Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Waqaf (2)

Religius by Religius
5 Maret 2012
Reading Time: 14 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

ADVERTISEMENT

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Waqaf (2)

Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini
pembahasan lanjutan tentang waqaf, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma aamiin.

Keabsahan waqaf

Waqaf menjadi sah dengan salah satu
dari dua hal berikut;

1.    
Perbuatan yang
menunjukkan demikian
[i].
Misalnya seorang membangun masjid dan mengumandangkan azan di situ, atau
seseorang menjadikan tanahnya sebagai pekuburan dan membolehkan orang-orang
dikubur di situ. Dalam hal ini tidak butuh ketetapan hakim.

2.    
Ucapan.
Ia terbagi dua; sharih (tegas) dan kinayah (tidak tegas). Sharih misalnya seseorang
yang mewaqafkan berkata, “Saya waqafkan,” “Saya
sabilillahkan” atau “Saya kekalkan.” Sedangkan kinayah, misalnya
seseorang berkata, “Saya sedekahkan” dengan niat waqaf. Hal ini
sebagai kinayah, karena bisa maksudnya waqaf atau lainnya.

      Demikian juga sah jika seseorang
melafazkan kata-kata kinayah dengan ditambah niat dari orang yang mewaqafkan
atau digandengkan dengan salah satu lafaz yang tegas. Misalnya mengatakan, “Saya
sedekahkan barang ini sedekah yang menjadi waqaf atau tertahan asalnya atau
disabilillahkan atau dicegah diambil asalnya atau selamanya.”

      Demikian juga jika menggunakan kata-kata
kinayah yang dihukumi waqaf. Misalnya mengatakan, “Saya sedekahkan dengan
sedekah yang tidak boleh dijual dan dihibahkan.” Ini adalah sah.

Adapun waqaf yang dikaitkan dengan
kematiannya, misalnya seorang berkata, “Rumahku atau kudaku merupakan waqaf
setelah aku wafat,” maka hal itu dibolehkan menurut zhahir madzhab Imam
Ahmad sebagaimana disebutkan oleh Al Kharqiy dan lainnya, karena semua itu
termasuk wasiat. Saat itu waqaf yang dikaitkan dengan kematian adalah boleh
karena memang merupakan wasiat.

Luzum (berlanjutnya) waqaf

Apabila pewaqaf sudah melakukan
perbuatan yang menunjukkan waqaf atau mengucapkan shighat (kata-kata) waqaf,
maka waqaf berlanjut  dengan syarat pewaqaf
tersebut adalah seorang yang jaa’izut tasharruf (orang yang boleh bertindak),
yaitu berakal, baligh, merdeka dan atas pilihannya sendiri (tidak dipaksa)[ii].
Tidak dibutuhkan untuk keabsahannya harus diterima oleh orang yang menerima waqaf.
Jika waqaf sudah berlanjut, maka tidak boleh dibatalkan, dijual, dihibahkan dan
tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan kewaqafannya. Apabila pewaqaf
meninggal, maka harta waqaf itu tidak bisa diwarisi, karena inilah konsekwensi waqaf.
Demikian juga berdasarkan hadits sebelumnya:

لاَيُبَاعُ وَلاَ يُوْهَبُ
وَلاَ يُوْرَثُ

“Tidak boleh dijual, dihibahkan dan
tidak boleh diwarisi.”

Berbeda dengan Abu Hanifah, menurutnya
boleh menjual waqaf. Namun Abu Yusuf berkata, “Kalau sekiranya hadits ini
sampai kepada Abu Hanifah  tentu ia akan
berpegang dengannya.” Yang rajih menurut ulama madzhab Syafi’i,  bahwa kepemilikan pada benda yang diwaqafkan itu
berpindah kepada Allah Azza wa Jalla sehingga bukan milik si pewaqaf maupun
yang diwaqafkan kepadanya. Sedangkan Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa
kepemilikan berpindah kepada orang yang diwaqafkan[iii].

Menurut Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Al
Mulakhkhash Al Fiqhi
, bahwa untuk keabsahan waqaf disyaratkan beberapa
syarat:

1)      
Pewaqaf jaa’izut
tasharruf (berhak bertindak)[iv].

