الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
merujuk kepada kitab Ushulut Takhrij wa Dirasah Al Asanid Al Muyassarah
karya Dr. Imad Ali Jum’ah, semoga
Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Terhadap Sanad dan Menghukumi Suatu Hadits
‘kajian terhadap sanad’ adalah meliputi:
dengan melihat biografinya masing-masing dan berusaha mengetahui yang kuat di
antara mereka dan yang lemah (dha’if) secara umum.
dan lemahnya seorang rawi secara rinci.
atau tidak suatu sanad, yaitu dengan melihat kepada:
wafatnya seorang rawi.
mudallis, terutama ketika mereka melakukan ‘an’anah.
imam jarh wa ta’dil, yakni apakah si fulan mendengar dari si fulan atau tidak.
isnadnya agar diketahui ilat-ilat (cacat) tersembunyi yang biasanya tidak diketahui jika diperhatikan
sebentar.
Mengetahui mana sahabat dan tabiin untuk memilah yang mursal (terputus di akhir
sanad) dengan yang maushul (bersambung), dan antara yang mauquf (sampai pada
sahabat) dengan yang maqthu (sampai pada tabiin).
Dan kajian lainnya yang mendalam yang dibangun di atas ilmu ushul (pokok dan
dasar) dalam jarh wa ta’dil serta mengenali rawi, termasuk ke dalamnya
ilmu-ilmu ini, yaitu: Muttafaq dan Mukhtalaf (sama nama dan nama ayahnya, namun berbeda
orangnya). Mutasyabih (yang namanya mirip), Kuna (panggilan) dan
Laqab (gelar), dsb.
maksud ‘menghukumi suatu hadits’ adalah menghukumi sanad dan
matannya, seperti:
Menghukumi sanad hadits, yaitu menetapkan kesimpulan setelah mengkaji sanadnya
dengan mengatakan ‘isnad ini shahih’ atau ‘isnad ini dha’if’ atau
‘maudhu’ (palsu).
Menghukumi matan hadits, yaitu menetapkan suatu hadits dengan mengatakan ‘hadits
ini shahih’ atau ‘dha’if’ atau ‘maudhu’.
ini sangat berat daripada menghukumi sanad, seseorang harus memperhatikan
hal-hal lain di samping yang disebutkan di atas, yaitu: memperhatian apakah
matannya syadz atau ada illat, apakah hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang
lain atau beberapa sanad, dimana karena hal itu hukum bisa berubah.
dalam suatu hadits
terdiri dari sanad dan matan. Sanad maksudnya silsilah atau rangkaian rawi yang
menyampaikan matan, sedangkan matan adalah isi atau redaksi yang disampaikan.
sanad:
Bukhari berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia
berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abuz Zanad, dari Al A’raj,
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ
بَاتَتْ يَدُهُ
basuhlah tangannya sebelum memasukkan ke air wudhunya, karena salah seorang di
antara kamu tidak tahu di mana tangannya bermalam.”
disebutkan hadits di atas disebutkan orang-orang yang meriwayatkan, inilah yang
disebut sanad, diawali dari Imam Bukhari, dan diakhiri oleh Abu Hurairah.
Sedangkan redaksi hadits yang disebutkan di atas itulah yang disebut matan.
adanya sanad, maka dapat diketahui sahih tidaknya suatu hadits sehingga
terjagalah sumber hukum Islam yang kedua, yaitu Al Hadits.
yang dibutuhkan dalam mengkaji sanad
mengkaji sanad dibutuhkan beberapa perangkat ini, yaitu: (1) Ilmu Jarh wa
Ta’dil, (2) Tarikh (tanggal lahir dan wafat) seorang rawi dan biografinya.
Ilmu Jarh wa Ta’dil dipelajari kaidah-kaidah jarh (mencacatkan) dan ta’dil
(menyatakan terpercaya) di kalangan para ulama di bidang ini, demikian pula
diketahui makna lafaz jarh wa ta’dil dalam istilah yang berlaku di kalangan
para ulama, dimana lafaz-lafaz itu ada tingkatannya masing-masing; ada
tingkatan ta’dil paling tinggi sampai tingkatan jarh paling rendah. Demikian
pula dalam ilmu Jarh wa Ta’dil diketahui syarat rawi-rawi yang diterima,
bagaimana menetapkan adil dan kuat ingatan atau terjaganya, serta hal-hal lain
yang terkait masalah ini sehingga kita bisa memulai mengkaji sanad dan kemudian
menghukumi suatu hadits.
umum, syarat diterimanya rawi berdasarkan ijma ada dua: (1) Adil dan, (2) Dhabith.
itu harus muslim, akil (berakal), baligh, selamat dari
sebab-sebab kefasikan, dan selamat dari
perkara yang menodai kehormatannya.
