “  ثِقَة ثَبْت  ” (terpercaya dan kokoh)”,
dsb.

Yang terendahnya adalah yang menggambarkan
kedekatan dengan jarh yang paling ringan. Contoh: “Shalih”, “muqaarib
(mendekati)”, “diriwayatkan haditsnya” dsb.

Antara tingkatan tersebut ada beberapa
tingkatan yang sudah maklum.

Disyaratkan untuk diterimanya ta’dil harus
terpenuhi empat syarat
, yaitu:

1.      
Berasal dari orang yang adil,
sehingga tidak diterima jika berasal dari orang yang fasik.

2.      
Berasal dari orang yang mawas,
sehingga tidak diterima jika berasal dari orang yang lalai yang gampang tertipu
de
ngan
keadaan
lahir seseorang.

3.      
Berasal dari orang yang mengetahui
sebab-sebabnya, sehingga tidak diterima jika berasal dari orang yang tidak
mengerti sifat-sifat diterima dan ditolak.

4.      
Ta’dil tersebut tidak mengena kepada
orang yang dikenal riwayatnya ditolak, seperti orang yang berdusta, orang fasik
yang
tampak
kefasikannya
,
dsb.

6. Ta’aarudh (Bertentangan
Antara Jarh wa Ta’dil)

Ta’rif (pengertian) dan keadaannya

Bertentangannya antara jarh wa ta’dil
maksudnya menyebutkan tentang perawi bahwa dia wajib ditolak riwayatnya,
sedangkan yang lain berpendapat bahwa dia wajib diterima riwayatnya. Misalnya
sebagian ulama berkata tentang perawi tersebut
,
“Sesungguhnya dia orang yang tsiqah”, yang lain berpendapat, “Dia orang yang
dha’if.”

Ta’aarudh ini ada empat keadaan, yaitu:

Keadaan pertama, kedua pendapat
itu masih mubham, yakni tidak menerangkan sebab dijarh(dicacatkan) atau ta’dil.
Jika kita berpe
ndapat bahwa jarh tidak diterima jika masih mubham (tidak
diterangkan cacatnya), maka kita pegang ta’dilnya, karena pada kenyataannya
tidak bertentangan. Namun jika kita berpendapat bahwa jarh diterima –dan inilah
yang rajih- maka timbul pertentangan, sehingga diambil yang paling rajih di
antara keduanya, baik dengan melihat keadilan orang yang mengatakannya, dengan
mengenal keadaan orang tersebut, atau dengan melihat sebab dijarh dan dita’dil
,
atau melihat banyaknya jumlah orang (yang menjarh atau menta’dil).

Keadaan kedua, keduanya
diterangkan, yakni diterangkan sebab menjarh atau menta’dil, maka dipegang yang
jarh. Karena orang yang mengatakannya memiliki kelebihan ilmu, kecuali jika
orang yang menta’dil berkata
, “Saya mengetahui
bahwa sebab yang menyebabkannya dijarh sudah hilang
,”
maka ketika ini dipegang ta’dilnya, karena orang yang mengatakannya memiliki
kelebihan ilmu.

Keadaan ketiga, ta’dil masih
mubham sedangkan jarhnya sudah diterangkan sebabnya, maka diambil jarh, karena
orang yang mengatakannya memiliki kelebihan ilmu.

Keadaan keempat, jarh masih mubham
sedangkan ta’dil sudah diterangkan sebabnya, maka dipegang ta’dilnya karena
lebih kuat.

Bersambung….

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’: Maktabah Syamilah versi
3.45
, Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali Jum’ah), Al
Haditsul Hasan
(Ibrahim bin Saif Az Za’abiy), Ilmu
Musthalahil Hadits
(Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Ilmu
Musthalah Hadits
(Abdul Qadir Hasan), At Ta’liqat Al Atsariyyah
ala Manzhumah Al Baiquniyyah
(Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid), Tamamul
Minnah
(M. Nashiruddin Al Albani), Silsilatul Ahadits Adh
Dha’ifah
(M. Nashiruddin Al Albani), dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Ikhtishar Ilmu Hadits (10)

Ikhtishar Ilmu Hadits (11)

Iklan

Recommended Stories

United Colorization of Nusantara 16: Berbagai wajah

United Colorization of Nusantara 16: Berbagai wajah

30.03.2019

Ribuan Hispanics Masuk Islam

21.06.2008

Bandung 1920: Bangunan dan fasilitas lain

24.02.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?