puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
ini merupakan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai
pelengkap. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,
Allahumma aamin.
Tashihul Masa’il
secara bahasa artinya menjadikan sahih (benar). Secara istilah faraidh, Tashihul
masa’il (membetulkan masalah) adalah cara mengetahui bilangan faktor
terkecil yang bisa dibagi dengan individu Ahli Waris, tanpa terjadi angka
ganjil. Bisa juga diartikan mengatur pembagian masing-masing ahli waris dengan
bulat (tanpa ada koma), yakni dengan tidak pecah (tepat jumlah bagiannya).
Ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami, anak laki-laki dan anak perempuan.
ayah mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6 karena ada anak, suami ¼ karena ada anak,
sedangkan anak laki-laki dan perempuan sebagai ashabah (mendapatkan sisa). Untuk
anak laki-laki dua bagian, sedangkan untuk anak perempuan satu bagian.
kita cari asal masalah (sebuah angka yang bisa dibagi untuk 1/6 dan ¼) atau
dicari KPK (kelipatan persekutuan terkecil), maka muncul angka 12.
x 12 = 2
x 12 = 2
x 12 = 3
perempuan). Karena 5 ini tidak dapat dibagi 3; yaitu dua bagian untuk anak
laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan. Maka 3 tersebut dikalikan 12,
menjadi 36.
x 36 = 6
x 36 = 6
x 36 = 9
yaitu 5.
(dibetulkan/dibulatkan), sehingga semua ahli waris mendapatkan bagian.
Ahli waris |
Fardh/bagiannya |
AM = 12 |
Ditas-hih menjadi 12 x 3 = 36 |
Ibu |
1/6 |
2 |
6 |
Bapak |
1/6 |
2 |
6 |
Suami |
¼ |
3 |
9 |
Seorang anak laki-laki |
Ashabah |
5 |
10 |
Seorang anak perempuan |
5 |
dalam pencarian Asal Masalah (AM)
- Kasr (كسر)
- Basth (بسط)
- Maqaam (مقام)
- Makhraj (مخرج)
- Tamaatsul (تماثل)
- Tadaakhul (تداخل)
- Tawaafuq (توافق)
- Tabaayun (تباين)
pecahan. Contoh ½, 1/3, 2/3 dan 1/6.
pecahan yang terletak di sebelah atas). Contoh 2/3, maka basth adalah angka 2
dsb.
pecahan yang terletak di sebelah bawah). Contoh 2/3, maka maqaam adalah angka 3
dsb.
makhraj di sini adalah tempat keluar 1 suku bagian. Contoh ½, makhrajnya adalah
2. 1/3 dan 2/3 makhrajnya 3. ¼, 2/4, atau ¾ makhrajnya adalah 4 dst.
yang maqamnya sama. Misalnya 1/3 dengan 2/3, 1/6 dengan 2/6 dan 1/8 dengan 4/8.
Disebut juga tamatsul jika jumlah individu/kepala yang memperoleh bagian sama
dengan jumlah bagian yang diterima. Misalnya jumlah individunya 5, bagian yang
diterima juga 5.
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6 |
Ibu |
1/6 |
1 |
5 cucu laki-laki |
Sisa |
5 |
diperoleh juga 5.
Maksudnya adalah maqaam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk
ke maqam terbesar. Misalnya ½ dengan 1/6, maka 2 masuk ke dalam angka 6,
sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu kita katakan asal masalah 6. Tadaakhul
disebut juga KPK (kelipatan persekutuan terkecil).
diterima bisa dibagi kepada jumlah individu sama banyak tanpa pecahan atau
tanpa koma. Misalnya jumlah bagian yang diterima 4, dan jumlah individu ada 2,
maka 4 bagian itu bisa dibagikan kepada dua individu tersebut sama banyak,
yakni masing-masing memperoleh 2 bagian.
Ahli Waris |
Fardh |
AM = 12 |
Isteri |
¼ |
3 |
2 saudara seibu |
1/3 |
4 @ 2 |
5 saudara kandung |
Sisa |
5 @ 1 |
Saudara seayah |
Mahjub oleh saudara kandung |
0 |
tashih, karena sudah selesai.
lebih maqam yang sama. Misalnya:
1/6-nya hanya ada satu. Sehingga hanya tinggal ½ dengan 1/6. lalu karena 2
sudah masuk ke dalam angka 6 (tadaakhul antara keduanya), maka kita anggap 2
tidak ada lagi, hanya tinggal masalah 6. Sehingga,
Ahli Waris |
Fardh |
AM = 6 radd ke 5 |
Anak perempuan |
½ |
3 |
Cucu perempuan |
1/6 |
1 |
Nenek |
1/6 |
1 |
tentang Radd.
asal masalah 12[i].
perempuan dan seorang nenek, maka:
sudah masuk ke dalam angka 6.
dibagi dengan jumlah individu/kepala, namun kedua bilangan itu memiliki faktor
pembagi yang sama, sehingga masalah dapat dibagi.
kali. Angka 6 dan 9 juga bisa habis jika kita lipatkan 3 beberapa kali, dan
angka 8 dan 12 bisa habis, jika kita lipatkan 4 beberapa kali.
Ahli Waris |
Fardh |
Istri |
¼ |
Saudari seibu |
1/6 |
6, yaitu 2. Selanjutnya (4 : 2) x 6 = 12. Angka 12 ini kemudian menjadi AM. Hasilnya
sbb:
Ahli Waris |
Fardh |
AM = 12 |
Istri |
¼ |
3 |
Saudari seibu |
1/6 |
2 |
berbeda. Disebut tabaayun jika jumlah bagian yang diterima tidak bisa dibagi
langsung kepada beberapa orang individu. Misalnya jumlah individu ada 3 orang,
sedangkan bagiannya ada 2. ketika terjadi seperti ini, caranya adalah dengan
mengkalikan jumlah ahli waris dengan asal masalah.
3, sehingga jumlahnya 24. jadi,
a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
hisab (matematika), selama masih bisa dibagi dengan angka kecil, tidak boleh
dibagi dengan angka besar. Maksudnya jika masih bisa dengan angka 6, tidak
boleh dengan angka 12 dst. inilah yang dimaksud KPK (kelipatan persekutuan
terkecil).




































