Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menjamak Shalat Karena Pekerjaan

Keimanan by Keimanan
20.11.2021
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

HUKUM MENJAMAK SHALAT KARENA PEKERJAAN

Hukum Menjamak Shalat Karena Pekerjaan

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Apakah dibolehkan mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya seperti shalat Ashar karena terpaksa (darurat). Hal itu seperti dokter yang melakukan operasi di bawah pengawasannya terhadap orang sakit, kalau ditinggalkan dalam waktu singkat, hal itu berbahaya bagi kehidupannya?

Maka mereka menjawab, “Bagi dokter spesialis dalam operasi, hendaknya memperhatikan waktu agar tidak terlewatkan melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, dibolehkan dalam kondisi terpaksa (darurat) menjamak dua shalat baik taqdim atau ta’khir. Seperti Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isya, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhannya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 25/44)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengakhirkan shalat dari waktunya karena pekerjaan tertentu seperti dokter pengganti?

Beliau menjawab, “Mengakhirkan shalat dari waktunya disebabkan kerja diharamkan dan tidak dibolehkan. Karena Allah berfirman,

ADVERTISEMENT

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا  (سورة النساء:  103)

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menentukan waktu shalat dengan waktu tertentu. Barangsiapa yang mengakhirkan atau mendahulukan dari waktunya, maka dia telah melanggar aturan Allah. Barangsiapa yang melanggar aturan Allah maka mereka  temasuk golongan orang-orang yang zaim. Maka seseorang tidak dibolehkan dalam kondisi apapun mengakhirkan shalat dari waktunya karena pekerjaan apapun juga. 

Akan tetapi jika shalat itu dapat dijamak (dijadikan satu) sebelum atau sesudahnya dan dia berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka dia dibolehkan menjamaknya. Seperti mendapat jadwal kerja dishalat zuhur, dan sulit baginya melaksanakan shalat zuhur. Maka dia dibolehkan menjamaknya bersama dengan Ashar. Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya. Karena Dinyatakan ketetapan dalam –shahih Muslim- dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anahuma sesungguhnya beliau mengatakan,

جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين صلاة الظهر والعصر ، والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر. فسألوا ابن عباس : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يحرج أمته. أي : لا يلحقهم الحرج في ترك الجمع

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah menjamak antara Zuhur dan Ashar, Magrib dan Isya di Madinah tanpa ada (sebab) takut dan hujan. Mereka bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apa yang diinginkan dengan hal itu? Beliau menjawab, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.” Maksudnya agar tidak menimbulkan kesulitan karena meninggalkan jamak. “ (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/33)

Syekh Al-Fauzan hafidhahullah ditanya, “Kami sekelompok mahasiswi di Universitas Adn, berupaya melaksanakan shalat pada waktnya. Akan tetapi disela-sela belajar kami terutama kalau pelajaran setelah zuhur, terkadang terlewatnya shalat Ashar dan Maghrib. Karena kita tidak mampu melaksanakan di kampus, meskipun kami telah berusaha (melaksanakan hal itu) karena banyak sebab. Oleh karena itu, kami tanyakan apakah dibolehkan kami menunaikan shalat Ashar bersama dengan Zuhur jamak taqdim dan melaksanakan shalat Magrib dengan Isya jamak ta’khir. Dengan begitu kami selamat, dapat melaksanakan dua kewajiban ini secara sempurna, dan tidak perlu melaksanakan qadha sebagaimana sebagian di antara kami melaksanakan hal itu.

Beliau menjawab, “Kalau memungkinkan melaksanakan shalat pada waktunya dan dilaksanakan disela-sela belajar, maka ini adalah merupakan suatu keharusan. Hal itu dapat dilakukan dengan negoisasi  kepada penanggung jawab kampus agar dapat waktu kesempatan (melaksanakannya). Akan tetapi dengan memberikan waktu untuk shalat dan kembali lagi ke pekerjaannnya, ini perkara yang mudah tidak membebani sedikitpun juga dan tidak mengambil waktu banyak dan ini perkara yang mudah.

Kalau anda mendapatkan kesempatan melaksanakan shalat di sela-sela belajar, maka ini merupakan suatu kewajiban dan keharusan. Sementara kalau tidak memungkinkan dan anda telah berusaha agar mendapatkannya, akan tetapi tidak mendapatkan. Maka disini, jika pelajaran merupakan suatu keharusan, dimana kalau anda tinggalkan akan berakibat buruk kepada anda. Maka saya melihat tidak mengapa menjamak dua shalat dengan cara yang telah disebutkan dipertanyaan. Dengan melaksanakan shalat Ashar dengan Zuhur jamak taqdim dan shalat magrib dengan Isya jamak ta’khir. Karena hal ini termasuk uzur yang dibolehkan untuk menjamak.

Karena pada ahli fiqih menyebutkan bahwa diantara uzur yang dibolehkan untuk menjamak adalah kalau meninggalkannya, maka berdampak buruk bagi penghidupannya. Kalau meninggalkan pelajaran berdampak buruk kepada anda, dan anda tidak mendapatkan kesempatan dari penanggung jawab untuk dapat menunaikan shalat di sela-sela kerja. Menurut pendapat saya, dibolehkan dalam kondisi seperti ini menjamak. Sementara kalau shalat qadha sebagaimana yang ada dalam pertanyaan, hal ini tidak dibolehkan shalat setelah keluar waktunya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan)

📲📡WHATSAPP AL-UKHUWWAH

https://t.me/ukhwh/5

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Ketika Gunung Diangkat di Atas Kepala Bani Israil

Kisah Tamim Ad Dari Bertemu Dajjal (LENGKAP)

Iklan

Recommended Stories

ORANG BERIMAN BETUL BETUL BUTUH PERTOLONGAN ALLAH

08.12.2019

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Prudential Indonesia di Majalengka

06.01.2022

Tanya-Jawab Akidah Islam Untuk Anak

25.06.2020

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?