Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum menjual pupuk dari kotoran

Religius by Religius
27.11.2019
Reading Time: 4 mins read
0
ADVERTISEMENT

HUKUM MENJUAL PUPUK DARI KOTORAN

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

JAWABAN :
Wa’alaikum salam wr.wb. Barang najis secara otomatis tidak sah dan harom bila diperjual belikan, namun akan terhindar dari hukum haram jika dengan cara perpindahan kekuasan dari pemilik pada penerima (naqlul yad, نقل اليد).
سؤال : ماحكم بيع الاشياء النجسة كالسرجين ونحوه الجواب والله الموفق للصواب أن الاشياء النجسة كالسرجين وغيره مما ينتفع به ولو بعد تطهيره كجلدالميتة قبل الدبغ لاتسمى مملوكة وانما يكون فيها لمن هي في يده نوع اختصاص فلا يجوز بيعها لان شرط المبيع ان يكون طاهرا ولكن يجوز التنازل عن الاختصاص على شيء معلوم كان يقول من هي في يده لآخر نزلت لك عن اختصاص عن هذا السرجين او عن جلد الميتة او عن كلب الصيد مثلا على كذا وكذا فيقول قبلت ولايجوز بلفظ البيع( فتاوى اسماعيل الزين ص128
Tidak sah jual beli barang-barang najis walaupun barang najis tersebut bisa dimumkinkan menjadi suci
قوله ولا يصح بيع عين نجسة اى سواء كان امكن تطهيرها بالاستحالة كالخمر وجلد الميتة ام لا كالسرجين او كلب و لومعلما
الباجورى ١/٣٥٦
“Tidak sah jual beli barang-barang najis meskipun memumkinkan menjadi sucinya barang-barang itu karena berubah ujud seperti arak,kulit bangkai.atau tidak bisa suci sama sekali seperti jual beli pupuk dan anjing walaupun jinak”.
Hanya saja mengikat pupuk misal kotoran kambing bnyk manfaatnyd terutama dalam pertanian, maka bagi yang memerlukan bisa memilikinya dengan akad naqlul yad (pemindahan kekuasaan memiliki). Naqlul yad tidak termasuk jual beli karena di dalamnya tidak terdapat akad jual beli. Misalnya..
A : pak,punya pupuk?
B : punya..
A : aku butuh satu sak, berapa ?
B : aku gugurkan hak milik kotoran kambing ini Rp.20.000,-
A : ya, aku terima
و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت
البجورى ١/٣٥٦

PENDAPAT TENTANG HUKUM MENJUAL KOTORAN

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Risdy, semoga Allah senantiasa melimpahkan kerahmatan dan hidayah-Nya kepada anda dan keluarga.

ADVERTISEMENT

Permasalahan yang saudara pertanyakan, yaitu menjual-belikan kotoran binatang, secara global dipengaruhi oleh permasalahan lain.

Permasalahan itu ialah: apakah kotoran binatang itu najis atau suci?

Pendapat pertama: Kebanyakan dari ulama’ yang menyatakan bahwa kotoran binatang itu najis, menyatakan bahwa haram menjual belikannya. Diantara dalil yang mendasari pendapat ini ialah hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قَالَ أَتَى النَّبِىُّ صلى الله عليه و سلم الْغَائِطَ ، فَأَمَرَنِى أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ، وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً ، فَأَتَيْتُهُ بِهَا ، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هَذَا رِكْسٌ . رواه البخاري وأحمد والترمذي

Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: Pada suatu waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, dan beliau memerintahku untuk mengambilkan tiga bebatuan. Selanjutnya aku hanya mendapatkan dua batu, dan ketika aku mencari batu ketiga, aku tidak mendapatkannya, sehingga akupun mengambil sepotong kotoran hewan yang telah kering. Tanpa menunggu lebih lama, aku segera membawanya kepada beliau. Dan ternyata beliau hanya mengambil kedua batu dan mencampakkan kotoran hewan itu, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kotoran itu adalah najis.” (Riwayat Bukhari, Ahmad, & At Tirmizy)

Dan disebutkan pada riwayat Ibnu Khuzaimah bahwa kotoran yang dibawa oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud itu adalah kotoran keledai jinak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kotoran keledai jinak adalah najis. Dan dengan dalil qiyas, para ulama’ menyamakan kotoran anjing babi dengan kotoran keledai jinak, dengan alasan sama-sama binatang yang dagingnya haram untuk dimakan.

