Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Peran Para Wakil Rakyat Terpilih Dalam Khilafah

Keimanan by Keimanan
05.12.2011
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

ADVERTISEMENT


Peran
para wakil rakyat terpilih dalam Khilafah


Download
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan


Syari’ah telah memberikan izin untuk memilih para wakil untuk
mengurus berbagai urusan Kaum Muslim. RasulAllah Saw. bersabda di Bay’ah Aqabah
Kedua,


“Bawalah
kepadaku 12 pemimpin sehingga mereka bisa bertanggung jawab atas urusan-urusan
rakyatnya”


Dalam Khilafah, para wakil di Majelis Umat dipilih, tidak
ditunjuk oleh Khalifah. Seperti Khalifah, Majelis Umat tidak bisa menentukan
apa yang benar dan salah, karena Kedaulatan adalah untuk Syariah. Namun Majelis
Umat dengan tegas meminta pertanggungjawaban Khalifah dan menyediakan
konsultasi dalam mengurus berbagai urusan rakyat. Khalifah pergi ke Majelis
Umat untuk konsultasi mengenai berbagai urusan rakyat. Tetapi, konsultasi ini
tidak pernah bisa membuat yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi
halal. Maka di dalam Khilafah, konsultasi tidak bisa dibuat untuk menerapkan
Pajak Penjualan atau memprivatisasi aset-aset energi, karena itu semua haram
dalam Islam. Demikian juga, tidak akan ada konsultasi mengenai perkara-perkara
yang diwajibkan dalam Islam, seperti mengirim kekuatan bersenjata untuk
membebaskan tanah-tanah Muslim terjajah atau membuat Aqidah Islam menjadi dasar
pendidikan atau menyatukan semua negeri Muslim sebagai satu negara Khilafah.


Para warga negara non-Muslim bisa menjadi angota Majelis Umat
dalam rangka mengadukan tentang kesalahan penerapan Islam atau opresi atas
mereka. Namun demikian, non-Muslim tidak akan punya hak untuk memberikan opini
mereka mengenai hukum-hukum Syari’ah. Memang, non-Muslim tidak percaya terhadap
pandangan Islam serta syahadat yang melahirkan hukum-hukum Syariah yang menjadi
solusi-solusi untuk berbagai masalah manusia.

Bagaimana
keputusan-keputusan akan diambil mengenai perkara-perkara pemerintahan


Islam tidak hanya menjelaskan prinsip-prinsip mengenai bermacam
sistem tapi juga memberikan peraturan mendetail. Sebagai contoh dalam sistem
ekonomi, terdapat pengaturan mengenai pertanian, tanah, Riba (bunga), mata
uang, kepemilikan umum dan pemasukan negara. Dalam kebijakan luar negeri,
terdapat pengaturan mengenai jihad, perjanjian internasional dan hubungan
diplomatik. Demikian pula, dalam sistem pemerintahan, ada pengaturan tentang
pemilihan, Bay’ah, penunjukan para Gubernur dan aturan-aturan tentang
pencopotan para pemimpin. Khalifah terikat untuk menerapkan aturan-aturan itu
sebagaimana adanya. Khalifah tidak bisa bertindak pribadi berdasarkan suka dan
tidak suka dalam perkara-perkara itu dan tidak juga Khalifah butuh mayoritas
para wakil rakyat untuk menerapkan hukum-hukum itu.


Mengenai berbagai pengaturan yang dibolehkan ada perbedaan
pendapat, Syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi
pendapat yang dia pikir paling kuat didasarkan pada dalil-dalil Syar’i dan
menerapkannya sebagai hukum negara. Abu Bakar r.a. di permulaan Khilafah-nya menolak
opini mayoritas Sahabat r.a. mengenai mereka yang menolak Zakat dan dia
mengirim pasukan untuk mengatasi mereka. Umar r.a. menerapkan ijtihad-nya
mengenai tanah-tanah Irak, meski Bilal r.a. dan para Sahabat Besar lainnya
berbeda pendapat dengannya. Khalifah tidak akan mengadopsi opini apapun
mengenai ibadah individual atau cabang-cabang aqidah, dan rakyat dalam
perkara-perkara itu akan dibolehkan mengadopsi menurut ijtihad.


Dalam perkara-perkara di mana publik punya pengetahuan dan
yang bersifat teknis, Khalifah akan terikat untuk bertindak atas dasar opini
mayoritas rakyat. Sebagai contoh: jika Khalifah menanyai rakyat di area
tertentu apakah jalanan harus diperbaiki atau universitas harus didirikan di
area itu, maka dalam situasi ini Khalifah akan terikat untuk bertindak atas
dasar opini mayoritas rakyat (yaitu mayoritas para wakil mereka). Sebelum
Perang Uhud, RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. memandang bahwa Kaum
Muslim harus bertarung melawan Quraysh dari dalam dinding Madinah. Namun mayoritas
para Sahabat Muda r.a. berpandangan bahwa mereka harus menemui Qurays dalam
perang di luar Madinah. Opini mayoritaslah yang diterapkan, meski itu berkebalikan
dengan opini RasulAllah Saw. dan para Sahabat Besar r.a. dan perang itu terjadi
di luar Madinah, di Uhud.


Dalam perkara-perkara yang hanya para ahli yang tahu,
Khalifah akan berkonsultasi dengan para ahli bukannya publik umum. Setelah
berkonsultasi dengan mereka, Khalifah akan mengadopsi opini berdasarkan
bukti-bukti paling kuat. Dalam hal ini pandangan mayoritas ahli bukanlah yang
menjadi pertimbangan, karena opini terkuat bisa jadi merupakan pandangan
mayoritas dan bisa jadi tidak. Jadi, jika terdapat kekurangan listrik, maka
setelah berkonsultasi dengan para ahli, Khalifah akan punya hak untuk memberi
keputusan final apakah menghasilkan listrik dari energi nuklir, energi matahari
atau konversi batubara ke minyak, menggunakan teknologi batubara ke cair. Dalil
Syara’-nya adalah bahwa selama Perang Badar, RasulAllah Saw. merelokasi pasukan
berdasarkan konsultasi dengan hanya satu orang ahli militer, Habab al-Mundhir
r.a.

Download
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post

Pupuk Organik dari Susu Kadaluarsa

Bagaimana Mengenali Kepemimpinan Disfungsional dalam Usaha Baru

Iklan

Recommended Stories

SYAITHAN MENGHIASI YANG BATHIL DENGAN PERKATAAN INDAH

02.08.2021

Sejarah Persija Jakarta [7]: STOVIA Voetbal Club Kembali Ikut Kompetisi (1911); Kejuaraan Antar Perserikatan di Jawa Dimulai (1914)

26.04.2016

Umat Yang di Rindu Rosulullah

30.10.2019

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?