• Latest
  • Trending

Fiqih Zakat (6)

24 Agustus 2019
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

4 Agustus 2026
Maroon 5 Dipastikan Konser di Jakarta, Catat Jadwal dan Fakta Menarik yang Wajib Diketahui Fans

Maroon 5 Dipastikan Konser di Jakarta, Catat Jadwal dan Fakta Menarik yang Wajib Diketahui Fans

4 Agustus 2026
3 Posisi Hubungan Intim yang Paling Disukai Wanita

3 Posisi Hubungan Intim yang Paling Disukai Wanita

3 Agustus 2026
Bahaya Kratom dan Manfaatnya Bila Dikonsumsi

Bahaya Kratom dan Manfaatnya Bila Dikonsumsi

3 Agustus 2026
Benarkah Jengkol Mengandung Racun?

Benarkah Jengkol Mengandung Racun?

2 Agustus 2026
Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

2 Agustus 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

    Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

    Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tewas di Jurang 60 Meter, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqih Zakat (6)

Religius by Religius
24 Agustus 2019
Reading Time: 19 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqih Zakat (6)

Segala
puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut
lanjutan pembahasan tentang fiqih
zakat yang kami banyak merujuk kepada kitab Fiqhussunnah karya Syaikh As
Sayyid Sabiq
, semoga Allah
menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Zakat
Maskawin

Menurut
Abu Hanifah bahwa maskawin wanita tidak ada zakatnya kecuali jika ia telah
menerimanya. Hal itu, karena maskawin merupakan pengganti atau imbalan dari
selain harta, sehingga tidak wajib padanya zakat sebelum menerimanya seperti
halnya utang kitabah (utang yang menjadi beban seorang budak yang harus ia
bayar kepada tuannya agar ia merdeka).

Disyaratkan
setelah menerimanya bahwa maskawin itu sudah mencapai nishab dan berlalu haul
padanya, kecuali jika si wanita yang berhak menerima maskawin itu memiliki nishab
harta lainnya selain mahar, maka ketika ia telah menerimanya dari maskawin itu,
ia gabungkan dengan harta yang telah mencapai nishab itu dan mengeluarkan zakat
mengikuti haulnya.

Menurut
Imam Syafi’i, bahwa seorang wanita berkewajiban mengeluarkan zakat maskawin
ketika berlalu haul  dan wajib
mengeluarkan dari semua hartanya (yang kena zakat) di akhir haul meskipun belum
dukhul (berduaan dengannya). Kewajiban zakat ini tidak terpengaruh dengan
kemungkinan gugurnya maskawin karena fasakh (pembatalan nikah) yang disebabkan
murtad atau lainnya atau gugur separuhnya karena talak.

Menurut
ulama madzhab Hanbali, bahwa maskawin yang berada dalam tanggungan (belum
diterima) seperti utang yang menjadi hak wanita. Hukumnya seperti utang. Oleh
karena itu, apabila orang yang berkewajiban membayarkan maskawin itu kaya, maka
wajib zakat padanya saat telah diterima untuk waktu yang telah terlewati,
tetapi jika ditanggung oleh orang yang susah atau mengingkari, maka menurut Al
Kharqi tetap wajib zakat padanya. Dan tidak ada bedanya antara sebelum dukhul
maupun setelahnya.

Apabila
gugur separuhnya karena talak sebelum dukhul dan si wanita mengambil
separuhnya, maka ia berkewajiban zakat pada maskawin yang telah diterimanya
tidak pada maskawin yang tidak diterimanya.

Demikian
pula ketika semua maskawin gugur sebelum diterima karena pembatalan nikah dari
pihak si wanita, maka si wanita tidak berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Zakat
Upah Rumah Yang Disewakan (Dikontrakkan)

Abu
Hanifah dan Malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan sesuatu tidak berhak mendapatkan
upah karena adanya akad, bahkan ia berhak setelah habisnya masa persewaan. Atas
dasar ini, maka barang siapa yang menyewakan rumah, maka tidak wajib zakat pada
upah atau hasil sewaannya sampai ia menerima dan berlalu haul padanya serta
telah mencapai nishab.

Ulama
madzhab Hanbali berpendapat, bahwa orang yang menyewakan sesuatu berhak
mendapatkan upah sejak diadakan akad sewa. Oleh karena itu, barang siapa yang
menyewakan rumahnya, maka wajib zakat pada upahnya ketika telah mencapai nishab
dan berlalu haul padanya. Hal itu karena orang yang menyewakan berhak bertindak
terhadap upah itu dengan berbagai tindakan. Keadaan persewaan meskipun siap
dibatalkan tidak menghalangi wajibnya zakat seperti halnya maskawin sebelum
dukhul, dan ketika ia telah menerima upah sewa, maka ia keluarkan zakatnya. Jika
masih bersifat utang maka seperti zakat pada utang baik pembayarannya segera
atau lambat, yakni ia keluarkan zakatnya saat menerimanya untuk masa yang telah
berlalu sejak dimulai akad baik telah berlalu satu haul atau lebih.

