
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi teknologi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia atau melalui Indomaret.
Dalam kondisi pandemi virus Corona ini, aplikasi pembayaran pajak online ini sangat membantu para pemilik kendaraan untuk menghindari pembayaran secara antre.E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 78.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia atau melalui Indomaret di kota Anda. Untuk kali ini Dailytips.id mencoba membayar pajak kendaraan melalui Indomaret
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau Bank Mandiri.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, kita harus mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.






4. Selanjutnya akan tampil spesifikasi kendaraan dan besar pajak yang harus Anda bayar


Pastikan saat selesai pembayaran di Indomaret, Anda
mendapatkan struk bukti pambayaran, karena bukti bayar inilah yang
nantinya akan di bawa ke Sentra Layanan Samsat, dikota Anda untul proses pengesahan STNK.
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menunjukan E-KTP Asli pada saat pengesahan STNK, maka tetap dilakukan pengesahan STNK tetapi selanjutnya akan dilakukan Proteksi Kepemilikan (Blokir)











