Artikel

Penting! Hak Khiyar dalam Jual Beli


Hak Khiyar
bersamaislam.comBermuamalah merupakah salah satu hal yang yang sering kita lakukan, salah satu contohnya adalah jual beli. Dalam praktiknya kita sudah tahu hal-hal apa saja yang harus dipenuhi daripada sahnya jual beli tersebut, seperti ada dua pihak yang berakad, ada barang yang dijadikan objek akad jual beli, adanya tujuan dalam jual beli, dan ijab qabul (pernyataan jual beli), hal tersebut haruslah terpenuhi secara utuh agar kegiatan muamalah dalam hal jual beli dapat bernilai ibadah tidak hanya menukarkan uang dengan barang semata. 

Dalam praktiknya, kegiatan jual beli tidak sedikit orang mengalami rasa tidak puas atau kecewa karena beberapa alasan seperti, pelayanan yang kurang, kualitas barang tidak sesuai harapan, dan faktor-faktor lainnya. Dalam hal jual beli, Islam mengatur tentang hak khiyar atau hak memilih. Sejatinya, prinsip jual beli harus didasarkan atas suka sama suka atau saling ridha dan tidak ada keterpaksaan satu sama lain. Maka dari itu, Islam memberikan sebuah hak istimewa terhadap orang-orang yang melaukan jual beli berupa hak khiyar. Dalam kitab Subulus Salam (Syarah Bulughul Maram)  yang ditulis oleh Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, khiyar adalah mencari yang terbaik dari dua pilihan, antara meneruskan atau membatalkan jual beli atau hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.
Dalam kitab tersebut juga disebutkan bahwa khiyar terbagi ke dalam dua bagian yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar ‘aibi seperti dalam haditsnya:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)

Berdasarkan hadits tersebut  Khiyar majlis merupakan hak khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang melakukan transaksi, selama para pihak masih berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti jual beli makanan dengan makanan,
akad pemesanan barang (salam), dan syirkah.
Semisal seseorang pergi ke tempat penyewaan tenda, kemudian ia menanyakan harga, jenis, dan lain sebagainya. Tiba-tiba di tengah transaksi ia mendapat kabar dari saudaranya bahwa tenda tidak jadi untuk menyewa karena sudah ada. Maka dari itu ia membatalkan akad tersebut dan pihak penyedia tenda tidak  mempermasalahkannya, karena alasan ia bisa diterima serta posisi ia belum meninggalkan tempat sewa tenda tersebut.
Pada sumber lain terdapat hadits tentang khiyar syarat,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه
“Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

Kedua, Khiyar syarat merupakan suatu hak khiyar  dimana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan dia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu, walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia mengendaki ia bisa membatalkannya. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa khiyar syarat adalah suatu bentuk khiyar dimana para pihak yang melakukan akad jual beli memberikan persyaratan bahwa dalam waktu tertentu mereka berdua atau salah satunya boleh memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Contoh daripada khiyar syarat adalah ketika kita membeli pakaian untuk seseorang. Akan tetapi kita takut ukurannya tidak pas, maka dari itu terdapat hak khiyar berbentuk syarat jika baju tersebut kekecilan maka berhak untuk dikembalikan dalam jangka waktu 3 hari. Dan syarat atau perjanjian ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketiga, Khiyar ‘aibi merupakan hak khiyar dengan sebab kerusakan atau terdapat cacat dalam barang ketika di beli. Semisal kita membeli sebuah kain, ketika kita sudah membawa kain tersebut ke rumah tiba-tiba terdapat cacat berupa robekan, maka dari itu terdapat hak untuk mengembalikan kepada pedagangnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)

“Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Hikmah dari khiyar adalah agar orang yang mempunyai hak khiyar mengetahui harga dan barang yang akan diperjual belikan, sehingga ia selamat dari penipuan, menolak kemudharatan yang bisa menimpa keduanya. Maka kebaikan kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahah dan mandarat-nya).


Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top