Bila telah diketahui bahwa kotoran binatang jenis ini adalah najis, maka haram menjual-belikan barang najis. Yang demikian itu karena Nabi telah bersabda:

إن الله عز وجل ورسوله، حرما بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل: يا رسول الله، أرأيت شحوم الميتة، فإنه يطلى بها السفن، ويدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس؟ قال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه و سلم عند ذلك: قاتل الله اليهود، إن الله حرم عليهم الشحوم، فأجملوه، ثم باعوه، فأكلوا ثمنه. خرجه البخاري ومسلم

“Sesungguhnya Allah Azza Wa jalla dan Rasul-Nya, telah mengharamkan jual-beli khamer, bangkai, khinzir (babi) dan berhala (patung)” Lalu dikatakan kepada beliau: “Ya, Rasulullah, bagaimanakan halnya dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumasi perahu, dan meminyaki (melumuri) kulit, juga digunakan untuk bahan bakar lentera?” Beliaupun menjawab: “Tidak, itu (menjual lemak bangkai) adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil penjualan itu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Dan pada hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

“Sesungguhnya Allah bila telah mengharamkan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (Riwayat Imam Ahmad, Al Bukhary dalam kitab At Tarikh Al Kabir, Abu Dawud, Ibnu Hibban, At Thabrany, dan Al Baihaqy dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. Dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad 5/746)

Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Maliky, As Syafi’i, dan Hambali.

Pendapat kedua: Halal menjual-belikan kotoran hewan.
Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Hanafi, dan juga ulama-‘ulama’ yang menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis.

Mereka berdalilkan dengan perbuatan masyarakat muslim di sepanjang sejarah yang senantiasa memperjual-belikan kotoran binatang, tanpa ada yang mengingkarinya. Dengan demikian, perbuatan umat islam sepanjang sejarah ini dapat dianggap sebagai ijma’ atau konsensus.

Dan menurut hemat saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:

Alasan pertama: Penjualan kotoran binatang iuni telah dilakukan oleh umat Islam sejak zaman dahulu tanpa ada yang mengingkarinya. Sampaipun yang orang-orang yang mengharamkannyapun tidak luput dari perbuatan ini. Walaupun mereka berupaya memanipulasi proses penjualannya dengan menyebutnya sebagai uang ganti lelah ngangkut atau sebagai hibah untuk makanan hewan ternak atau sebutan serupa. Akan tetapi sebenarnya inti dari perbuatannya itu adalah barter kotoran ternak dengan uang atau yang serupa.

Alasan kedua: Kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan ialah suci, dan bukan najis. Dengan demikian alasan dan dalil ulama’ kelompok pertama secara otomatis tidak berlaku di sini. Hadits berikut adalah dalil nyata yang menunjukkan bahwa kotoran hewan ternak yang dagingnya hal dimakan ialah suci:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه

“Dahulu sebelum dibangun masjid nabawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan sholat di kandang kambing.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sudah barang tentu, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan ternak serupa najis, maka mana mungkin beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan sholat di dalamnya.

Pemahaman terhadap hadits ini juga dikuatkan oleh pemahaman terhadap hadits berikut:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه

“Beberapa orang dari kabilah ‘Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah, tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi onta-onta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu onta-onta tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih)

Andai air seni onta najis, maka mana mungkin beliau memerintahkan tamunya untuk berobat dengan meminumnya.

Alasan ketiga: Berdasarkan hukum asal. Para ulama’ telah menegaskan bahwa hukum asal jual-beli barang yang berguna adalah halal, selain yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang shahih lagi tegas. Dan kotoran ternak adalah salah satu barang yang berguna dan tidak ada dalil yang shahih lagi tegas yang mengharamkan perjualannya.

Demikian yang dapat saya rangkumkan dari hukum permasalahn ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’alam bisshowab.
Wallohu a’lam.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

HUKUM MEMASAK DENGAN BIO GAS

HUKUM MEMASAK DENGAN BIO GAS

Iklan

Recommended Stories

AGAR SELAMAT DARI PUJIAN

16.08.2014
Eropa Dinobatkan Sebagai Benua Terbaik bagi Digital Nomad

Eropa Dinobatkan Sebagai Benua Terbaik bagi Digital Nomad

16.12.2023

Kota Dompu

08.06.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?