• Latest
  • Trending

Fiqh Waqaf (2)

5 Maret 2012
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

23 April 2026
Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

23 April 2026
Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Waqaf (2)

Religius by Religius
5 Maret 2012
Reading Time: 14 mins read
Donasi
0

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Waqaf (2)

Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini
pembahasan lanjutan tentang waqaf, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Keabsahan waqaf

Waqaf menjadi sah dengan salah satu
dari dua hal berikut;

1.    
Perbuatan yang
menunjukkan demikian
[i].
Misalnya seorang membangun masjid dan mengumandangkan azan di situ, atau
seseorang menjadikan tanahnya sebagai pekuburan dan membolehkan orang-orang
dikubur di situ. Dalam hal ini tidak butuh ketetapan hakim.

2.    
Ucapan.
Ia terbagi dua; sharih (tegas) dan kinayah (tidak tegas). Sharih misalnya seseorang
yang mewaqafkan berkata, “Saya waqafkan,” “Saya
sabilillahkan” atau “Saya kekalkan.” Sedangkan kinayah, misalnya
seseorang berkata, “Saya sedekahkan” dengan niat waqaf. Hal ini
sebagai kinayah, karena bisa maksudnya waqaf atau lainnya.

      Demikian juga sah jika seseorang
melafazkan kata-kata kinayah dengan ditambah niat dari orang yang mewaqafkan
atau digandengkan dengan salah satu lafaz yang tegas. Misalnya mengatakan, “Saya
sedekahkan barang ini sedekah yang menjadi waqaf atau tertahan asalnya atau
disabilillahkan atau dicegah diambil asalnya atau selamanya.”

      Demikian juga jika menggunakan kata-kata
kinayah yang dihukumi waqaf. Misalnya mengatakan, “Saya sedekahkan dengan
sedekah yang tidak boleh dijual dan dihibahkan.” Ini adalah sah.

Adapun waqaf yang dikaitkan dengan
kematiannya, misalnya seorang berkata, “Rumahku atau kudaku merupakan waqaf
setelah aku wafat,” maka hal itu dibolehkan menurut zhahir madzhab Imam
Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Al Kharqiy dan lainnya, karena semua itu
termasuk wasiat. Saat itu waqaf yang dikaitkan dengan kematian adalah boleh
karena memang merupakan wasiat.

Luzum (berlanjutnya) waqaf

Apabila pewaqaf sudah melakukan
perbuatan yang menunjukkan waqaf atau mengucapkan shighat (kata-kata) waqaf,
maka waqaf berlanjut  dengan syarat pewaqaf
tersebut adalah seorang yang jaa’izut tasharruf (orang yang boleh bertindak),
yaitu berakal, baligh, merdeka dan atas pilihannya sendiri (tidak dipaksa)[ii].
Tidak dibutuhkan untuk keabsahannya harus diterima oleh orang yang menerima waqaf.
Jika waqaf sudah berlanjut, maka tidak boleh dibatalkan, dijual, dihibahkan dan
tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan kewaqafannya. Apabila pewaqaf
meninggal, maka harta waqaf itu tidak bisa diwarisi, karena inilah konsekwensi waqaf.
Demikian juga berdasarkan hadits sebelumnya:

لاَيُبَاعُ وَلاَ يُوْهَبُ
وَلاَ يُوْرَثُ

“Tidak boleh dijual, dihibahkan dan
tidak boleh diwarisi.”

Berbeda dengan Abu Hanifah, menurutnya
boleh menjual waqaf. Namun Abu Yusuf berkata, “Kalau sekiranya hadits ini
sampai kepada Abu Hanifah  tentu ia akan
berpegang dengannya.” Yang rajih menurut ulama madzhab Syafi’i,  bahwa kepemilikan pada benda yang diwaqafkan itu
berpindah kepada Allah Azza wa Jalla sehingga bukan milik si pewaqaf maupun
yang diwaqafkan kepadanya. Sedangkan Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa
kepemilikan berpindah kepada orang yang diwaqafkan[iii].