Dalam
kitab Al Majmu karya Imam Nawawi disebutkan, bahwa apabila seseorang
menyewakan rumahnya atau selainnya dengan bayaran kontan dan ia telah menerimanya,
maka ia wajib mengeluarkan zakatnya tanpa adanya khilaf di kalangan ulama.”

Zakat
Perniagaan

Jumhur
(mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para Ahli Fiqih
setelahnya berpendapat wajibnya zakat pada barang-barang dagangan. Hal ini
berdasarkan riwayat Abu Dawud dan Baihaqi dari Samurah bin Jundab ia berkata, “Amma
ba’du, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami mengeluarkan
zakat dari barang-barang yang kami siapkan untuk dijual-belikan.” (Namun hadits
ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Adh Dha’ifah no. 1178)

Daruquthni
dan Baihaqi meriwayatkan dari Abu Dzar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menyatakan, bahwa unta ada zakatnya, kambing ada zakatnya, sapi ada zakatnya, pakaian
(yang dijual-belikan) ada zakatnya.” (Namun hadits ini didhaifkan oleh Al
Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 827)

Imam
Syafi’i meriwayatkan dengan sanad yang shahih dalam Al Umm dari Abdullah
bin Umar ia berkata, “Tidak ada pada barang-barang zakatnya kecuali yang
dipersiapkan untuk didagangkan.”

Imam
Syafi’i, Ahmad, Abu Ubaid, Daruquthni, Baihaqi, dan Abdurrazzaq meriwayatkan
dari Abu Amr bin Hamas dari ayahnya ia berkata, “Aku menjual kulit dan tempat
anak panah, lalu Umar bin Khathtahb radhiyallahu anhu lewat kepadaku dan
berkata, “Tunaikanlah zakat hartamu!” Aku berkata, “Wahai Amirul Mukminin, ini
sekedar kulit.” Ia berkata, “Nilailah, lalu keluarkan zakatnya.”

Dalam
Al Mugnni disebutkan, bahwa kisah tersebut adalah kisah yang masyhur dan
tidak diingkari sehingga menjadi ijma.

Ulama
madzhab Zhahiri berpendapat, bahwa tidak ada zakat perniagaan.

Ibnu
Rusyd berkata, “Sebab perbedaan mereka adalah terkait perselisihan mereka
tentang mewajibkan zakat berdasarkan qiyas. Demikian pula perbedaan mereka
dalam penshahihkan hadits Samurah dan hadits Abu Dzar.”

Adapun
qiyas yang dipegang jumhur adalah karena harta perdagangan adalah harta yang
maksudnya untuk dikembangkan, sehingga ia serupa dengan tiga jenis harta yang
terkena zakat yang telah disepakati ulama –yaitu harta pertanian, ternak, emas
dan perak.”

Dalam
kitab Al Manar disebutkan, bahwa jumhbur ulama umat ini berpendapat wajibnya
zakat pada barang-barang perdagangan, namun tidak ada nash yang qath’i (pasti)
dari Al Qur’an maupun Sunnah tentang kewajibannya selain berdasarkan
riwayat-riwayat dimana yang satu menguatkan yang lainnya di samping
pemahaman-pemahaman yang bersandar kepada nash-nash, yakni bahwa barang-barang
dagangan yang biasa dimaksud untuk meraih keuntungan seperti mata uang, tidak
ada perbedaan dengan dirham dan dinar yang menjadi harga atau pembayarannya
selain keadaan nishabnya yang mencakup alat pembayaran yaitu uang dan barang
yang dihargai yaitu barang. Jika zakat tidak wajib pada perdagangan, tentu
semua orang kaya atau mayoritas mereka akan melakukan perniagaan pada uang-uang
mereka dan berusaha agar uangnya yang sudah sampai nishab tidak memenuhi syarat
haul (karena dirubah menjadi barang sehingga mereka dapat lolos dari zakat),
sehingga kewajiban zakat tidak mengena kepada uang mereka.”

Alasan
utama yang logis mengenai masalah wajibnya zakat perniagaan adalah karena Allah
Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya untuk membantu orang-orang fakir
atau yang semisal dengan mereka serta untuk memenuhi kemaslahatan umum,
memberikan faedah untuk kaum fakir-miskin dan lainnya, membantu mereka yang
mendapatkan musibah di samping untuk menutup jalan ke arah kerusakan ketika
harta menumpuk dan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Inilah yang
diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala terkait pembagian harta Fai’,

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya
di antara kamu.”