2)      
Yang diwaqafkan
bisa dimanfaatkan terus menerus dengan tetapnya barang. Sehingga jika dimanfaatkan
barangnya habis seperti makanan, maka tidak bisa diwaqafkan.

3)      
Yang diwaqafkan
itu ditentukan. Sehingga tidak sah waqaf hanya mengatakan, “Saya waqafkan
salah satu budakku atau salah satu rumahku
,” tanpa disebutkan yang mana.

4)      
Waqaf harus di
atas kebaikan. Hal itu, karena tujuan waqaf adalah untuk mendekatkan diri
kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seperti membangun masjid, jembatan, rumah,
pengairan, buku-buku Islami, dan sebagainya. Oleh karena itu tidak sah waqaf
untuk selain kebaikan. Misalnya waqaf untuk membangun tempat peribadatan orang
kafir, buku-buku zindiq, membeli sesuatu yang haram, berwaqaf untuk kuburan
agar diterangi dan diberi wewangian, mewaqafkan tempat untuk bermain judi dsb. Hal
ini dilarang karena membantu maksiat dan kekufuran.

5)      
Barang waqaf
adalah dimiliki dengan sempurna dan tetap.

6)      
Waqafnya
langsung direalisasikan. Oleh karena itu tidak bisa mewaqafkan yang mu’aqqat
(ada batas waktu) dan mu’allaq (terkait dengan syarat). Kecuali jika dikaitkan
dengan kematian si pewaqaf. Misalnya mengatakan, “Jika aku wafat, maka rumahku
menjadi rumah kaum fakir.” Tentunya waqaf yang dikaitkan dengan kematiannya
tidak boleh lebih dari 1/3, karena ini dihukumi sebagai wasiat.

Waqaf adalah akad yang harus berlanjut
dengan mengatakannya. Oleh karena itu tidak boleh dibatalkan, karena sudah
dikekalkan kecuali jika manfaatnya hilang sama sekali secara keseluruhan
seperti rumah yang diwaqafkan sudah roboh atau tanah yang diwaqafkan sudah mati
dan tidak bisa lagi disuburkan. Maka dijuallah waqaf ini, hasilnya dialihkan
untuk hal yang sama, karena ini lebih dekat kepada tujuan waqaf.

Jika waqafnya
berupa masjid, dan ternyata tidak bisa dimanfaatkan, maka dijual, lalu hasilnya
dibangun masjid lagi, jika masih ada lebih dialihkan ke masjid lain. Dan boleh
sisa lebihnya disedekahkan untuk orang-orang miskin.

Jika mewaqafkan
sebuah masjid, ternyata roboh dan kesulitan diperbaikan melalui waqaf, maka
dialihkan ke masjid sepertinya.

Syarat
dalam waqaf

Di antara hukum yang berkaitan dengan
waqaf adalah wajib dilakukan syarat orang yang mewaqafkan, jika syaratnya tidak
menyalahi syara’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا أَحَلَّ
حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً

“Kaum muslimin itu sesuai syarat mereka,
kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”

Oleh karena itu, jika pewaqaf
mensyaratkan agar bagian tertentu atau mensyaratkan agar didahulukan orang-orang
tertentu, atau memilih orang yang mengurus (mengatur) waqaf, maka diberlakukan
syarat tersebut selama tidak menyalahi Al Qur’an dan As Sunnah. Jika si pewaqaf
tidak mensyaratkan, maka semuanya sama-sama berhak; orang kaya, miskin,
laki-laki maupun wanita dsb.

Jika pewaqaf tidak menentukan nazhir
(penanggung jawab) waqaf atau tidak menentukan siapa orangnya dan ternyata ia
wafat, maka yang mengurus adalah orang yang menerima waqaf kepadanya jika
disebutkan namanya. Namun jika waqafnya untuk masjid atau orang-orang miskin
yang tidak mungkin dibatasi. Maka pengaturnya adalah hakim, ia mengurus
langsung atau mewakilkan kepada yang lain.

