الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
lanjutan Ikhtishar (Ringkasan) Ilmu hadits merujuk kepada kitab Musthalahul
Hadits Al Muyassar karya Dr. Imad Ali Jum’ah, Mushthalahul Hadits
karya Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin, dan lain-lain, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
syarat, dan macam-macamnya
dari orang yang hendak diambil haditsnya.
Tamyiz (bisa membedakan),
yaitu memahami apa yang disampaikan dan dapat menjawabnya dengan benar. Biasanya
hal ini dimulai pada saat seseorang berusia sempurna tujuh tahun. Oleh karena
itu, tidak sah menerima hadits orang yang belum dapat membedakan karena usianya
yang masih kecil, demikian juga jika hilang tamyiznya karena tua (pikun) atau
lainnya, maka tidak sah menerimanya.
Berakal, sehingga orang
gila dan orang dungu tidak dapat mengambil hadits.
Selamat dari beberapa penghalang. Oleh karena itu,
tidak sah jika mengambil hadits dalam keadaan sangat mengantuk,
sangat berisik,
atau sangat sibuk.
di antaranya:
Mendengarnya dari lafaz guru, yang
paling tinggi adalah yang berupa imla’ (dikte).
Membaca di hadapan guru, dinamakan
juga ‘ardh (dihadapkan).
Ijaazah, yaitu seorang guru
mengizinkan orang lain meriwayatkan darinya, baik izinnya berupa
lafaz maupun tulisan.
menurut jumhur ulama karena dibutuhkan, namun disyaratkan tiga syarat:
dizinkan diketahui, baik secara ta’yin (ditentukan) seperti mengatakan, “Saya
izinkan kamu meriwayatkan dariku Shahih Bukhari”, maupun secara umum, seperti
mengatakan, “Saya izinkan kamu meriwayatkan dariku semua hadits riwayatku”,
sehingga semua yang telah sah bahwa itu semua termasuk hadits riwayatnya, maka
sah juga disampaikan berdasarkan ijazah yang sifatnya umum.
mubham (tidak diketahui), maka tidak sah meriwayatkannya. Contoh: “Saya izinkan
kamu meriwayatkan dariku sebagian Shahih Bukhari atau sebagian riwayatku”, hal
itu, karena ia tidak mengetahui bagian mana yang
diizinkan.
ada, sehingga tidak sah pemberian izin kepada orang yang tidak ada, baik
mengikutinya maupun berdiri sendiri.
“Aku beri izin kamu dan kepada anakmu yang akan lahir” atau “saya beri izin
kepada anak yang akan lahir dari si fulan”, maka tidak sah ijazahnya.
izin ditentukan orangnya atau sifatnya. Contoh,
“Saya beri izin kamu dan si fulan meriwayatkan hadits-hadits riwayatku,”
atau “saya beri izin bagi para penuntut ilmu hadits meriwayatkan hadits-hadits
riwayatku.”
sah. Contoh,
“Saya beri izin kepada semua kaum muslimin untuk meriwayatkan hadits-hadits
dariku.”
yang mengatakan bahwa orang yang belum ada adalah sah ijazah untuknya,
demikian juga orang yang tidak ditentukan orangnya. Wallahu ‘alam.
(menyampaikan hadits)
Diterimanya, dan Shighat
(bentuk lafaz yang digunakan)
menyampaikan hadits kepada orang lain.
didengarnya sampai dalam shighat (bentuk
kalimat)
menyampaikan, sehingga tidak boleh dirubah kata “ حَدَّثَنِي ” (telah menceritakan
kepadaku)
dengan “ أَخْبَرَنِي
“ (telah
mengabarkan kepadaku)” atau “ سَمِعْتُ
“ saya
mendengar” dsb. hal itu karena perbedaan maknanya dalam istilah.
Imam Ahmad, bahwa ia berkata, “Ikutilah ucapan guru saat mengatakan “ حَدَّثَنِي ” (telah menceritakan kepadaku), “ حَدَّثَنَا
” (telah menceritakan kepada kami), “
سَمِعْتُ ” (aku
telah mendengar), “ أَخْبَرَنَا ” (telah mengabarkan kepada kami), jangan
melewatinya.”
beberapa syarat, di antaranya:
Berakal, sehingga hadits
tidak dapat diterima dari orang yang gila, orang yang dungu, juga orang yang
sudah hilang tamyiz (kemampuan membedakan) karena tua atau lainnya.
Baligh, sehingga tidak
diterima dari anak kecil, namun ada yang mengatakan, “masih bisa diterima dari
orang yang hampir baligh jika dapat dipercaya.”
Muslim, sehingga tidak
diterima dari orang kafir, meskipun saat menerimanya pertama kali (tahammul) ia seorang muslim.
Adil, sehingga
tidak diterima dari orang fasik, meskipun saat
menerimanya pertama kali (tahammul) ia
seorang yang adil.
Selamat dari beberapa penghalang,
sehingga tidak diterima dari orang yang sangat mengantuk
atau sangat sibuk yang membuat pikirannya kacau.
maksudnya adalah lafaz yang digunakan dalam menyampaikan hadits.