(Qs. Al Hasyr: 7)

Maka
apakah masih diterima secara akal jika melihat kepada maqashidh syar’iyyah (tujuan
syariat) tadi, bahwa para pedagang lolos dari kewajiban zakat yang boleh jadi
kekayaan umat terbesar ada pada mereka?”

Syarat
Barang Perdagangan

Penyusun
kitab Al Mughni menyatakan, “Harta tidaklah menjadi harta perdagangan
kecuali dengan dua syarat:

Pertama, barang itu dimilikinya
dengan tindakannya seperti dengan jual-beli, pernikahan, khulu, menerima hibah,
wasiat, ghanimah, usaha-usaha yang halal. Hal itu karena sesuatu yang tidak
dizakati ketika menjadi miliknya, juga tidak wajib dizakati dengan sekedar niat
seperti ibadah puasa. Tidak ada bedanya, baik ia memilikinya dengan adanya
ganti atau tidak, karena ia memilikinya dengan tindakannya seperti halnya harta
warisan.

Kedua, ketika memilikinya ia
berniat untuk memperdagangkannya. Jika ia tidak meniatkan demikian saat
memilikinya, maka tidak menjadi barang perniagaan meskipun ia meniatkan
setelahnya.

Jika
seseorang memilikinya dengan cara mewarisi dan bermaksud untuk diperdagangkan,
maka tidak menjadi barang perniagaan (yang dikenai zakat) karena hukum asal
harta warisan adalah untuk dimiliki (pribadi) bukan untuk diperdagangkan,
sedangkan untuk perdagangan adalah hal yang baru datang, maka tidak bisa
menjadi barang dagangan (yang kena zakat) hanya sekedar niat, sebagaimana kalau
seseorang berniat safar, maka belum berlaku hukum safar tanpa adanya praktek,
sehingga jika seseorang membeli barang untuk didagangkan tetapi niatnya untuk
pribadi, maka barang-barang itu menjadi barang-barang pribadi dan gugurlah
zakat daripadanya.

Bagaimanakah
Mengeluarkan Zakat Perdagangan?

Barang
siapa yang memiliki barang dagangan yang telah mencapai nishab dan telah
berlalu haul baginya, maka ia menilainya di akhir tahun dan ia keluarkan zakatnya
1/40 dari nilai(jumlah keseluruhan)nya.

Demikianlah
yang dilakukan oleh seorang pedagang dalam harta dagangannya setiap tahun, dan
tidak dimulai haul sampai harta dagangan miliknya itu mencapai nishab[1].  Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki
harta yang nilainya di bawah nishab, lalu berlalu beberapa bulan dan dalam
keadaan seperti itu, kemudian nilai atau harganya naik sehingga mencapai nishab
atau ia menjual dengan bayaran yang seharga nishab, atau di sela-sela setahun
itu ia memiliki harta dagangan lainnya atau bayaran yang menjadikannya mencapai
nishab, maka ketika itu dihitunglah awal haulnya sedangkan sebelumnya tidak
dihitung. Ini adalah pendapat Tsauri, ulama madzhab Hanafiyyah, Syafi’i, Ishaq,
Abu Ubaid, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.

Lalu
apabila  berkurang nishab di sela-sela
haul namun sempurna di kedua penghujungnya (awal dan akhir), maka menurut Imam
Abu Hanifah haulnya tidak terputus, karena persyaratan bahwa nishab harus
terpenuhi dalam seluruh haulnya  sangat
sulit.

Adapun
menurut ulama madzhab Hanbali, bahwa jika terjadi kekurangan di sela-sela haul
lalu bertambah lagi mencapai nishab, maka dimulai haulnya ketika telah
bertambah mencapai nishab itu, karena menjadi terputus haulnya saat berkurang
dari nishab di sela-sela haul.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’:
Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al
Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.



[1] Imam Malik berpendapat, bahwa haul (zakat perdagangan) bisa dimulai
meskipun belum mencapai nishab, dimana jika akhir tahun telah mencapai nishab,
maka ia keluarkan zakatnya.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Apa Itu Marketing Freelance dan Sales Freelance?

Lana Del Rey – Body Electric

Lana Del Rey - Body Electric

Iklan

Recommended Stories

Grace VanderWaal – I Don’t Know My Name

9 Mei 2020
[Lirik+Terjemahan] SKE48 – Nagai Yume no Labyrinth (Labirin Mimpi Yang Panjang)

[Lirik+Terjemahan] SKE48 – Nagai Yume no Labyrinth (Labirin Mimpi Yang Panjang)

14 Agustus 2015
Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Manulife Indonesia di Deli Serdang

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Manulife Indonesia di Deli Serdang

14 Mei 2022

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?