WITIR
sangat dianjurkan. Waktu pelaksaannya juga sangat longgar dan panjang yaitu
mulai setelah shalat isya sampai sebelum shubuh.
mendengar Amr bi al Ash berkata : Seorang laki laki dari sahabat Nabi (Abu
Bashrah al Ghifari) memberitahukan
kepadaku bahwa Nabi bersabda : “Innallaha zaadakum shalatan,
fashalluhaa fiimaa bainal ‘isya–i ilash
shubhi : al witra al witra”. Sesungguhnya
Allah menambahkan satu shalat kepada kalian, maka lakukanlah shalat tersebut di
antara shalat Isya dan Shubuh, yaitu shalat Witir, shalat Witir. (H.R Imam
Ahmad dan Imam ath Thabrani).
yuhibbul witra” Sesungguhnya Allah
itu ganjil yang mencintai (shalat) yang ganjil. (Mutafaqun ‘alaih).
Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat maka lakukanlah.
Barangsiapa ingin berwitir dengan tiga rakaat maka lakukanlah. Dan barangsiapa
ingin berwitir dengan satu rakaat maka lakukanlah”. (H.R Abu Dawud, an
Nasa’i dan Ibnu Majah).
antara Rasulullah dengan Abu Bakar dan Umar dapatlah kita ketahui bahwa Abu
Bakar dan Umar senantiasa melakukan shalat witir tetapi waktunya berbeda. Dari
Jabir bin Abdullah, dia berkata, Rasulullah bertanya kepada Abu Bakar. Kapan engkau berwitir ?. Abu Bakar
menjawab : Pada awal malam setelah shalat atamah (shalat isya). Kalau engkau
Umar ?. Tanya beliau. Umar menjawab : Pada akhir malam. Lalu beliau
bersabda : “Wahai Abu Bakar engkau telah bersikap hati hati, sedangkan
engkau wahai Umar, engkau telah bersikap dengan penuh kesungguhan”. (H.R
Ibnu Majah).
kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan
mencintai orang orang yang melakukan shalat Witir. (H.R an Nasa’i dan juga
beberapa ahli hadits lainnya, dari Ali bin Abi Thalib).
mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmi
(ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada
selainnya, Shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin.
yang (bisa) dilakukan antara isya sampai fajar. Allah Ta’ala adalah Wiir (Maha
Esa) dan mencintai orang orang yang melakukan shalat Witir. (Kitab Qiyaamul
Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu).
adalah Sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam.
(Atsar shahih riwayat Imam Ahmad, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim).
Sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus
menerus meninggalkan shalat Witir maka persaksiannya ditolak. (Majmu’
Fataawaa).
melazimkan shalat Witir untuk menambah ibadah shalat sunnahnya dan akan mendatangkan kecintaan Allah Ta’ala.
(1.215).





