Menurut Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Al
Mulakhkhash Al Fiqhi
, bahwa untuk keabsahan waqaf disyaratkan beberapa
syarat:

1)      
Pewaqaf jaa’izut
tasharruf (berhak bertindak)[iv].

2)      
Yang diwaqafkan
bisa dimanfaatkan terus menerus dengan tetapnya barang. Sehingga jika dimanfaatkan
barangnya habis seperti makanan, maka tidak bisa diwaqafkan.

3)      
Yang diwaqafkan
itu ditentukan. Sehingga tidak sah waqaf hanya mengatakan, “Saya waqafkan
salah satu budakku atau salah satu rumahku
,” tanpa disebutkan yang mana.

4)      
Waqaf harus di
atas kebaikan. Hal itu, karena tujuan waqaf adalah untuk mendekatkan diri
kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seperti membangun masjid, jembatan, rumah,
pengairan, buku-buku Islami, dan sebagainya. Oleh karena itu tidak sah waqaf
untuk selain kebaikan. Misalnya waqaf untuk membangun tempat peribadatan orang
kafir, buku-buku zindiq, membeli sesuatu yang haram, berwaqaf untuk kuburan
agar diterangi dan diberi wewangian, mewaqafkan tempat untuk bermain judi dsb. Hal
ini dilarang karena membantu maksiat dan kekufuran.

5)      
Barang waqaf
adalah dimiliki dengan sempurna dan tetap.

6)      
Waqafnya
langsung direalisasikan. Oleh karena itu tidak bisa mewaqafkan yang mu’aqqat
(ada batas waktu) dan mu’allaq (terkait dengan syarat). Kecuali jika dikaitkan
dengan kematian si pewaqaf. Misalnya mengatakan, “Jika aku wafat, maka rumahku
menjadi rumah kaum fakir.” Tentunya waqaf yang dikaitkan dengan kematiannya
tidak boleh lebih dari 1/3, karena ini dihukumi sebagai wasiat.

Waqaf adalah akad yang harus berlanjut
dengan mengatakannya. Oleh karena itu tidak boleh dibatalkan, karena sudah
dikekalkan kecuali jika manfaatnya hilang sama sekali secara keseluruhan
seperti rumah yang diwaqafkan sudah roboh atau tanah yang diwaqafkan sudah mati
dan tidak bisa lagi disuburkan. Maka dijuallah waqaf ini, hasilnya dialihkan
untuk hal yang sama, karena ini lebih dekat kepada tujuan waqaf.

Jika waqafnya
berupa masjid, dan ternyata tidak bisa dimanfaatkan, maka dijual, lalu hasilnya
dibangun masjid lagi, jika masih ada lebih dialihkan ke masjid lain. Dan boleh
sisa lebihnya disedekahkan untuk orang-orang miskin.

Jika mewaqafkan
sebuah masjid, ternyata roboh dan kesulitan diperbaikan melalui waqaf, maka
dialihkan ke masjid sepertinya.

Syarat
dalam waqaf

Di antara hukum yang berkaitan dengan
waqaf adalah wajib dilakukan syarat orang yang mewaqafkan, jika syaratnya tidak
menyalahi syara’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ
حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً

“Kaum muslimin itu sesuai syarat mereka,
kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”

Oleh karena itu, jika pewaqaf
mensyaratkan agar bagian tertentu atau mensyaratkan agar didahulukan orang-orang
tertentu, atau memilih orang yang mengurus (mengatur) waqaf, maka diberlakukan
syarat tersebut selama tidak menyalahi Al Qur’an dan As Sunnah. Jika si pewaqaf
tidak mensyaratkan, maka semuanya sama-sama berhak; orang kaya, miskin,
laki-laki maupun wanita dsb.

