Entertainment

Respons Sarkas Nikita Mirzani Dituding Jual Rumah demi Suap Hakim

#Aopok – #Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai menjalani #sidang lanjutan kasus dugaan #pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Bukan hanya soal jalannya persidangan, tapi juga respons sarkastisnya terhadap #rumor yang menyebut dirinya menjual rumah demi menyuap #hakim.

Dengan nada bercanda dan tertawa lepas, Nikita menanggapi isu tersebut secara frontal. Tanpa ragu, ia menyindir tudingan yang beredar soal penjualan aset pribadinya untuk memuluskan jalannya perkara hukum.

Baca : Tak Ingin Buru-Buru soal Momongan, Luna Maya: Fokus ke Hubungan Dulu

Respons Sarkas Nikita Mirzani Dituding Jual Rumah demi Suap Hakim

“Jual rumah? Kalau bisa jual diri,” ucap Nikita saat hendak meninggalkan area pengadilan.

Baca : Kabar Duka, Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby Meninggal Dunia

Rumor yang dimaksud beredar setelah sebuah kabar menyebut aktris 39 tahun itu menjual salah satu rumah miliknya seharga Rp2,2 miliar. Langkah itu disebut-sebut dilakukan karena ia sedang butuh uang (BU) untuk menyuap aparat hukum.

Isu tersebut semakin panas karena penjualan rumah dilakukan di tengah proses hukum yang dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Baca : Aktris Kang Seo Ha Meninggal Dunia usai Berjuang Melawan Kanker Perut

Dalam persidangan hari itu, majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita. Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi pekan depan. Meski putusan sela tak berpihak padanya, Nikita tetap menunjukkan sikap santai. Ia mengaku sudah memperkirakan hasil tersebut.

“Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak,” kata Nikita enteng.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top