bisa ditetapkan dengan pernyataan orang yang menta’dilkan, yaitu ketika ada
ulama yang menyatakan adil dalam kitab Jarh wa Ta’dil. Bisa juga dengan
keadaannya yang masyhur, yaitu terkenal dengan kejujuran dan istiqamahnya serta
kuatnya ingatan seperti Imam Malik bin Anas.
tetapi menurut Ibnu Abdil Bar, bahwa setiap pembawa ilmu yang memiliki
perhatian terhadapnya, maka keadaannya dianggap adil sampai jelas jarh(cacat)nya
dan tidak perlu dipertanyakan, namun pendapat ini kurang kuat menurut para
ulama.
maksud ‘Dhabith’ adalah tidak buruk hafalannya, tidak fatal
kekeliruannya, tidak menyelisihi orang yang tsiqah, tidak banyak wahm (salah
perkiraan), dan tidak lalai.
dengan sejalannya dengan rawi-rawi tsiqah yang mutqin (hati-hati) dalam
meriwayatkan, jika banyak menyelisihi mereka, maka cacatlah kedhabitannya dan
tidak bisa dipakai hujjah, namun tidak masalah jika jarang menyelisihinya.
jarh wa ta’dil tanpa menerangkan sebabnya?
(pernyataan terpercaya), maka diterima menurut pendapat yang shahih karena
sulitnya menyebutkan sebabnya. Sedangkan jarh (pencacatan), maka tidak diterima
kecuali diterangkan sebabnya karena tidak sulit menyebutkan sebabnya, di
samping itu manusia juga berbeda pendapat dalam hal sebab jarh, dimana di
antara mereka ada yang menjarh orang lain dengan sesuatu yang tidak dianggap
jarh.
wa ta’dil dengan pendapat seseorang?
(benar) adalah cukup meskipun disampaikan oleh seorang budak atau wanita. Ada pula
yang mengatakan, bahwa harus dua orang sebagaimana persaksian, namun pendapat
ini lemah.
jika berkumpul jarh wa ta’dil dalam diri seseorang?
pegangan adalah mendahulukan jarh apabila jarhnya diterangkan, tetapi jika
tidak diterangkan, maka ta’dil didahulukan.
Imam Jarh wa Ta’dil; Ibnu Abi Hatim
meriwayatkan dengan sanadnya dari Ali bin Hasan bin Junaid, ia berkata,
“Aku mendengar Yahya bin Main berkata,
lebih dulu menempati rumahnya di surga sejak 200 tahun sebelumnya.”
membacakan kitab Al Jarhu wat Ta’dil (tentang kritik dan pembelaan
terhadap rawi), lalu aku sampaikan kepadanya kisah itu, maka ia pun menangis
dan kedua tangannya bergemetar sehingga kitabnya itu jatuh dari tangannya
seraya dirinya menangis, lalu ia memintaku menceritakan kembali kisah itu, dan
di majlis itu ia jadi tidak membaca apa-apa,” atau sebagaimana yang
dikatakannya.”
rawi wa Adabus sami, karya Al
Khathib Al Baghdadi juz 2/201)
dengan wazan (pola) ‘af’alu’ seperti:
adalah orang yang paling kokoh
adalah orang yang paling tsiqah
الْبَشَرِ
adalah orang yang paling tsiqah yang pernah kutemui
satu atau dua sifat tsiqah. Contoh:
dan kokoh
dan menjadi hujjah
dan terpercaya.
penguatan, seperti:
(seorang yang terpercaya).
Hujjah
seperti mushaf.
dan kuat ingatan.
dhabith, seperti:
jujur.
jujur
bermasalah
cacat, contoh:
seorang syaikh.
meriwayatkan darinya
kejujuran sepertinya
yang pertengahan
dicacatkan, contoh:
seorang yang baik haditsnya.
dicatat
الْحَدِيْثِ
mendekati
tiga tingkatan pertama (1-3), maka perawinya dipakai hujjah meskipun sebagian
mereka lebih kuat daripada yang lain.
Untuk dua tingkatan setelahnya (4-5), maka tidak dipakai hujjah, akan tetapi
dicatat haditsnya dan diuji coba (dikaji lagi) meskpun tingkatan ke-4 lebih
tinggi daripada tingkatan ke-5.
Untuk tingkatan ke-6 tidak dipakai hujjah, akan tetapi dicatat haditsnya untuk jadi
bahan pertimbangan, karena tampaknya tidak dhabith, wallahu a’lam.
shahbihi wa sallam.
3.45, Ushulut Takhrij wa Dirasah As Sanad Al Muyassarah (Dr.
Imad Ali Jum’ah), dll.





