Hal
ini ada beberapa tingkatan:
“ حَدَّثَنِْيْ “ (telah menceritakan
kepadaku),
apabila ia sendiri yang mendengarnya dari seorang guru.
Jika
ada yang lain, maka digunakan kata-kata “ سَمِعْنَا ” (kami mendengar)
dan “ حَدَّثَنَا ” (telah menceritakan
kepada kami).
kepadaku secara qiro’ah (dibacakan)), “أَخْبَرَنِي ” (telah
mengabarkan kepadaku) jika ia membaca di hadapan guru.
kepadanya dan saya mendengarnya), “ قَرَأْنَا
عَلَيْهِ
” (kami membacakan di hadapannya), “
أَخْبَرَنَا ” (telah
mengabarkan kepada kami) apabila dibacakan kepada seorang guru, dan ia mendengarnya.
memberikan ijaazah (izin)), “ حَدَّثَنِي
إِجَازَةً
“ (telah menceritakan kepadaku
secara ijazah), “ أَنْبَأَنِي
عَنْ فُلاَن ” (telah memberitakan kepadaku dari fulan), jika
ia meriwayatkan darinya secara ijazah.
orang-orang mutaakhkhirin (generasi belakang), adapun di kalangan orang-orang
mutakadimin (generasi awal), mereka memandang bahwa kalimat “ حَدَّثَنِي—أَخْبَرَنِي–أَنْبَأَنِي ” (telah menceritakan
kepadaku, telah mengabarkan kepadaku, dan telah memberitakan kepadaku) adalah
semakna, digunakan kata-kata tersebut jika seorang mendengar dari seorang guru.
menukilkannya melalui tulisan.
karena ia sebagai sarana, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri
mengizinkan Abdullah bin Amr untuk menulis hadits yang didengarnya dari Beliau
(HR. Ahmad dengan isnad hasan). Jika dikhawatirkan ada sesuatu yang dikhawatirkan
syara’, seperti bercampurnya Al Qur’an dengan hadits maka bisa dilarang. Oleh
karena itu, larangan dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ
yang menulis sesuatu selain Al Qur’an, maka hapuslah.” (HR. Muslim dan
Ahmad)
seperti itu.
syariat bersandar kepada tulisan, maka menulisnya menjadi wajib. Kepada maksud
inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan haditsnya untuk
orang-orang mengajak mereka kepada Allah Azza wa Jalla dan menyampaikan syariat-Nya.
dan Muslim) disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah pada tahun penaklukkan Makkah,
lalu seorang yang berasal dari Yaman bernama “Abu Syaah” berdiri dan berkata,
“Buatkanlah cacatan untukku, wahai Rasulullah.” Maka Beliau bersabda,
untuk Abu Syaah” yakni (catatan) khutbah yang didengarnya dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
harus betul-betul teliti dalam menuliskan hadits, karena ia merupakan salah
satu sarana untuk menukilkan, sehingga harus betul-betul diperhatikan
sebagaimana penukilannya melalui lafaz.
dan yang dianggap baik.
tulisan yang jelas dan terang agar tidak menimbulkan kemusykilan dan
ketidakjelasan.
memperhatikan beberapa hal berikut:
Apabila disebutkan nama Allah,
ditulis “Ta’ala” atau “Azza wa Jalla” atau “Subhaanahu”
atau kalimat pujian lainnya yang tegas tanpa menyingkat.
‘alaihi wa sallam, maka ditulis “shallallahu ‘alaihi wa sallam” atau “alaihish
shalaatu was salaam” dengan jelas ranpa disingkat.
syarh Alfiyyahnya tentang Musthalah berkata, “Makruh menyingkat shalawat kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisan yakni seperti menyingkat
dengan dua huruf dsb.” ia juga berkata, “Demikian juga makruh, membuang salah
satunya baik shalawat atau salam, dan hanya menyebutkan salah satunya.”
disebutkan nama sahabat ditulis “radhiyallahu ‘anhu” (semoga Allah meridhainya),
dan ia tidak mengkhususkan salah satu sahabat dengan pujian atau doa tertentu
yang menjadi syiarnya setiap kali disebutkan namanya, sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang Syi’ah Rafidhah terhadap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
ketika disebut namanya, yaitu dengan mengatakan “alaihis salam” atau
“karramallahu wajhah”. Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya hal ini bagian dari
pengagungan dan penghormatan, padahal dua syaikh –yakni Abu Bakar dan Umar-
serta Amirul Mukminin Utsman- lebih layak mendapatkannya.”
jika ditambahkan kata “shalawat” di samping salam saat menyebutkan Ali
radhiyallahu ‘anhu saja, maka hal ini terlarang, apalagi jika dijadikan sebagai
syiar yang selalu diperhatikan, maka
meninggalkannya dalam kondisi seperti ini adalah harus” demikianlah yang
dikatakan Ibnul Qayyim dalam kitab “Jalaa’ul Afhaam”.
orang-orang setelahnya yang berhak didoakan, maka ditulis “rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya).
