IMAM DIAM SEJENAK SETELAH MEMBACA AL-FATIHAH DAN HUKUM BACAAN AL-FATIHAH PADA HAK MAKMUM
![]() |
| https://pixabay.com/en/mosque-arabian-white-marble-1978985/ |
Pertanyaan:
Sebagian imam dalam shalat jahr (yang bacaannya dikeraskan) seperti Maghrib dan selainnya dari Isya dan Shubuh setelah membaca al-Fatihah segera membaca surat yang lain setelahnya dan tidak memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca al-Fatihah. Maka apa yang Anda nasehatkan terhadap seorang imam yang melakukan hal itu? Dan apa kewajiban makmum jika tidak membaca al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama?
Jawaban:
Adapun para imam yang berbuat demikian dan tidak diam di antara bacaan al-Fatihah dan bacaan surat yang ada setelahnya, maka bisa jadi perbuatan itu timbul dari mereka dengan tidak sengaja atau sengaja.
Namun seringnya dengan sengaja dikarenakan hadits Samurah dalam menetapkan kedua saktah (diam sejenak), salah satunya setelah bacaan al-Fatihah diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya.
Diantara ulama ada yang menilainya shahih dan mengamalkannya serta mengatakan: Sesungguhnya imam hendaknya segera diam setelah membaca al-Fatihah. Diam yang disebutkan ini adalah diam yang mutlak, tidak dibatasi sebagaimana dibatasi sebagian ahli fikih seukuran makmum membaca al-Fatihah akan tetapi diam ini adalah diam yang mutlak untuk memisahkan antara bacaan yang wajib dan yang sunnah.
Sementara ulama yang lainnya tidak menilainya sebagai hadits yang shahih dan berpendapat: seyogyanya menyambung bacaan setelah al-Fatihah.
Jadi, tidak mungkin kita melarang seseorang yang mengamalkannya ilmunya setelah memeriksa dan berijtihad (mengambil kesimpulan hukum).
Hanya saja hadits ini menurut pendapat kami sebagai dalil sebagaimana ditegaskan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari ketika mengatakan: Sesungguhnya telah shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم diam sejenak ini dan ini terkait dengan imam.
Adapun terkait dengan makmum, maka makmum membaca al-Fatihah meskipun imam membacanya menurut pendapat yang kami pilih. Berdasarkan keumuman sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah
Hadits ini tercantum dalam dua kitab shahih dan lainnya.
Begitu pula dalam hadits ‘Ubadah bin Shamit dalam kitab Sunan: Bahwasannya Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengimami shalat Shubuh lalu berpaling dan bersabda: Barangkali kalian membaca surat di belakang imam kalian? Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda: Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca al-Fatihah karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membacanya.
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa makmum membacanya meskipun dalam shalat yang jahr karena shalat yang dilakukan ini adalah shalat Shubuh yang merupakan shalat yang Jahr. Sehingga hadits ini menegaskan bahwa makmum membaca al-Fatihah meskipun imam membacanya. Didukung pula dengan keumuman hadits yang kami tunjukkan sebelumnya.
Jadi, atas dasar ini kami katakan untuk makmum: Bacalah al-Fatihah, lalu jika engkau menyelesaikannya sebelum imam mulai membaca surat setelahnya, maka itulah yang dikehendaki, namun jika imam membaca surat setelahnya sebelum engkau menyelesaikan bacaan surat al-Fatihah, maka teruslah engkau membacanya hingga menyelesaikannnya.
Pembawa acara:
Namun saya melihat bahwasannya termasuk perkara yang sulit bagi makmum membaca al-Fatihah ketika imam sedang membaca surat karena ini kadang terjadi membaca al-Fatihah sebagian saja dan bacaannya tidak benar. Ini disebabkan makmum membaca dengan pelan sedangkan imam membaca dengan keras?
Syaikh:
Saya harap maksud min dalam perkataannmu (termasuk sulit) untuk tab’id (menunjukkan bagian dari keseluruhan) bukan untuk menjelaskan jenis. Maka Al-Fatihah sebagaimana perkataanmu: sulit bagi sebagian orang membacanya ketika imam membaca akan tetapi pada sebagian orang tidak sulit membacanya, sehingga bisa saja dia membacanya ketika imam sedang membaca. Karena hal ini telah kami coba.
Pembawa acara:
Namun terkait dengan orang yang kesulitan membacanya.
Syaikh:
Hendaknya dia berusaha membacanya.
Nurun ‘Ala ad-Darb 2
http://t.me/Al-Ukhuwwah










