Sering kita jumpai banyak entrepreneur, khususnya di tanah
Air, yang memiliki kreativitas dan produktivitas yang tingg. Sayangnya,
mereka kurang memerhatikan aspek perlindungan hukum dari hasil kerja
kerasnya. Akibatnya cukup pahit karena tak jarang produk mereka
dijiplak. Pembajakan kemudian akan melemahkan daya saing usaha dan
akhirnya berujung pada tamatnya riwayat usaha yang bersangkutan. Namun, pertama-tama perlu kita berikan batasan tentang apa itu hak cipta (copyright).
Jika diterjemahkan secara harafiah, tentu saja akan memberikan definisi
yang salah. Hak cipta bukan hak untuk menyalin, atau ijin untuk membuat
salinan. Hak cipta ialah sebuah istilah hukum yang merujuk kepada
hak-hak yang diberikan kepada pencipta sesuatu berkenaan dengan karya
sastra dan seni mereka. Hak-hak tersebut meliputi hak eksklusif pencipta
yang asli terhadap materi hak cipta (disebut sebagai “Karya”) untuk
menggunakan, mereproduksi, merekam, menyiarkan, atau menerjemahkan (atau
mengadaptasi) karya-karya mereka atau memberikan kewenangan kepada
pihak lain untuk memiliki hak ini. Lalu mengapa hak cipta begitu
penting bagi seorang entrepreneur yang serius berbisnis dan ingin
berhasil? Inilah sederet alasan yang bisa menjawab pertanyaan tersebut: *
Hak cipta mendatangkan uang bagi Anda. Ya, bahkan saat Anda terlelap
tidur. Ini adalah sebuah cara yang praktis untuk mendapatkan sebuah
sumber penghasilan pasif. Kita bisa menjual berbagai macam produk hasil
kerja keras sebagai seorang pengarang, fotografer seniman dan
sebagainya. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa kita bisa memberikan
sebagian hak cipta tersebut kepada pihak lain dengan kompensasi yang
sudah disepakati bersama. Perjanjian tersebut bisa disebut sebagai
lisensi hak cipta. * Hak cipta ialah sebuah hak yang dilindungi
secara hukum. Dalam sebuah teritori hukum, hak cipta akan memberikan
kepastian konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya. Dan Anda
akan merasa lebih tenang. * Hak cipta bisa menjadi aset. Ternyata
sebuah hak cipta bisa diubah menjadi sebuah aset atau kekayaan secara
otomatis. Menurut standar internasional, sebuah hak cipta bisa dianggap
sebagai aset yang bisa diperdagangkan, ditaksir nilainya dan
dipindahtangankan. Untuk sejumlah perusahaan (dan perorangan) aset tak
berwujud ini merupakan unsur-unsur laporan keuangan mereka (laporan rugi
laba dan laporan kekayaan) dan bisa di anggap sebagai nilai keuangan
yang signifikan bagi suatu organisasi. Inilah mengapa hak cipta penting
bagi bisnis. * Hak cipta bisa dijadikan sebagai warisan. Hak cipta bisa juga diwariskan layaknya properti,
uang tabungan, atau hal lain karena pada hakikatnya hak cipta bernilai
ekonomis. Transfer hak cipta yang Anda miliki kepada anak-anak Anda
(atau kerabat dekat yang lain). Hak cipta pada umumnya memiliki periode
berlaku dari 50 tahun hingga kematian si pencipta produk. Di
Indonesia pendaftaran hak cipta dianggap sebagai sebuah proses yang
memakan waktu dan tidak perlu. Dan seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya, kesadaran entrepreneur untuk mengurus hak cipta di Indonesia
belum terlalu tinggi. Padahal jika ditilik lebih dalam lagi, faedah hak
cipta sungguh amat besar bagi keberlangsungan sebuah bisnis.
Pendaftaran produk hasil kreativitas memang bukan sebuah kewajiban
mutlak namun dengan mendaftarkan ke instansi terkait (Ditjen HAKI) ,
posisi Anda sebagai pemegang hak cipta bisa lebih kuat di mata hukum
karena surat pendaftaran produk karya Anda dapat digunakan sebagai
sebuah bukti yang kuat di meja hijau jikalau suatu saat sebuah
perselisihan/ klaim tentang produk terjadi. Lalu bagaimana jika
kita ingin mendaftarkan hak cipta di Indonesia? Dalam bab IV
Undang-undang Hak Cipta dikemukakan bahwa pendaftaran hak cipta
ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah Kemenkumham. Anda bisa mendaftarkan produk ke kantor Ditjen
HAKI secara langsung di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Jl. Daan Mogot
Km 24. Tangerang 15119. Selain itu, Anda bisa menghubungi konsultan HKI
terdekat. Dan untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di situs resmi
Ditjen HAKI di www.dgip.go.id. (*/Akhlis) |