![]() |
| Informasi Rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu (Foto: Instagram @bawasluri) |
Peluangterkini.com –
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tidak lama lagi akan
digelar. Berbagai macam persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu
seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan pesta rakyat tersebut.
Bagi anda yang tertarik berpartisipasi mengambil bagian pada
Pemilukada kali ini, informasi menarik datang dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Bawaslu memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk
berpartisipasi dalam Pemilukada dengan menjadi Pengawas TPS
Tahapan Rekrutmen
Pengawas TPS
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 3 –
15 Oktober 2020 - Perpanjangan masa pendaftaran I : 16 Oktober 2020
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 16
– 19 Oktober 2020 - Perpanjangan masa pendaftaran II : 20 Oktober 2020
- Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas, wawancara: 20
– 26 Oktober 2020 - Pengumuman hasil seleksi: 28 Oktober 2020
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 28 Oktober – 3 November
2020 - Klarifikasi tanggapan dan penetapan pengawas TPS Terpilih: 4
– 6 November 2020 - Pengumuman pengawas TPS terpilih: 11 November 2020
- Pelantikan: 16 November 2020
Syarat jadi pengawas
TPS
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945 - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan
adil - Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu - Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Pendaftar diutamakan dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika - Mengundurkan diri dari kenggotaan partai politik minimal 5
tahun pada saat mendaftar - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar - Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
(dibuktikan dengan surat pernyataan) - Bersedia bekerja penuh waktu (dibuktikan dengan surat
pernyataan) - Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara
Pemilu - Bersedia melaksanakan uji usap (Rapid Tes) atau RT-PCR atau
menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan
oleh dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Tes dan
RT-PCR
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pengawas TPS
pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selengkapnya dapat mengunjungi Kantor
Panwas Kecamatan di daerah masing-masing dan melalui situs web Bawaslu
Kabupaten/Kota
Sumber: Bawaslu RI










