Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah
di Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem
transaksi dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen. Setidaknya
ada empat masalah umum yang paling sering dialami konsumen di
Indonesia. Yakni, serah terima yang mundur, masalah spesifikasi
bangunan, sertifikasi, dan balik nama yang lama di notaris.
Serah terima mundur Penyerahterimaan
yang mundur atau hand over masih banyak dialami konsumen. Mundurnya
jadwal serah terima ini, misalnya, karena pengembang menyatakan belum
menyelesaikan pembangunan seluruh kavling, sementara konsumen sudah
membayar lunas. Tak hanya mundur, banyak konsumen harus menderita karena
rumahnya tidak ada kepastian terbangun sehingga mangkrak.
Spesifikasi bangunan Dalam
klausul perjanjian antara pengembang dengan pembeli disebutkan, bahwa
pengembang bertanggung jawab untuk perawatan dalam jangka waktu
tertentu. Namun, klausul ini masih lemah karena pengembang hanya
bertanggung jawab pada apa yang tampak. Lalu, bagaimana dengan hal-hal
yang tidak tampak seperti fondasi bangunan, rangka, struktur dan
lainnya?
Sertifikasi Masalah konsumen lainnya adalah tentang sertifikasi yang belum diterima. Di Indonesia, kerap terjadi penyerahan rumah sudah berlangsung, namun sertifikatnya tidak jelas kapan. Penyebabnya
bisa bermacam-macam. Sebutlah misalnya, pengembang masih menjaminkan
sertifikat ke bank dan belum dilunasi. Saat ditanyakan, pengembang bisa
berkilah, bahwa dalam perjanjian pihaknya menyerahkan rumah, tapi bukan sertifikatnya. Alasan
lainnya, pengembang hendak berlaku irit, yaitu menunggu semua kavling
terbeli dan kemudian baru menebus sertifikatnya di bank. Tentu saja, hal
ini ini tidak adil bagi pembeli yang telah menempati lahan lebih lama.
Balik nama yang lama di notaris Lamanya sertifikat tanah
tidak sampai di tangan konsumen ternyata bukan berasal dari pengembang
nakal saja. Karena, bisa saja proses sertifikasi terhambat di saat balik
nama di notaris. (*/Kompas.com) |