Bagi naazhir (pengatur/penanggung jawab)
waqaf wajib bertakwa kepada Allah dan mengatur waqaf dengan baik, karena ini
adalah amanah.

Waqaf yang sah dan yang tidak sah

Barang yang sah diwaqafkan adalah
‘aqaar (barang yang tidak bisa dipindah) dan yang manqul (bisa dipindah)
seperti perabot, mus-haf, buku-buku, senjata dan hewan[v].
Demikian juga sah mewaqafkan semua yang boleh dijual-belikan dan boleh dimanfaatkan
dengan tetap barangnya.

Waqaf tidaklah sah jika setelah dimanfaatkan
langsung binasa seperti uang, lilin, makanan, minuman, dan barang-barang
lainnya yang segera binasa seperti wewangian, bunga dsb. Waqaf juga tidak sah
jika barangnya tidak boleh dijual-belikan seperti barang gadaian, anjing, babi,
dan seluruh binatang buas yang tidak bisa digunakan untuk berburu serta burung
pencakar yang tidak bisa digunakan berburu.

Tidak sahnya waqaf kecuali
harus ditentukan atau ke arah jalur kebaikan

Tidak sah waqaf kecuali
harus ditentukan, misalnya kepada orang yang dikenal seperti anaknya,
kerabatnya atau orang tertentu atau ke arah jalur kebaikan seperti: Membangun
masjid, jembatan, buku-buku fiqh, buku-buku berisikan ilmu dan Al Qur’an. Jika
mewaqafkan kepada pihak yang tidak ditentukan seperti laki-laki atau perempuan
atau untuk maksiat seperti mewaqafkan untuk gereja atau untuk dijual, maka
tidak sah.

Mewaqafkan kepada anak-anaknya, termasuk
pula cucu-cucunya

Jika mewaqafkan kepada anak-anaknya,
maka laki-laki dan wanita sama dalam keberhakannya. Setelah anak-anaknya, waqaf
berpindah kepada cucu-cunya dari anak laki-laki, bukan kepada cucu dari anak
perempuan. Karena cucu dari anak perempuan tidak masuk dalam ayat “Yuushiikumullahu
fii awlaadikum…” (QS. An Nisaa’: 11), namun di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa cucu dari anak perempuan juga masuk ke dalam lafaz anak, wallahu
a’lam
.

Yang rajih adalah bahwa cucu dari anak
perempuan juga ikut masuk ke dalamnya berdasarkan hadits Abu Musa Al Asy’ariy
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِبْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ
مِنْهُمْ

“Putera saudari wanita suatu kaum juga
bagian mereka.
” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Nasa’i dan Tirmidzi)

Kalau seseorang berkata, “Diwaqafkan
untuk anak-anakku,” atau mengatakan, “Atas Bani Fulan”, maka waqaf itu untuk
anak-anaknya yang laki-laki, karena lafaz baniin itu untuk anak laki-laki
secara hakikat. Kecuali jika yang diberi waqaf adalah sebuah qabilah (suku)
seperti Bani Hasyim, Bani Tamim maka termasuk ke dalamnya wanita, karena
kabilah itu bisa laki-laki dan wanita.

Tetapi, jika waqafnya untuk banyak
orang yang bisa dibatasi, maka wajib disama ratakan. Jika tidak mungkin
dibatasi dan disemuakan seperti Bani Haasyim dan Bani Tamim, maka tidak wajib
disama-ratakan karena tidak mungkin. Dan boleh membatasi hanya kepada sebagian
mereka serta melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain.

Waqaf kepada kafir dzimmiy

Sah juga waqaf untuk kafir dzimmiy
seperti orang-orang nasrani sebagaimana boleh juga mereka diberi sedekah. Dan
Shafiyyah binti Huyay isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewaqafkan
kepada saudaranya yang beragama Yahudi.

