Teknis (UPT) yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan
HAM di bidang Keimigrasian, kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut
data Direktorat Jenderal Imigrasi berjumlah 1 (satu) Unit, yaitu kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Indoenesia (WNI)
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
- Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian
- Rekomendasi Visa Bekerja Dan Berlibur
- APEC Business Travel Card (ABTC)
Negara Asing (WNA)
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Status Izin Tinggal
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- SKIM
- KITAS / KITAP bagi Subjek Perkawinan Campuran
- Alih Status Izin Tinggal
- Bebas Visa Kunjungan

KM. 10 Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282




































![[Lirik+Terjemahan] RADWIMPS – me me she (Aku Aku Dia)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/RADWIMPS-memeshe.jpg?fit=400%2C400&ssl=1)