Jika pewaqaf tidak menentukan nazhir
(penanggung jawab) waqaf atau tidak menentukan siapa orangnya dan ternyata ia
wafat, maka yang mengurus adalah orang yang menerima waqaf kepadanya jika
disebutkan namanya. Namun jika waqafnya untuk masjid atau orang-orang miskin
yang tidak mungkin dibatasi. Maka pengaturnya adalah hakim, ia mengurus
langsung atau mewakilkan kepada yang lain.

Bagi naazhir (pengatur/penanggung jawab)
waqaf wajib bertakwa kepada Allah dan mengatur waqaf dengan baik, karena ini
adalah amanah.

Waqaf yang sah dan yang tidak sah

Barang yang sah diwaqafkan adalah
‘aqaar (barang yang tidak bisa dipindah) dan yang manqul (bisa dipindah)
seperti perabot, mus-haf, buku-buku, senjata dan hewan[v].
Demikian juga sah mewaqafkan semua yang boleh dijual-belikan dan boleh dimanfaatkan
dengan tetap barangnya.

Waqaf tidaklah sah jika setelah dimanfaatkan
langsung binasa seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan barang-barang
lainnya yang segera binasa seperti wewangian, bunga dsb. Waqaf juga tidak sah
jika barangnya tidak boleh dijual-belikan seperti barang gadaian, anjing, babi,
dan seluruh binatang buas yang tidak bisa digunakan untuk berburu serta burung
pencakar yang tidak bisa digunakan berburu.

Tidak sahnya waqaf kecuali
harus ditentukan atau ke arah jalur kebaikan

Tidak sah waqaf kecuali
harus ditentukan, misalnya kepada orang yang dikenal seperti anaknya,
kerabatnya atau orang tertentu atau ke arah jalur kebaikan seperti: Membangun
masjid, jembatan, buku-buku fiqh, buku-buku berisikan ilmu dan Al Qur’an. Jika
mewaqafkan kepada pihak yang tidak ditentukan seperti laki-laki atau perempuan
atau untuk maksiat seperti mewaqafkan untuk gereja atau untuk dijual, maka
tidak sah.

Mewaqafkan kepada anak-anaknya, termasuk
pula cucu-cucunya

Jika mewaqafkan kepada anak-anaknya,
maka laki-laki dan wanita sama dalam keberhakannya. Setelah anak-anaknya, waqaf
berpindah kepada cucu-cunya dari anak laki-laki, bukan kepada cucu dari anak
perempuan. Karena cucu dari anak perempuan tidak masuk dalam ayat “Yuushiikumullahu
fii awlaadikum…” (QS. An Nisaa’: 11), namun di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa cucu dari anak perempuan juga masuk ke dalam lafaz anak, wallahu
a’lam
.

Yang rajih adalah bahwa cucu dari anak
perempuan juga ikut masuk ke dalamnya berdasarkan hadits Abu Musa Al Asy’ariy
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِبْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ
مِنْهُمْ

“Putera saudari wanita suatu kaum juga
bagian mereka.
” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Nasa’i dan Tirmidzi)

Kalau seseorang berkata, “Diwaqafkan
untuk anak-anakku,” atau mengatakan, “Atas Bani Fulan”, maka waqaf itu untuk
anak-anaknya yang laki-laki, karena lafaz baniin itu untuk anak laki-laki
secara hakikat. Kecuali jika yang diberi waqaf adalah sebuah qabilah (suku)
seperti Bani Hasyim, Bani Tamim maka termasuk ke dalamnya wanita, karena
kabilah itu bisa laki-laki dan wanita.

Tetapi, jika waqafnya untuk banyak
orang yang bisa dibatasi, maka wajib disama ratakan. Jika tidak mungkin
dibatasi dan disemuakan seperti Bani Haasyim dan Bani Tamim, maka tidak wajib
disama-ratakan karena tidak mungkin. Dan boleh membatasi hanya kepada sebagian
mereka serta melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain.

Waqaf kepada kafir dzimmiy

Sah juga waqaf untuk kafir dzimmiy
seperti orang-orang nasrani sebagaimana boleh juga mereka diberi sedekah. Dan
Shafiyyah binti Huyay isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewaqafkan
kepada saudaranya yang beragama Yahudi.