Waqaf musyaa’ (gabungan)

Diperbolehkan waqaf musyaa’, karena
Umar radhiyallahu ‘anhu mewaqafkan seratus bagian di Khaibar dan belum
dibagi-bagikan. Telah dinukilkan yang demikian dalam Al Bahr dari Al
Haadiy, Al Qaasim, An Naashir, Imam Syafi’i, Abu Yusuf dan Imam Malik. Namun
sebagian ulama ada yang memandang tidak sahnya waqaf sesuatu yang belum
dibagikan karena termasuk syarat waqaf adalah sudah ditentukan, inilah yang
dipegang oleh Muhammad bin Al Hasan.

Waqaf untuk diri

Di antara ulama ada yang berpendapat
sahnya waqaf untuk diri berdalih dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada seseorang yang berkata, “Saya punya satu dinar,” maka
Beliau bersabda kepadanya, “

تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى
نَفْسِكَ

“Bersedekahlah untuk dirimu.”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Di samping itu, maksud waqaf adalah mendekatkan
diri kepada Allah, dan mengarahkan waqaf kepada diri terdapat bentuk pendekatan
diri kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ibnu
Abi Laila, Abu Yusuf dan Ahmad dalam riwayat yang paling rajih darinya, Ibnu
Sya’ban dari kalangan ulama madzhab Maliki, Ibnu Suraij dari kalangan ulama
madzhab Syafi’I, Ibnu Syubrumah, Ibnush Shabbagh dan kalangan Al Itrah. Bahkan
sebagian ulama ada yang membolehkan waqaf dari orang yang dihajr karena
dungunya jika ia mewaqafkan untuk diri kemudian anak-anaknya, karena hajr
tujuannya adalah untuk menjaga harta-hartanya. Waqafnya dengan cara ini dapat
mewujudkan maksud tersebut. Namun di antara ulama ada yang melarang hal itu,
karena menurut mereka waqaf terhadap diri merupakan pemberian kepemilikan, dan
tidak sah kepemilikan dari diri untuk diri seperti jual beli dan hibah. Juga
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سَبِّلِ الثَّمْرَةَ

“Jadikanlah sabilillah (untuk di jalan
Allah) hasilnya.”

Sedangkan untuk menjadikan sabilillah
berarti memberikan dirinya kepada orang lain. Inilah pendapat Imam Syafi’I,
jumhur ulama madzhab Maliki dan Hanbali, Muhammad, dan An Naashir.

Bersambung…

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah, dll.



[i] Imam Syafi’i
berpendapat bahwa perbuatan tidaklah cukup, bahkan untuk menjadikan waqaf harus
dengan ucapan.

[ii] Oleh karena itu, tidak sah waqaf dari anak
kecil, orang dungu dan budak.

[iii]  Karena kepemilikan berpindah, ia harus
mengurusnya dan berhak (didahulukan) dalam persengketaan.

[iv]
yakni ia seorang yang berakal, baligh, merdeka, dan cerdas.

[v] Ini
adalah madzhab jumhur. Namun Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa tidak
sah waqaf hewan, namun hadits yang menerangkan adanya waqaf hewan menjadi
hujjah yang membantah mereka.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Belajar dari Sistem Ramadhan
Religi

Belajar dari Sistem Ramadhan

25 Januari 2026
Next Post

Fiqh Waqaf (3)

Syarat-Syarat Mata Uang – Mata Uang Emas Dan Perak Adalah Media Pertukaran Terbaik

Iklan

Recommended Stories

[Lirik+Terjemahan] E-girls – Dance Dance Dance (Menari Menari Menari)

[Lirik+Terjemahan] E-girls – Dance Dance Dance (Menari Menari Menari)

2 Desember 2015
Manfaat Beras Kencur Terhadap Kesehatan

Manfaat Beras Kencur Terhadap Kesehatan

9 Juli 2015

[ REVIEW ONEPIECE 898 ] GILA!!! KEKUATAN PENUH GERMA 66!!!

17 Maret 2018

Popular Stories

  • The Uncut

    Sejarah Bahasa (227): Bahasa Boano Pulau Boano di Kepulauan Maluku; Bahasa Boano dan Orang Boano di Pantai Barat Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How to Instantly Get Updated & Get Inspired: My 10 Favorite TED Talks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

10 Maret 2026
Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

10 Maret 2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?