Portal Alamat, – Kantor Imigrasi (Kanim) adalah Unit Pelaksana
Teknis (UPT) yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan
HAM di bidang Keimigrasian, kantor Imigrasi di wilayah Provinsiย Daerah Istimewa Yogyakartaย menurut
data Direktorat Jenderal Imigrasi berjumlah 1 (satu) Unit, yaitu kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Teknis (UPT) yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan
HAM di bidang Keimigrasian, kantor Imigrasi di wilayah Provinsiย Daerah Istimewa Yogyakartaย menurut
data Direktorat Jenderal Imigrasi berjumlah 1 (satu) Unit, yaitu kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.
Kanim Yogyakarta memberikan jenis layanan kepada publik yaitu :
Bagi Warga Negara
Indoenesia (WNI)
Indoenesia (WNI)
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas
- Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian
- Rekomendasi Visa Bekerja Dan Berlibur
- APEC Business Travel Card (ABTC)
Bagi Warga
Negara Asing (WNA)
Negara Asing (WNA)
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Status Izin Tinggal
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- SKIM
- KITAS / KITAP bagi Subjek Perkawinan Campuran
- Alih Status Izin Tinggal
- Bebas Visa Kunjungan

Berikut alamat Kanim di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta :
Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
Alamat : Jalan Solo
KM. 10 Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
KM. 10 Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Telepon : (0274)-484370
Faksimili : (0274)-487130
ADVERTISEMENT
Email : kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id
Website : http://imigrasijogja.org
Sumber : Situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Situs Imigrasi Jogja