Waqaf musyaa’ (gabungan)

Diperbolehkan waqaf musyaa’, karena
Umar radhiyallahu ‘anhu mewaqafkan seratus bagian di Khaibar dan belum
dibagi-bagikan. Telah dinukilkan yang demikian dalam Al Bahr dari Al
Haadiy, Al Qaasim, An Naashir, Imam Syafi’i, Abu Yusuf dan Imam Malik. Namun
sebagian ulama ada yang memandang tidak sahnya waqaf sesuatu yang belum
dibagikan karena termasuk syarat waqaf adalah sudah ditentukan, inilah yang
dipegang oleh Muhammad bin Al Hasan.

Waqaf untuk diri

Di antara ulama ada yang berpendapat
sahnya waqaf untuk diri berdalih dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada seseorang yang berkata, “Saya punya satu dinar,” maka
Beliau bersabda kepadanya, “

تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى
نَفْسِكَ

“Bersedekahlah untuk dirimu.”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Di samping itu, maksud waqaf adalah mendekatkan
diri kepada Allah, dan mengarahkan waqaf kepada diri terdapat bentuk pendekatan
diri kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ibnu
Abi Laila, Abu Yusuf dan Ahmad dalam riwayat yang paling rajih darinya, Ibnu
Sya’ban dari kalangan ulama madzhab Maliki, Ibnu Suraij dari kalangan ulama
madzhab Syafi’I, Ibnu Syubrumah, Ibnush Shabbagh dan kalangan Al Itrah. Bahkan
sebagian ulama ada yang membolehkan waqaf dari orang yang dihajr karena
dungunya jika ia mewaqafkan untuk diri kemudian anak-anaknya, karena hajr
tujuannya adalah untuk menjaga harta-hartanya. Waqafnya dengan cara ini dapat
mewujudkan maksud tersebut. Namun di antara ulama ada yang melarang hal itu,
karena menurut mereka waqaf terhadap diri merupakan pemberian kepemilikan, dan
tidak sah kepemilikan dari diri untuk diri seperti jual beli dan hibah. Juga
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سَبِّلِ الثَّمْرَةَ

“Jadikanlah sabilillah (untuk di jalan
Allah) hasilnya.”

Sedangkan untuk menjadikan sabilillah
berarti memberikan dirinya kepada orang lain. Inilah pendapat Imam Syafi’I,
jumhur ulama madzhab Maliki dan Hanbali, Muhammad, dan An Naashir.

Bersambung…

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah, dll.



[i] Imam Syafi’i
berpendapat bahwa perbuatan tidaklah cukup, bahkan untuk menjadikan waqaf harus
dengan ucapan.

[ii] Oleh karena itu, tidak sah waqaf dari anak
kecil, orang dungu dan budak.

[iii]  Karena kepemilikan berpindah, ia harus
mengurusnya dan berhak (didahulukan) dalam persengketaan.

[iv]
yakni ia seorang yang berakal, baligh, merdeka, dan cerdas.

[v] Ini
adalah madzhab jumhur. Namun Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa tidak
sah waqaf hewan, namun hadits yang menerangkan adanya waqaf hewan menjadi
hujjah yang membantah mereka.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Waqaf (3)

Syarat-Syarat Mata Uang – Mata Uang Emas Dan Perak Adalah Media Pertukaran Terbaik

Iklan

Recommended Stories

Pengertian OBS (Open Broadcaster Software) dan tujuan kegunaannya

Pengertian OBS (Open Broadcaster Software) dan tujuan kegunaannya

13 Oktober 2021
Ketua GP Ansor Minta Maaf Atas Kegaduhan, Tapi Tidak Soal Pembakaran Bendera

Resensi Buku Senyum Manis Wali Songo

28 Maret 2017

[Movie] Museum (2016)

8 Maret 2017

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?