Memberikan isyarat teks hadits
dengan sesuatu yang dapat digunakan untuk membedakan seperti tanda kurung “(
)”, tanda kurung kurawal “ [ ] “ atau lingkaran “ * * “ dsb. agar tidak
tercampur dengan kata-kata yang lain.
Memperhatikan kaidah-kaidah yang
berlaku dalam memperbaiki kekeliruan, yaitu sebagai berikut:
Yang hilang ditambah di salah satu
pinggirnya,
atau di atasnya atau di bawahnya sambil mengisyaratkan tempat yang ditentukannya.
akhirnya dengan satu tulisan, agar yang di bawahnya tidak terhapus sehingga
menimbulkan kesamaran bagi pembaca. Jika yang lebih (tambahan) itu banyak, maka
ditulis kata “laa” (tidak) sebelum kata pertama dan ditulis “ilaa” (sampai)
pada kata yang terakhir, di atas sedikit dari baris.
Jika tambahannya berupa pengulangan
kata, maka dihapus yang terakhirnya, kecuali jika kata tesebut ada hubungan
dengan kata setelahnya, maka dihapus kata yang pertama. Contoh: diulanginya
kata “hamba” pada kata hamba Allah atau “seorang” pada kata “seorang muslim”,
maka dihapus yang pertama.
Tidak dipisah antara dua kata dalam
dua baris yang jika dipisah dapat menimbulkan makna yang rusak. Misalnya
kata-kata Ali radhiyallahu ‘anhu, “Berilah kabar
kepada si pembunuh Ibnu Shafiyyah (yakni Zubair bin Awaam) dengan neraka,”
jangan menaruh kata “berilah kabar gembira kepada si pembunuh” dalam satu
barisan dan “Ibnu Shafiyyah dengan neraka” di barisan yang satunya lagi.
Menjauhi singkatan-singkatan kecuali
sudah masyhur di kalangan Ahli Hadits,
di antaranya:
kalimat “telah menceritakan kepada kami”, dibacanya adalah “haddatsanaa”.
untuk kalimat “telah mengabarkan kepada kami”, dibaca “akhbaranaa”.
umumnya dibuang tanpa disingkat, akan tetapi diucapkan saat dibaca.
يزيد: حدثني مطرف بن عبد الله عن عمران، قال: قلت: يا رسول الله فيم يعمل
العاملون؟ قال: “كل ميسر لما خلق له
telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, Yazid berkata: Telah menceritakan
kepadaku Mutharrif bin Abdullah dari Imran, ia berkata: Aku berkata: “Wahai
Rasulullah, untuk apa orang-orang harus beramal?” Beliau menjawab: “Masing-masing dimudahkan
ke arah sesuatu yang karenanya ia diciptakan.”
saat dibaca. Contohnya: Bukhari berkata:
قال يزيد: حدثني مطرف… إلخ.
ia berkata: Telah
menceritakan kepadaku Mutharrif…dst.”
untuk pindah ke isnad yang lain, jika hadits tersebut memiliki banyak isnad,
baik pemindahan ini di akhir isnad maupun di tengah-tengahnya, dan dibaca
seperti itu, yakni “haa”.
Bukhari:
إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ،
عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ح وحَدَّثَنَا آدَمُ،
قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ
إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan
kepada kami Ibnu ‘Ulayyah dari Abdul ‘Aziz bin Shuhaib, dari Anas dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam (ح) dan telah menceritakan
kepada kami Adam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari
Qatadah dari Anas ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sampai aku lebih dicintainya
daripada bapaknya, anaknya dan manusia semuanya.”
لَيْثٌ، ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ،
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:
«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي
عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى
أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ
بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ، وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ
سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ»
berkata: telah menceritakan kepada kami Laits (ح) dan telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh: Telah menceritakan kepada kami Al Laits
dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau
bersabda, “Ingatlah, masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing
kalian akan diminta pertanggung jawaban tentang orang yang dipimpinnya.
Pemerintah yang memimpin manusia adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung
jawaban terhadap rakyat yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin bagi
keluarganya, dan ia akan diminta pertanggung jawaban tentang orang yang
dipimpinnya. Wanita adalah pemimpin dalam menjaga rumah suaminya dan
anak-anaknya, ia akan diminta pertanggung jawaban terhadap mereka. Budak juga
pemimpin terhadap harta tuannya, dan ia akan diminta pertanggung jawaban
terhadapnya. Ingatlah masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing
kalian akan diminta pertanggung jawaban terhadap orang yang dipimpinnya.”
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi
3.45, Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali Jum’ah), Al
Haditsul Hasan (Ibrahim bin Saif Az Za’abiy), Ilmu
Musthalahil Hadits (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Ilmu
Musthalah Hadits (Abdul Qadir Hasan), At Ta’liqat Al Atsariyyah
ala Manzhumah Al Baiquniyyah (Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Silsilatul Ahadits Adh
Dha’ifah (M. Nashiruddin Al Albani), dll.




































